Posts filed under 'Kelapa Sawit'

Masyarakat Adat Korban Perkebunan Sawit Bertemu

Masyarakat adat dari sejumlah daerah bertemu untuk memprotes keberadaan perusahaan perkebunan dan pengolahan sawit yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dan pelanggaran hak-hak adat. Pembangunan perkebunan sawit dituntut tidak lagi menafikan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

Demikian yang terangkum dalam pertemuan masyarakat korban pembangunan perkebunan sawit. Kegiatan yang berlangsung sejak 29 April-1 Mei 2008 tersebut dihadiri, antara lain oleh warga dari Jambi, Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat serta lembaga swadaya masyarakat.

Syafe'i, warga Kabupaten Batanghari, Jambi, mengatakan, masuknya salah satu perusahaan sawit swasta di sana mengakibatkan terampasnya tanah rakyat. Perusahaan menebangi pohon karet milik masyarakat secara paksa.

”Permukiman dan pemakaman warga dalam hutan juga dibongkar, kemudian ditanami pohon sawit oleh perusahaan. Warga tidak bisa berbuat apa-apa karena perusahaan dilindungi pihak-pihak tertentu dalam melakukan penggusuran kebun rakyat,” tuturnya.

Sudah mengadu

Salah seorang warga Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Marlis, menceritakan persoalan serupa. Menurutnya, masyarakat mencoba beberapa kali mengadu ke pemerintah dan dinas perikanan karena persawahan dan sungai mereka tercemar limbah sawit.

Warga merasakan aduan yang selama ini dilayangkan kepada pemerintah belum mendapat tanggapan memadai. Bahkan, ada kesan, pengusaha, yang di mata pemerintah sebagai investor, justru dilindungi dan dibela.

”Pernah, tahun 1999 kami mencoba menahan beberapa alat berat perusahaan, tetapi malah kami yang mendapat celakanya. Warga justru yang ditahan oleh petugas karena dianggap mengganggu keamanan di wilayah perkebunan,” ujarnya

Setelah beroperasinya perusahaan sawit di sana, daerah persawahan masyarakat di sekitar tidak ada yang bisa di tanami lagi karena limbah pengolahan sawit perusahaan tersebut telah menyebar dan terbawa oleh banjir.

Tidak berbatas

Persoalan yang terjadi di Kalimantan Barat, menurut Ober, warga setempat, diawali dengan tidak adanya kejelasan tapal batas Desa Sasak dan perkebunan sawit perusahaan yang masuk. Saat salah satu anak perusahaan Grup Wilmar masuk, masyarakat menganggap terjadi penyerobotan lahan.

Warga pun langsung beramai-ramai menahan beberapa alat berat milik perusahaan. Beberapa hari kemudian perusahaan membawa aparat ke lokasi untuk mengambil kembali alat-alat yang di tahan masyarakat.

Kasus ini berlanjut sampai persoalan akhirnya difasilitasi oleh aparat pemerintahan setempat. Setelah berunding, perusahaan dinyatakan bersalah dan membayar denda adat serta ganti rugi kepada warga.

Menurut koordinator acara, Nurbaya Zulhakim, dari Setara Jambi, kegiatan ini untuk mempertemukan masyarakat korban pembangunan perkebunan sawit di sejumlah daerah. Dari pertemuan ini, diharapkan dapat dibangun strategi bersama bagi masyarakat korban dalam memperjuangkan hak-hak sosial ekonominya.

”Tujuannya supaya masyarakat lokal dan lingkungan tidak lagi mendapatkan dampak negatif dari sistem perkebunan kelapa sawit skala besar. Ini perlu sinergi,” ujarnya.

Namun, diperlukan keberpihakan dari pemerintah kepada warga. Artinya, pengusaha yang berinvestasi diwajibkan memperhatikan secara serius hak-hak warganya.


Add comment 10 Mei, 2008

Ratusan Petani Tuntut Penghentian Perluasan Lahan Sawit

Ratusan petani yang tergabung dalam PRKB (Persatuan Rakyat Kalimantan Barat) menuntut pemerintah menghentikan perluasan lahan perkebunan sawit, karena selain merusak lingkungan juga banyak merugikan para petani, kata Koordinator Lapangan PRKB Puryadi Hartono.

“Tidak sedikit perluasan perkebunan sawit yang telah membuat rakyat sengsara, misalnya banyak tanah milik adat yang dipergunakan untuk perluasan perkebunan, dan perkebunan hanya menjadikan rakyat pekerja,” kata Puryadi Hartono, saat berorasi dalam aksi bersama buruh di teras depan gedung DPRD Kalbar, di Pontianak, Senin.

Selain menolak perluasan perkebunan sawit, PRKB juga mengajukan tuntutan kepada wakil rakyat di antaranya menuntut legalisasi tanah-tanah yang telah diolah dan dimanfaatkan oleh kaum tani.

“Kembalikan tanah-tanah kami yang telah dirampas untuk kepentingan perluasan perkebunan,” ujarnya.

Aksi besar-besaran berbagai elemen masyarakat dan buruh di Pontianak dalam rangka peringatan Hari Buruh Sedunia 2008 itu baru digelar hari Senin karena pada 1 Mei yang selalu menjadi tanggal pelaksanaan hari Buruh Sedunia atau May Day, merupakan hari libur agama.

Aksi yang diawali dengan “long march” dari tugu Digulis Bundaran Universitas Tanjungpura itu juga diisi dengan aksi teaterikal dan mendengarkan sejumlah lagu bertema solidaritas terhadap buruh.

Wakil Ketua DPRD Kalbar, Arya Tanjung mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya tuntutan para buruh dan petani yang selama ini hanya menjadi korban kebijakan dari pemerintah.

“Kami akan bersama-sama rakyat dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang selama ini tertindas,” ujar Arya Tanjung menjawab berbagai tuntutan rakyat yang menginginkan wakilnya tidak hanya sekedar mengobral janji, tetapi bukti.

Sebelumnya, Koordinator Program Pelayanan Konservasi Orangutan (OCSP) Kalimantan Barat, Darmawan Liswanto mendesak pemerintah agar lebih teliti memberikan izin pengembangan sawit di Kalbar, karena berdasarkan pengalaman tidak sedikit izin pengembangan sawit hanya untuk melegalkan penebangan hutan.

“Kita melihat banyak izin pengembangan sawit hanya modus untuk menebang kayu yang berada di atas lahan yang akan ditanami sawit,” kata Darmawan Liswanto mengingatkan pemerintah.

Ia meminta, instansi terkait selalu mengawasi gerak-gerik pemilik izin pengembangan sawit yang sudah mulai melakukan aktivitasnya. “Apakah benar mereka akan menanam sawit atau malah menebang kayu untuk dijual kembali, setelah itu lahan tersebut dibiarkan terlantar,” katanya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalbar, Idwar Hanis, Minggu (4/5) mengatakan, sepanjang tahun 2007 lalu kegiatan pembersihan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Kalbar tercatat seluas 55.562 hektare, atau 45 persen dari permohonan yang diajukan 123.329,93 hektare.

Selama 2007, setidaknya ada 60 perusahaan yang mengajukan izin pembersihan lahan yang tersebar di sembilan kabupaten. Areal terluas yang telah mengajukan pembersihan lahan terletak di Kabupaten Ketapang (sebelum pemekaran-red) yakni 44 ribu hektare oleh 13 perusahaan.

Kemudian Kabupaten Sanggau 22.695 hektare oleh empat perusahaan, Kabupaten Pontianak tujuh perusahaan (19.365 hektare), Kabupaten Bengkayang delapan perusahaan (16.855 hektare).

Kabupaten Sintang 14 perusahaan (7 ribu hektare), Kabupaten Landak enam perusahaan (4.700,93 hektare), Kabupaten Sambas empat perusahaan (4.500 hektare), Kabupaten Melawi tiga perusahaan (3.516 hektare) dan Kapuas Hulu satu perusahaan (698 hektare).

Hingga akhir 2007, pemerintah kabupaten/kota di Kalbar telah menerbitkan info lahan seluas 4,6 juta hektare lahan untuk perkebunan sawit. Angka ini naik cukup tinggi dibanding awal 2007 yakni 4,1 juta hektare.

Setelah mendapat info lahan, pemohon harus mengurus izin lokasi, mempersiapkan analisa mengenai dampak lingkungan apakah layak atau tidak sebelum memperoleh izin usaha perkebunan.

Meski info lahan yang diterbitkan amat luas, namun realisasi penanaman sawit di Kalbar hanya sekitar 400 ribu hektare.


Add comment 10 Mei, 2008

Minyak sawit berkilau, bank gelontorkan kredit

Licinnya minyak sawit ternyata cukup ampuh meluruhkan ketatnya sikap bank agar rela menggelontorkan banyak duit untuk pengembangan perkebunan dan industri turunan komoditas tersebut.

Dahulu sektor perkebunan belum banyak dilirik perbankan karena dinilai berisiko tinggi. Namun sejak pemerintah menggelar program revitalisasi 2006-2010, dana publik di bank pun mengucur deras ke sektor perkebunan.

Program revitalisasi perkebunan dengan kebutuhan dana Rp40 triliun pada 2 juta hektare ini, memang tak hanya sawit karena pemerintah juga ingin adanya pengembangan komoditas kakao dan karet.

Sawit tetap menjadi primadona di industri perkebunan, meski pengembangan komoditas ini diterpa isu kartel, rencana pembatasan lahan untuk holding company, kenaikan harga patokan ekspor (HPE) hingga soal pabrik tanpa kebun.

Tapi kilau harga crude palm oil masih cukup menggiurkan bagi perbankan mencari bunga besar dengan memberikan pinjaman kepada perusahaan-perusahaan yang bermain di kebun sawit.

Kredit bank memang tak hanya yang komersial (kredit investasi dan modal kerja biasa) tetapi juga dibungkus dalam kredit program pengembangan energi nabati dan revitalisasi perkebunan (KPEN-RP).

Pada kredit program, lima bank tercatat yang siap untuk mendukung dengan komitmen pendanaan hingga Rp25,48 triliun, yaitu BRI, Bank Mandiri, Bukopin, Bank Nagari, dan Bank Pembangunan Daerah Sumut.

Selaku bank dengan aset terbesar nasional, Bank Mandiri bahkan memiliki dua unit untuk melayani perkebunan, yaitu di layanan kredit korporasi (plantation specialist) dan satunya di small business group.

Kredit perkebunan

Sunarso, Senior Vice President Plantation Specialist Corporate Banking Bank Mandiri mengatakan baki debet kredit perkebunan sawit hingga 31 Juni 2007 mencapai Rp10,5 triliun dari limit plafon Rp17,8 triliun.

Nilai tersebut merupakan 73% dari total kredit perkebunan (termasuk komoditas lainnya seperti karet, tebu, kopi dan teh) Bank Mandiri sebanyak Rp15,08 triliun hingga paruh pertama tahun ini.

Dari dana Rp10,5 triliun itu sebagian besar terserap pemain-pemain besar di industri perkebunan kelapa sawit seperti sejumlah PTPN, kelompok usaha Sinar Mas, Lonsum, Astra Agro Lestari, Musim Mas. Sejak akhir tahun lalu paling tidak lebih dari 53 perusahaan besar yang merupakan kelompok korporasi bidang perkebunan sawit yang menjadi sasaran kredit Bank Mandiri.

Awal tahun misalnya Sinar Mas, Incassi Raya, Satria Group serta Permata Hijau Sawit digelontori duit US$432 juta (Rp3,9 triliun).

Sinar Mas bakal membuka lahan kelapa sawit seluas 67.000 hektare dengan nilai proyek Rp2,8 triliun. Kelompok usaha ini juga akan membangun pabrik pengolahan kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton perjam dengan nilai proyek Rp45 miliar di Sumatra.

Incassi tahun ini membuka lahan perkebunan seluas 32.000 hektare di Sumatra Barat dan Kalimantan Barat dengan nilai proyek senilai Rp725 miliar. Selain itu pabrik biodiesel berkapasitas 200.000 ton pertahun senilai Rp270 miliar juga akan dibangun di Sumbar.

Sementara Satria hendak membuka perkebunan kelapa sawit seluas 10.000 hektare di Kalimantan Tengah senilai Rp300 miliar. Sementara itu, Permata Hijau Sawit mendapatkan fasilitas pembiayaan proyek pabrik pengolahan biodiesel dengan kapasitas 198.000 tan pertahun dengan nilai proyek Rp270 miliar di Riau. Itu belum seberapa, sebab pekan lalu, Bank Mandiri juga menyalurkan kredit senilai US$71,59 juta kepada Union Sampoerna Triputra Persada Group (USTP) mengakuisisi lahan perkebunan sawit milik Kulim Sdn Bhd.

Lolos

Berita yang seakan lolos perhatian publik ini menarik di tengah derasnya investor asing yang masuk menggarap lahan kebun sawit di Tanah Air. USTP merupakan perusahaan kongsi milik dua eksekutif Astra TP Rachmat dan Benny Subianto, serta Soetjahjono Winarko salah satu anggota keluarga kelompok usaha HM Sampoerna.

Perusahaan Malaysia itu sepakat menjual lahan seluas 63.305 hektare di kabupaten Sukamara, Seroyan dan Lamandau di Kalimantan Tengah dengan nilai US$125 juta (sekitar Rp1,1 triliun).

Ahmad Mohamad Managing Director Kulim, beralasan hengkangnya Kulim dari usaha produksi di Indonesia lebih dikarenakan restrukturisasi internal, tak mau berpolemik soal kartel dan pembatasan lahan.

Dia justru menyebutkan Kulim akan memfokuskan kegiatan produksi di Papua Nugini (44.713 ha) dan kepulauan Solomon (6.594 ha) serta tentu saja di Malaysia (32.644 ha). Bank Negara Indonesia lain lagi. Dirut BNI Sigit Pramono bahkan membentuk divisi khusus yang menangani penyaluran kredit dan mitigasi risiko untuk kredit perkebunan, terutama sawit.

Tahun lalu, ada 50 debitor BNI yang menerima kredit senilai Rp3,35 triliun untuk mengembangkan lahan perkebunan seluas 411.000 ha. Sedangkan tahun ini, bank pelat merah tersebut telah menyepakati penyaluran kredit awal Rp1,2 triliun kepada enam nasabah, baik debitor lama maupun baru seperti Sampoerna Agro, Sungai Budi Group, Rekayasa Group, Sinar Mas Group, Musimas Group dan Bio Energi Indonesia.

Sigit menegaskan bank yang dipimpinnya menargetkan mampu menyalurkan kredit rata-rata sebesar Rp5 triliun baik untuk usaha replanting lahan kelapa sawit maupun pabrik derivatifnya.


2 comments 5 Desember, 2007

Perkebunan kelapa sawit hanya miskinkan masyarakat adat

Perkebunan kelapa sawit tidak pernah menguntungkan rakyat, khususnya masyarakat adat. Sebaliknya dengan adanya perkebunan kelapa sawit, masyarakat adat tetap miskin. Demikian menurut Ridha Saleh dari Walhi dalam diskusi publik tentang Publik Expose Laporan kepada Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial, di Hotel Nikko, Jakarta (11/7).

“Dengan adanya pembukaan perkebunan kelapa sawit, tidak mengherankan dari tahun 2000 hingga sekarang wilayah Kalimantan sering mengalami banjir,” ungkap Saleh.

Dia mengatakan bahwa deforestasi yang terjadi di Kalimantan mencapai 260.000 ha/tahun disebabkan oleh pembukaan perkebunan kelapa sawit. Menurutnya selama ini negara telah menjadi alat modal. Negara selalu berpihak kepada perkebunan kelapa sawit jika terjadi konflik antara masyarakat adat dengan pihak perkebunan.

Mahir Mataka dari AMAN pun mengatakan bahwa pada umumnya pembangunan perkebunan kelapa sawit dalam skala besar biasanya menggusur dan merusak ekosistem hutan-hutan masyarakat adat.

“Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan perkebunan skala besar di Indonesia menyebabkan kekayaan masyarakat adat dan hak-hak lainnya seperti mengemukakan pendapat tidak dihargai. Jadi secara umum diskriminasi terhadap masyarakat adat sangat jamak terjadi dalam pengelolaan sumber daya hutan dan lahan hutan di Indonesia,” jelas Mataka.

Menurutnya selama ini hutan lindung, hutan konservasi dan kawasan tambang ditetapkan oleh pemerintah sendiri tanpa melibatkan komunitas masyarakat adat. Padahal faktanya masyarakat adat adalah yang sesungguhnya telah menempati, memanfaatkan, berhubungan dengan dan bergantung pada hutan serta sumber daya alam tersebut sejak dahulu kala.

Dalam sisi kebijakan, hukum Indonesia mengakui keberadaan masyarakat adat dan sampai dalam hal tertentu memberikan wewenang kepada masyarakat untuk mengelola hutan, walaupun hutan tersebut dikelompokkan sebagai hutan negara dan hak masyarakat adat atas hutan ditolak.

Dengan kata lain, hak-hak masyarakat adat akan diakui sejauh negara telah dengan resmi mengakui hak-hak tersebut, misalnya dalam hak milik harus dituangkan dalam surat kepemilikan berupa sertifikat sah.

Fakta yang ada sampai saat ini, sebagian besar masyarakat adat tidak memiliki bukti kepemilikan tanah resmi atas tanah-tanah tradisional, kawasan kelola dan sumber daya mereka. Tepatnya karena negara telah gagal mengakui kepemilikan dan hak-hak lainnya serta mempertahankan hak-hak tersebut dengan pemberian pengakuan resmi kepemilikan.

“Akhirnya yang biasa terjadi adalah pengambilalihan tanah atas nama kepentingan nasional. Dalam kasus masyarakat adat, negara dapat mengambil tanah masyarakat adat sesuai dengan keinginannya dan dengan segala alasan,” terang Mataka.

Laporan ke CERD

Berkaitan dengan upaya melindungi kawasan dan eksistensi masyarakat adat khususnya di perbatasan Indonesia – Malaysia, koalisi Ornop mempersiapkan laporan yang akan dibawa ke sidang Committee on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD) yang akan bersidang pada 30 Juli – 18 Agustus 2007 di Jenewa. Koalisi Organisasi non Pemerintah (Ornop) tersebut yang terdiri dari Elsham, Sawit Watch, AMAN, HUMA dan Walhi bersama Ornop di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur telah berhasil menyelesaikan suatu laporan berjudul “Request for Consideration of the Situation of Indigenous People’s in Kalimantan, Indonesia, under the United Nations Committe on the Elimination of Racial Discrimination’s Urgent Action and Early Warning Procedures”.

“Laporan ke CERD ini terkait dengan rencana Pemerintah Indonesia untuk membangun perkebunan kelapa sawit sepanjang perbatasan Indonesia – Malaysia di Kalimantan sepanjang 850 km,” ujar Semendawai, Deputi Direktur Program Elsham dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut dia mengungkapkan alasan sehingga koalisi Ornop membuat laporan ke CERD. Yaitu karena selama ini upaya penyelesaian di dalam negeri tidak pernah berpihak kepada masyarakat bahkan pemerintah lebih berpihak kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dalam laporannya juga merekomendasikan Indonesia agar menerapkan tindakan hukum, atau administrasi lainnya untuk memberikan penegakan seutuhnya terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk dengan cara membuat perubahan terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dan bila hal tersebut dilakukan harus dengan partisipasi penuh dan bebas dari masyarakat adat melalui perwakilan yang mereka pilih sendiri.


1 comment 5 Desember, 2007

Harga Sawit Rendah

Petani di Kabupaten Siak Tidak Menikmati Kenaikan Harga Global

Kenaikan harga kelapa sawit belum dinikmati oleh petani di daerah pelosok Kabupaten Siak. Jarak yang jauh antara permukiman dan pabrik pengolahan kelapa sawit membuat tandan buah segar di daerah pelosok masih dihargai sangat rendah oleh pabrik pengolahan kelapa sawit.

Ngadiono, petani sawit di Desa Tuah Indrapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Sabtu (14/7), mengatakan, harga sawit saat ini justru terus menurun. Saat ini saja harga sawit hanya Rp 900 per kilogram.

“Harga sawit paling tinggi hanya Rp 1.000 per kilogram pada bulan lalu. Itu pun hanya sebentar saja kami nikmati. Setelah itu harga sawit turun lagi. Kemungkinan, harga sawit masih terus turun,” tutur Ngadiono.

Dia menambahkan, kelapa sawit dibawa ke pabrik pengolahan kelapa sawit yang berada di kawasan Buatan, yang berjarak sekitar 60 kilometer dari desanya. Adapun akses jalan menuju Desa Tuah Indrapura masih buruk karena berupa jalan tanah yang bergelombang.

Di sisi lain, petani tetap saja membeli minyak goreng dengan harga relatif tinggi meskipun mereka yang menghasilkan bahan bakunya. Hingga kini, harga minyak goreng curah di Siak mencapai Rp 8.500 hingga Rp 9.000 per kilogram. Sementara itu, minyak goreng dari operasi pasar belum pernah masuk ke daerah mereka.

PIR lebih tinggi

Kepala Subdinas Kelapa Sawit Dinas Perkebunan Riau Hanafi mengatakan, harga kelapa sawit di perkebunan inti rakyat relatif lebih tinggi. Pada saat ini, harga mencapai Rp 1.305 per kilogram di tingkat petani plasma perkebunan inti rakyat (PIR).

“Harga kelapa sawit masih berpeluang akan naik terus sesuai dengan tren kenaikan harga CPO dunia yang masih terus terjadi,” ucap Hanafi.

Ia menambahkan bahwa harga kelapa sawit di luar perkebunan plasma PIR memang bisa berada di bawah harga Rp 1.305 per kilogram. Hal itu disebabkan karena adanya pengurangan harga pembelian untuk membiayai transportasi atau penyusutan lainnya.

Primadona

Widodo, petani sawit di Desa Tuah Indrapura, mengatakan, dengan harga sawit yang tidak lebih dari Rp 1.000 per kilogram, keuntungan petani sawit sangat minim. Apalagi, harga sejumlah kebutuhan serta pupuk untuk sawit terus mengalami kenaikan.

Namun, petani tetap memelihara sawit karena hasil perkebunan inilah yang lebih menguntungkan bila dibandingkan hasil kebun lain. Selain itu, sejumlah daerah hanya cocok ditanami sawit ketimbang tanaman lain.

“Ada peringatan dari pemerintah setempat untuk mengganti tanaman sawit dengan padi di sejumlah wilayah karena sebagian lahan memang diperuntukkan bagi tanaman padi. Namun, ada kawasan yang tidak cocok untuk tanaman padi, tetapi sangat baik untuk tanaman sawit,” tutur Widodo.


Add comment 5 Desember, 2007

Pengusaha Sawit Kecewa

Sektor Hilir dan Kawasan Potensial Butuh Perhatian Pemerintah

Pengusaha kelapa sawit dan udang merasa kecewa karena tidak termasuk sebagai sektor usaha yang menerima insentif Pajak Penghasilan yang baru diumumkan pemerintah. Padahal, kedua sektor ini juga membutuhkan insentif tersebut untuk meningkatkan investasi agar memiliki nilai tambah.

“Kami sudah sering kemukakan bahwa industri hilir kelapa sawit selama ini masih kurang berkembang sehingga harus ada insentif juga. Jika seperti ini, wajar Indonesia hanya mampu menjadi eksportir minyak sawit mentah terbesar dunia tanpa nilai tambah apa pun,” kata Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun saat dihubungi di Medan, Kamis (16/11).

Industri kelapa sawit wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tentang laba perusahaan sebesar 30 persen kepada pemerintah. Artinya, jika perusahaan memperoleh laba Rp 1 miliar dalam setahun, perseroan wajib menyetor sebesar Rp 300 juta kepada pemerintah. Kondisi ini menyebabkan industri hilir kelapa sawit sulit berkembang.

Hal itu karena industri kelapa sawit masih harus mengembangkan infrastruktur sendiri di kawasan kebun hingga ke pabrik kelapa sawit. Selanjutnya, kerusakan jalan dari pabrik menyebabkan ongkos angkut minyak sawit mentah (CPO) ke industri pengolahan menjadi mahal.

Malaysia menerapkan PPh lebih rendah dari 30 persen untuk seluruh jenis industri. Pada kelapa sawit, Derom yakin nilai yang dipungut jauh lebih rendah karena merupakan salah satu sektor andalan Malaysia. Pemerintah Malaysia juga membangun infrastruktur, yakni dari jalan hingga pelabuhan, sehingga ongkos produksi dapat ditekan.

“Kalau pemerintah serius ingin mengembangkan kelapa sawit sebagai industri pionir, insentif PPh sangat dibutuhkan. Kebijakan ini akan meningkatkan daya saing kami dengan Malaysia pada produk hilir kelapa sawit,” katanya.

Indonesia memproduksi 13,3 juta ton CPO tahun 2005, sedangkan Malaysia sekitar 15 juta ton tahun 2005. Tahun ini ditargetkan produksi meningkat menjadi 15,2 juta ton, sedangkan Malaysia sebesar 15,1 juta ton.

Budidaya udang Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ady Surya mengaku kecewa atas pengabaian terhadap usaha budidaya udang dalam kebijakan pemberian insentif PPh. Padahal, antusiasme investor untuk menanamkan modalnya pada usaha budidaya dan pengolahan udang begitu besar. Lebih dari itu, volume produksi udang hasil budidaya pun cenderung meningkat setiap tahun.

Seperti pada tahun 2003 sebanyak 193.935 ton, tahun 2004 menjadi 238.843 ton, dan tahun 2005 mencapai 279.539 ton. Sebaliknya, udang hasil penangkapan di laut cenderung stagnan, rata-rata 240.829 ton per tahun.

Luas lahan yang potensial untuk budidaya udang 1,3 juta hektar, tetapi yang tergarap baru lebih kurang 375.000 hektar. Volume produksi pada tambak intensif 20 ton per panen, tambak semiintensif 3 ton-5 ton per panen, dan tambak tradisional 0,5 ton per panen.

“Dengan luas lahan potensial yang belum tergarap, berarti peluang investasi dalam usaha budidaya udang begitu besar. Demikian pula dengan peluang produksi budidaya. Jadi, pantas jika industri perikanan budidaya juga diberikan insentif,” kata Ady.

Ia juga kecewa dengan insentif PPh hanya diberikan bagi usaha penangkapan ikan di Samudera Hindia. Itu berarti, usaha tersebut hanya tersebar di timur Sumatera dan selatan Jawa. Kebijakan itu justru menghambat peluang usaha perikanan di kawasan timur Indonesia (KTI).

“Jika pemerintah serius mendongkrak usaha penangkapan dan pengolahan ikan, seharusnya insentif itu diberikan untuk investasi di KTI. Di sana merupakan sentra potensi dan produksi perikanan,” ujar Ady.

PERBANDINGAN PPH

Singapura dan Malaysia memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) berkisar 3 persen sampai 5 persen. Jumlah insentif itu kemungkinan ditingkatkan lagi dalam waktu dekat di kedua negara tersebut.

Khusus Singapura menghapuskan PPh atas dividen sehingga orang dapat membeli saham tanpa batas. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menggerakkan pasar modal di Singapura.

Di Sabah, Malaysia, pajak penjualan minyak sawit mentah (CPO) sebesar 7,5 persen.

Tahun 2007-2008, pajak pendapatan perusahaan Malaysia diturunkan dari i28 persen jadi 26 persen.


2 comments 5 Desember, 2007

Pengaruh Limbah Cair Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Yang Digunakan Sebagai Pupuk Terhadap Sifat Biologi Dan Kualitas Air Tanah

 studi on the effect of Palm Oil Mill Effuent (POME) applied as fertilizer on soil biology and water quality was conducted at an oil palm plantation at Langga Payung, North Sumatera. It used a 4 X 5 factorial in split plot design, replicated four times. Climates were treated as the main plot and fertilizer kinds as the sub plot. All the factors tested and their interactions significantly affected C-mic. The longer the use of POME, the hingher the C-mic was. The use of POME as fertilizer did not negatively affect soil biology nor soil water quality.Musin dipakai sebagai petak utama dan aplikasi limbah cair pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai pupuk dipakai sebagai anak petak. Hasil penelitian menunjukan bahwa musin, aplikasi limbah cair pabrik pengelolahan kelapa sawit dan interaksinya berpengaruhi terhadap sifat biologi tanah. Makin lama limbah cair PKS diaplikasikan menunjukan C-mic makin meningkat. Pemanfaatan limbah cair PKS sebagai pupuk tidak berpengaruh negatif terhadap kualitas air tanah.


Add comment 5 Desember, 2007

Palm Oil, Biofuel and Deforestation

Setiap tahun Indonesia kehilangan hutan seluas 2 juta hektar. Pada tahun 2006, lebih 2,72 juta hektar hutan musnah. Ini setara dengan satu setengah kali Netherland atau empat kali Pulau Bali! Kerusakan juga terjadi di protected area. Diperkirakan sekitar 30% taman nasional berada dalam kondisi rusak. Meskipun illegal logging seringkali dituding sebagai akar masalah, konversi lahan untuk perkebunan sawit skala besar pada dasarnya merupakan penyebab utama hilangnya sejumlah tutupan hutan Indonesia.

Konversi hutan selama ini umumnya diperuntukkan bagi pengembangan budidaya kelapa sawit. Sejak menjadi primadona, jutaan hektar hutan alam tropis dibabat. Dari 15,9 juta hektar hutan yang telah dilepaskan untuk perkebunan sawit pada tahun 2004, hanya 5,5 juta hektar yang ditanami . Pada tahun 2006 WALHI memperkirakan 16,8 juta hektar hutan telah dilepaskan untuk perkebunan kelapa sawit dan hanya 6,7 juta hektar yang ditanami. Meninggalkan sisa kawasan hutan lainnya dalam kondisi rusak setelah diambil kayunya.

Telah lama diketahui bahwa pembukaan perkebunan kelapa sawit dijadikan salah satu modus untuk memperoleh kayu. Ini bisa dilihat dari komposisi pengusaha perkebunan kelapa sawit yang “secara kebetulan” juga diisi oleh pengusaha yang memiliki industri pengolahan kayu salah satunya: Sinarmas dan Raja Garuda Mas. Dua konglomerat yang menguasai industri hulu dan hilir disektor kehutanan dan perkebunan sawit di Indonesia.

Modus memperoleh kayu dari konsesi perkebunan sawit muncul salah satunya diakibatkan oleh korupsi dan besarnya gap antara supply dan demand disektor kehutanan di Indonesia. Pada tahun 2006 diperkirakan demand industri kayu Indonesia mencapai 96,19 juta meter kubik setiap tahun. Sementara kemampuan hutan alam dan HTO dalam mensupplai kayu hanya mencapai 46,77 juta meter kubik. Kurang dari separuhnya, 17,04 juta meter kubik, diperoleh dari hasil tebangan dari konsesi perkebunan sawit .

Dari 6,7 juta hektar perkebunan kelapa sawit di Indonesia, lebih dari 90 diantaranya berada di Sumatera dan Kalimantan. Berbagi ruang dengan plantation industry dan logging concession. Belum termasuk kawasan yang telah dialokasikan untuk perkebunan kelapa sawit. Informasi terpercaya menyebutkan bahwa Papua misalnya telah mengalokasikan 9 juta hektar hutannya untuk dibuka menjadi perkebunan. Sementara pemerintah daerah di Kalimantan juga mengalokasikan lebih kurang 5 juta hektar. Semua untuk perkebunan kelapa sawit

Sejarah perkembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari sejarah deforestasi. Jutaan hektar hutan di buka dan diambil kayunya. Pohon-pohon yang kecil beserta ilalang kemudian dibakar sehingga menimbulkan kebakaran hutan. Membuat Indonesia tiba-tiba saja menempati urutan ke tiga sebagai penghasil karbon akibat kebakaran hutan. WALHI sendiri lebih senang menggunakan istilah ”pembakaran hutan hutan”. Peristiwa terbakarnya hutan dan lahan tidak bisa dilepaskan dari praktek pembersihan lahan yang dilakukan selama ini. Api adalah sarana yang paling murah. Lemahnya penegakan hukum telah membuat puluhan perusahaan menggunakan api untuk melakukan pembersihan lahan termasuk peningkatan hp tanah.

Pada tahun 2001, Manager PT Adei Plantation berkebangsaan Malaysia dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kampar tahun 2001 karena terbukti memerintahkan pembakaran lahan untuk menaikkan ph tanah menjadi 5- 6 agar dapat ditanami kelapa sawit.

Perkebunan kelapa sawit juga seringkali memasuki wilayah teritorial masyarakat sehingga menimbulkan konflik yang belum terselesaikan hingga hari ini. Konflik tersebut tidak jarang melibatkan satuan pengamanan swasta dan atau kepolisian untuk melakukan penyelesaian yang seringkali berakhir dengan korban jiwa. Dimasa lalu, keterlibatan militer sebagai tenaga pengamanan juga tidak bisa dilepaskan dari sektor ini .

Konversi hutan untuk perkebunan kelapa sawit pada dasarnya telah mencapai titik jenuh dan melebihi carrying capacity. Dikatakan jenuh karena industri ini telah memasuki kawasan dengan tingkat kerentanan ekologis yang tinggi. Disamping memasuki kawasan-kawasan produktif masyarakat, perkebunan sawit juga memasuki kawasan gambut. Sumatera dan Kalimantan merupakan pulau yang memiliki kawasan gambut dengan kedalaman bervariasi antara 2 meter - > 3 meter. Konversi di cathment area dan kawasan gambut selama ini telah menimbulkan masalah bagi propinsi bersangkutan.

Gambut bersifat irreversible. Menyimpan air dalam jumlah besar namun bila dibuka ia tidak dapat menangkap air. Gambut juga berfungsi sebagai penyimpan karbon. Bila kawasan ini dibuka, bukan saja jutaan ton air dilepaskan namun juga jutaan meter kubic karbon dilepaskan ke udara. Menambah masalah terhadap global warming. Praktek pembukaan lahan dengan menggunakan api pada lahan gambut seringkali terjadi. Sangat sulit melakukan pemadaman api pada kawasan gambut yang terbakar. Api tidak terlihat dipermukaan namun merambat dibawah tanah. Api tidak saja digunakan untuk landclearing namun sekaligus untuk meningkatkan ph tanah.


Rethink of Biofuel as a sustainable energy

Dengan berbagai masalah yang muncul dari pembukaan perkebunan kelapa sawit, menjadi penting untuk melihat kembali kebijakan pemenuhan energi dari sumber yang selama ini mendapat image sebagai sustainable enery, kelapa sawit.

Kelapa sawit bukan sustainable energy. Harga yang harus dibayar untuk sebuah sustainable energy dari sawit teramat mahal. Jutaan hektar hutan yang dibabat yang kemudian menciptakan bencana ekologi dimana cara masyararakat untuk hidup secara normal telah gagal sebagai akibat dari peristiwa kemalangan luarbiasa, baik karena peristiwa alam ataupun perbuatan manusia

Indonesia adalah negeri yang rawan dan rentan terhadap bencana, yang mayoritas diakibatkan perbuatan manusia. Dalam tujuh tahun terakhir, 2000 – 2006 terjadi 392 kali bencana banjir dan longsor di seluruh Indonesia kecuali Papua, Jakarta dan Ibukota Propinsi lainnya. Korban jiwa mencapai 2.303 orang, lebih dari 188.000 rumah rusak berat dan 502 ribu hektar lahan rusak berat dan setengah juta hektar lainnya gagal panen. Total kerugian langsung mencapai 36 triliun rupiah dan kerugian tidak langsung mencapai 144 triliun .

Para ahli menyebutnya hal ini sebagai bencana pembangunan, yang didefinisikan sebagai gabungan faktor krisis lingkungan akibat pembangunan dan gejala alam itu sendiri, yang diperburuk dengan perusakan sumberdaya alam dan lingkungan serta ketidakadilan dalam kebijakan pembangunan sosial. Bencana seperti banjir, kekeringan dan longsor sering dianggap sebagai bencana alam dan juga takdir. Padahal fenomena tersebut, lebih sering terjadi karena salah urus lingkungan dan aset alam, yang terjadi secara akumulatif dan terus-menerus.

Selain banjir, kekeringan adalah bencana lain yang semakin kerap terjadi di Indonesia. Belakangan ini musim kemarau di Indonesia semakin panjang dan tidak beraturan, meski secara geografis dan alamiah Indonesia berada di lintasan Osilasi Selatan-El Nino (ENSO). Tercatat 78 kali bencana kekeringan terjadi di 11 propinsi. Dampak kekeringan yang utama adalah menurunnya ketersediaan air, baik di waduk maupun badan sungai. Kekeringan juga terkait dengan kebakaran hutan, karena cuaca kering memicu perluasan kebakaran hutan dan lahan serta penyebaran asap.

Ancaman signifikan terjadi pada tiga sektor utama prasyarat keberlanjutan kehidupan, yaitu air, pangan dan energi. Untuk air, ancaman terbesar berasal dari meningkatnya permintaan secara signifikan dan semakin terbatasnya ketersediaan air layak konsumsi. Kedaulatan energi pun dipertaruhkan. Transnational Corporations telah menyedot 75% cadangan minyak Indonesia hingga hari ini. Sementara 58% total produksi gas bumi dan 70% batubara pertahun terus di ekspor. Sementara, 90% kebutuhan energi rakyat Indonesia dibuat bergantung kepada minyak dan gas dan 45% rumah tangga belum dapat mengakses listrik .

Sementara itu pilihan atas energi murah, mudah diakses, dan bersih telah menjadi pilihan yang amat langka. Saat ini ketika negara takluk pada diktasi pasar bebas, rakyat yang sudah sedemikian tergantung dipaksa untuk membeli energi dengan harga pasar dunia. Kenaikan harga BBM, menurut sejumlah penelitian meningkatkan kemiskinan hingga 11 %. Total rakyat miskin di Indonesia setelah lonjakan kenaikan BBM menjadi 41%.

Secara umum, bencana ekologis ditandai dengan beberapa gejala atau tanda yang dapat dilihat dan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari, seperti: ketiadaan pilihan untuk bertahan hidup, gagalnya fungsi ekosistem, menurunnya kualitas kehidupan yang berwujud pada ketersingkiran dan kemiskinan, pada titik ekstrim berujung pada kematian
Seluruh cerita diatas berasal dari kesalahan pengelolaan sumberdaya alam. Pembangunan perkebunan kelapa sawit turut menjadi pemicu munculnya sejumlah krisis ekologi tidak saja di daerah dimana konsesi berada namun juga menimpa kawasan-kawasan hilir. Seluruh cerita diatas juga memiliki kaitan erat dengan pola konsumsi negara-negara konsumen yang sekaligus meninggalkan ecological footprint di Indonesia.

Pembangunan perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan sejumlah anomali yang muncul akibat pembukaan paksa hutan alam bagi perkebunan kelapa sawit. Dibutuhkan lahan dan energy yang cukup besar untuk menciptakan energy biofuel dari kelapa sawit. Pembukaan hutan dan kebakaran selama ini telah memicu perubahan iklim. Mana mungkin menekan perubahan iklim dari biofuel apabila dalam proses penciptaannya juga turut berkontribusi dalam global warming. Penting bagi kita semua untuk melihat kembali kebijakan pemenuhan energy dari sumber yang tidak sustainable seperti kelapa sawit.

Dengan paradigma yang keliru, tentunya bisa dikatakan masih tersedia cukup lahan di Sumatera dan Kalimantan guna pemenuhan kebutuhan energi di Eropa yang berasal dari kelapa sawit. Dengan paradigma yang keliru pula, pembangunan perkebunan kelapa sawit bisa dikembangkan di catchment area dan wilayah-wilayah tenurial, seperti yang selama ini terjadi.

Masih cukup waktu untuk mencari sumber energi yang lebih sustainable. Sudah saatnya masyarakat eropa dan Amerika menurunkan konsumsi energinya sembari mencari alternative lain yang bisa menjamin penurunan efek rumah kaca.

Perkebunan sawit memang menciptakan sejumlah pekerjaan dan mendorong pertambahan pendapatan ekspor. Akan tetapi perkebunan sawit juga menjebak komunitas masyarakat untuk masuk dalam kemiskinan dan bencana ekologi yang ditimbulkannya sungguh sangat tidak sebanding dengan nilai ekonomi yang diperoleh. Konversi hutan alam untuk sawit telah menimbulkan kesengsaraan, bukan saja pada negara-negara pengekspor seperti Indonesia namun juga perubahan climate yang dampaknya akan dirasakan oleh sebagian besar penduduk Eropa dimasa mendatang.

Apa yang mau ditanam memang penting. Namun yang lebih penting adalah dimana mau ditanam. Kolonialisasi ini harus dihentikan.

Jakarta, 20 juni 2007


Add comment 28 Nopember, 2007

Konflik Sengketa Lahan di Sumsel Cukup Tinggi

Frekuensi konflik sengketa lahan antara petani dan rakyat dengan pengusaha di Sumsel cukup tinggi. Sebut saja, konflik antara masyarakat dengan PT LPI di Kab OKU Timur,beberapa waktu lalu. Kakanwil BPN Sumsel Dr Ir Ruslan mengatakan, dari 2.810 kasus pertanahan di Indonesia, sekitar 133 kasus di Sumsel. Dari kasus tersebut, hanya dua kasus yang bisa diselesaikan.

”Sebagian besar kasus tersebut merupakan buntut dari permasalahan pertanahan masa lalu yang belum terselesaikan. Pasalnya, konflik pertanahan yang terjadi tidak segera ditangani, sehingga permasalahan tersebut akan terus menjadi permasalahan yang dapat memicu konflik,” kata Ruslan. 

Dia menjelaskan, untuk mengatasi masalah tersebut, berdasarkan PP No 10/2006 tentang BPN, maka dibentuk Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Lembaga ini diharapkan mampu memahami persoalan-persoalan pertanahan, antara lain dengan melakukan identifikasi sengketa dan konflik pertanahan yang ada di seluruh Indonesia. Berdasarkan catatan Lembaga Bantuan Hukum Palembang, pada dekade 1994–1998, kasus sengketa pertanahan di Sumsel mulai memperlihatkan intensitas yang meningkat.

Pada 1994, jumlah kasus pertanahan tercatat 12 kasus, 1995 meningkat menjadi 18 kasus, dan sampai dengan Desember 2002, menjadi 117 kasus. Peningkatan kasus pertanahan sejak 1994 hingga 2002 menyebar di beberapa kabupaten. Pada 1994–2002, konflik agraria di Sumsel meningkat sangat tajam, dan terjadi hampir di seluruh wilayah kabupaten di Sumsel. Pada 1998–2002, mulai muncul perlawanan dari para korban penggusuran lahan perkebunan. Perlawanan dari para petani meningkat seiring dengan momentum reformasi politik pada 1998. Perlawanan-perlawanan tersebut direspons negara dengan cara mengalihkan perkara pokoknya menjadi perkara pidana.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Selatan Ahmad Rizal mengatakan, masalah sengketa lahan perkebunan antara pengusaha dan masyarakat, seharusnya dapat diselesaikan pihak terkait secara proporsional. Sebab, hasil penyelesaian ini akan sangat berpengaruh terhadap iklim investasi di Sumatera Selatan. Menurut Rizal, solusi yang paling baik meredakan masalah sengketa lahan ini adalah dengan menerapkan konsep sertifikasi murah bagi masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat tidak pernah tahu jumlah biaya membuatkan sertifikat setiap hektarenya. Selain itu, harganya juga sangat mahal, dan ini yang menjadi kendala masyarakat kecil. Untuk itu, Kadin meminta agar pihak Badan Pertanahan Nasional lebih transparan.

”Karena hal ini berkaitan dengan investasi, maka para investor tentu saja akan menolak berinvestasi karena tidak memiliki kepastian hukum,” kata Rizal. Dengan adanya sertifikasi jaminan yang dimiliki masyarakat, pelaku usaha dapat bekerja sama dengan masyarakat untuk membuka usaha secara massal. Selain itu, jaminan kepemilikan tanah bagi masyarakat yang murah ini diberikan agar mereka tidak sampai terpinggirkan akibat perlakuan jual-beli sertifikasi jaminan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Selama ini, kelemahan masyarakat kecil, mereka kesulitan membuat sertifikat tanah.

Hal senada juga dikatakan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Sumatera Selatan (GPPSS) Syamsir Syahbana. Dia mengatakan, sengketa lahan antara para investor, khususnya sawit dengan masyarakat akan berdampak buruk bagi pencapaian iklim investasi di Sumsel. ”Dampaknya itu pasti ada, tapi saya belum dapat merincinya. Apalagi, saat ini Sumsel sedang membutuhkan investasi yang besar.

Sementara, sektor yang menjadi primadona untuk berinvestasi saat ini adalah perkebunan. Jadi, ini harus diselesaikan secara proporsional agar kepercayaan investor tetap terjaga,” jelas Syamsir. Saat ini, dari sekitar 85 perkebunan yang tergabung dalam GPPSS, baru sekitar 40 perusahaan perkebunan saja yang sudah memiliki hak guna usaha (HGU). Karena sebelum membuat HGU, biasanya perusahaan melakukan tahapan-tahapan tertentu untuk menghindari sengketa.

Menurut pengamat permasalahan lahan, Dhabi K Gumairah, sejak 2005, sekitar 238.974 hektare atau 31% dari total lahan pertanian seluas 752.150 hektare di Sumsel, dibiarkan menjadi lahan tidur. Kondisi ini terjadi karena luasnya lahan pertanian di provinsi itu tidak sebanding dengan jumlah petani penggarap, modal usaha, dan teknologi pertanian yang masih terbatas.


Add comment 28 Nopember, 2007

Makin Berargumen, Makin Rapi Kebohongannya

Image

Warga menuju lokasi Reclaiming

Tanah tidak kunjung dikembalikan oleh PT Buana Estate yang telah dirampasnya dari tangan masyarakat pada 1985. Bahkan perusahaan itu mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit. Akhirnya, setelah menempuh perjalanan panjang, Kamis 12 Juli 2007 Dusun Kampung Tempel, Kelurahan Hinai, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara bergolak.

Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Masyarakat Ingin Makmur (KTMIM) melakukan aksi reklaiming (klaim balik) atas tanah garapan dan kampung mereka seluas 70,3 hektar yang dikenal sebagai perkampungan kompak Banjaran.
    

Ratusan massa aksi yang terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu, dan anak-anak tani, sekitar pukul 8.30 mulai bergerak menuju lokasi Kampung Banjaran atau areal reklaiming sepanjang 300 meter. Sebagian massa memanggul cangkul dan dodos untuk menanam ratusan anakan pohon pisang dan memancangkan 5 buah plang (papan) berukuran 50cm x 50cm di lahan reclaiming.

 

ImageSebuah mobil truk bermuatan ratusan anak pohon pisang dan 5 plang kayu yang akan dipasang di areal reclaiming bergerak sangat perlahan mengikuti iring-iringan massa. Sehelai spanduk bertuliskan “Kembalikan Tanah Banjaran 70,3 Ha yang di rampas PT. Buana Estate!” terpampang di badan truk, sementara di depannya berkibar sang Merah Putih pada sebatang bambu setinggi 2 meter.

ImagePukul 10.30, massa aksi memadat di jalan kecamatan yang membelah areal reklaiming. Mereka berbaur dengan masyarakat umum yang ingin menyaksikan aksi. Dengan tertib, peserta aksi menurunkan ratusan anak pohon pisang dan plang-plang dari truk. Lalu sebatang demi sebatang anakan pohon pisang lalu ditanam di sepanjang 1.000 meter areal reklaiming, di kanan dan kiri jalan kecamatan. Puluhan aparat keamanan dari Polsek, Polres, Koramil, dan Satpam PT Buana Estate menyaksikan dari atas sepeda motor sembari berjaga-jaga hingga aksi selesai.

 

Selain aksi penanaman pohon pisang dan pemasangan papan plang, massa juga berziarah ke pusara para leluhur yang tersebar di antara tanaman sawit dalam areal reklaiming. Pusara-pusara itu kelihatan terawat dengan baik. “Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada kendala berarti di lapangan”, ujar Supono, Sekretaris KTMIM. “Massa aksi dalam keadaan sehat semua dan tetap bersemangat melakukan reklaiming”.

 

Image

Warga sedang menanam pohon pisang

Menjelang tengah hari, massa aksi meninggalkan areal reklaiming untuk melakukan evaluasi dan perencanaan bersama. “Berangkat dari tekad dan pemahaman bersama bahwa reklaiming dengan segala risiko penangkapan oleh polisi menjadi pilihan penyelesaian, maka ekspansi tanaman dan pembuatan posko di areal reklaiming menjadi aksi selanjutnya yang disepakati dilaksanakan 17 Juli 2007,” jelas Ariadi, Community Organizer yang mendampingi perjuangan KTMIM.

 
Dasar Hukum Tuntutan Warga
 

ImageKonflik antara PT Buana Estate versus masyarakat Kampung Banjaran, bukanlah konflik baru. Sejak tahun 2000 hingga tulisan ini dibuat masyarakat telah berkali-kali mendatangi berbagai instansi terkait di daerah dan di tingkat provinsi. Bahkan awal Januari 2007 lalu delegasi KTMIM mendatangi DPR RI, Komnas HAM, Mendagri, dan BPN di Jakarta. “Namun upaya-upaya tersebut belum membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat,” tambah Ariadi.

 

Padahal, Rapat Dengar Pendapat Pemda Tingkat I Sumatera Utara dengan Pemda Langkat, pada 7 Juli 2000 menyimpulkan “Tanah yang diklaim masyarakat tidak boleh ditanami kembali dengan tanaman baru oleh PTPN dan Swasta” (kesimpulan ketiga). Sedang kesimpulan keempat menyatakan: “….Aparat keamanan (TNI-Polri) bersikap netral dalam persoalan sengketa tanah rakyat”.  

 

“Namun kenyataannya, PT Buana Estate melakukan penanaman baru berupa tanaman kelapa sawit di areal 70,3 hektar yang masih dalam konflik,” jelas CO yang mendampingi wilayah Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara ini.

 

Image Beka Sipayung Kabid V BPN Provinsi Sumatera Utara saat menerima delegasi KTMIM 11 Juni 2007 lalu, menyatakan : “HGU PT Buana Estate sudah diperpanjang 13 Oktober 2004 dengan No. HGU 80. Tetapi faktanya sampai dengan 2006 dokumen BPN Pusat tidak mencatat HGU tersebut. Dokumen tersebut tetap mencatat HGU No. 9/HGU/DA/25-6-1982 dengan luas areal 1.788 hektar, luas ini tidak sesuai pula dengan salinan HGU No. 9/HGU/DA/25-6-1982 yang telah dilegalisir oleh Ir. Didit Setiadi (NIP 010137265) Sekretaris Utama Biro Umum Badan Pertanahan Nasional di Jakarta pada 23 Februari 2007 yang ditujukan kepada KTMIM”.

 

“HGU No.9/HGU/DA/25-6-1982 tetap berlaku sesuai isi dan bunyinya. Jadi perpanjangan HGU tersebut tidak mungkin dilakukan jika ternyata tanah Banjaran seluas 70,3 hektar belum dikembalikan kepada masyarakat semula”, jelas Edison dan Hendrik, staf bagian konflik BPN Pusat saat menerima delegasi KTMIM 29 Januari 2007 di ruang kerjanya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Simanjorang, petugas BPN Tingkat II Langkat saat menerima delegasi KTMIM pada 11 Juni 2007 lalu.

 
Akal-akalan
 

Lalu, dasar hukum mana yang berlaku dalam kenyataan? Hingga kini PT Buana Estate tetap bercokol di tanah warga Banjaran. Selain SK HGU dan dokumen BPN Pusat adalah bohong besar. Akal bulus ini jelas merupakan upaya mengubur SK Mendagri No.9/HGU/DA/25-6-1982 maupun SK Gubernur Sumatera Utara No.23246/27 Desember 1982 yang menjadi dasar tuntutan masyarakat Banjaran.

 

ImagePraktik culas pembohongan oleh PT Buana Estate telah menyesatkan banyak orang yang tidak mengetahui duduk persoalan tanah Banjaran. Reklaiming ini bertujuan membuka jalan keadilan bagi petani-petani miskin yang tergabung dalam KTMIM dan masyarakat yang tinggal di sekitar Dusun Banjaran.

 

“Melihat realitas yang dijungkir-balikkan itu, siapa pun anda sebagai makhluk yang mempunyai ide dan nilai, pasti tidak pernah setuju melihat kebenaran diperkosa dengan culas sehingga melahirkan tragedi kemanusiaan dan sosial seperti yang diderita oleh masyarakat Banjaran selama ini, “tegas Ariadi. “Kita membela reklaiming dengan Bismillah dan mencampakkan kebohongan ke keranjang sampah dengan ucapan Na’uzubillah”.

 

Selanjutnya, KTMIM akan mengeluarkan himbauan kepada PT Buana Estate agar segera keluar dari lahan 70,3 ha itu, dan mengevakuasi pohon-pohon sawit mereka. Perjuangan KTMIM terus berlanjut, meski ancaman atas keselamatan mereka mulai bermunculan (Ariadi/Community Organizer di Langkat dan Deli Serdang, Sumatera Utara/ink).


Add comment 28 Nopember, 2007

Disbun Akan Adopsi RSPO Menjadi Sebuah Peraturan

Wakadisbun Riau, Isdjarwadi kepada Riauterkini rabu (14/11) menyatakan bahwa RSPO merupakan sebuah aturan dengan standart internasional dalam pengelolaan perkebunan sawit secara berkesinambungan dan berkelanjutan. Pasalnya, ketentuan RSPO sendiri sangat ramah lingkungan.

“RSPO akan menjadi prasyarat bagi CPO-CPO yang diproduksi oleh negara produsen CPO dunia sebagai standart pengelolaan kebun sawit secara berkelanjutan yang ramah lingkungan. Untuk itu, perlu adanya implementasi ketentuan RSPO di perkebunan sawit khususnya di Riau,” katanya.

Disinggung ketentuan RSPO menjadi sebuah peraturan yang baku semisal peraturan daerah, Isdjarwadi menyatakan bahwa tidak tertutup kemungkinan untuk menaikkan ‘kualitas’ CPO produksi Riau agar sesuai dengan standart RSPO di skala internasional, pemprov Riau melalui Disbun Riau akan membakukan ketentuan itu dalam bentuk peraturan daerah.

Pedoman Perkebunan sawit Berkelanjutan

Data resmi pemerintah Provinsi Riau menunjukkan bahwa luas perkebunanan kelapa sawit di Riau saat ini yaitu 1,5 juta hektar dengan produksi CPO (Crude palam Oil/minyak mentah sawit) mencapai 3,1 juta ton/tahun. Dari total luas perkabunan sawit tersebut meliputi 40% milik swasta murni, 10 % milik PTPN V dan 50 % milik rakyat (pola kemitraan dan swadaya). Nilai investasi pada sector perkebunan ini di Riau mencapai Rp. 47,3 Trilyun dan jumlah serapan tenaga kerja mencapai 1.121.835 Orang.

Dengan fakta di atas, Direktur Scale-Up, Ahmad Zazali kepada Riauterkini rabu (14/11) menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit termasuk komoditi andalan yang memiliki peran strategis bagi pembangunan Riau ke depan. Namun dibalik potensi yang besar tersebut, sector ini juga telah memberikan dampak social dan lingkungan yang luar biasa.

Sebut saja menyebabkan maraknya konflik pertanahan yang disebabkan oleh tumpang tindih izin perkebuanan dan tanah-tanah yang menjadi klaim adat/tradisional masyarakat local, seringkali konflik yang timbul menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap petani, pola penanganan konflik seperti ini tidak pernah dilaksanakan secara adil, masyarakat local lebih sering dikalahkan karena pedoman standar dalam penyelesaian konflik yang tidak jelas.

“Untuk Bidang Lingkungan, bukan asing lagi bahwa perkebunan sawit dibangun dengan mengkonversi hutan alam, menyebabkan pencemaran sungai baik dari limbah pabriknya maupun penggunaan zat kimia di dalam perawatan perkebunan. Karena itu harga minyak sawit sangat rentan menjadi sasaran kampanye lembaga-lembaga social dan lingkungan yang bias memberikan dampak pada penerimaaan pasar dan daya saing di internasional,” katanya.

Sejak tahun 2004, para pihak yang meliputi pemerhati bisnis sawit, pengusaha sawit, LSM dan lembaga keuangan internasional mulai menggagas forum yang kemudian dikenal dengan RSPO (Rountable on Sustainable Palm Oil) yang tujuannya untuk merumuskan pedoman standar yang bisa di pakai oleh berbagai pihak untuk mewujudkan produksi minyak sawit yang berkelanjutan. RSPO telah bekerja menyusun Prinsip-Prinsip dan Kriteria-kriteria yang bias dipakai untuk menilainya. Secretariat bersama RSPO ditempatkan di KualaLumpur.

kata Jali, Pada tanggal 19-23 November 2007 mendatang pertemuan RSPO akan dilangsungkan di Kualalumpur dengan maksud untuk menyamakan kembali persepsi berbagai Negara sekaligus mengevaluasi perkembangan praktik RSPO di berbagai Negara anggota RSPO. Pada pertemuan ini nanti diharapkan akan menghasil Prinsip dan Kriteria Final yang bias diimplementasikan setiap anggotanya. Kelembagaan yang akan melakukan penilaian suatu perkebunan telah menerapakan RSPO atau belum juga akan menjadi pokok bahasan dalam pertemuan ini. Sehingga kelak akan ada semacam setifikat untuk perusahaaan-perusahaan anggota RSPO yang lulus menjalankan RSPO.

“Pemerintah Indonesia sendiri memiliki 2 dokumen sebagai intepretasi versi Indonesia yang akan dibawa ke pertemuan RSPO di Kualalumpur nanti yaitu untuk Perusahaan dan khusus untuk petani sawit (kemitraan dan swadaya). Intepretasi versi Indonesia ini disusun melalui pertemuan regular yang diorganisir oleh secretariat RSPO Indonesia dengan melibatkan stakelholders utama bidang perkebunan sawit. Isinya telah disesuaikan dengan kondisi eksisting Indonesia, kendatipun masih banyak yang harus dibuat intepretasi lanjutannya,” ungkapnya.

Pertemuan RSPO di Kualumpur akan diikuti oleh stakeholders perkebunan sawit di Riau yang terdiri dari petani sawit, LSM, Perusahaan-perusahaan sawit anggota RSPO dan Asosiasi-asosiasi perkebunan sawit seperti GAPKI Riau.

SCALE UP (Sutainable Social Development Partnership/Kemitraan Pembangunan Sosial Berkelanjutan) kata Jali merupakan salah satu LSM Riau yang akan terlibat dalam pertemuan tersebut telah mengadakan pertemuan dengan GAPKI Riau, Disbun Riau dan petani sawit yang tergabung dalam Aspekpir (Asosiasi Petani Perkebunan inti Rakyat) Riau serta kalangan pers dengan tujuan untuk mensosialiasi gagasan yang akan di bahas di RSPO sekaligus untuk mendapatkan input yang bias dijadikan bahan dalam pembahasan Prinsip dan Kriteria Produksi Minyak sawit berkelanjutan yang akan dipakai secara Internasional.

Ditanyakan tentang afiliasi SCALE UP, Jali menyatakan bahwa SCALE UP merupakan sebuah LSM lokal Riau yang berafiliasi dengan Sawit Watch Indonesia yang merupakan anggota RSPO dan berkedudukan di Bogor dan sudah terlibat sejak awal penyusunan prinsip dan kriteria RSPO.

“Kita berharap dengan adanya Prinsip dan Kriteria RSPO yang akan dihasilkan di Kualalumpur nanti, para perusahaan-perusahaan yang telah menjadi anggota RSPO di Riau yang bernaung dalam Group Sinar Mas, Asian Agri, Musi Mas, PTP N V, Astra, Duta Palma dan Torganda bisa secara konsisten mengimplementasikannya secara transparan sehingga konflik-konflik pertanahan, perburuhan dan degradasi lingkungan hidup akibat operasional perkebunan akan dapat diminimalisir dan terjadinya harmonisasi antara pelaku perkebunan dengan landasan yang adil, demokratis dan kelestarian,” ungkapnya.


4 comments 28 Nopember, 2007

Jarak Pagar Lebih Fleksibel dari Kelapa Sawit

Dari percobaan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), campuran solar dan minyak nabati (biodiesel) memiliki nilai cetane (oktan pada bensin) lebih tinggi daripada solar murni. Solar yang dicampur dengan minyak nabati menghasilkan pembakaran yang lebih sempurna daripada solar murni sehingga emisi lebih aman bagi lingkungan.”Jika solar murni nilai angka cetane-nya sekitar 47, biodiesel antara 60 hingga 62,” kata Sony Solistia Wirawan, Kepala Balai Rekayasa Desain dan Sistem Teknologi BPPT di Pusat Penelitian Ilmu Penegtahuan dan Teknologi Serpong, Selasa (14/2). Dalam satu liter bahan bakar, komposisi minyak nabati yang dapat digunakan baru 30 persen agar tidak mengganggu mesin yang dipakai kendaraan sekarang. Menurutnya, di beberapa negara maju biodiesel bahkan telah digunakan 100 persen dengan modifikasi mesin. Bahan-bahan dari karet diganti dengan sintesis viton yang tahan minyak.

Meskipun percobaan baru dilakukan untuk minyak nabati dari bahan kepala sawit, menurut Soni, hal tersebut dapat dilakukan juga untuk minyak jarak. Minyak mentah hasil perasan biji kering akan diolah dengan proses trans-esterifikasi menggunakan metanol untuk memisahkan air. Reaksi tersebut tergolong sederhana dan hanya diperlukan sekitar 10 persen metanol. Hampir 100 persen minyak dapat dimurnikan, bahkan menghasilkan produk samping gliserol yang juga bernilai ekonomi.

“Satu pabrik ukuran kecil yang ada di Serpong dapat menghasilkan 1,5 ton minyak perhari,” kata Soni. Meskipun demikian, pihaknya sedang mengembangkan mesin pengolah berkekuatan berkapasitas lebih kecil maupun besar untuk kalangan industri. Biaya investasi untuk mesin saja diperkirakan sekitar 800 juta, sedangkan untuk mesin berkekuatan 3 ton perhari mungkin mencapai 2 hingga 3 miliar.

“Secara teknis prosesnya tidak jauh berbeda dengan pengolahan minyak goreng,” katanya. Hanya saja, pasokan bahan baku minyak nabati jumlahnya masih terbatas. Kelapa sawit masih ekonomis diolah menjadi minyak goreng meskipun minyak mentahnya (CPO) yang berkualitas rendah berpotensi untuk diolah menjadi biodiesel.

Jika dibandingkan, jarak pagar mungkin lebih berpotensi daripada kelapa sawit. Jarak pagar yang dapat ditemukan di berbagai wilayah Indonesia baru digunakan sebagai pagar hidup. Tumbuhan bergetah ini dapat tumbuh di mana saja, hidup di berbagai kondisi tanah, dan tahan kekeringan, tidak seperti kelapa sawit, yang membutuhkan lahan khusus, ketinggian daerah, dan faktor iklim tertentu. Oleh karena itu, para peneliti BPPT berharap bahwa pengembangan jarak pagar tidak diarahkan untuk merelokasi lahan subur, namun memberdayakan lahan kritis.

“Produktivitasnya juga tidak jauh berbeda, dalam satu hektar lahan dapat dihasilkan sekitar 5 ton minyak pertahun,” kata Nadirman Haska, Kepala Balai Pengkajian Bioteknologi BPPT. Satu hektar lahan mampu menghasilkan 25 ton tandan kelapa sawit segar yang dapat diolah menjadi 5 ton CPO sejak tahun ketiga hingga usia produktif 20 tahun.

“Dengan luas lahan yang sama, saya perkirakan dapat ditanam 2.500 batang jarak pagar,” kata Nadirman. Sejak usia 5 hingga 8 bulan, buahnya matang sehingga di tahun pertama pun hasilnya dapat dinikmati. Meski demikian, lanjut Nadirman, mungkin baru dihasilkan sekitar 0,5 ton minyak. Seiring tumbuhnya tanaman, produksinya diharapkan terus meningkat lebih dari 10 ton sejak tahun keenam. Usia produktif jarak pagar diperkirakan antara 20 hingga 50 tahun. 

Ongkos perawatan untuk tanaman liar ini juga lebih murah. Nadirman memperkirakan hanya perlu 20 hingga 25 persen pendapatan dari hasil produksinya yang dipakai. Sedangkan untuk kelapa sawit, biaya operasionalnya 40 hingga 50 persen dari besar pendapatan produksinya.

Pada dasarnya pembibitan dapat dilakukan secara generatif atau vegetatif. Namun, pembibitan generatif menggunakan biji tidak disarankan karena menurunkan sifat genetik berbeda, sedangkan dengan stek atau kultur jaringan sifat-sifat unggul dapat dipertahankan pada keturunannya.

Balai Pengkajian Bioteknologi BPPT telah mengembangkan proses pembibitan sederhana yang dapat dilakukan siapa pun dengan sedikit latihan. Bahkan telah disiapkan cairan nutrisi tanaman untuk mencegah mortalitas (kegagalan) bibit dan merangsang pertumbuhannya dari proses penyiapan hingga siap tanam di ruang terbuka.

Selain itu, teknik kultur jaringan yang membutuhkan teknik lebih rumit di laboratorium terus dikembangkan, termasuk menyiapkan pohon induk yang memiliki sifat-sifat genetik baik yaitu menghasilkan biji besar, buah banyak, dan masa tanam cepat.


1 comment 30 September, 2007

Bioenergi dari Losari

 

Bioenergi sebagai salah satu alternatif terhadap bahan bakar minyak, semakin kencang digemakan. Dalam rapat kabinet yang diadakan di sebuah perkebunan kopi di Losari, Magelang, penggunaan bioenergi dideklarasikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Itulah hasil dari rapat kabinet di area perkebunan yang disebut dengan Pertemuan Losari.


        Suara tentang kebutuhan energi alternatif sebenarnya bukan baru kali ini. Jauh sebelum Indonesia menjadi net importer minyak seperti sekarang ini, pemerintah sudah berulang kali berbicara tentang keharusan beralih dari energi yang berasal dari minyak bumi.

        Akan tetapi, gemerlap petro dolar meninabobokan sense of urgency. Di mulut, Indonesia berbicara tentang bahaya sebagai net importer minyak, di lain pihak konsumsi energi berbasis minyak menggebu-gebu. Urgensi menemukan energi alternatif tenggelam oleh mabuk lumpur minyak yang dimuntahkan dari perut bumi.


        Di bagian dunia yang lain, berkat kemajuan teknologi dan ketekunan penelitian, energi alternatif menghidupi masyarakat dan perekonomiannya. India dan Brasil, misalnya, tidak banyak terombang-ambing oleh fluktuasi harga minyak dunia karena sejak lama membangun basis konsumsi energinya dari bahan alternatif, seperti jarak.

        Dari Pertemuan Losari kita akhirnya mengerti bahwa singkong dan tebu bisa diolah menjadi etanol. Lalu dari buah jarak dan kelapa sawit bisa diperoleh biodiesel. Kalau itu mungkin, apa kesulitan untuk diterapkan di Indonesia?


        Hampir tidak ada kesulitan fundamental bagi Indonesia untuk mengembangkan bioenergi. Lahan, sangat cukup. Tenaga kerja, amat memadai. Kompetensi teknologi, kalau belum dikuasai hingga sekarang, bisa dijiplak dari negara-negara yang terbukti sukses mengelolanya. Modal, bisa dicari. Pasar, ada.


        Kalau demikian, apa lagi yang kurang? Yang kurang tidak lain dan tidak bukan adalah kemauan yang kuat. Itulah penyakit negeri ini dalam memulai sebuah terobosan. Pikiran dan keinginan tumbuh dan datang berulang kali, tetapi itu semua ramai dan mati di tataran wacana.


        Kalau penggunaan bioenergi bisa menyebabkan pemakaian listrik oleh PLN bisa dihemat sebesar 50%, alangkah hebatnya. Kalau pemakaian bioenergi mampu mengurangi pemakaian BBM sebesar 10%, sungguh banyak uang yang dihemat. Selain itu program ini akan memberi nafkah bagi ribuan tenaga kerja di dalam negeri. Daripada mereka lari bekerja di perkebunan sawit di Malaysia, mengapa tidak diberi kesempatan di dalam negeri dengan membuka seluas-luasnya perkebunan sawit dan jarak?

        Salah satu tantangan bagi bioenergi adalah kultur manajemen negara yang selalu rugi kalau mengurus kebutuhan dasar rakyat. Mungkin lebih baik perkebunan sawit dan jarak diserahkan kepada swasta. Ini juga menjadi ujian kecerdasan pemerintah menemukan formula perkebunan sawit dan jarak yang tidak semata menempatkan rakyat pemilik lahan sebagai buruh di perkebunan. Pola PIR dalam perkebunan sawit telah gagal menjadikan petani sebagai penikmat atas keringat dan kontribusinya.


        Mudah-mudahan kesadaran baru terhadap bioenergi kali ini sedikit menghilangkan paradoks Indonesia sebagai daerah pertanian yang tidak pernah mampu memperoleh benefit kompetitif dari tanah dan air.


2 comments 22 September, 2007

Warga Desa Tuntut HGU Perkebunan Sawit PT SDM Yang Terlantar

 

HGU Perkebunan Sawit Desa Makmur dengan luas lebih kurang 14.500 ha terletak di dua kecamatan di kabupaten Batang Hari, yaitu Kecamatan Batin XXIV yang terdiri dari Desa Hajran dan Desa Paku Aji, dan Kecamatan Maro Sebo Ulu yang terdiri dari Desa Sungai Ruan dan Desa Sungai Lingkar. Perkebunan kelapa sawit SDM yang termasuk dalam Grup Asiatic ini merupakan perusahaan swasta murni yang dikelola sejak tahun 1987 tanpa memberikan kontribusi terhadap desa-desa yang berada disekitarnya.

PT SDM sebagai pengelola lahan HGU untuk dijadikan perkebunan sawit di daerah ini sangat tidak profesional, dan bahkan bisa dikatakan tidak mampu mengelola. Buktinya, sejak dikeluarkannya izin prinsip 16 tahun yang lalu sampai sekarang sebagian besar lahan HGU tersebut belum dimanfaatkan, bahkan kondisinya terlantar dan sangat memprihatinkan, demikian juga kondisi perusahaan seperti pepatah “hidup segan mati tak mau”.

Berdasarkan hasil pantauan dilapangan, tutupan vegetasi di areal PT SDM adalah sebagai berikut:

  1. Hutan, yaitu lahan yang sama sekali belum dilakukan land clearing.

  2. Belukar, yaitu lahan yang telah dilakukan land clearing tapi tidak dilakukan penanaman. Berdasarkan umurnya dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu belukar muda berumur 3 - 5 tahun yang telah ditumbuhi oleh alang-alang, semak, kayu-kayuan yang berukuran kecil dan belukar tua berumur 5 tahun keatas. Umumnya belukar ini berbatasan langsung dengan lahan masyarakat.

  3. Tanaman sawit yang tidak terawat, yaitu lahan dibuka dan ditanami sawit tapi tanpa ada usaha perawatan. Akibatnya banyak tanaman yang mati dan berwarna kuning serta ditumbuhi oleh semak / gulma tanpa ada usaha penyiangan / pembersihan.

  4. Sawit produktif, yaitu tanaman yang ada usaha perawatan dan pemeliharaan sehingga tanaman dapat tumbuh dan memberikan hasil / buah. Jumlah luasannya sangat kecil sekali yaitu yang berada disekitar perkantoran dan jalan utama menuju perkantoran. Tanaman yang telah produksi juga tidak memberikan kwalitas hasil yang bagus, karena dari jumlah buah / tandan setiap batangnya dapat dikatakan tidak sesuai dengan standar hasil tanaman sawit.

  5. Lahan / kebun karet rakyat, yaitu areal HGU PT. SDM yang sudah diokupasi oleh warga desa untuk dijadikan kebun karet.

Keterbatasan lahan adalah persoalan yang dihadapi oleh warga desa disekitar HGU PT. SDM, lahan yang bisa dimanfaatkan diluar kawasan hutan dan peruntukan lainnya sudah sangat terbatas, sehingga kebutuhan akan lahan untuk pertanian semakin mendesak. Berdasarkan demografi, jumlah rumah tangga yang ada di Desa Hajran adalah sebanyak 159 rumah tangga, dari jumlah tersebut masih terdapat rumah tangga yang tidak memiliki lahan dan kebun karet, terutama rumah tangga yang baru berkeluarga dan yang selama ini menggantungkan hidupnya dari kegiatan berbalok. Ditambah lagi dengan warga desa Paku Aji sebanyak 120 rumah tangga yang juga mempunyai lokasi yang sama dalam pemanfaatan lahan dengan Desa Hajran.

Maka untuk menjawab kebutuhan lahan oleh kedua desa tersebut, salah satu lahan yang bisa dimanfaatkan adalah HGU PT.SDM yang ditelantarkan. Upaya untuk mendapatkan lahan HGU PT. SDM yang ditelantarkan secara formal telah dilakukan oleh dua desa tersebut :

  1. Melalui Ikatan Petani Batin (IPB), mengusulkan lahan HGU.PT SDM pada Bapak Gubernur Jambi melalui surat permohonan No. 013/IPB/2000 tanggal 13 November 2000. Permohonan tersebut telah ditanggapi dan disepakati untuk menindaklanjuti dengan melakukan tinjauan kelapangan, namun sampai saat sekarang realisasinya tidak ada.

  2. Pada tahun 2001 dengan melakukan musyawarah dua desa dengan pihak perusahaan PT.SDM di desa Hajran. Dari hasil musyawarah tersebut pihak perusahaan telah menyepakati untuk melepaskan HGU mereka seluas 1.500 ha untuk kebutuhan warga desa. Namun sampai sekarang realisasinya juga tidak ada.

  3. Saat sekarang warga dua desa kembali mengadukan permasalahan ini pada Pemerintah dalam bentuk surat Pengaduan untuk mencabut Izin HGU PT SDM yang ditelantarkan. Dan pemanfaatan kembali HGU yang terlantar oleh Perusahaan yang layak dengan melibatkan warga di desa tersebut.

Dari tiga kali tuntutan yang telah dilakukan oleh warga desa sangat terlihat bahwa masyarakat sangat berkeinginan sekali mendapatkan lahan untuk kegiatan pertaniannya. Lahan terdekat yang tersedia saat sekarang adalah HGU PT SDM yang ditelantarkan. Sehingga dengan adanya upaya pemanfaatan HGU PT SDM oleh perusahaan yang layak dengan melibatkan masyarakat desa sekitarnya akan dapat menjadi topangan ekonomi kedepannya dan bahkan dapat menyelamatkan kelestarian TNBD dari berbagai ancamannya.


Add comment 22 September, 2007

Taman Nasional Tanjung Puting Jadi Perkebunan Sawit

Rencana dan pencanangan program sejuta hektare sawit di Kalimantan Tengah ternyata tidak hanya membabat hutan-hutan produksi dan kawasan pengembangan produksi saja, melainkan sudah sampai pada tahap penghancuran secara sistemis kawasan konservasi berupa Taman Nasional Tanjung Puting [TNTP]. Walhi Kalimantan Tengah telah mendapatkan laporan hasil penyelidikan dokumen dan lapangan yang dilakukan anggotanya, yaitu Betang Borneo.  Penyelidikan ini menyimpulkan bahwa 16.177 hektare wilayah TNTP dikonversi untuk perkebunan sawit. Sebanyak 3 perusahaan, yaitu PT. Graha Indosawit Andal Tunggal [GIAT] seluas 16.704 ha, PT. Kharisma Unggul Centratama Cemerlang [KUCC] seluas 16.979 ha, dan PT. Borneo Eka Sawit Tangguh [BEST] seluas 16.465 ha. Ketiga perusahaan ini, masing-masing telah mendapatkan ijin dari Bupati Seruyan melalui SK Bupati Seruyan No. 29 Tanggal 26 Februari 2004 kepada PT. GIAT, SK Bupati Seruyan No. 31 Tanggal 26 Februari 2004 kepada PT. KUCC, dan SK Bupati Seruyan No. 21 Tanggal 14 Februari 2004 kepda PT. BEST. Sebenarnya, WALHI Kalimantan Tengah telah mengirimkan surat 162/WLDED/VIII/2004 tanggal 3 Agustus 2004 untuk memperingatkan Gubernur mengenai penjarahan TNTP secara sistematis ini, sayangnya, belum ada respon yang serius dari pemerintah daerah propinsi untuk mengamankan TNTP. Dengan adanya pembukaan perkebunan sawit hingga merambah ke dalam Taman Nasional, yang merupakan aset bangsa dan aset dunia ini, maka sudah selayaknya pemerintah Kalimantan Tengah menghentikan rencana pengembangan sejuta hektare sawit, karena sejak awal sudah tidak beres.  Dengan demikian, WALHI sekali lagi memperingatkan Gubernur Kalimantan Tengah untuk membatalkan rencana pengembangan perkebunan sawit sejuta hektare. Sudah barang tentu, WALHI akan mengambil langkah-langkah strategis menyikapi penjarahan yang dilakukan secara sistematis oleh pemerintah daerah.  WALHI akan menempuh langkah-langkah politis dan kampanye ke seluruh dunia mengenai penjarahan terencana ini, bila dianggap perlu juga akan mengambil langkah hukum. Namun demikian, untuk langkah hukum, WALHI masih ingin melihat upaya yang dilakukan penegak hukum, karena pembabatan taman nasional adalah kriminal dan kejahatan yang melanggar UU No. 41 tentang Kehutanan. Berikut adalah tabel luasan perkebunan sawit di TNTP:  No Nama Perusahaan/SK Bupati Seruyan Luasan [ha] Total Inside TNTP Outside TNTP 1. PT. Graha Indosawit Andal Tunggal [GIAT] / SK Bupati Seruyan No. 29 Tanggal 26 Februari 2004 16.704,93 4.216,17 12.488,76 2. PT. Kharisma Unggul Cendratama Cemerlang [KUCC] / SK Bupati Seruyan No. 31 Tanggal 26 Februari 2004 16.979,38 3.731,62 13.247,76 3. PT. Borneo Eka Sawit Tangguh [BEST]/SK Bupati Seruyan No. 21 Tanggal 14 Februari 2004 16.465,05 8.229,42 8.235,63 Total 50.149,36 16.177,21 33.972,15


Add comment 22 September, 2007

Surya Dumai Bantah Punya Perkebunan di Kaltim

 

Manajemen PT Surya Dumai Industri membantah memiliki usaha perkebunan kelapa sawit di Kaltim. “Surya Dumai sama sekali tidak memiliki kaitan usaha dengan PT Karang Juang Hijau Lestari yang bergerak dalam perkebunan sawit di Kaltim,” ujar Komisaris Surya Dumai Group Martias di Jakarta.

 

Namun demikian, Martias mengakui bahwa secara pribadi dia memang mengusai saham Karang Juang. Tapi, katanya, itu tak serta-merta bisa diartikan bahwa antara Surya Dumai dan Karang Juang memiliki kaitan. “Orang sering keliru tentang soal ini,” katanya.

 

Martias masuk ke bisnis perkebunan kelapa sawit, khususnya di Kaltim lewat bendera Karang Juang, karena dia menilai bisnis tersebut sangat prospektif. Sesuai Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 050/K.445/1999 tanggala 1 November 1999 dan Keputusan Menhut Nomor 79/Kpts-II/2001, areal perkebunan Karang Juang ini menghampar di luar kawasan hutan — persisnya di kawasan budidaya nonkehutanan.

 

Menurut Martias, keberadaan perkebunan sawit Karang Juang ini sudah sesuai dengan UU Tata Ruang Nomor 24/1992. “Artinya, proyek perkebunan kami tidak memerlukan pelepasan kawasan hutan oleh Menhut. Apalagi kami telah memperoleh hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit,” ucapnya.

 

Martias menjelaskan, Karang Juang didirikan awal tahun 1999. Perusahaan tersebut kini mencakup 13 perusahaan perkebunan sawit — semuanya di Kaltim. Tapi, kata Martias, tidak semua perusahaan itu dia bangun sendiri. “Sepuluh perusahaan merupakan hasil pengambilalihan (take over) dari pihak lain,” ucapnya.

 

Belakangan Martias dibuat tidak nyaman oleh kabar tentang program satu juta hektare perkebunan sawit yang akan dikembangkan Gubernur Kaltim. Dia tak nyaman karena program tersebut dikait-kaitkan dengan keberadaan Karang Juang. “Semua itu tidak benar. Program sejuta hektare perkebunan sawit itu sama sekali tidak memiliki hubungan dengan perkebunan sawit milik kami,” kata Martias.

 

Dia membeberkan, pengembangan perkebunan sawit Karang Juang ini memperoleh izin pemanfaatan kayu (IPK) seluas 21.987 hektare. Di atas lahan itu sudah berdiri kebun sawit seluas 9.133 hektare. “Sisanya dalam tahap penanaman, di samping juga ada kebun plasma seluas 4.220 hektare,” papar Martias.

 

Karang Juang juga sedang membangun pabrik minyak sawit mentah (CPO) berkapasitas 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Tahun ini ditargetkan pembangunan pabrik tersebut rampung.

 

Terkait dengan IPK, Martias menyebutkan bahwa Karang Juang sudah memenuhi seluruh kewajiban berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan denda keterlambatan senilai Rp 65,7 miliar serta Dana Reboisasi (DR) plus dendanya 17,1 juta dolar AS. “Jadi, semua kewajiban kami sudah dibayar lunas. Tidak ada masalah,” ucap Martias.


Add comment 22 September, 2007

Sabun Transparan dari Minyak Sawit

 

Sabun transparan bisa dibuat dengan biaya murah. Bahannya pun gampang didapat, dari buah kelapa sawit. Setidaknya, itulah hasil penelitian lima mahawiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang meneliti tentang pemanfaatan minyak inti sawit dan stearin sawit pada pembuatan sabun transparan.

Kelima mahasiswa itu adalah Muhammad Malik Gunawan, Tulus Priyadi Arsyad, Idham Faizal, Sapri, dan Yapfuriani Dewi.

Berbeda dengan sabun transparan yang umumnya menggunakan bahan baku berupa lemak sapi dan minyak kelapa, penelitian ini memanfaatkan minyak inti sawit sebagai bahan baku. ”Minyak kelapa dan minyak inti sawit mempunyai kandungan asam lemak yang mampir sama,” urai mereka dalam paper-nya. Selain minyak inti sawit, bahan lain yang digunakan adalah stearin sawit, asam stearat, natrium hidroksida, alkohol, sukosa, trietanolamin, gliserin, parfum, air, tanah bentonit, dan bahan-bahan kimia untuk analisa.

Penelitian dilakukan melalui dua tahap: penelitian pendahuluan dan penelitian lanjutan. Kedua tahap penelitian dilakukan dalam rentang waktu tiga bulan, Juli 2002 - September 2002 dengan memanfaatkan laboratorium di lingkungan Jurusan Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Pertanian, IPB.

Pada penelitian pendahuluan dilakukan pemucatan bahan baku menggunakan bentonit dengan konsentrasi tiga persen (b/b) untuk minyak inti sawit dan lima persen (b/b) untuk stearin sawit. Pemucatan bertujuan untuk mengikat kotoran agar zat warna yang tidak disukai dalam minyak hilang. Pemucatan minyak inti sawit dilakukan dengan cara pemanasan pada suhu 70-80 derajat celcius, kemudian ditambahkan bentonit dan didiamkan selama satu jam. Setelah itu, di-sentrifuge untuk selanjutnya disaring. Sedangkan pemucatan stearin sawit prosesnya sama dengan pemucatan minyak inti sawit namun tidak melalui penyaringan tapi di-sentrifuge.

Pada penelitian lanjutan dilakukan berdasarkan penelitian pendahuluan, yaitu membuat sabun transparan. Sabun dibuat dengan mencampurkan stearin sawit, minyak inti sawit yang telah melalui proses pemucatan, dan asam stearat dengan perbandingan masing-masing 80:15:5 b/b sebanyak 100 gram. Campuran ini kemudian ditambahkan dengan NaOH 20 derajat Be sebanyak 98,3 gram pada suhu 90 - 100 derajat celcius.

Formulasi sabun transparan dibuat dengan cara mencapur stok sabun dengan gliserin, alkohol, sukrosa, dan trietanolamin pada suhu 90 - 100 derajat selama 30 menit di dalam refuks. Pada penelitian ini, formulasi sabun transparan dilakukan dengan dua variasi. Formula pertama menggunakan dua konsentrasi pada sukrosa, dan kedua menggunakan dua konsentrasi pada gliserin sehingga menghasilkan sabun dengan tingkat transparansi terbaik.

Pencampuran bahan-bahan tersebut dalam pembuatan sabun transparan menggunakan refluks pada suhu 90 - 95 derajat celcius selama 30 menit. Gliserin ditambahkan secara perlahan-lahan, diikuti dengan sukrosa, trietanolamin, dan alkohol. Saat pencampuran, suhu berada pada kisaran 90 - 95 derajat celcius. Jika suhu di bawah 90 derajat, maka akan terjadi gumpalan karena tidak larut secara sempurna.

Untuk mengetahui karateristik sabun yang dihasilkan, dilakukan analisis terhadap sifat fisik kimia sabun. Sifat kimia sabun yang diamati antara lain kadar air, asam lemak, alkali bebas, dan lemak yang tidak tersabunkan. Sedangkan sifat fisik yang diamati adalah tingkat kekerasan dan diukur dengan menggunakan alat penetrometer.

Evaluasi penerimaan konsumen terhadap sabun yang dihasilkan dilakukan dengan uji organoleptik (hedonik) terhadap sifat-sifat fisik sabun di antaranya kekerasan, warna (transparansi), dan kelembutan pada kulit. Uji hedonik dilakukan untuk mengetahui tingkat penerimaan konsumen terhadap produk menggunakan panelis sebanyak 16 orang. Penilaan diberikan dengan skor angka. Analisis setelah mendapatkan skor pada uji hedonik adalah analisis non parametik berupa uji kruskal-wallis digunakan untuk menentukan jenis sabun transparan terbaik dilihat dari kekerasan, warna, dan kelembutan pada kulit.

Berdasarkan uji statistik terhadap kekerasan dan transparansi sabun menunjukkan bahwa formula 1, formula 2, formula 3, dan formula 4 tidak berbeda secara signifikan. Dengan kata lain, perbandingan komposisi bahan pembentuk transparan yaitu gliserin, sukrosa, alkohol, dan trietalamin tidak berpengaruh terhadap karakteristik sabun yang dihasilkan. Namun uji statistik terhadap kesan pada kulit menunjukkan bahwa keempat formula sabun berbeda secara signifikan.

Analisa ekonomi terhadap sabun hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa harga produk ini lebih ekonomis dibandingkan dengan harga sabun transparan komersial. Harga produk hasil penelitian sekitar Rp 3.541, sedangkan sabun jenis sama di pasaran sekitar Rp 5.000 dengan satuan produk per 70 gram. Dengan harga tersebut, produk ini memiliki daya saing yang tinggi.


18 comments 22 September, 2007

Pungutan Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya

 

Terhitung mulai tanggal 15 Juni 2007, Menteri Keuangan (Menkeu) menetapkan penyesuaian besaran Tarif Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

 

Peraturan Menkeu tersebut ditetapkan dalam rangka menjamin terpenuhinya kebutuhan bahan baku untuk industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

 

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menkeu Nomor 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor.

 

Besaran Tarif Pungutan Ekspor terhadap buah dan kernel kelapa sawit (pos tarif 1207.99.20.00) yang sebelumnya 3% menjadi 10%. Selanjutnya terhadap  CPO (pos tarif 1511.10.00.00) yang sebelumnya 1,5%, serta Crude Olein (CRD Olein, pos tarif 1511.90.10.00), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO, pos tarif 1511.90.90.10), dan Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein,  pos tarif 1511.90.90.20) yang sebelumnya 0,3% menjadi 6,5%.

 

Tarif Pungutan Ekspor sebesar 6,5% juga dikenakan terhadap Crude Stearin (pos tarif 1511.90.10.00), Refined Bleached Deodorized Stearin (RBD Stearin, pos tarif 1511.90.90.30), Palm Kernel Oil (PKO, pos tarif 1513.21.00.00 dan 1513.29.19.00), serta Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil (RBD PKO, pos tarif 1513.29.29.00 dan 1513.29.99.00).


Add comment 22 September, 2007

Profitabilitas Sampoerna Agro Meningkat

 

Marjin keuntungan PT Sampoerna Agro Tbk (SGRO) pada semester kedua 2007 diharapkan meningkat secara signifikan dibandingkan semester pertama. Pada semester I 2007, berdasarkan laporan keuangan per Juni 2007, marjin laba bersih SGRO 7,31%, turun jika dibandingkan dengan marjin laba bersih per Juni 2006 yang mencapai 12,1%.

Manajemen Sampoerna Agro, dalam materi analyst meeting yang disampaikan ke BEJ, Senin (30/7) mengemukakan, produksi aktual perseroan pada semester ke-2 2007 diperkirakan sesuai target karena puncak produksi akan terjadi pada paruh kedua tahun ini.

Target produksi tandan buah segar (TBS) Sampoerna Agro pada 2007 sebesar 1.045.221 ton atau sekitar 523 ribu ton per semester. Produksi aktual perseroan per Juni 2007 sebesar 389.138 ton, turun 38,09% dari periode yang sama sebelumnya 628.597 ton. Selama semester kedua 2007 produksi TBS diproyeksikan sekitar 680.000 ton.

Produksi CPO Sampeorna Agro pada 2007 diperkirakan mencapai 234.615 ton atau 117.308 per semester. Hasil aktualnya pada semester pertama mencapai 83.836 ton, turun 37,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya 133.700 ton. Menurut manajemen, penurunan produksi buah dan minyak sawit pada semester I tahun ini terutama disebabkan oleh musim kering yang terjadi pada semester kedua 2006.

Manajemen juga menjelaskan, laba bersih per Juni 2007 yang turun 33,36% menjadi Rp39,593 miliar dibanding Rp59,409 miliar per Juni 2006, disebabkan adanya biaya pesangon sebesar Rp37,7 miliar akibat pergantian pemegang saham mayoritas pada Januari 2007, beban bunga sebesar Rp46 miliar dan bonus karyawan sebesar Rp11 miliar pada Februari 2007.

 

Tidak adanya beban biaya one-time seperti yang terjadi pada kuartal pertama 2007 dan telah dilunasinya pinjaman dari Credit Suisse sebesar US$100 juta akan mengurangi beban bunga, juga menjadi faktor yang diharapkan manajemen dapat meningkatkan profitabilitas perseroan pada semester kedua 2007.


Add comment 22 September, 2007

Profil Perkebunan Kelapa Sawit Saat Ini

 

Pengembangan perkebunan kelapa sawit di Indonesia berjalan sangat pesat. Pada tahun 1968, luas areal baru 120.000 ha dan menjadi 5,16 juta ha pada tahun 2005 dan pada tahun 2006 diproyeksikan mencapai 6,046 juta ha. Komposisi pengusahaan kelapa sawit juga berubah, yaitu dari sebelumnya hanya perkebunan besar, tetapi saat ini telah mencakup perkebunan rakyat (PR) dan perkebunan besar swasta (PBS). Pada tahun 2005, luas areal PR sekitar 2,202 juta ha (40,44%), PBN 630.000 ha (11,58%) dan PBS 2,61 juta ha (47,98%). Sumatera mendominasi ketiga jenis pengusahaan, sedangkan Kalimantan dan Sulawesi menjadi lokasi pengembangan perkebunan swasta dan perkebunan rakyat.

Sejalan dengan perkembangan areal, produksi kelapa sawit juga meningkat, dari hanya 181.000 ton CPO pada tahun 1968 menjadi 12,45 juta ton pada tahun 2005. Angka proyeksi produksi Indonesia pada tahun 2006 adalah sekitar 17,75 juta ton CPO.

 


Add comment 22 September, 2007

Perkebunan Kelapa Sawit Ramah Lingkungan

 

Sebagai anggota komunitas masyarakat dan dunia, suatu lembaga bisnis sepatutnya peka terhadap setiap isu yang sedang berkembang. Sebagaimana kita ketahui bahwa sampai saat ini, keberadaan perkebunan kelapa sawit masih banyak disorot. Banyak yang beranggapan bahwa perkebunan kelapa sawit berseberangan dengan usaha pelestarian lingkungan, terutama hutan dan keragaman hayatinya. Kerusakan hutan beserta segala ekses buruknya diidentikkan dengan pembukaan lahan untuk kelapa sawit.

Degradasi lahan dan pencemaran lingkungan sebagai dampak sistem pertanian intensif akibat penggunaan bahan-bahan kimia sebagai faktor produksi yang cenderung berlebihan semakin disorot oleh masyarakat dunia. Bahkan kini mulai ada usaha kampanye pemboikotan bagi hasil produksi pertanian (dan hutan) yang tidak “ramah lingkungan”.

Trend pertanian organik juga sedang mewabah sekarang ini. Produk organik diberi nilai lebih oleh konsumen, tentu saja dengan harga yang lebih tinggi dan lebih mudah diterima masyarakat internasional. Sawit Premium merupakan produk dari sistem perkebunan Kelapa Sawit organik yang belum banyak disorot, namun penulis yakin bahwa trend tersebut di atas akan bergulir ke produk perkebunan termasuk minyak kelapa sawit beserta produk-produk turunannya. Saat ini Indonesia sudah berhasil mengekspor “kopi organik” dan diterima dengan baik pasar internasional.

Satu peluang bagi kita bahwa belum banyak perkebunan kelapa sawit yang membudidayakan secara organik, meskipun sebenarnya mungkin mereka sudah mulai berpikir, meneliti atau bahkan sudah mengembangkannya meskipun belum terekspos secara luas. Untuk itu, sudah saatnya kita bergerak ke arah pembangunan perkebunan kelapa sawit organik yang dengan tujuan menghasilkan produk kelapa sawit premium. Akan tetapi karena kelapa sawit merupakan tumbuhan yang rakus hara, untuk menghasilkan Sawit Premium memerlukan penelitian yang tersendiri dan tidak gampang serta perlu tahapan-tahapan atau sub-sub penelitian.

 

Penggunaan pupuk dan bahan kimia sebagai faktor produksi sebaiknya mulai dikurangi untuk kemudian digantikan oleh pupuk organik, pupuk hayati, dan pestisida nabati. Pupuk organik dapat berupa kompos (alam atau buatan), pupuk kandang, atau pupuk hijau. Pupuk hayati merupakan kultur mikroorganisme yang sudah teruji mempunyai peran istimewa dalam meningkatkan kesuburan tanah dan/atau tanaman.

Pembuatan kompos janjangan kosong yang mempunyai nilai strategis dan ekonomis serta erat kaitannya dengan kebijakan “Nir limbah Pabrik Kelapa Sawit”. Akan tetapi usaha ini hanya merupakan bagian dari rangkaian panjang “kerja berat” untuk membangun suatu perkebunan kelapa sawit ramah lingkungan…lebih-lebih perkebunan organik.

Perkebunan Kelapa Sawit Organik sepertinya memang tidak mungkin dibangun, mengingat kebutuhan nutrisi komoditi ini yang cukup besar. Anggaplah keperluan tanaman TBM yang berumur 3 tahun/tahun dipukul rata sebagai berikut : NPK = 3.0 kg ? N = 360 g, P = 360 g, K = 510 g, Mg = 60 g RP = 200 g ? P = 54 g MOP = 3 kg ? K = 1650 g

Kalau kita ingin organik, berarti minimal 75% unsur-unsur tersebut harus dipasok oleh pupuk non kimia. Dari standar di atas, berarti pupuk organik yang kita berikan harus mampu memasok unsur N = 270 g/th ; P = 310 g ; K = 1620 g ; 45 g. Untuk itu kita harus terlebih dulu tahu kandungan unsur hara pupuk organik (kompos, pupuk kandang, atau pupuk hasil tambang).

Merujuk hasil analisis Siregar (2002), kandungan nutrisi kompos janjangan kosong adalah sebagai berikut : N = 2.7 % ; P = 0.4 % ; K = 2.0 % ; Mg = 1.1%. Dengan menggunakan unsur N sebagai patokan berarti kita memerlukan kompos sebanyak 10 kg/th. Itu berarti P yang disediakan oleh kompos hanya 40 g, K hanya 200 g, dan Mg = 110 g. P dapat dipasok dengan pupuk RP atau pupuk Guano yang kadar P-nya tinggi, jadi tidak masalah. Sedangkan untuk unsur Kalium masih kurang 1420 g. Nah pupuk K ini dapat disuplai dengan pupuk hasil tambang (meskipun an organik namun bukan produksi pabrik, jadi seperti halnya dengan Rock Phospat), yang sekarang sudah diproduksi dengan kadar K2O = 22% dan Mg 11% diperlukan tambahan sebanyak kurang lebih 6.5 kg.

Angka-angka di atas hanya merupakan perhitungan kasar, yang belum memperhitungkan kelarutan dan efektifitas setiap jenis pupuk yang berbeda. Dengan kata lain, jumlah pupuk yang diperlukan untuk mencapai efektifitas setara dengan MOP pada sistem konvensional bisa jadi tidak sebesar hasil perhitungan di atas.

Pupuk kompos sebanyak 10 kg dapat dibagi menjadi 2 atau 3 kali aplikasi, jadi masing-masing 3 – 5 kg/aplikasi. Angka tersebut memang terkesan besar dan secara teknis lebih sulit dibandingkan pupuk kimia yang lebih ringkas. Akan tetapi hal tersebut dapat diatasi dengan pemrosesan kompos lebih lanjut dengan cara pengepresan atau pembuatan pelet (ditambah pupuk kandang), atau bahkan ekstraksi sehingga volumenya menjadi susut sehingga lebih memudahkan aplikasi di kebun.

Suplai unsur hara tidak hanya dari pupuk organik saja, namun kita dapat memperolehnya dari LCC yang efektif menambat nitrogen dari udara misalnya. Kemudian efektifitas penyerapan unsur P dan K dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan mikro-organisme tertentu, dan masih banyak yang harus kita kaji : faktor-faktor apa saja (asal ramah lingkungan) yang dapat kita masukkan, dan sedapat mungkin menggunakan sumber daya lokal. Mungkin saja alang-alang dapat kita jadikan sebagai bahan untuk pupuk.

Selain itu berdasar informasi dari Ir. H Latief M Rachman., MBA., M.Sc., Ph.D (Staf Ahli Lingkungan), dengan memanfaatkan teknologi tertentu pupuk organik dapat diset jenis dan kandungan unsur haranya, sehingga mempermudah penyusunan program dan aplikasi pemupukan. Selain itu ada beberapa pihak yang menawarkan semacam wara laba industri pupuk organik dengan persyaratan tertentu (perlu dikaji secara mendalam lintas divisi).

Uraian di atas memberikan gambaran bahwa membangun “Organic Plantation” bukanlah hal yang mustahil, meskipun itu semua masih memerlukan penelitian dan kajian lebih lanjut. Bukan hanya kajian ilmiah mengenai pupuk dan tanaman saja, namun juga ketersediaan bahan baku, teknologi pembuatan, hitung-hitungan ekonominya, dan masih banyak lagi yang perlu kita pikirkan bersama.

Selain itu tingkat produksi bukan parameter tunggal untuk menilai keberhasilan suatu sistem pengelolaan. Mutu atau kualitas produk sebaiknya juga dijadikan tolok ukur, misalnya kandungan asam lemak bebas, b karoten, dan juga asam laurat, dll dari minyak yang dihasilkan.

Terkait dengan Sustainable Oil Palm Plantation yang di dalamnya dapat dimasukkan Perkebunan Kelapa Sawit Organik, sekarang sudah muncul suatu konsep mengenai kerangka kerja Perkebunan Kelapa sawit sebagai sistem pertanian yang presisi (A Conceptual Framework for Precision Agriculture in Oil Palm Plantations). Kerangka kerja ini lebih menekankan pada managemen kebun yang didasarkan pada kelengkapan dan pengelolaan serta pemanfaatan data secara rinci dan didasarkan pada asas field by field, atau bahkan palm by palm (produktifitas, sifat-sifat tanah, status keharaan daun, dll), untuk kurun waktu tertentu dan blok-blok tertentu sebagai sampel dan dijadikan pedoman bagi manager untuk mengelola kebun secara keseluruhan. Perlu digaris bawahi bahwa alokasi faktor-faktor produksi (pupuk, obat-obatan, dan input lainnya yang diperlukan) diberikan dalam jumlah dan jenis yang disesuaikan keadaan setiap satuan lahan (blok, divisi, atau kebun), dan bahkan tiap tanaman. Specific loca management (Fairhurst et al, 2002 and consulting with Ilham, 2004).

Dalam sistem pertanian (perkebunan) yang presisi, kelengkapan dan penguasaan teknologi informasi sangat penting dan sering menjadi hambatan, apalagi untuk diterapkan di perkebunan baru yang biasanya “terpencil”. Selain itu recording data yang teratur, disiplin, dan detil sangat diperlukan. Sebagai bahan renungan PT London Sumatra (Lonsum) sudah merintisnya selama puluhan tahun (Rosenquist et al., 1975 cit. Fairhurst et al, 2002) dengan menyusun data-data agronomi pada ‘clip card’.

Perkebunan organik belum tentu presisi dan begitu juga sebaliknya, meskipun perkebunan yang presisi akan cenderung lebih ramah lingkungan karena bersifat spesific loca. Idealnya kita berusaha membangun perkebunan (paling tidak kebun percontohan) organik yang presisi.

Pada bulan Oktober 2004, Indonesia menjadi tuan rumah Forum Rembug Kelapa Sawit Internasional (Roundtable on Sustainable Palm Oil) ke-2 setelah yang pertama diselenggarakan di Kuala Lumpur 22 Agustus 2003 yang lalu. Forum ini merupakan kesempatan baik bagi kita untuk menangkap dan menterjemahkan kemauan stake holders bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit ke depan menuju perkebunan yang bertaraf dan diakui Internasional.


2 comments 22 September, 2007

Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Masih Berpotensi Dikembangkan

 

Indonesia adalah negara net-exporter minyak sawit, tetapi dalam keadaan mendesak juga meng-impor minyak sawit. Negara tujuan utama ekspor minyak sawit Indone-sia adalah Eropa Barat, India, Pakis-tan, Cina, dan Jepang. Produk yang diekspor adalah minyak olahan tahap awal seperti RBD palm oil, CPO dan beberapa produk oleokimia. Secara umum, ekspor minyak sawit Indonesia pada 1980-2005 meningkat 12,9%/tahun.

Pada tahun 2005 pangsa ekspor minyak sawit Indonesia mencapai 39,35% dari ekspor minyak sawit dunia, dan pada periode yang sama, pangsa ekspor minyak sawit Malaysia sekitar 50,68%. Padatahun 2006 pangsa ekspor minyak sawit Indonesia mencapai 39,18% dari ekspor minyak sawit dunia dan Malaysia sekitar 50,31%. Dengan demikian, pangsa pasar Malaysia cenderung menurun, sebaliknya pangsa pasar Indonesia makin meningkat seiring dengan peningkatan produksi minyak sawit Indonesia.

Pada tahun 2010 jumlah ekspor minyak sawit Indonesia diproyeksikan akan menyamai Malaysia dan sedikit di atas jumlah ekspor Malaysia pada tahun-tahun berikut nya. Dalam periode 2006-2010, harga minyak sawit di pasar Eropa diperkirakan relatif stabil pada kisaran USD 388,48-USD 521,85/ton. Stabilitas harga ini tidak terlepas dari berkembangnya pasar minyak sawit, terutama di negara-negara berkembang.

Selama 10 tahun terakhir, konsumsi minyak sawit domestik sekitar 25-30% dari produksi. Penggunaannya adalah untuk bahan baku industri pangan 80-85% dan industri nonpangan (15-20%). Pertumbuhan konsumsi minyak sawit dalam negeri adalah sekitar 5,5%/tahun. Pada periode 2006-2010, konsumsi minyak kelapa sawit Indonesia diproyeksikan sekitar 4-6,86 juta ton, kenaikan terbesar diperkirakan berasal dari industri biodiesel.

Gambaran di atas menunjukkan bahwa minyak sawit Indonesia masih mempunyai harapan untuk berkembang, baik dalam hal harga, persaingan dengan Malaysia, dan konsumsi domestik. Pertanyaannya justru mengarah pada siapkah perkebunan kelapa sawit Indonesia mengantisipasi peluang pasar yang menjanjikan tersebut.

 


4 comments 22 September, 2007

Pengusaha Sawit Kecewa

 

Sektor Hilir dan Kawasan Potensial Butuh Perhatian Pemerintah

Pengusaha kelapa sawit dan udang merasa kecewa karena tidak termasuk sebagai sektor usaha yang menerima insentif Pajak Penghasilan yang baru diumumkan pemerintah. Padahal, kedua sektor ini juga membutuhkan insentif tersebut untuk meningkatkan investasi agar memiliki nilai tambah.

“Kami sudah sering kemukakan bahwa industri hilir kelapa sawit selama ini masih kurang berkembang sehingga harus ada insentif juga. Jika seperti ini, wajar Indonesia hanya mampu menjadi eksportir minyak sawit mentah terbesar dunia tanpa nilai tambah apa pun,” kata Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun saat dihubungi di Medan, Kamis (16/11).

Industri kelapa sawit wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tentang laba perusahaan sebesar 30 persen kepada pemerintah. Artinya, jika perusahaan memperoleh laba Rp 1 miliar dalam setahun, perseroan wajib menyetor sebesar Rp 300 juta kepada pemerintah. Kondisi ini menyebabkan industri hilir kelapa sawit sulit berkembang.

Hal itu karena industri kelapa sawit masih harus mengembangkan infrastruktur sendiri di kawasan kebun hingga ke pabrik kelapa sawit. Selanjutnya, kerusakan jalan dari pabrik menyebabkan ongkos angkut minyak sawit mentah (CPO) ke industri pengolahan menjadi mahal.

Malaysia menerapkan PPh lebih rendah dari 30 persen untuk seluruh jenis industri. Pada kelapa sawit, Derom yakin nilai yang dipungut jauh lebih rendah karena merupakan salah satu sektor andalan Malaysia. Pemerintah Malaysia juga membangun infrastruktur, yakni dari jalan hingga pelabuhan, sehingga ongkos produksi dapat ditekan.

“Kalau pemerintah serius ingin mengembangkan kelapa sawit sebagai industri pionir, insentif PPh sangat dibutuhkan. Kebijakan ini akan meningkatkan daya saing kami dengan Malaysia pada produk hilir kelapa sawit,” katanya.

Indonesia memproduksi 13,3 juta ton CPO tahun 2005, sedangkan Malaysia sekitar 15 juta ton tahun 2005. Tahun ini ditargetkan produksi meningkat menjadi 15,2 juta ton, sedangkan Malaysia sebesar 15,1 juta ton.

Budidaya udang Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ady Surya mengaku kecewa atas pengabaian terhadap usaha budidaya udang dalam kebijakan pemberian insentif PPh. Padahal, antusiasme investor untuk menanamkan modalnya pada usaha budidaya dan pengolahan udang begitu besar. Lebih dari itu, volume produksi udang hasil budidaya pun cenderung meningkat setiap tahun.

Seperti pada tahun 2003 sebanyak 193.935 ton, tahun 2004 menjadi 238.843 ton, dan tahun 2005 mencapai 279.539 ton. Sebaliknya, udang hasil penangkapan di laut cenderung stagnan, rata-rata 240.829 ton per tahun.

Luas lahan yang potensial untuk budidaya udang 1,3 juta hektar, tetapi yang tergarap baru lebih kurang 375.000 hektar. Volume produksi pada tambak intensif 20 ton per panen, tambak semiintensif 3 ton-5 ton per panen, dan tambak tradisional 0,5 ton per panen.

“Dengan luas lahan potensial yang belum tergarap, berarti peluang investasi dalam usaha budidaya udang begitu besar. Demikian pula dengan peluang produksi budidaya. Jadi, pantas jika industri perikanan budidaya juga diberikan insentif,” kata Ady.

Ia juga kecewa dengan insentif PPh hanya diberikan bagi usaha penangkapan ikan di Samudera Hindia. Itu berarti, usaha tersebut hanya tersebar di timur Sumatera dan selatan Jawa. Kebijakan itu justru menghambat peluang usaha perikanan di kawasan timur Indonesia (KTI).

“Jika pemerintah serius mendongkrak usaha penangkapan dan pengolahan ikan, seharusnya insentif itu diberikan untuk investasi di KTI. Di sana merupakan sentra potensi dan produksi perikanan,” ujar Ady.

PERBANDINGAN PPH

Singapura dan Malaysia memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) berkisar 3 persen sampai 5 persen. Jumlah insentif itu kemungkinan ditingkatkan lagi dalam waktu dekat di kedua negara tersebut.

Khusus Singapura menghapuskan PPh atas dividen sehingga orang dapat membeli saham tanpa batas. Langkah tersebut sebagai upaya untuk menggerakkan pasar modal di Singapura.

Di Sabah, Malaysia, pajak penjualan minyak sawit mentah (CPO) sebesar 7,5 persen. Tahun 2007-2008, pajak pendapatan perusahaan Malaysia diturunkan dari i28 persen jadi 26 persen.


Add comment 22 September, 2007

Pembangunan Agro Estate Kelapa Sawit Dalam Upaya Percepatan Pemberdayaan Ekonomi Pedesaan

 

Guna mewujudkan tujuan pengembangan ekonomi kerakyatan, terutama di sektor pertanian maka dipersiapkan kebijakan strategis untuk memperbesar atau mempercepat pertumbuhan sektor pertanian, khususnya peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah pengembangan agribisnis yang terencana dengan baik dan terkait dengan pembangunan sektor ekonomi lainnya.

Pengembangan ekonomi kerakyatan bagi pemerintah Daerah Riau dilaksanakan melalui program pengetasan kemiskinan, peningkatan kualitas sumberdaya manusia, dan pembangunan infrastruktur. Program ini lebih dikenal dengan K2I (Kebodohan, Kemiskinan, dan Infrastruktur). Setiap pembangunan di daerah tidak terlepas dari program K2I yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Pembangunan daerah dengan program K2I sangat ditentukan oleh potensi yang dimiliki oleh suatu daerah, maka kebijaksanaan yang dibuat oleh pemerintah daerah harus mengacu kepada potensi daerah yang berpeluang untuk dikembangkan. Potensi tersebut antara lain: 1) pengembangan tanaman hortikultura; 2) tanaman perkebunan; 3) usaha perikanan; 4) usaha peternakan; 5) usaha pertambangan; 6) sektor industri; dan 7) potensi keparawisataan.