Posts filed under 'Hukum'

Nasib Ahmadiyah Ditentukan Hari Ini

Surat keputusan bersama 3 menteri terkait status Jamaah Ahmadiyah Indonesia selesai disusun Senin (5/5) siang. Namun, soal waktu diumumkan masih simpang siur, karena Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung masih perlu berkoordinasi terlebih dahulu.

 

Mendagri Mardiyanto mengatakan saat ini tim teknis dari Depdagri, Kejagung, dan Depag sedang melakukan finalisasi. “Siang ini selesai. Tapi ini masih dalam koordinasi dan diteliti, karena putusan ini merupakan produk hukum yang akan dijadikan acuan,” kata Mardiyanto di kantornya, Jakarta, Senin (5/5).

 

Mardiyanto enggan menjelaskan poin-poin isi SKB Ahmadiyah yang diusulkan tim teknis Depdagri. Dia meminta semua pihak menunggu hasil finalisasi. “Aturannya harus cermat, jangan sampai keliru interpretasinya,” ujarnya.

 

Mendagri mengaku sampai saat ini masih menunggu usulan isi SKB dari tim teknis Kejagung dan Depag. Mardiyanto berharap SKB diumumkan di kantor Depdagri karena hal itu menjadi tanggung jawab departemennya.

 

Ahmad Mubarik, mantan juru bicara Ahmadiyah, yang juga hadir di Depdagri menyatakan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum Ahmadiyah kepada tim kuasa hukum. Menurut dia, semua keputusan pemerintah adalah produk hukum sehingga dapat digugat atas nama hukum. “Jika keputusan itu melarang, statusnya masih status quo dan hak kami masih terus berjalan.”

 

Dia menilai jika SKB 3 menteri nanti berisi larangan bagi pengikut Ahmadiyah untuk berorganisasi dan menjalankan kegiatan ibadah, hal itu justru akan merugikan pemerintah. “Yang rugi negeri ini. Sudah banyak konvenan yang diratifikasi. Tentu masyarakat internasional akan terus menyoroti kebebasan beragama di Indonesia,” ujarnya.

 

Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat sebelumnya menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran agama yang menyimpang. Bakor Pakem merekomendasikan pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri yang melarang aliran Ahmadiyah beribadah dan berorganisasi jika tidak mau kembali ke jalan Islam. Putusan Bakor Pakem ini dinilai sejumlah pihak mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.


1 comment 10 Mei, 2008

Ahmadiyah Sikapi SKB dengan Upaya Hukum

Kelompok penganut Ahmadiyah menyatakan akan menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibuat Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung, dengan menempuh langkah hukum.

“Saya menganggap apa pun keputusan pemerintah itu, adalah produk hukum,” kata juru bicara Ahmadiyah, Mubarik, di gedung Departemen Dalam Negeri di Jakarta, Senin.

Mubarik menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum karena Indonesia merupakan negara hukum, sehingga siapa saja yang merasa diperlakukan tidak adil oleh pemerintah berhak melakukan langkah hukum.

Ditanya apakah Ahmadiyah sampai saat ini masih melakukan kegiatan keagamaan, Mubarik menjelaskan, selama belum ada keputusan tetap maka seluruh kegiatan masih dilaksanakan.

Mubarik mengatakan, sebenarnya yang dikhawatirkan dengan dikeluarkannya SKB tiga menteri soal ajaran Ahmadiyah tersebut adalah adanya tindakan anarkisme di daerah.

“Baru fatwa saja, kita melihat seperti Masjid Ahmadiyah di Parakan Salak terbakar habis di tengah malam. Mereka datang menyerang pada saat orang masih tidur pada jam 11 malam dengan melakukan penyerangan dan membakar habis,” katanya.

Menurut dia , jemaat yang berada di kota tidak terlalu mengkhawatirkan kemungkinan adanya tindak anarkis.

“Di kota, mungkin tidak terlalu khawatir karena masyarakat kota besar pada umumnya tidak mudah terprovokasi,” katanya.

Mubarik mengatakan, untuk mengantisipasi adanya tindakan anarkisme di daerah, maka pihaknya telah meminta agar kuasa hukum Ahmadiyah berkoordinasi dengan kepolisian.

“Kita kemarin sudah lapor ke Bareskrim (Polri) tentang kemungkinan terjadinya tindakan anarkis dan kepolisian telah menyiagakan personel untuk pengamanan,” katanya.

Lebih lanjut, Mubarik mengatakan sebenarnya Ahmadiyah bukanlah organisasi terlarang, bukan organisasi yang melakukan tindakan kriminal, dan bukan organisasi yang provokatif.

“Kita punya `track record` (rekam jejak) yang bagus, sejak negeri merdeka bahkan sebelum negeri ini merdeka. Bahkan beberapa teman katakan kita merupakan bagian dari `stakeholder` (para pihak) negeri ini juga,” katanya.

Senin (5/5) pagi, Mendagri Mardiyanto mengatakan naskah SKB tiga menteri soal ajaran Ahmadiyah tersebut masih dalam tahap finalisasi.

“Saya tadi, mendapat laporan dari tim kecil kami sedang melakukan finalisasi akhir dan mudah-mudahan siang ini selesai,” kata Mendagri.


Add comment 10 Mei, 2008

Kuasa Hukum Asian Agri Berniat Praperadilankan Dirjen Pajak

Kuasa hukum Asian Agri (AA) berencana mempraperadilankan pihak Dirjen Pajak Darmin Nasution ,karena tuduhan dugaan pidana perpajakan AA selama ini dianggap prematur.

“Bisa saja upaya itu kami lakukan karena selama ini sangkaan yang dilontarkan itu juga tidak benar,” kata Alfriandi, salah seorang kuasa hukum AA, saat jumpa pers di Jakarta, Minggu.

Dia mengemukakan, banyak kejanggalan dan diskriminasi dalam proses penyidikan yang dilakukan penyidik pajak sehingga tidak mengherankan jika Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara AA ke Ditjen Pajak, Jumat (2/5).

“Sangkaan tersebut tidak benar karena didasarkan pada laporan seorang mantan karyawan AA yang kini pun tengah menjalani hukuman pidana,” ujar Pengacara AA lainnya, Alamsyah.

Selain itu, lanjut Alamsyah, Dirjen Pajak Darmin Nasution juga tidak pernah menyebutkan secara langsung jumlah penggelapan pajak yang diduga dilakukan AA.

“Yang ada hanyalah angka-angka yang disebutkan di media massa dan tidak pernah langsung dikatakan pada pihak AA,” ujarnya.

Dia menjelaskan, persoalan dalam kasus itu adalah selisih harga penjualan di pasaran dan hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai satu tindak pidana perpajakan.

Namun, lanjut dia, jika memang terjadi kekurangan dalam pembayaran pajak, maka Dirjen Pajak seharusnya memberi tahu berapa kekurangan tersebut dan pihak AA harus membayar kekurangannya.

Sementara itu Dirut AA, Semion Tarigan, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut dan akan kooperatif dalam proses penyidikan.

“Kami mengharapkan terwujudnya penyelesaian yang cepat, fair, transparan dan akuntabel sehingga ada kepastian hukum,” ujarnya.

AA juga telah berkirim surat ke Dirjen Pajak yang menegaskan komitmennya untuk membayar kekurangan pajak berikut dendanya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya mengecam upaya politisasi permasalahan pajak AA melalui pemberitaan di media massa yang bermotif persaingan usaha karena hal tersebut telah berdampak pada pencemaran citra perusahaan.

AA adalah perusahaan perkebunan sawit yang mempekerjakan lebih dari 24 ribu karyawan. Perkebunan AA berlokasi di Sumut, Riau dan Jambi.


Add comment 10 Mei, 2008

Penyelesaian Penggelapan Pajak di Luar Pengadilan? Tunggu Dulu…

Ketentuan undang undang memungkinkan penyelesaian perkara penggelapan pajak di luar pengadilan. Namun, terkait kasus PT Asian Agri milik taipan Sukanto Tanoto, Jampidum Abdul Hakim Ritonga berujar,”Nanti dulu”.

Berkas penyidikan perkara penggelapan pajak PT Asian Agri belum juga selesai, tetapi polemik penyelesaian kasus di luar pengadilan atau out of court settlement sudah mencuat. Adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang memulainya. Kata dia, penyelesaian di luar pengadilan bisa saja terjadi, setelah pihak Denkeu meminta pandangan serta berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, bola panas sekarang berada di Kejagung. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga tak memberikan keterangan yang jelas terkait hal itu. “Nanti dulu,” ujarnya. Ia berdalih permintaan secara resmi dari Menkeu belum ada. Ritonga meminta agar semua pihak mendukung penyidikan yang dilakukan penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Pajak.    Ritonga menjelaskan Jaksa Agung Hendarman Supandji meminta jajarannya di Jampidum untuk mem-back up proses penyidikan yang dilakukan penyidik Ditjen Pajak. Back up  dimaksud berupa bimbingan terhadap langkah hukum yang diperlukan. “Kita mendengar dan meneliti apa yang kurang dari penyidikan,” ujarnya.  Keterlibatan jaksa penuntut umum dalam proses penyidikan perkara pajak merupakan tindak lanjut koordinasi antar aparat penegak hukum.  Ritonga mengumpamakan pola Timtas Tipikor. Dengan koordinasi sejak awal, Ritonga berharap  berkas perkara itu kelak tidak lagi bolak balik antara penyidik dan penuntut. Jaksa agung telah memerintahkan agar perkara pajak ini segera dilimpahkan ke pengadilan.  

Meski begitu, Ritonga memang mengakui penyelesaian perkara penggelapan pajak di luar pengadilan dimungkinkan oleh undang-undang. Tetapi, semua keputusan itu semua berada di tangan Menkeu dan Jaksa Agung. Bahkan berdasarkan catatan hukumonline, Depkeu dan Kejaksaan Agung pernah menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak bos Ramayana, Paulus Tumewu, di luar pengadilan setelah Paulus bersedia membayar kewajiban pajak beserta denda hingga ratusan persen.

UU Nomor 28 Tahun 2007

Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 6 Tahun 1983Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Pasal 44B (1) Untuk Kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.(2) Penghentian penyidikan tindak pidan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

 Ritonga enggan memberikan penjelasan rinci mengenai penyidikan dugaan penggelapan pajak Asian Agri. Ia meminta dirujuk pemberitaan majalah Forum edisi No. 27 (05-11 November 2007). Dalam majalah tersebut, Koordinator The Indonesia Watch, Furqon Karim menulis bahwa untuk meminimalisir kerugian negara dalam kasus penggelapan pajak itu harus tetap melalui koridor hukum. Penyelesaian di luar pengadilan, lanjutnya, hanya akan mengundang hadirnya penggelap-penggelap pajak lain di kemudian hari. Dijelaskan Ritonga bahwa kuat dugaan telah terjadi tindak pidana pajak karena pengurus  Asian Agri tidak memberitahukan data yang benar dalam surat pemberitahuan pajak. Perbuatan ini melanggar ketentuan Pasal 39 huruf f UU Perpajakan berupa larangan memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar, atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya.    Modus operandinya, lanjut Ritonga, adalah dengan penggelembungan pengeluaran dengan hedging, pengeluaran manajemen fiktif, dan transfer pricing. Tujuannya agar diperoleh data-data pengeluaran yang besar, sehingga menurunkan kewajiban mereka untuk membayar pajak. Ritonga mengungkapkan sudah ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah ST, WT, LA, TBK, AN, EL, LBH, dan SL. Khusus mengenai ST, Ritonga menjelaskan bahwa ia adalah orang yang mengisi dan menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Namun, enggan menjelaskan lebih lanjut nama lengkap tersangka. “Itu rahasia negara,” candanya.  

Sebagai catatan, PT Asian Agri Group adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Pemiliknya adalah Sukanto Tanoto, orang terkaya di Indonesia pada 2006 versi majalah Forbes. Ritonga menjelaskan penyidikan kasus ini tak mengehentikan operasi perusahaan. “Kalau perkara pajak, tak perlu dihentikan,” ujarnya. Namun, untuk menghindari kabur nya tersangka, Ritonga mengatakan permohonan pencekalan akan diajukan minggu ini.


Add comment 28 Nopember, 2007


Erikson Lumban Gaol

Pengunjung

Kategori

Arsip

Meta

My Comment

SSS di Numb – Linkin Park
dila di Sabun Transparan dari Minyak…
sasmiku di Cara Mengoperasikan Blog by Er…
arif di Alat Musik Tradisional Ac…
nude di UGM Perkenalkan Asap Cair Peng…

Spam Blocked

Blogroll

Taut