MEDAN (Pos Kota) – Mantan Hakim Agung DR Henry P Panggabean SH MS, mengatakan kasus kematian Ketua DPRD Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat dalam aksi demo massa pendukung pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) merupakan bukti kebebasan demokrasi belum berjalan di negara ini.
Dan yang paling penting ada tiga penyebab demo tersebut berbuntut anarkis yakni massa pendukung Protap kurang tertib, Ketua DPRD tidak akomodatif dan polisi tidak siap.
“Kalau yang berdemo ada lima orang lalu polisinya ada dua maka sulit ditangani. Kesalahan polisi hanya kecolongan,”katanya, kepada wartawan.
Menurut Henry, yang juga sebagai saksi dalam perkara terdakwa kasus demo anarkis, terdakwa Manahan Panggabean, bahwa Ketua DPRD Sumut dianggap tidak akomodatif karena kurang merespon tuntutan masyarakat.
Seharusnya, Ketua DPRD mengambil kebijakan, melalui polisi memanggil beberapa orang perwakilan dari massa untuk membicarakan masalah tuntutan massa yang menginginkan persetujuan DPRD dalam pembentukan Protap.
Pelaksana tugas harian Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengatakan GM Panggabean selaku Pemimpin Umum Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) sekaligus orangtuanya GM Chandra Panggabean, tidak terlibat dalam aksi demo massa pendukung Protap yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, 3 Februari 2009.
“Polda Sumut tidak ada mengeluarkan maupun menyatakan dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pemeriksaan terhadap terangka yang sudah ditangkap, tidak ada yang menyatakan GM Panggabean terlibat,”kata Nainggolan.




