Posts filed under 'Kehutanan'

Pemerintah Lecehkan Kehutanan Rakyat

Aksi penyerahan sewa kawasan hutan lindung tahap kedua dari penggalangan donasi penyelamatan hutan lindung oleh publik kepada Departemen Keuangan ditolak. Donasi senilai Rp 281.500 (donasi pertama sebesar Rp 1.614.000 dan diterima Depkeu) yang merupakan hasil penggalangan lanjutan oleh WALHI dan Solidaritas Perempuan ditolak karena belum adanya aturan partisipasi publik dalam penyewaan kawasan hutan (Kompas, 11/03). Tidak seperti yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2008. Pemerintah “ngotot” PP kompensasi penyewaan hutan lindung ini hanya diperuntukkan bagi 13 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan ijin sewa sesuai Kepres No.41 tahun 2004.

Bersikukuhnya Pemerintah, belum ada aturan partisipasi publik atas pengelolaan kawasan hutan (produksi dan konservasi atau lindung) semisal hal di atas, Pemerintah telah melakukan penihilan atas fakta lapangan. Diakui atau tidak, praktek-praktek partisipasi publik selama ini telah membuktikan beberapa pengembangan kawasan konservasi berasal dari partisipasi publik.

Sebut saja keterlibatan beberapa lembaga swadaya masyarakat internasional semisal Conservation International (CI), JICA, TNC, WWF, WCS, OCSP-USAID, BOSMAWAS (dan lain-lain) dalam pengembangan taman nasional baru di Indonesia, penyelamatan satwa langka dan proteksi kawasan kaya biodiversitas adalah partisipasi publik. Sekalipun melalui pendekatan programatik skema kerjasama(baca: kesepakatan) antarpemerintah atau independen tentang penyelamatan dan pengembangan kawasan konservasi (lindung) dari kerja lembaga-lembaga internasional tersebut tergolong partisipasi publik atas kelola kawasan hutan.

Belum ada aturan bagi partisipasi publik atas sewa kawasan hutan adalah pernyataan Pemerintah yang justru melecehkan PP No.2 tahun 2008. Sutrisno dari Baplan Kehutanan beberapa waktu lalu juga menjelaskan kompensasi harga sewa hutan lindung untuk pertambangan didasari oleh kesepakatan dengan 13 perusahaan penambang. Jika sama-sama didalamnya memuat aturan berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan kehutanan dalam hal ini pemerintah dengan perusahaan, tidak ada alasan menolak partisipasi pemangku lain yaitu publik untuk melakukan hal yang sama (sewa lahan untuk perlindungan kawasan hutan). Dan ini juga diperkuat oleh tidak adanya isi PP ini yang secara khusus diperuntukkan bagi 13 perusahaan penambang sesuai hasil analisis banyak kalangan praktisi kebijakan dan hukum.

Bahkan pernyataan tersebut secara “bertepuk dada”, Pemerintah juga melecehkan upaya-upaya gerakan konservasi hutan, flora-fauna dan biodiversitas international yang sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui program-program LSM internasional dengan badan-badan kehutanan pemerintah baik pusat maupun daerah. Padahal kesepakatan-kesepakatan dari program-program tersebut adalah model kehutanan partisipatif yang tidak hanya melibatkan publik nasional tetapi sekaligus publik internasional. Kehutanan partisipatif terlecehkan.


Add comment 10 Mei, 2008

Pimpinan DPR Minta KPK Geledah Departemen Kehutanan

Ketua DPR Agung Laksono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menggeledah Departemen Kehutanan terkait kasus alih fungsi hutan lindung di Bintan dan Tanjung Siapi-api. “Agar tidak diskriminatif,” katanya di Gedung DPR, Rabu (30/04).

Senin lalu KPK menggeledah lima ruang kerja anggota Komisi Kehutanan DPR dan ruang Sekretariat Komisi Kehutanan. Dari enam ruang tersebut KPK menyita sejumlah dokumen tentang alih fungsi hutan lindung di Bintan dan Sumatera Selatan.

Penetapan status hutan lindung merupakan kewenangan Departemen Kehutanan. Namun pengalihan status hutan lindung tidak bisa dilakukan tanpa rekomendasi dari Komisi Kehutanan DPR.

Selain mendesak KPK segera menggeledah Departemen Kehutanan, Agung Laksono juga meminta penggeledahan dilakukan di Kantor Pemerintahan Daerah Sumatera Selatan dan kantor Dinas Kehutanan. “Tapi jangan sampai heboh,” katanya.


Add comment 10 Mei, 2008

Kantor Dinas Kehutanan Sumsel Digeledah KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kehutanan Sumatra Selatan di Palembang, Selasa (6/5) siang. Penggeledahan dilakukan oleh enam anggota KPK sejak pukul 11.00 WIT. Saat KPK Datang, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Dodi Supriadi tengah mengikuti rapat di kantor gubernur.

Tidak hanya Kantor Dinas Kehutanan Sumsel, KPK juga menggeledah Kantor Badan Pengelolaan dan Pengembangan kawasan Pelabuhan Tanjung Api-Api. Ruang kerja direktur umum, direktur utama, dan ruang administrasi tak luput dari penggeledahan.

Senin kemarin, KPK menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Sumsel dan Kantor Chandratex, perusahaan kontraktor yang membangun jalan menuju Pelabuhan Api-Api. Kuat dugaan pemeriksaan ini berkaitan dengan keterlibatan anggota Komisi IV DPR Sarjan Taher. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengalihan hutan mangrove menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api .


Add comment 10 Mei, 2008

Menteri Kehutanan Canangkan Pengembangan Desa Konservasi

Pada tanggal 7 Mei 2008, di Lobi Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Menteri Kehutanan, H.M.S. Kaban, mencanangkan Program Percontohan Pengelolaan DAS Terpadu melalui pengembangan Desa Konservasi. Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama Departemen Kehutanan, United State Agency for International Development (USAID), dan Environmental Services Program (ESP).

Masih dalam satu rangkaian acara, sebelum pencanangan Desa Konservasi, telah dilaksanakan workshop Desa Konservasi yang dipandu oleh Kepala Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Dr. Bambang Supriyanto. Setelah acara pencanangan akan dilaksanakan pembacaan deklarasi bersama, dialog dengan Menteri Kehutanan, peninjauan pameran, dan Temu Mahasiswa Pecinta Alam se-Jakarta.

Desa konservasi adalah sebuah pendekatan model konservasi yang memberi peluang kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi untuk terlibat aktif dalam upaya pengelolaan kawasan konservasi. Model ini juga memberikan peluang kepada masyarakat untuk memperoleh akses yang aman untuk pemanfaatan kawasan, sehingga dapat menjamin komitmen jangka panjang mereka untuk mendukung konservasi kawasan hutan.

Pengembangan desa konservasi merupakan salah satu program yang dirintis oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Ditjen PHKA), Departemen Kehutananan. Direktorat Jenderal PHKA telah merencanakan mengembangkan 132 Model Desa Konservasi (MDK) di sekitar 77 Unit Pelaksana Teknis Balai Konservasi Sumberdaya Alam atau Balai Taman Nasional. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, sejak tahun 2007, Ditjen PHKA bekerjasama dengan Environmental Services Program (ESP) yang didanai United State Agency for International Development (USAID), mengembangkan desa konservasi di 16 kawasan konservasi yang terletak di lima (5) provinsi prioritas, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah/DI Yogyakarta, Jawa Timur, Aceh, dan Sumatera Utara.

Sebagian besar desa konservasi tersebut terletak di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Oleh karena itu, pengembangan model desa konservasi menjadi salah satu pendekatan untuk mewujudkan pengelolaan DAS terpadu, guna mendukung tata kelola kawasan hutan dan konservasi yang lebih baik. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan antara lain pemilihan lokasi dengan pendekatan development pathways, pengembangan unit sekolah lapangan di desa-desa yang terletak di wilayah hulu dan dekat dengan kawasan konservasi. Juga pengembangan rencana aksi dan penggalangan dukungan para pihak dalam implementasi rencana aksi konservasi.

Desa konservasi merupakan sebuah inisiatif upaya konservasi yang partisipatif. Inisiatif ini sangat penting dan relevan dengan kondisi kawasan konservasi di Indonesia. Indonesia memiliki sekitar 22 juta hektar kawasan konservasi. Sebagian besar kawasan tersebut terancam rusak, karena beberapa faktor, seperti tuntutan konversi lahan, perambahan, kebakaran hutan, illegal logging, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa langka, serta tuntutan kebutuhan hasil hutan karena tingginya laju pertumbuhan penduduk.

Menurut data dari Ditjen PHKA, saat ini terdapat sekitar 2.040 desa di daerah penyangga kawasan konservasi, yang jumlah penduduknya sekitar 660.845 keluarga. Sebagian besar penduduk tersebut sangat tergantung pada sumberdaya alam di kawasan hutan. Oleh karena itu, pelibatan masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan upaya konservasi kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.


Add comment 10 Mei, 2008

Penyerapan Dana DAK-DR KALTIM Hanya 60 Persen Dari Rp 1,019 Triliun

Penyerapan dana reboisasi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak tahun 2001 hingga 2005 yang diberikan Departemen Kehutanan sekitar Rp 1 triliun melalui dana alokasi khusus (DAK-DR) hanya sekitar 60 persennya.

Berdasarkan data alokasi DAK-DR Kaltim dari Dinas Kehutanan Kaltim Bidang Pembinaan Hutan, akhir pekan ini, total dana yang diterima 13 kabupaten dan kota dalam kurun waktu tersebut mencapai sekitar Rp1,019 triliun. Namun baru sekitar Rp611,4 milyar yang sudah digunakan, yakni DAK-DR untuk tahun 2001 hingga alokasi tahap pertama tahun 2004.

Dinas Kehutanan Kaltim kesulitan untuk memantau, baik penggunaan dana maupun realiasi DAK-DR yang sudah terserap. Proses audit baru dilakukan satu kali untuk DAK-DR tahun 2001-2002, yang saat itu dilakukan langsung oleh Departemen Kehutanan.

Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Budi Pranowo, mengatakan dana tersebut langsung dikucurkan ke dalam rekening khusus pembangunan kehutanan yang dipegang kepala daerah kabupaten dan kota penerima DAK-DR. Namun ia mengatakan, bila ada sisa DAK-DR tahun sebelumnya atau ada dana yang belum digunakan seharusnya masih utuh di dalam rekening itu dan dapat digunakan sewaktu-waktu. 

“Bila dikatakan dana itu parkir di SBI (Sertifikat Bank Indonesia) kami tidak bisa memastikan karena dana tersebut langsung dikucurkan ke rekening khusus,” katanya.

Ia mengatakan penyebab rendahnya penyerapan perlu dicari akar masalahnya. Menurut dia, satu faktor penyebabnya karena penggunaan DAK-DR sangat bergantung pada dana pendamping dari APBD yang membutuhkan waktu cukup lama untuk pengesahannya. Hal itu disebabkan DAK-DR hanya boleh diperuntukkan bagi rehabilitasi hutan dan lahan (RHS), dan bukan untuk dana operasional untuk menunjang program RHS.

“Dana tersebut seakan masuk ke APBD sehingga penggunaannya lambat,” katanya.
Ia mengatakan selanjutnya Departemen Kehutanan akan menyalurkan DAK-DR dalam bentuk dana bagi hasil sumber daya alam kehutanan. Ia berhatap perubahan tersebut dibarengi dengan pembenahan sistem yang membuat penggunaan dana reboisasi lebih efektif, misalkan penggunaan pola pembayaran “multi-years” seperti dalam program gerakan rehabilitasi hutan dan lahan (Gerhan).

Staf Bidang Pembinaan Hutan Isbiantoro menambahkan, kesulitan pengawasan penggunaan DAK-DR juga disebabkan pemerintah daerah penerima yang tidak tertib melaporkan perkembangan program RHS. Ditambah lagi, belum adanya sistem “data base” lokasi proyek RHS di Kaltim dan minimnya tenaga pengawas.

“Seharusnya 13 daerah penerima DAK-DR mengangkat tenaga pengawas, tapi hingga kini baru Kabupaten Pasir yang memilikinya,” ujarnya.

Kini Dinas Kehutanan Kaltim tengah menyusun data base proyek RHS yang didanai DAK-DR di tiap daerah. Pendataan itu dapat disebut sebagai audit awal karena dapat memperlihatkan tiap proyek RHS secara detail, yang selama ini tersebar di tiap daerah dengan kondisi geografis yang berbeda-beda. Data base tersebut direncanakan dapat rampung akhir tahun ini. Audit Komprehensif Untuk mengetahui realiasi daerah dalam penggunaan dana reboisasi yang disalurkan melalui dana alokasi khusus (DAK-DR) perlu dilakukan audit yang komprehensif.

Audit tersebut sebaiknya melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Berhasilnya penggunaan DAK-DR untuk program RHS di daerah bukan hanya dilihat dari jumlah pohon yang berhasil ditanam,” katanya.

Menurut dia, seharusnya audit DAK-DR bukan semata dilakukan dengan melihat penggunaan dana yang benar. Namun, perlu pula dipantau apakah program yang dilakukan daerah sudah berkorelasi dengan perubahan pola pikir masyarakat terhadap konservasi alam karena program tersebut juga melibatkan pembinaan warga untuk menanam pohon di lahan kritis.

Di Kaltim sendiri, DAK-DR telah digunakan dalam bentuk reboisasi lahan kritis di hutan negara yang tidak dikenakan hak seperti di kawasan hutan lindung. Bentuk lainnya berupa reboisasi lahan kritis milik masyarakat seperti pembuatan hutan rakyat tumpang sari di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain itu, dana tersebut juga ada yang digunakan untuk membangun bangunan konservasi tanah berupa bendungan di Tarakan, serta proyek budidaya rotan di Kabupaten Kutai Barat, Malinau dan Pasir. 


Add comment 14 Desember, 2007

RI-Norwegia Kembangkan Kerjasama Kehutanan

Pemerintah RI dan Norwegia sepakat mengembangkan kerjasama di bidang kehutanan, kata jurubicara kepresidenan Dino Patti Djalal seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima kunjungan PM Norwegia Jens Stoltenberg di Hotel Intercontinental, Bali, Kamis.

“Tahun 2008 adalah tahun kehutanan bagi Norwegia. Negara tersebut akan banyak memberikan bantuan kepada negara berkembang soal kehutanan,” katanya.

Menurut Dino, ada dua hal yang disepakati dalam pertemuan itu. Pertama, masalah kehutanan harus lebih integral dimasukkan ke dalam kesepakatan baru pasca-Protokol Kyoto.

“Protokol Kyoto agak lemah mengenai masalah kehutanan maka ini harus lebih pas, lebih adil, dan lebih memadai memasukkan aspek kehutanan,” ujarnya.

Kedua, Norwegia sepakat untuk mendukung program pengurangan emisi dari hutan gundul dan hutan rusak (REDD/Reducing Emission from Deforestasi and Degradation) Indonesia.
“Presiden akan menugaskan pejabat tinggi masing-masing departemen untuk kelanjutan kerjasama ini,” katanya.

Menurut Dino, ada satu hal yang cukup nyata di bidang energi bersih yaitu kerjasama di bidang penangkapan dan penyimpanan karbon (”carbon capture storage/ccs”). Dino menjelaskan bagaimana karbon yang dilepaskan dari kilang minyak dapat dicairkan dan dimasukkan kembali ke dalam tanah.

“Itu teknologi yang sangat baru, jarang sekali ada yang punya tapi Norwegia terdepan dalam hal ini. Beberapa orang Pertamina sudah ke Norwegia untuk mempelajari itu,” katanya.

Disebutkan pula bahwa dalam pertemuan selama 20 menit itu kedua kepala negara sepakat untuk melanjutkan inisiatif dialog antar media yang putaran ketiganya akan digelar di Indonesia.


Add comment 14 Desember, 2007

Kerja Sama Kehutanan Diperkuat

Negara-negara pemiliik hutan tropis yang tergabung dalam Kelompok F-11 serta beberapa negara maju, menyepakati dibuatnya suatu rancangan besar untuk memperkuat kerja sama di bidang kehutanan.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda menjelaskan, dalam pertemuan antarnegara pemilik hutan tropis yang tergabung dalam F-11 selama 2 hari, yakni Rabu (12/12) dan Kamis (13/12) pagi, dirasakan perlu ada pengakuan yang lebih besar, khususnya dari negara maju, terhadap peran hutan tropis sebagai paru-paru dunia dan sebagai penyerap emisi karbon (carbon sink).

“Ada perasaan antusias serta penghargaan tentang pentingnya hutan tropis di dalam penanganan perubahan iklim,” ujar Hassan dalam konferensi pers bersama Menteri Kehutanan MS Kaban, seusai breakfast meeting, di sela-sela Konferensi PBB untuk Perubahan Iklim, di Nusa Dua, Bali, Kamis (13/12) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, negara-negara F-11 bertemu dengan ketua delegasi tingkat menteri dari negara-negara G-8, Portugal dan Slovenia sebagai wakil dari troika Uni Eropa, Australia, Norwegia, Finlandia, Belanda, dan Korea Selatan. Sedangkan F-11 beranggotakan Indonesia, Malaysia, Papua Nugini, Brasil, Peru, Republik Demokratik Kongo, Kamerun, Republik Kongo, Gabon, Kosta Rika, dan Kolombia.

Menlu mengatakan, negara-negara maju sangat antusias terhadap pencapaian dalam kerja sama antarnegara pemilik hutan triopis. “Norwegia akan mengalokasikan dana sebesar US$ 500 juta per tahun untuk kerja sama di bidang kehutanan dengan Pemerintah Indonesia,” ungkap Hassan.

Pembentukan kerja sama antara negara pemilik hutan tropis dan negara mitra merupakan tindak lanjut dari inisiatif Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang kehutanan, melalui Pertemuan Khusus Pemimpin Negara-negara Pemilik Hutan Hujan Tropis di New York, 24 September 2007.

Sementara itu, MS Kaban mengungkapkan, negara-negara pemilik hutan tropis punya semangat yang sama, bahwa untuk mencegah degradasi dan deforestasi diperlukan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. “Kami ingin insentif untuk seluruh jenis hutan mulai dari hutan produksi hingga hutan lindung,” kata Kaban.


Add comment 14 Desember, 2007

Kalteng Tolak Keluarkan Izin Kehutanan Baru

Pemerintah Provinsi dan kabupaten se-Kalimantan Tengah sepakat tidak mengeluarkan segala bentuk perijinan di bidang kehutanan. Kesepakatan ini berkaitan rencana tata ruang dan wilayah Kalimantan Tengah yang belum disetujui Departemen Kehutanan dua tahun terakhir.

“Apabila berlangsung lama, maka kehidupan sosial ekonomi dan politik terganggu serta berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat,” kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang di Palangkaraya, kemarin.

Teras Narang meminta Menteri Kehutanan M.S. Kaban segera menuntaskan rencana Tata Ruang dan Wilayah yang masih terkatung-katung. Teras telah mengirimkan surat bernomor 126/1887/Bapp, pada 8/12/2007 kepada MS. Ka’ban tentang permintaan penyelesaian Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menurut Teras Narang, pembahasan Rencana Tata Ruang dan wilayah yang belum tuntar mengakibatkan 14 bupati se- Kalimantan Tengah tidak mengeluarkan segala perijinan baru. Gubernur juga menghentikan sementera perijinan yang sementara Ijin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Ijin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), pemberian rekomundasi kelayakan areal dan kemampuan pemenang lelang.


Add comment 14 Desember, 2007

Illegal Logging dan Pencucian Uang

Lebih dari sepekan berita utama media massa terus mengulas bebasnya terdakwa Adelin Lis dari jerat hukum pembalakan liar (illegal logging). Tak hanya lima hakim Pengadilan Negeri Medan, Menteri Kehutanan M.S. Kaban–yang dinilai mengintervensi pengadilan–juga jadi sasaran hujatan publik. Kaban dinilai gegabah, bahkan dituding mendukung illegal logging, salah satu kejahatan yang diperangi Kabinet Indonesia Bersatu.

Ini mudah dipahami. Selama ini yang diseret ke meja hijau dalam kasus illegal logging cuma para kroco. Adelin Lis adalah pelaku kakap. Perlu berbulan-bulan untuk mengendus. Begitu ditangkap, ia juga harus diekstradisi dari luar negeri. Adelin diduga membalak hutan hingga merugikan negara puluhan triliun rupiah. Karena itu, tuntutan kepada Adelin tergolong berat: penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan, dan wajib membayar ganti rugi dana provisi Rp 119,8 miliar plus dana reboisasi US$ 2,9 juta.

Sebetulnya, banyak terdakwa pembalak liar yang divonis bebas. Hingga Mei 2007, dari 116 perkara hasil Operasi Hutan Lestari II di Papua, 29 perkara telah divonis. Dari jumlah itu, 17 di antaranya divonis bebas murni. Sisanya divonis ringan: 2-2,5 bulan penjara. Data Indonesian Center for Environmental Law berbicara sama: dari 155 kasus illegal logging yang disidik Kepolisian RI pada 2005, hanya 10 kasus yang dapat diseret ke pengadilan. Ironisnya, 9 dari 10 perkara itu di antaranya divonis bebas murni.

Kegagalan ini membuat sinisme publik atas keseriusan memberantas pembalakan liar kian mengental. Di depan pembalak liar, hukum tumpul dan tak bertaji. Kegagalan ini menggenapi cerita sedih sebelumnya: kegagalan menekan illegal logging via pendekatan kayu. Padahal, dari sisi instrumen preventif, sebetulnya sudah ada banyak infrastruktur.

Pertama, dari sisi legal ada Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 yang menugasi 18 instansi memberantas illegal logging. Kedua, untuk menegakkan inpres, digelar operasi terintegrasi dan lintas instansi-sektoral bernama Operasi Wanalaga dan Operasi Wanabahari. Ketiga, di tingkat dunia, Indonesia mengikatkan diri pada Forest Law Enforcement Governance and Trade (FLEGT): kerja sama multilateral memerangi illegal logging. Untuk maksud yang sama, ada kerja sama bilateral dengan Inggris, Cina, Jepang, dan Korea Selatan.

Tapi semua itu tidak efektif menekan laju pencurian kayu. Dari aspek legalitas, amat mudah mengenali kayu ilegal atau bukan, yaitu dari ada-tidaknya surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Tapi kayu yang tanpa SKSHH pun lolos melewati puluhan pos pemeriksaan. Kayu itu lalu dikirim ke Jawa, Malaysia, Singapura, dan Cina. Di negara-negara itu, kayu ilegal segera di-legalize menjadi kayu legal. Meskipun anggota FLEGT, banyak negara tetap menerima kayu yang tidak diaudit dan disertifikasi. Kepentingan ekonomi sebuah negara akhirnya mengalahkan kesepakatan multilateral.

Fakta di atas mengarah pada satu titik: menekan illegal logging via pendekatan kayu dan hukum terbukti belum efektif. Yang dicokok baru sopir truk/boat, penebang kayu, atau manajer operasional perusahaan. Sedangkan capital provider (cukong) bebas. Cara preventif dan represif illegal logging dengan mengikuti gerakan kayu memerlukan sumber daya manusia dan dana yang besar. Makanya, harus dicari cara baru yang lebih efektif. Salah satu yang bisa dicoba adalah pendekatan keuangan (financial measures).

Dari sisi institusional, selain Bank Indonesia, sudah ada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dari sisi legal, BI telah mensyaratkan prinsip Know Your Customer, yang mengharuskan perbankan mengenali nasabahnya. Jika ada transaksi di atas Rp 100 juta sehari, nasabah harus menjelaskan asal-usul uang. Juga ada UU Nomor 5 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, yang memungkinkan menjerat illegal logging sebagai tindak pidana.

Artinya, pendekatan anti-money laundering regime untuk menekan laju illegal logging sangat terbuka diterapkan. Seperti luas diketahui, saat ini industri kayu domestik mengonsumsi sekitar 70 juta meter kubik kayu. Dari jumlah itu, sekitar 60-80 persen berasal dari kayu ilegal (CIFOR, 2003). Ditengarai, uang hasil curian tersebut masuk ke industri perbankan. Padahal uang tersebut berasal dari aktivitas ilegal. Pertanyaannya, bagaimana cara mengidentifikasinya? Adakah cara yang bisa digunakan mengenalinya?

Di sini dituntut peran aktif Bank Indonesia, PPATK, dan KPK. Ketiga lembaga itu harus bekerja sama memerangi money laundering. Caranya, PPATK bisa memulai membuat peraturan yang mewajibkan lembaga penyedia jasa keuangan (bank, pasar modal, asuransi, dan money changer) membuat laporan rutin tentang transaksi-transaksi yang dicurigai. Langkah ini harus diikuti dengan penerbitan pedoman bagaimana perbankan bisa mengenali transaksi hasil illegal logging. Pada tahap awal, langkah ini akan terbantu bila PPATK membuat semacam risk profile: high risk country, location, and customer.

Singapura, Malaysia, dan Cina merupakan penadah kayu ilegal asal Indonesia. Ketiga negara itu bisa dimasukkan dalam high risk country. BI sebagai regulator perbankan bisa saja menerbitkan ketentuan bahwa semua transaksi dari dan ke tiga negara itu termasuk berisiko tinggi. Dengan ketentuan ini perbankan nasional tidak akan sembarangan bertransaksi. Tapi transaksi harus dilacak sampai asal-muasal sumber uang. Dengan ketentuan ini, PPATK bisa mewajibkan perbankan nasional membekukan transaksi, bahkan aset, sampai kemudian diketahui benar pihak yang dicurigai.

Berikutnya bisa disusun high risk location. Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Papua, dan daerah lain yang jadi tempat keluar-masuk kayu ilegal bisa masuk daftar ini. Atas semua transaksi lewat wilayah ini harus ada warning untuk dilakukan extended due diligence. Lalu, menyusun high risk customer. Untuk menyusun ini harus mengenal tipologi korupsi di sektor kehutanan. Dari tipologi itu baru bisa disusun siapa saja yang menyokong illegal logging, termasuk capital provider.

Jika langkah ini bisa dilakukan, penulis yakin pendekatan financial measures ini lebih manjur dibanding non-financial measures. Para pelaku illegal logging akan kapok karena uang hasil mencuri ternyata tidak bisa dinikmati. Pendekatan ini pun tampak lebih realistis. Makanya, mengapa tidak kita coba. Ingatlah, tanpa upaya serius menekan illegal logging, kemungkinan besar hutan kita akan habis lima tahun lagi.


Add comment 5 Desember, 2007

No More Sustain Land for Palm Oil !

Deforestation continue in Indonesia. Meskipun illegal logging seringkali dituding sebagai akar masalah, konversi lahan untuk perkebunan skala besar pada dasarnyamerupakan penyebab utama deforestasi di Indonesia yang telah menembus angka 2,4 juta hektar pertahun, turun dari 3,2 juta hektar pada tahun 2001 – 2002.

Konversi hutan selama ini umumnya diperuntukkan bagi pengembangan budidaya kelapa sawit. Sejak menjadi primadona, jutaan hektar hutan alam tropis dibabat. Pada tahun 2003 luas lebih dari 15,6 juta ha hutan alam ditebang. Angka ini meningkat menjadi 15,9 juta hektar pada tahun 2004. Berbanding terbalik dengan luas lahan, konsesi yang telah ditanami justru tidak mengalami peningkatan berarti. Dari 3,17 juta ha pada tahun 2000, hanya mengalami peningkatan menjadi 5.5 jt ha pada tahun 2004 .

Dari total luasan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia, 90 persen diantaranya berada di Sumatera dan Kalimantan. Komoditi ini berbagi ruang dengan berapa juta ha konsesi lainnya seperti HTI Pulp dan HPH (Logging Concession) lainnya. Tidak jarang diantaranya saling tumpang tindih satu sama lain. Sebagai contoh, dalam Riau Spatial Plan 2001-2005 ada lebih dari 400 ribu hektar konsesi yang saling tumpang tindih.

Konsesi-konsesi tersebut juga tidak jarang memasuki wilayah teritorial masyarakat sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan yang tidak terhitung dan belum terselesaikan hingga hari ini. Dalam catatan WALHI, untuk Propinsi Riau saja dari 654 konflik yang terjadi antara tahun 1998 – 2003 hampir 73,3 persen diantaranya merupakan konflik ruang dengan perkebunan sawit.

Konversi hutan, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun HTI pada dasarnya telah mencapai titik jenuh dan melebihi carrying capacity. Dikatakan jenuh karena sejak 2002 ekspansi perkebunan sawit telah memasuki High Conservation Value Forest area. Beberapa diantaranya merupakan catchment area dan sebagian lagi merupakan kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter. Riau dan Jambi di Sumatera serta tipologi tanah di Kalimantan merupakan lahan gambut dengan kedalaman bervariasi antara 2 meter - > 3 meter.

Konversi di cathment area dan kawasan gambut selama ini telah menimbulkan masalah bagi propinsi bersangkutan. Pendangkalan sungai disejumlah tempat menjadikan sungai tersebut tidak lagi mampu menampung luapan air yang muncul secara tiba-tiba. Banjir telah menjadi menu tahunan Sumatera dan Kalimantan, disamping forest fire.

Sebagai gambaran, pada tahun 2004, banjir yang melanda Propinsi Jambi telah menimbulkan kerugian sebesar Rp. 204 milyar. Pada tahun sebelumnya, banjir di Riau menembus angka Rp. 684 milyar atau setara dengan APBD Riau 2002 . Ratusan kepala keluarga kehilangan rumah dan ribuan hektar kebun penduduk gagal panen sehingga menambah margin angka kemiskinan di Propinsi Riau 2 persen menjadi 34 persen .

Angka tersebut pada dasarnya menggambarkan ketidak seimbangan antara pemasukan yang diperoleh dari sektor perkebunan dengan dampak yang ditimbulkannya. Perubahan fungsi kawasan gambut menjadi areal perkebunan kelapa sawit pada dasarnya juga menimbulkan dimensi masalah yang similar.

Gambut bersifat irreversible. Menyimpan air dalam jumlah besar namun bila dibuka ia tidak lagi dapat menangkap air. Gambut juga berfungsi sebagai penyimpan karbon. Bila kawasan ini dibuka, dipastikan bukan saja jutaan ton air dilepaskan namun juga jutaan meter kubic karbon dilepaskan ke udara .

Sedikitnya ada tiga masalah utama pembukaan hutan di kawasan gambut. Pertama, pembukaan kawasan gambut akan melepaskan jutaan ton air. Pada saat bersamaan intrusi air laut tidak dapat dielakkan. Di Kabupaten Inderagiri Hilir, Propinsi Riau, ratusan kepala keluarga tidak lagi dapat menggunakan air sumur mereka karena telah tercemar dengan air laut .

Kedua, pembakaran hutan. Gambut merupakan kawasan dengan Ph tanah 3 – 4.
Dibutuhkan perlakuan khusus dengan biaya besar untuk menaikkan keasaman tanah agar sesuai dengan tanaman kelapa sawit. Cara yang paling murah adalah dengan melakukan pembakaran hutan. Sebagai contoh, Manager PT Adei Plantation dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kampar tahun 2001 karena terbukti memerintahkan pembakaran lahan untuk menaikkan ph tanah menjadi 5- 6 agar dapat ditanami kelapa sawit.

Pembakaran hutan pada lahan gambut dan, ketiga, pembukaan kawasan gambut akan menimbulkan efek rumah kaca dan mempengaruhi suhu global. Dengan laju kerusakan alam saat ini, diperkirakan sebagian kawasan Skandinavia akan mengalami penurunan suhu hingga 6 derajad fahrenheit pada tahun 2012, menimbulkan drought and cold yang memaksa populasi Scandinavian bermigrasi dari Eropa .

Climate Change in 2012 diperkirakan juga akan menimbulkan conflict within EU over food and water supply leads to skirmishes and strained diplomacy relation.

Dengan sejumlah anomaly yang muncul akibat pembukaan paksa hutan alam bagi perkebunan kelapa sawit, penting bagi kita semua untuk melihat kembali kebijakan pemenuhan energy dari sumber yang tidak sustainable seperti kelapa sawit. Hal ini penting untuk diperhitungkan mengingat sejumlah dampak akan muncul yang bukan saja merugikan negara pengekspor seperti Indonesia namun juga terhadap sejumlah negara di Europe, utamanya Skandinavian .

Dengan paradigma yang keliru, tentunya bisa dikatakan masih tersedia cukup lahan di Sumatera dan Kalimantan guna pemenuhan kebutuhan energi di Eropa, khusunya Netherland yang berasal dari kelapa sawit.

Dengan paradigma yang keliru pula, pembangunan perkebunan kelapa sawit bisa dikembangkan di catchment area dan wilayah-wilayah tenurial, seperti yang selama ini terjadi.

Dengan paradigma yang keliru, ramalan yang memaksa penduduk Holland dan Germany ke Spain dan Italia pada tahun 2012 – 2020 menjadi mungkin terjadi .

Sudah saatnya negara-negara Eropa, khususnya Holland memikir ulang kembali kebijakannya untuk menggunakan sawit sebagai biofuel yang berasal dari negara-negara selatan. Konversi pada hutan alam telah menimbulkan kesengsaraan, bukan saja pada negara-negara pengekspor seperti Indonesia namun juga perubahan climate yang dampaknya akan dirasakan oleh sebagian besar penduduk Eropa dimasa mendatang.

Masih cukup waktu untuk mencari sumber energi yang lebih sustainable. Sudah saatnya masyarakat eropa dan Amerika menurunkan konsumsi energinya sembari mencari alternative lain yang bisa menjamin penurunan efek rumah kaca. 


Add comment 28 Nopember, 2007

Ketika Menebang pun tak Boleh

KEPALA adat suku Dayak Punan, Satuk dari pedalaman Kecamatan Tabang, dan 12 kepala adat suku Dayak di sepanjang Sungai Atan di Muara Ancalong, Kabupaten Kutai, sebenarnya jarang sekali ke kota apalagi hanya untuk mengadukan nasib.

MENGGERET

LOG - IST

Terakhir, suku mereka ke kota ketika mengantarkan “upeti” untuk pesta rakyat tujuh hari tujuh malam Erau di kota raja Tenggarong, jauh sebelum republik ini berdiri. Mereka berangkat dengan bangga. Karena upeti yang mereka bawa, antara lain berupa macam-macam hasil pertanian dan buruan, bukan saja menunjukkan loyalitas masyarakat terhadap raja, tetapi sekaligus menunjukkan bahwa mereka selama ini hidup “cukup” dari hasil bumi dan hutan.

Upeti bagi mereka lebih sebagai ungkapan terima kasih terhadap penguasa yang mampu menjadi pengayom, sehingga mereka bisa menanam dan memetik hasil bumi dan hutan. Mereka terbiasa tegar walaupun harus menjalani hidup di alam rimba yang keras dan penuh bahaya. Karena itu mereka lebih senang mencari rotan, memanjat tanyut (pohon madu), berladang, atau berburu binatang di hutan, daripada harus mengadukan nasib, yang mereka anggap memalukan diri sendiri.

“Tapi kami sudah tak tahan lagi, Pak. Hampir semua yang kami akan lakukan dilarang. Padahal kami hidup di tanah adat milik kami sendiri, tanah yang sejak ratusan tahun lalu diwariskan oleh nenek moyang kami,” keluh Satuk di kediaman resmi Gubernur Kaltim H Suwarna AF di Lamin Etam Samarinda, belum lama ini.

Bagaimana tidak, sambung Satuk dan ketua-ketua suku lainnya, mau menebang kayu sekadar untuk membangun pondok dilarang. Hendak membuka ladang harus izin camat. Apalagi ambil sarang burung di goa-goa, harus siap berhadapan dengan aparat keamanan. Sebab salah-salah bisa dituduh mencuri dengan risiko dijebloskan ke sel Polsek.

Tapi pada saat yang sama mereka menyaksikan begitu mudahnya para cukong menebangi batang-batang pohon di hutan dalam wilayah adat milik mereka di Sungai Atan, kemudian merakitnya ke hilir, serta sejumlah paktar (pemegang izin pengelolaan goa sarang burung) dengan pongah memetik sarang walet di goa-goa peninggalan moyang mereka.

Hampir setiap pekan speedboat dan longboat hilir mudik membawa sarang-sarang itu ke kota, di bawah pengawalan ketat aparat keamanan. “Kalau semua tidak boleh lantas kami harus makan apa?” keluh Satuk lagi didampingi belasan warga Punan lainnya, termasuk Kades Muara Belinau, Gawuk dan Kades Muara Salung, Ebarong. Inilah potret kegelisahan masyarakat Tabang, yang sebenarnya juga dialami oleh sebagian besar masyarakat pedalaman di Kaltim.

Selama puluhan tahun mereka mengalami sesuatu yang sama: tekanan demi tekanan akibat kebijakan politik dan keserakahan satu-dua kelompok dan golongan, yang secara perlahan membelenggu hak-hak masyarakat adat bahkan tak jarang merampasnya.

Dalam diri mereka kini yang tersisa hanyalah keputusasaan dan hilangnya kepercayaan kepada pemerintah. Ketika menebang kayu pun sudah tak boleh lagi, ketika ladang dan kebun digusur paksa, ketika sarang burung, gaharu, dan rotan habis dikuasai oleh segelintir orang di kota, dan ketika semua jalan dirasakan sudah buntu, maka hanya dua pilihan bagi mereka : meminta atau memaksa.

Jika dengan meminta masih tidak bisa, maka bukan tak mungkin mereka menggunakan jalan kekerasan untuk mendapatkan sesuatu yang diyakini sebagai haknya. Hak atas tanah, hak atas hutan, dan hasil hutan ikutan, serta hak untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik. Dan itulah yang saat ini mereka lakukan.

Sebanyak 12 kepala adat Dayak se-Sungai Atan sepakat menjatuhkan sanksi adat terhadap sembilan pemegang HPH/HPHTI yang mereka nilai telah mengakibatkan kerusakan hutan di wilayah adat di Sungai Atan. Para pemegang HPH itu diharuskan membayar US$ 2/m3 sejak tahun pertama produksi.

“Apabila ini tidak dipenuhi, maka segala risiko yang terjadi akan ditanggung sendiri oleh perusahaan,” ancam mereka dalam surat tertulis yang ditandatangani 12 kepala adat. Para HPH/HPHTI itu adalah PT Sumber Mas Timber, PT Oceanias Timber Prodak, PT Inhutani I, PT Melapi Timber, PT Mugi Triman, PT Samarinda Harapan, PT Mutiara Kalja Permai, PT Mulia Permata, dan PT Rimba Karya Raya Pratama.
***

BATANG Arung, Kepala Adat Long Nyelong mengatakan, kehadiran HPH sebagai biang kehancuran hutan dan tanah adat suku pedalaman. Oleh karena itu mereka harus bertanggung jawab. Apalagi kehadiran mereka selama ini tidak memberikan manfaat sedikit pun terhadap masyarakat di sekelilingnya. Masyarakat bukan hanya makin terpinggirkan dalam segala hal, bahkan sekadar untuk mencari kebutuhan hidup dari hutan pun kini sudah tidak bisa. Karena hutan di wilayah adat mereka makin tahun makin bertambah rusak, akibat eksploitasi hutan oleh HPH yang tak mempedulikan aspek kelestarian.

“Dulu, kami masih bisa hidup dari kekayaan hutan. Tapi kini, setelah tak ada lagi rotan, damar, kayu madu, tengkawang, gaharu, daun biru, kayu saloq, buah-buahan, dan obat-obatan dari daun dan akar, habislah kekayaan dan sandaran kami,” kata Batang Arung.

Batang Arung adalah satu di antara 12 kepala adat Sungai Atan yang sepakat menjatuhkan sanksi kepada para pemegang HPH itu. Sebelas kepala adat lainnya adalah, Mensea (Kepala Adat Long Bentuk), Liu Bilung (Long Pejeng), Belawing Lenjau (Long Lees), Arang Enjau (Rantau Sentosa), Pebit (Mekar Baru), Tadja Uluy (BPPLH Wilayah Tanah Adat Dayak), Lea Lung (Long Tesak), Pelirung Usat (Tanjung Manis), dan Merang Lahang (Gemar Baru). Sebagian warga pedalaman lain kini bahkan telah berani melakukan tindakan yang cenderung memaksakan kehendaknya, dengan jalan menduduki basecamp HPH/HPHTI, menyandera alat-alat berat, bahkan membakarnya.

“Perusahaan-perusahaan yang datang ke kampung kami seperti pencuri. Mereka tidak bilang-bilang dengan kami orang kampung. Dan hanya bermodal surat izin dari menteri, mereka gusur lahan perladangan dan hutan sekitar yang sejak turun-temurun menjadi tumpuan hidup kami,” tandas Liwang Tangga, tokoh masyarakat Dayak di Kayan Mentarang, Kabupaten Bulungan.

Bagi para pemegang HPH, tindakan masyarakat setempat amatlah merugikan dan mengkhawatirkan. Tidak sedikit pengusaha, menurut Didik Prasetyo dari APHI Kaltim, yang kemudian mengabulkan permintaan mereka sebab diancam dan membahayakan kelangsungan usahanya. Tapi tuntutan lain ternyata masih bermunculan dengan menggunakan jalan yang sama, bahkan dengan melakukan pembakaran alat berat dan basecamp perusahaan.

Konflik-konflik ini telah membuat situasi usaha bidang kehutanan yang berkembang saat ini, berada dalam kondisi krisis. Para pemegang HPH/HPHTI merasa sangat terganggu oleh berbagai tuntutan tersebut, di antaranya tentang tanah adat, denda atas sesuatu yang mereka anggap pelecehan/pelanggaran hukum adat, dan perusakan kualitas sumber daya hutan dan lingkungan, yang tidak ada kepastian hukumnya.

Sejumlah kasus penyanderaan alat berat dan beragam tuntutan masyarakat adat di Tanjung Isuy, Tabang, Sungai Atan, Long Bagun, Muara Lawa, dan Sekatak Buji belakangan ini adalah contoh kasus yang memprihatinkan. Sayangnya, menurut Didik yang juga Kasubdiv Operasi Logging PT SLJ ini, para pengusaha terkesan dibiarkan sendiri dalam upaya penyelesaian dengan masyarakat.

Pihak-pihak terkait bukannya melihat persoalan tersebut dari sisi hukum formal yang berlaku, tapi lebih memilih aman dengan berpihak kepada masyarakat. Padahal para investor mendapatkan seluruh izin usaha secara legal. Mereka mendapatkan rekomendasi dari pemda, keputusan dari pemerintah dan telah pula memenuhi semua ketentuan hukum atau peraturan perundangan yang berlaku, termasuk membayar kemungkinan ganti rugi. Tetapi masyarakat tidak mau tahu, dan cenderung lebih mudah berhadapan langsung dengan perusahaan.

Sikap masyarakat barangkali dipicu karena merasa keberadaan HPH/HPHTI tidak memberikan manfaat (multiefek) yang cukup. Bahkan tidak jarang memang tanah adat dan lembo milik mereka ikut tergusur paksa. Karena itu, para pemegang HPH/HPHTI pun harus introspeksi dengan berbuat lebih baik lagi untuk masyarakat setempat. Solusi terbaik adalah memberikan hutan kemasyarakatan, tapi jangan hanya dalam gagasan saja. APHI harus segera mewujudkannya, karena masyarakat bisa tidak sabar yang akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara-cara pemaksaan kehendak.

Di era reformasi dan era otonomi daerah, menyusul berlakunya UU No 22 Tahun 1999 mengenai Otonomi Daerah serta UU No 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan Pusat Daerah, keluhan-keluhan dan suara-suara yang dulu hanya terdengar lirih, kini terdengar keras dan semakin keras. Masyarakat awam seperti Satuk, Panariq, Liwang Tangga, dan warga pedalaman lainnya tidaklah mengerti apa itu otonomi.

Mereka juga tidak paham dengan ungkapan-ungkapan eufemisme yang banyak digunakan oleh pemerintah seperti pelepasan kawasan, kuasa pertambangan, kontrak karya, dan lain-lainnya. Yang mereka tahu bahwa tanah dan kebun mereka telah digusur. Mereka tidak boleh lagi menebang kayu, kendati hanya untuk memperbaiki lamin, karena kawasan hutan yang berada di sekitar kampung mereka telah dikuasai oleh perusahaan untuk dijadikan kebun sawit. Kawasan hutan lainnya juga demikian, sudah dikuasai oleh perusahaan yang entah apa tujuannya.

Mereka kini hanya bisa memendam kesedihan yang amat sangat, ketika menyaksikan kawasan yang dulu lebat oleh tegakan meranti itu tiba-tiba telah berubah jadi padang gundul, terbabat oleh cepatnya gerak chainsaw dan bopongan skider. Tinggallah lahan dan tanggul-tanggul saja, tak juga ada ditanam sawit! Begitulah, masuknya banyak pemodal ke Kaltim dipandang oleh sebagian dari mereka justru membawa kesengsaraan dan menimbulkan ketidakadilan.

Kendati sudah banyak puluhan perusahaan HPH berdiri - sebelumnya bahkan sempat beroperasi 107 HPH, belasan perusahaan tambang batubara, puluhan perusahaan perkebunan sawit, puluhan pemegang paktar sarang burung, ada perusahaan emas, dan lain-lain perusahaan di bidang migas, tapi apa yang mereka dapat?

Kehidupan mereka ternyata tidak menjadi lebih baik apalagi makmur. Justru kerusakan lingkungan terus terjadi akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali. Bagaimana bisa mengendalikan kalau oknum-oknum pejabat yang berwenang di dalamnya terima sogokan, terlebih sejak awal memang sudah diwarnai korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

Tidak berlebihan kalau Gubernur Suwarna AF mengatakan mereka termasuk kelompok warga yang belum “merdeka”. Penjelajahannya ke desa-desa di pedalaman dan perbatasan, yang selama puluhan tahun tidak pernah dikunjungi oleh pejabat, seperti mengingatkan kepada kita semua bahwa kebijakan-kebijakan yang telah kita terapkan selama ini terhadap mereka ternyata keliru.

Memang benar Kaltim kini telah bangkit dan berkembang menjadi daerah kaya dengan total PDRB mencapai Rp 82 triliun. Tapi sadar atau tanpa sadar kebijakan selama ini telah cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat pedalaman. Sehingga jangankan mendapat cipratan dari kekayaan itu, sedang untuk dapat mencukupi kebutuhan pokoknya saja mereka kesulitan. Karena semuanya telah dirampas untuk kepentingan “pembangunan”. Inilah PR (pekerjaan rumah) yang belum tertuntaskan di era otonomi daerah, agar jangan sampai konflik sumber daya alam (SDA) itu berkembang, berkepanjangan.


Add comment 28 Nopember, 2007


Erikson Lumban Gaol

Pengunjung

Kategori

Arsip

Meta

My Comment

SSS di Numb – Linkin Park
dila di Sabun Transparan dari Minyak…
sasmiku di Cara Mengoperasikan Blog by Er…
arif di Alat Musik Tradisional Ac…
nude di UGM Perkenalkan Asap Cair Peng…

Spam Blocked

Blogroll

Taut