Indonesia akan menggandeng Malaysia untuk meminta penjelasan India atas dinaikkannya bea masuk (BM) minyak sawit mentah (CPO/ Crude Palm Oil) dan minyak goreng ke negara itu.
Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan kenaikan BM kedua komoditas ekspor utama Indonesia dan Malaysia itu merupakan isu sensitif karena terjadi di tengah rencana pembentukan FTA (Free Trade Agreement) Asean-India.
“Saya bersama Menteri Perdagangan Malaysia akan segera meminta penjelasan kepada Menteri Perdagangan India soal kenaikan BM ini. Sampai kapan kenaikan ini akan diberlakukan, kenapa, dan sebagainya,” ujarnya, kemarin.
Seperti diketahui, Kementrian Keuangan India pada Selasa 15 Februari menaikkan BM CPO dari 65% menjadi 80%, dan BM minyak goreng menjadi 90% serta memangkas benchmark harga impor 12% dari US$454 menjadi US$400 per ton.
Konsumen terbesar CPO dan minyak goreng dunia itu mengklaim kenaikan BM sebesar 15% dan pengurangan harga dasar tersebut ditujukan untuk melindungi petani lokal terhadap kejatuhan harga dunia.
Dengan kebijakan itu, BM CPO ke India yang tadinya US$295,1 menjadi US$320 per ton, sementara BM minyak goreng yang tadinya US$372,75 menjadi US$382,5 per ton. Atas kenaikan itu, kontrak berjangka CPO di pasar internasional langsung melemah. Di Kuala Lumpur harga CPO per 15 Februari jatuh ke US$340-posisi terendah dalam sepekan. Di Rotterdam, pada 14 Februari harga CPO masih US$405 per ton, keesokan harinya langsung anjlok menjadi US$392,5 per ton.
Mari mengaku sedikit terkejut dengan kebijakan tersebut karena sebelumnya India menurunkan persyaratan kandungan warna (beta carotene) CPO yang masuk ke negaranya dari 500 ppm-2.500 ppm menjadi 250 ppm.
Kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan India Kamal Nath melalui pemberitahuan No.7/2005 per 4 Februari itu sebelumnya telah meningkatkan permintaan CPO ke India hingga mendongkrak harga CPO di pasar internasional menjadi US$410-US$420 per ton. Selain itu, penurunan kandungan warna tersebut telah memudahkan eksportir CPO dari Indonesia karena kebanyakan CPO yang dihasilkan Indonesia mengandung beta carotene 450 ppm ke bawah. Ketua Umum Gapki (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) Derom Bangun mengatakan syarat yang berlaku mulai tahun 2004 itu sendiri sudah mengurangi volume ekspor CPO dari Indonesia, dari yang tadinya 1,4 juta ton pada 2003, menjadi 1,096 juta ton pada 2004.
“Penurunan di tahun 2004 lalu itu juga dialami produk turunan CPO dari Indonesia, dari 871.000 ton pada 2003 menjadi 619.000 ton pada 2004. Sekarang syarat beta carotene diturunkan lagi, ya ini akan mendongkrak volume ekspor CPO kita,” ujarnya.
Unfair treatment
Sementara itu, Benny Tjoeng, Wakil Presdir PT Astra Agro Lestari Tbk mengungkapkan seharusnya sesama negara berkembang, pemerintah India tidak menerapkan prinsip unfair treatment terhadap komoditas CPO. Hal ini karena pemerintah negara tersebut memberlakukan BM 0% komoditas minyak kedele yang berasal dari negara maju (AS).
“Kami akan memperjuangkan dalam wadah Gapki dan Komisi Minyak Sawit menyatakan keberatan dan protes kepada pemerintah India. Kami kira dengan upaya bersama akan dapat efektif daripada melakukannya sendiri-sendiri,” ujarnya kepada Bisnis kemarin. Sedangkan bagi Astra sendiri, ujarnya, juga memberikan dampak yang lumayan karena selama ini pasar India menyerap sekitar 20% dari total ekspor CPO Astra, atau sekitar 75.000 ton-80.000 ton per tahun.
Reaksi wajar
Menurut Mari, meski berdampak bagi kinerja ekspor Indonesia, pihaknya akan tetap menyikapi kebijakan tersebut secara wajar. Dia tidak melihat ada kemungkinan menarik persoalan tersebut ke WTO.
Pasalnya, kenaikan tarif sebesar 15% itu masih masih dimungkinkan, dan tak menyalahi ketentuan seperti telah diikat di Organisasi Perdagangan Internasional tersebut, di mana India dan Indonesia sama-sama menjadi anggotanya.
Mari menegaskan pihaknya juga tidak berpikir untuk ‘membalas’ kebijakan tersebut, misalnya dengan menaikkan tarif BM produk-produk ekspor utama India ke Indonesia.
“Kalau itu [membalas] kontraproduktif. Ya ini sewajarnya saja,” ujarnya. Namun, dia menambahkan, tetap saja hal itu tidak mengurangi upaya pemerintah untuk meminta penjelasan India, termasuk dengan mengajak serta Malaysia, agar kinerja ekspor CPO Indonesia tidak terganggu.
Selain itu, kata Benny, kebijakan tersebut secara otomatis mengoreksi harga CPO di pasar internasional yang kini sekitar US$390 per ton. Dia mengkhawatirkan akan terjadi penurunan lebih lanjut.
“Market price dunia yang terjadi sekarang [hari ini] merupakan cerminan dari kenaikan BM 80% itu. Hal ini karena permintaan turun di pasar India yang selama ini merupakan salah satu negara importir penting CPO, sehingga memberikan peluang penekanan harga CPO,” katanya.