Posts filed under 'Anggaran Pendidikan'

PARADIGMA BARU PENDIDIKAN NASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG SISDIKNAS NOMOR 20 TAHUN 2003

Dalam upaya meningkatkan mutu sumber daya manusia, mengejar ketertinggalan di segala aspek kehidupan dan menyesuaikan dengan perubahan global serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bangsa Indonesia melalui DPR dan Presiden pada tanggal 11 Juni 2003 telah mensahkan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional yang baru, sebagai pengganti Undang-undang Sisdiknas Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang terdiri dari 22 Bab dan 77 pasal tersebut juga merupakan pengejawantahan dari salah satu tuntutan reformasi yang marak sejak tahun 1998. Perubahan mendasar yang dicanangkan dalam Undang-undang Sisdiknas yang baru tersebut antara lain adalah demokratisasi dan desentralisasi pendidikan, peran serta masyarakat, tantangan globalisasi, kesetaraan dan keseimbangan, jalur pendidikan, dan peserta didik.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

DEMOKRATISASI DAN DESENTRALISASI (OTONOMI DAERAH)

Tuntutan reformasi yang sangat penting adalah demokratisasi, yang mengarah pada dua hal yakni pemberdayaan masyarakat dan pemberdayaan pemerintah daerah (otda). Hal ini berarti peranan pemerintah akan dikurangi dan memperbesar partisipasi masyarakat. Demikian juga perana pemerintah pusat yang bersifat sentralistis dan yang telah berlangsung selama 50 tahun lebih, akan diperkecil dengan memberikan peranan yang lebih besar kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan sistem desentralisasi. Kedua hal ini harus berjalan secara simultan; inilah yang merupakan paradigma baru, yang menggantikan paradigma lama yang sentralistis.

Konsep demokratisasi dalam pengelolaan pendidikan yang dituangkan dalam UU Sisdiknas 2003 bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan (pasal 4) disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan , nilai kultural, dan kemajemukan bangsa (ayat 1). Karena pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat (ayat 3), serta dengan memberdayakan semua komponen masyarakat, melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi warga negara tanpa diskriminasi (pasal 11 ayat 1). Konsekwensinya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia 7- 15 tahun (pasal 11 ayat 2). Itulah sebabnya pemerintah (pusat) dan pemerintah daerahmenjamin terselenggaranya wajib belajar, minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, karena wajib belajar adalah tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 34 ayat 2). Dengan adanya desentralisai penyelenggaraan pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, maka pendanaan pendidikan menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat (pasal 46 ayat 1). Bahkan, pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah bertanggungjawab menyediakan anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (4) Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945 - (”Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya duapuluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”) - (pasal 46 ayat 2). Itulah sebabnya dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, harus dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan, dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) (pasal 49 ayat 1). Khusus gaji guru dan dosen yang diangkat oleh pemerintah (pusat) dialokasikan dalam APBN (pasal 49 ayat 2).

Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan (pasal 47 ayat 1). Dalam memenuhi tuntutan-tuntutan tersebut maka pemerintah (pusat), pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (pasal 47 ayat 2). Oleh karena itu maka pengelolaan dan pendidikan harus berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik (pasal 48 ayat 2). Meskipun terjadi desentralisasi pengelolaan pendidikan, namun tanggungjawab pengelolaan sistem pendidikan nasional tetap berada di tangan menteri yang diberi tugas oleh presiden (pasal 50 ayat 1), yaitu menteri pendidikan nasional. Dalam hal ini pemerintah (pusat) menentukan kebijakan nasional dan standard nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional (pasal 50 ayat 2). Sedangka pemerintah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Khusus untuk pemerintah kabupaten/kota diberi tugas untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

Satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal, merupakan paradigma baru pendidikan, untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah berdasarkan potensi yang dimiliki oleh masyarakat lokal. Dalam hal ini pewilayahan komoditas harus dibarengi dengan lokalisasi pendidikan dengan basis keunggulan lokal. Hak ini bukan saja berkaitan dengan kurikulum yang memperhatikan juga muatan lokal (pasal 37 ayat 1 huruf j), melainkan lebih memperjelas spesialisasi peserta didik, untuk segera memasuki dunia kerja di lingkungan terdekatnya, dan juga untuk menjadi ahli dalam bidang tersebut.

Dengan demikian persoalan penyediaan tenaga kerja dengan mudah teratasi dan bahkan dapat tercipta secara otomatis. Selain itu pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikanm yang bertaraf internasional (pasal 50 ayat 3). Hal ini dimaksudkan agar selain mengembangkan keunggulan lokal melalui penyediaan tenaga-tenaga terdidik, juga menyikapi perlunya tersedia satuan pendidikan yang dapat menghasilkan lulusan kaliber dunia di Indonesia.

Untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas, maka pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan (pasal 42 ayat 2). Dalam hal ini termasuk memfasilitasi dan/atau menyediakan pendidik dan/atau guru yang seagama dengan peserta didik dan pendidik dan/atau guru untuk mengembangkan bakat, minat dan kemampuan peserta didik (pasa 12 ayat 1 huruf a dan b). Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah, yang pengangkatan, penempatan dan penyebarannya diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal (pasal 41 ayat 1 dan 2)). Selain itu pemerintah (pusat) atau pemerintah daerah memiliki kewenangan mengeluarkan dan mencabut izin bagi semua satuan pendidikan formal maupun non formal (pasal 62 ayat 1), sesuai dengan lingkup tugas masing-masing. Dengan adanya desentralisasi perizinan akan semakin mendekatkan pelayanan klepada rakyat, sesuai dengan tujuan otonomi pemerintahan daerah.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

PERAN SERTA MASYARAKAT

Demokratisasi penyelenggaraan pendidikan, harus mendorong pemberdayaan masyarakat dengan memperluas partisipasi masyarakat dalam pendidikan yang meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan (pasal 54 ayat 1). Masyarakat tersebut dapat berperanan sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan (pasal 54 ayat 2). Oleh karena itu masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan yang berbasis masyarakat, dengan mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanaannya sesuai dengan standard nasional pendidikan (pasal 55 ayat 1 dan 2). Dana pendidikan yang berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat, pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan/atau sumber lain (pasal 55 ayat 3). Demikian juga lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah.

Partisipasi masyarakat tersebut kemudian dilembagakan dalam bentuk dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli terhadap pendidikan. Sedangkan komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang terdiri dari unsur orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan (pasal 1 butir 24 dan 25). Dewan pendidikan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis (pasal 56 ayat 2). Sedangkan peningkatan mutu pelayanan di tingkat satuan pendidikan peran-peran tersebut menjadi tanggungjawab komite sekolah/madrasah (pasal 56 ayat 3).

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

TANTANGAN GLOBALISASI

Dalam menghadapi tantangan globalisasi yang sedang melanda dunia, maka sebagaimana dijelaskan di muka, harus ada minimal satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan yang dapat dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional, baik oleh pemerintah (pusat) maupun pemerintah daerah (pasal 50 ayat 3). Untuk itu perlu dibentuk suatu badan hukum pendidikan, sehingga semua penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan formal, baik yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat, harus berbentuk badan hukum pendidikan (pasal 53 ayat 1). Badan hukum pendidikan yang dimaksud akan berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik (pasal 53 ayat 2). Badan hukum pendidikan yang akan diatur dengan undang-undang tersendiri (pasal 53 ayat 4) itu, harus berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53 ayat 3).

Dengan adanya badan hukum pendidikan itu, maka dana dari masyarakat dan bantuan asing dapat diserap dan dikelola secara profesional, transparan dan akuntabilitas publiknya dapat dijamin. Dengan demikian badan hukum pendidikan akan memberikan landasan hukum yang kuat kepada penyelenggaraan pendidikan dan/atau satuan pendidikan nasional yang bertaraf internasional dalam menghadapi persaingan global. Selain itu diperlukan pula lembaga akreditasi dan sertifikasi. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan (pasal 60 ayat 1), yang dilakukan oleh pemerintah (pusat) dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik (pasal 60 ayat 2). Akreditasi dilakukan atas kriteria yang bersifat terbuka (pasal 60 ayat 3), sehingga semua pihak, terutama penyelenggara dapat mengetahui posisi satuan pendidikannya secara transparan.

Dalam menghadapi globalisasi, maka penyerapan tenaga kerja akan ditentukan oleh kompetensi yang dibuktikan oleh sertifikat kompetensi, yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi kepada peserta didik dan masyarakat yang dinyatakan lulus setelah mengikuti uji kompetensi tertentu (pasal 61 ayat 3). Dalam mengantisipasi perkembangan global dan kemajuan teknologi komunikasi, maka pendidikan jarak jauh diakomodasikan dalam sisdiknas, sebagai paradigma baru pendidikan. Pendidikan jarak jauh tersebut dapat diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan, yang berfungsi untuk memberi layanan pendidikan kepada kelompok masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler (pasal 31 ayat 1 dan 2).

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

KESETARAAN DAN KESEIMBANGAN

Paradigma baru lainnya yang dituangkan dalam UU Sisdiknas yang baru adalah konsep kesetaraan, antara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Tidak ada lagi istilah satuan pendidikan “plat merah” atau “plat kuning”; semuanya berhak memperoleh dana dari negara dalam suatu sistem yang terpadu. Demikian juga adanya kesetaraan antara satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan satuan pendidikan yang dikelola oleh Departemen Agama yang memiliki ciri khas tertentu. Itulah sebabnya dalam semua jenjang pendidikan disebutkan mengenai nama pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama (madrasah, dst.). Dengan demikian UU Sisdiknas telah menempatkan pendidikan sebagai satu kesatuan yang sistemik (pasal 4 ayat 2).

Selain itu UU Sisdiknas yang dijabarkan dari UUD 45, telah memberikan keseimbangan antara peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini tergambar dalam fungsi dan tujuan pendidikan nasional, yaitu bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, serta berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab (pasal 3). Dengan demikian UU Sisdiknas yang baru telah memberikan keseimbangan antara iman, ilmu dan amal (shaleh). Hal itu selain tercermin dari fungsi dan tujuan pendidikan nasional, juga dalam penyusunan kurikulum (pasal 36 ayat 3) , dimana peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kecerdasan, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan sebagainya dipadukan menjadi satu.

<!–[if !supportEmptyParas]–> <!–[endif]–>

JALUR PENDIDIKAN

Perubahan jalur pendidikan dari 2 jalur : sekolah dan luar sekolah menjadi 3 jalur: formal, nonformal, dan informal – (pasal 13) juga merupakan perubahan mendasar dalam Sisdiknas. Dalam Sisdiknas yang lama pendidikan informal (keluarga) tersebut sebenarnya juga telah diberlakukan, namun termasuk dalam jalur pendidikan luar sekolah, dan ketentuan penyelenggaraannyapun tidak konkrit. Jalur formal terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi (pasal 14), dengan jenis pendidikan: umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus (pasal 15). Pendidikan formal dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah (pusat), pemerintah daerah dan masyarakat (pasal 16).

Pendidikan dasar yang merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (Mts) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 17 ayat 1 dan 2). Dengan demikian istilah SLTP harus berganti kembali menjadi SMP. Sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar, bagi anak usia 0-6 tahun diselenggarakan pendidikan anak usia dini, tetapi bukan merupakan prasyarat untuk mengikuti pendidikan dasar (pasal 28 dan penjelasannya). Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal (TK, raudatul athfal, dan bentuk lain yang sejenis), nonformal (kelompok bermain, taman/panti penitipan anak) dan/atau informal (pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan).

Pendidikan menengah yang merupakan kelanjutan pendidikan dasar terdiri atas pendidikan umum dan pendidikan kejuruan, serta berbentuk sekolah menengah atas (SMA) , madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajad (pasal 18). Sebagaimana istilah SLTP, maka sebutan SLTA berganti lagi menjadi SMA. Pendidikan tinggi yang merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah, mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, dan doktor, yang diselenggarakan dengan sistem terbuka (pasal 19 ayat 1-3). Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau universitas, yang berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan dapat menyelenggarakan program akademik, profesi dan/atau vokasi (pasal 20 ayat 1- 3).

Perguruan tinggi juga dapat memberikan gelar akademik, profesi atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakan (pasal 21 ayat 1). Bagi perguruan tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni (pasal 22). Selain itu masalah yang cukup aktual dan meresahkan masyarakat, seperti pemberian gelar-gelar instan, pembuatan skripsi atau tesis palsu, ijazah palsu dan lain-lain, telah diatur dan diancam sebagai tindak pidana dengan sanksi yang juga telah ditetapkan dalam UU Sisdiknas yang baru (Bab XX Ketentuan Pidana, pasal 67-71).

Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat, dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional (pasal 26 ayat 1 dan 2). Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik (pasal 26 ayat 3). Satuan pendidikan nonformal meliputi lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah dengan mengacu pada standard nasional pendidikan (pasal 26 ayat 6). Sedangkan pendidikan informal adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri, yang hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27).


Add comment 10 Mei, 2008

Perlu Penegasan Komitmen Pemerintah

Komitmen pemerintah untuk membuat anggaran bidang pendidikan minimum 20 persen dalam APBN belum terpenuhi hingga kini. Terbatasnya dana yang dimiliki pemerintah tidak menjadi masalah kalau pemerintah memiliki prioritas jelas memajukan pendidikan sesuai dengan amanat UUD 1945.

Ketua Komisi X DPR Irwan Prayitno di Jakarta, Sabtu (5/5), mengakui, tak terpenuhinya anggaran pendidikan dalam APBN di luar gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dapat dianggap sebagai pengabaian terhadap konstitusi negara. Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah mengingatkan pemerintah agar tak melecehkan konstitusi (Kompas, 5/5).

Rancangan APBN yang diajukan pemerintah sejak awal mencantumkan anggaran pendidikan kurang dari 20 persen. Alasannya, pemerintah tidak memiliki dana mencukupi.

Meski Komisi X DPR selalu menuntut agar anggaran pendidikan terpenuhi, Komisi X selalu gagal memperjuangkannya dalam rapat bersama pemerintah dan panitia anggaran. Komisi beserta departemen teknis lainnya juga menuntut anggaran yang memadai.

“Komisi X tidak berdaya menghadapi kondisi ini. Kalau di-voting tetap kalah,” kata Irwan.

Meski demikian, Irwan menyadari sulit bagi pemerintah untuk mematok anggaran pendidikan minimum 20 persen. Jika itu dilakukan, anggaran di sektor lain yang juga penting akan berkurang.

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Irwan, yang dapat dilakukan adalah mengubah UUD 1945 lagi, dengan tak mencantumkan angka 20 persen dalam pasal tentang anggaran pendidikan.

Cara lain adalah dengan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan tetap mencantumkan angka 20 persen, tetapi menghapus klausa selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan atau dengan mendefinisikan ulang sumber pendanaan dari pusat dalam APBD. “Namun, langkah ini membutuhkan tenaga dan waktu panjang,” katanya.

Irwan yakin jika pemerintah punya komitmen kuat, anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dapat diwujudkan. Pengurangan anggaran di sektor lain pada biaya yang kurang penting bisa dilakukan jika pemerintah fokus untuk melaksanakan amanat konstitusi. “Tak ada negara yang bangkrut dengan menganggarkan dana pendidikan yang besar,” ujarnya.

Secara terpisah, dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Denny Indrayana, mengatakan, solusi konstitusional atas masalah dana pendidikan yang kurang dari 20 persen adalah dengan mengubah kembali UUD 1945. Pencantuman angka dalam konstitusi memang tidak wajar. Namun, hal itu belum tentu salah.

“Angka tersebut untuk memacu pemerintah agar serius menangani pembangunan sumber daya manusia,” kata Denny. Jika secara ekonomi pemerintah dipandang mampu, yang perlu dilakukan adalah mengurangi inefisiensi anggaran dan penegakan hukum atas kebocoran dana APBN di berbagai sektor. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk menyokong anggaran pendidikan hingga mencapai minimum 20 persen.

Pelanggaran konstitusi atas batasan minimum anggaran pendidikan dapat membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dimakzulkan.


Add comment 10 Mei, 2008

Kontribusi Psikologi terhadap Pendidikan

Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa sudah sejak lama bidang psikologi pendidikan telah digunakan sebagai landasan dalam pengembangan teori dan praktek pendidikan dan telah memberikan kontribusi yang besar terhadap pendidikan, diantaranya terhadap pengembangan kurikulum, sistem pembelajaran dan sistem penilaian.

1. Kontribusi Psikologi Pendidikan terhadap Pengembangan Kurikulum.

Kajian psikologi pendidikan dalam kaitannya dengan pengembangan kurikulum pendidikan terutama berkenaan dengan pemahaman aspek-aspek perilaku dalam konteks belajar mengajar. Terlepas dari berbagai aliran psikologi yang mewarnai pendidikan, pada intinya kajian psikologis ini memberikan perhatian terhadap bagaimana in put, proses dan out pendidikan dapat berjalan dengan tidak mengabaikan aspek perilaku dan kepribadian peserta didik.
Secara psikologis, manusia merupakan individu yang unik. Dengan demikian, kajian psikologis dalam pengembangan kurikulum seyogyanya memperhatikan keunikan yang dimiliki oleh setiap individu, baik ditinjau dari segi tingkat kecerdasan, kemampuan, sikap, motivasi, perasaaan serta karakterisktik-karakteristik individu lainnya.
Kurikulum pendidikan seyogyanya mampu menyediakan kesempatan kepada setiap individu untuk dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya, baik dalam hal subject matter maupun metode penyampaiannya.
Secara khusus, dalam konteks pendidikan di Indonesia saat ini, kurikulum yang dikembangkan saat ini adalah kurikulum berbasis kompetensi, yang pada intinya menekankan pada upaya pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kebiasaan berfikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus memungkinkan seseorang menjadi kompeten, dalam arti memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai dasar untuk melakukan sesuatu.
Dengan demikian dalam pengembangan kurikulum berbasis kompetensi, kajian psikologis terutama berkenaan dengan aspek-aspek: (1) kemampuan siswa melakukan sesuatu dalam berbagai konteks; (2) pengalaman belajar siswa; (3) hasil belajar (learning outcomes), dan (4) standarisasi kemampuan siswa

2. Kontribusi Psikologi Pendidikan terhadap Sistem Pembelajaran

Kajian psikologi pendidikan telah melahirkan berbagai teori yang mendasari sistem pembelajaran. Kita mengenal adanya sejumlah teori dalam pembelajaran, seperti : teori classical conditioning, connectionism, operant conditioning, gestalt, teori daya, teori kognitif dan teori-teori pembelajaran lainnya. Terlepas dari kontroversi yang menyertai kelemahan dari masing masing teori tersebut, pada kenyataannya teori-teori tersebut telah memberikan sumbangan yang signifikan dalam proses pembelajaran.
Di samping itu, kajian psikologi pendidikan telah melahirkan pula sejumlah prinsip-prinsip yang melandasi kegiatan pembelajaran Nasution (Daeng Sudirwo,2002) mengetengahkan tiga belas prinsip dalam belajar, yakni :

  1. Agar seorang benar-benar belajar, ia harus mempunyai suatu tujuan
  2. Tujuan itu harus timbul dari atau berhubungan dengan kebutuhan hidupnya dan bukan karena dipaksakan oleh orang lain.
  3. Orang itu harus bersedia mengalami bermacam-macam kesulitan dan berusaha dengan tekun untuk mencapai tujuan yang berharga baginya.
  4. Belajar itu harus terbukti dari perubahan kelakuannya.
  5. Selain tujuan pokok yang hendak dicapai, diperolehnya pula hasil sambilan.
  6. Belajar lebih berhasil dengan jalan berbuat atau melakukan.
  7. Seseorang belajar sebagai keseluruhan, tidak hanya aspek intelektual namun termasuk pula aspek emosional, sosial, etis dan sebagainya.
  8. Seseorang memerlukan bantuan dan bimbingan dari orang lain.
  9. Untuk belajar diperlukan insight. Apa yang dipelajari harus benar-benar dipahami. Belajar bukan sekedar menghafal fakta lepas secara verbalistis.
  10. Disamping mengejar tujuan belajar yang sebenarnya, seseorang sering mengejar tujuan-tujuan lain.
  11. Belajar lebih berhasil, apabila usaha itu memberi sukses yang menyenangkan.
  12. Ulangan dan latihan perlu akan tetapi harus didahului oleh pemahaman.
  13. Belajar hanya mungkin kalau ada kemauan dan hasrat untuk belajar.

3. Kontribusi Psikologi Pendidikan terhadap Sistem Penilaian

Penilaiain pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pendidikan guna memahami seberapa jauh tingkat keberhasilan pendidikan. Melaui kajian psikologis kita dapat memahami perkembangan perilaku apa saja yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pendidikan atau pembelajaran tertentu.
Di samping itu, kajian psikologis telah memberikan sumbangan nyata dalam pengukuran potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik, terutama setelah dikembangkannya berbagai tes psikologis, baik untuk mengukur tingkat kecerdasan, bakat maupun kepribadian individu lainnya.Kita mengenal sejumlah tes psikologis yang saat ini masih banyak digunakan untuk mengukur potensi seorang individu, seperti Multiple Aptitude Test (MAT), Differensial Aptitude Tes (DAT), EPPS dan alat ukur lainnya.
Pemahaman kecerdasan, bakat, minat dan aspek kepribadian lainnya melalui pengukuran psikologis, memiliki arti penting bagi upaya pengembangan proses pendidikan individu yang bersangkutan sehingga pada gilirannya dapat dicapai perkembangan individu yang optimal.

Oleh karena itu, betapa pentingnya penguasaan psikologi pendidikan bagi kalangan guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya.


Add comment 1 Februari, 2008

Anggaran Pendidikan Hanya 12 Persen

Komisi X DPR dan pemerintah, hingga Senin (8/10) pagi belum menyepakati alokasi anggaran pendidikan pada RAPBN 2008, meskipun DPR akan menggelar sidang paripurna untuk menyetujui pengesahan RUU tentang RAPBN 2008 menjadi UU pada Selasa (9/10). Namun, dalam beberapa hal, Komisi X dan pemerintah sudah sepakat bahwa alokasi anggaran pendidikan berkisar 12 persen dari total volume RAPBN 2008 yang direncanakan Rp 836 triliun. Perbedaan yang tersisa saat ini, pemerintah beranggapan bahwa alokasi sektor pendidikan di APBN 2008 mencapai 12,3 persen, sedangkan DPR beranggapan alokasinya hanya 12 persen. Sebelumnya, DPR memperhitungkan anggaran pendidikan hanya Rp 48 triliun atau 10,3 persen dari RAPBN.

“Dalam rapat Panitia Anggaran dengan pemerintah hingga kemarin malam (Minggu 7/10, Red), selisihnya tinggal 0,3 persen, namun secara rupiah anggaran tersebut cukup tinggi nilainya yaitu hampir Rp 1,4 triliun yang sampai saat ini belum terdapat titik temu,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), Bambang Warsito Aji, di Jakarta, Senin (8/10).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR, Anwar Arifin menjelaskan, hampir samanya perhitungan anggaran pendidikan antara pemerintah dan Komisi X DPR, bukan karena kompromi, tetapi memang perlu ada keseragaman perhitungan seperti dalam APBN 2007.

Dengan berkurangnya angka Rp 1,4 triliun untuk sektor pendidikan dalam APBN 2008, diakui sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan penuntasan program wajib belajar sembilan tahun dan program sertifikasi guru.

“Untuk program sertifikasi, Depdiknas masih perlu Rp 410 miliar, dan angka ini oleh Komisi X DPR sudah diupayakan masuk dalam APBN 2007. Sedangkan sisanya Rp 1 triliun untuk program penuntasan wajib belajar masih dibahas,” jelasnya.

Sebelumnya, Anwar Arifin menjelaskan, terdapat perbedaan perhitungan antara pemerintah dan DPR.

DPR menghitung, anggaran pendidikan hanya mencapai porsi 10,3 persen, sedangkan pemerintah mengklaim anggaran pendidikan mencapai sekitar 12,3 persen dari RAPBN. Ini terjadi karena definisi anggaran pendidikan yang digunakan pemerintah dan DPR tidak sama.

Menurut Anwar, perhitungan pemerintah itu dengan memasukkan anggaran pelatihan dan pendidikan di departemen lain. Sedangkan asumsi DPR adalah anggaran pendidikan hanya yang terdapat di Depdiknas.

Menyikapi hal ini, Ketua Umum Federasi Guru Independen Indonesia, Suparman menilai, jika Komisi X DPR mengesahkan anggaran pendidikan yang disusun pemerintah pada RAPBN 2008 dan terbukti kurang dari 20 persen, hal itu menunjukkan DPR dan pemerintah telah melanggar konstitusi.

“Itu sudah jelas kalau tidak 20 persen (dari APBN, Red) berarti melanggar UUD 1945,” ujarnya.


2 comments 11 Oktober, 2007

Anggaran Pendidikan 2008 Kemungkinan 12 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 kemungkinan akan menjadi 12 persen atau mengalami sedikit koreksi dari angka yang pernah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2007 yakni sebesar 12,3 persen.

“Karena terjadi beberapa perubahan dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam pos-pos di luar APBN, di luar Depdiknas dan Depag, maka kemungkinan persentasenya menjadi sekitar 12 persen,” katanya menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara Jakarta, Senin.

Meski demikian, anggaran pendidikan 12 persen pada 2008 masih sedikit lebih tinggi dari anggaran pendidikan 2007 sebesar 11,8 persen.

Menurut Menkeu, definisi anggaran pendidikan masih menggunakan definisi persis seperti digunakan dalam APBN 2007. Sejumlah komponen yang masuk dan pembaginya adalah anggaran yang sudah dikurangi komponen gaji dan lain-lain.

Dalam pertemuan dengan Presiden Yudhoyono, kata Menkeu, dirinya menjelaskan bahwa pembahasan RAPBN sedang berlangsung dan ada beberapa pos yang bergerak karena adanya beberapa perubahan, baik dari sisi penerimaan dan kemudian juga keluar dalam bentuk beberapa pengeluaran.

“Beberapa pos seperti ke daerah, kemudian yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya diprioritaskan oleh DPR, mengalami perubahan. Kemudian nanti implikasinya pada anggaran pendidikan yang sesuai dengan pidato Presiden, berarti ada perubahan dari sisi rasionya. Tetapi Ini kan masih belum selesai, jadi kita akan `update` saja,” katanya.

Sedangkan menyangkut defisit anggaran, Menkeu mengatakan, tidak akan ada berubah, tetap 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Ada beberapa perubahan dalam pos penerimaan dan pengeluaran, tetapi defisit tetap 1,7 persen,” katanya.

Sebelumnya, dalam Pidato Kenegaraan dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2008 di hadapan Sidang Paripurna DPR, 16 Agustus 2007 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan bahwa anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 tidak turun, bahkan mengalami kenaikan menjadi 12,3 persen dibanding tahun 2007 yang sebesar 11,8 persen.

Menurut Presiden, pemerintah dan DPR terus berupaya secara sungguh-sungguh untuk mencapai anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat Konstitusi.

Namun, lanjutnya, dalam penyusunan APBN, anggaran untuk pengurangan kemiskinan tidak dapat pula diabaikan. “Oleh karena itulah, dalam kaitan itu kita berupaya untuk menuju 20 persen,” kata Presiden.


Add comment 11 Oktober, 2007

Pendidikan Kurang, Subsidi Bengkak

Rapat Paripurna DPR kemarin mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 menjadi undang-undang (UU). Sejumlah catatan khusus dari semua fraksi menyertai pengesahan RAPBN yang total bernilai Rp 781,4 triliun. Jumlah itu lebih tinggi daripada APBNP 2007 senilai Rp 752,3 triliun.

Asumsi makro dan anggaran pendidikan paling banyak mendapat catatan. Anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh UUD 45 sebesar 20 persen hanya dialokasikan 12 persen. Alokasi tersebut sedikit lebih baik daripada APBNP 2007 yang mencapai Rp 11,8 persen.

Anggaran pendidikan itu dikecam mahasiswa yang menyaksikan jalannya paripurna. Bahkan, sekitar 20 mahasiswa UI langsung berteriak memprotes. Situasi tersebut langsung membuat kegaduhan, apalagi pamdal (pengamanan dalam) DPR bersikap keras dengan menghalangi mahasiswa yang membentangkan spanduk.

Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno sempat menghentikan sidang sekitar 15 menit. Situasi sempat kisruh. Sejumlah anggota DPR turun tangan dan meminta agar pengamanan mahasiswa jangan dengan kekerasan.

Di satu sisi anggaran pendidikan belum mencapai amanat UUD 45, di sisi lain subsidi semakin bengkak. Walaupun subsidi membesar, tidak muncul suara keberatan DPR. Soal subsidi untuk 2008, terjadi kenaikan Rp 14,88 triliun. Bila sebelumnya 105 triliun, pada RAPBN mendatang, pos ini naik menjadi Rp 119,88 triliun.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Hafiz Zawawi menjelaskan, anggaran 2008 sebagian besar diserap subsidi energi yang mencapai Rp 97,6 triliun. Sedangkan subsidi nonenergi Rp 22,28 triliun.

Subsidi energi itu antara lain terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp 45,8 triliun dan subsidi listrik Rp 29,78 triliun atau naik Rp 1,9 triliun dari RAPBN 2008 sebesar Rp 27,8 triliun.

Sedangkan subsidi nonenergi Rp 22,28 triliun terdiri atas subsidi pangan Rp 6,6 triliun, pupuk Rp 7,51 triliun, benih Rp 725 miliar, dan public service obligation (PSO/kewajiban layanan publik) Rp 1,68 triliun. Lalu kredit program Rp 2,148 triliun, subsidi minyak goreng Rp 600 miliar, dan subsidi pajak Rp 3 triliun.

Karena subsidi terus meningkat, DPR menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan subsidi terintegrasi atau memiliki keterkaitan satu sama lain. “Kebijakan subsidi yang terintegrasi tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi subsidi itu sendiri,” ujar Hafiz di Jakarta kemarin.

Secara rinci, dalam Rapat Paripurna itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah mewaspadai dua indikator asumsi makro. Yakni, asumsi lifting minyak yang kini ditargetkan 1,034 juta barel per hari dan asumsi harga minyak USD 60 per barel. “Ini terutama karena adanya risiko fiskal yang cukup besar pada pelaksanaan APBN,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, pencapaian lifting minyak selama ini mengalami banyak kendala. “Tidak tercapainya lifting minyak akan berdampak signifikan pada APBN, melalui membengkaknya defisit anggaran,” ujar Menkeu.

Menghadapi itu, pemerintah mengantisipasi dan membuat perencanaan kontijensi. Hal itu antara lain dengan penyediaan dana cadangan dalam jumlah cukup. Ini untuk mengantisipasi ketidaksesuaian asumsi makro dengan realisasi serta melesetnya pelaksanaan langkah-langkah kebijakan dari yang telah direncanakan.

Asumsi lain yang perlu diwaspadai adalah asumsi harga minyak di pasar internasional yang volatilitasnya sangat tinggi. “Perubahan harga minyak bisa berdampak cukup signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2008,” jelasnya.

Secara umum pemerintah berpendapat asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2008 masih realistis. Optimisme tersebut didasari perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro.

Pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2008 ditetapkan 6,8 persen. Lalu inflasi 6 persen, rata-rata nilai tukar rupiah Rp 9,100 per USD, SBI 3 bulan 7,5 persen, serta harga minyak USD 60 dolar per barel dan lifting minyak 1,034 juta barel per hari.

Menurut Menkeu, pertumbuhan ekonomi 6,8 persen akan tercapai dengan dua faktor. Yakni konsumsi diperkirakan masih cukup tinggi karena meningkatnya daya beli masyarakat. Juga, iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicaranya, Nursyiwan Soejono, berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi paling realistis adalah 6,5 persen. Tjatur Sapto Edy dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, fraksinya memberikan catatan ekspektasi pertumbuhan ekonomi 6,3-6,5 persen.

Mengenai dana pendidikan, Menkeu mengatakan, anggaran pendidikan selama ini juga mengacu pada undang-undang desentralisasi. Kebijakan itu mendelegasikan fungsi pendidikan kepada pemerintah daerah.

“Akibatnya, ini menimbulkan masalah bagaimana sebenarnya desain dan tujuan kita semua untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi,” kata Sri Mulyani setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR kemarin. Pernyataan Menkeu ini menanggapi porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2008 yang hanya 12 persen.

Menurut dia, pemerintah dan parlemen sebenarnya sudah sepakat menaikkan porsi anggaran pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi. Namun, amanat ini akan terus dikaji untuk mengetahui secara jelas interpretasi dan konsekuensinya dari sisi anggaran. Dengan begitu, seluruh tujuan nasional bisa tercapai.

Menurut Menkeu, seluruh tujuan nasional bisa ditempuh dengan meneliti semua penerimaan dan belanja negara. Pada saat disisir, penambahan belanja dan penerimaan negara dialokasikan untuk berbagai kebutuhan lain. Termasuk, kebutuhan daerah dan prioritas nasional.

“Karena itu, anggaran pendidikan yang tadinya pada format APBN awal 12,3 persen, pada akhir pembahasan berubah menjadi 12 persen,” ujar dia. Menurut dia, anggaran pendidikan merupakan keputusan politik yang sangat sulit. Definisi anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam konstitusi dicoba diterjemahkan dalam UU Sisdiknas dan berimplikasi pada UU APBN.

“Pilihan-pilihan yang ada dipilih. Artinya, setiap kali ada jumlah tertentu yang ingin ditambahkan pada sektor pendidikan akan membawa konsekuensi, baik kepada keseluruhan APBN maupun dalam hal ini pembagian kewenangan pusat dan daerah,” katanya.

Keputusan tersebut sempat diprotes Djoko Susilo dari Fraksi PAN dan Ali Masykur Musa dari FKB. Mereka meminta agar namanya dicatat sebagai anggota dewan yang menolak pengesahan RAPBN 2008. “Kalau DPR tidak bisa konsisten, siapa lagi yang akan menegakkan konstitusi ini,” teriak Djoko saat melakukan interupsi. Senada dengan Djoko, Ali Masykur juga meminta agar semua anggota yang menolak RAPBN agar dicatat dalam konsideran persetujuan DPR.

Anggota DPR Komisi X (membidangi pendidikan) Aan Rohanah mengatakan, APBN 2008 telah mengabaikan konstitusi, terutama menyangkut sektor pendidikan. Buktinya, persentase anggaran untuk sektor pendidikan tahun anggaran 2008 hanya ditetapkan 12 persen.

Angka itu ironis karena turun jika dibandingkan dengan persentase yang disampaikan Presiden SBY dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008. Dalam Nota Keuangan yang dibacakan SBY Agustus lalu, anggaran pendidikan 2008 adalah 12,3 persen.

“Sepanjang RAPBN tahun 2008 ini tidak memenuhi besaran anggaran pendidikan sampai 20 persen, maka bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945,” ujar Aan, politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di Jakarta kemarin.

Dia menjelaskan, pasal 31 ayat (4) mengamanahkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.


Add comment 11 Oktober, 2007

APBN 2008 Dinilai Langgar Konstitusi

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 kemarin resmi disahkan menjadi undang-undang (UU). Meski DPR RI telah menyetujui rancangan anggaran pemerintah itu, namun seluruh fraksi di Senayan memberikan cacatan khusus.Legislatif antara lain memberi catatan mengenai asumsi makro, anggaran pendidikan, dan sejumlah pos anggaran lain. Praktis, hanya rencana pemberian subsidi yang melenggang mulus tanpa muncul suara keberatan DPR.

Khusus untuk anggaran pendidikan, pemerintah hanya mematok 12 persen. Angka ini dinilai bertentangan dengan amanat undang-undang yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen.

Anggota DPR Komisi X (membidangi pendidikan) Aan Rohanah malah menyebut APBN 2008 telah mengabaikan konstitusi karena tak mengakomodir anggaran 20 persen untuk sektor pendidikan.

“Sepanjang RAPBN tahun 2008 ini tidak memenuhi besaran anggaran pendidikan sampai 20 persen, maka bertentangan dengan amanat konstitusi UUD1945,” terang Aan yang politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, dalam pasal 31 ayat (4) mengamanahkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Bahkan, UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 49 ayat (1) menegaskan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

“Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang bahwa pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen adalah sebuah pelanggaran konstitusi,” tegas Aan.

Peningkatan Subsidi

Soal subsidi untuk 2008, RAPBN yang disahkan melalui Rapat Paripurna itu, DPR mengesahkan anggaran subsidi 2008 Rp119,88 triliun. Jumlah ini meningkat Rp14,88 triliun dibandingkan anggaran subsidi tahun lalu Rp105 triliun.

Wakil Ketua Panitia Anggaran Hafiz Zawawi mengatakan anggaran subsidi tahun 2008 terdiri atas subsidi energi Rp97,6 triliun dan non energi Rp22,28 triliun. Subsidi energi terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp45,8 triliun dan subsidi listrik Rp29,78 triliun atau naik Rp1,9 triliun dari RAPBN 2008 sebesar Rp27,8 triliun.

Sedangkan subsidi non energi Rp22,28 triliun terdiri atas subsidi pangan Rp6,6 triliun, pupuk Rp7,51 triliun, benih Rp725 miliar, dan public service obligation (PSO/kewajiban layanan publik) Rp1,68 triliun. Kemudian kredit program Rp2,148 triliun, subsidi minyak goreng Rp600 miliar, dan subsidi pajak Rp3 triliun.

Karena subsidi terus meningkat, DPR menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan subsidi yang terintegrasi atau memiliki keterkaitan satu sama lain. “Kebijakan subsidi yang terintegrasi tersebut dilakukan dalam upaya peningkatan ketahanan pangan dan upaya untuk mengurangi subsidi itu sendiri,” ujar Hafiz di Jakarta, kemarin.

Secara rinci, dalam Rapat Paripurna kemarin, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah mewaspadai dua indikator asumsi makro. Yakni asumsi lifting minyak yang kini ditargetkan 1,034 juta barel per hari dan asumsi harga minyak sebesar USD 60 per barel. “Ini terutama karena adanya risiko fiskal yang cukup besar pada pelaksanaan APBN,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, pencapaian lifting minyak selama ini banyak mengalami kendala. “Tidak tercapainya lifting minyak akan berdampak signifikan pada APBN, melalui membengkaknya defisit anggaran,” ujar Menkeu.

Menghadapi itu, pemerintah mengantisipasi dan membuat perencanaan kontijensi. Hal ini antara lain dengan penyediaan dana cadangan dalam jumlah yang cukup. Ini untuk mengantisipasi ketidaksesuaian asumsi makro dengan realisasinya serta melesetnya
pelaksanaan langkah-langkah kebijakan dari yang telah direncanakan sebelumnya.

Asumsi lain yang perlu diwaspadai adalah asumsi harga minyak di pasar internasional yang volatilitasnya sangat tinggi. “Perubahan harga minyak bisa berdampak cukup signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2008,” kata dia.

Secara umum, pemerintah berpendapat asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2008 masih realistis. Optimisme tersebut didasari perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro.

Pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2008 ditetapkan 6,8 persen. Lalu inflasi 6 persen, rata-rata nilai tukar rupiah Rp 9.100 per USD, SBI 3 bulan 7,5 persen, dan harga minyak USD 60 dolar per barel dan lifting minyak 1,034 juta barel per hari.

Menurut Menkeu, pertumbuhan ekonomi sebesar 6,8 persen akan tercapai dengan dua faktor. Yakni konsumsi masyarakat diperkirakan masih cukup tinggi akibat dari meningkatnya daya beli masyarakat. Juga, iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), melalui juru bicaranya Nursyiwan Soejono berpendapat, pertumbuhan ekonomi paling realistis adalah 6,5 persen. Sedangkan Tjatur Sapto Edy dari Fraksi Partai Amanat Nasional memberi mengatakan, fraksinya memberikan catatan ekspektasi pertumbuhan ekonomi sebesar 6,3 - 6,5 persen.

Diwarnai Kericuhan

Sidang paripurna kemarin juga sempat diwarnai kericuhan. Sekitar 20 mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memprotes keputusan sejumlah fraksi menyetujui RAPBN 2008.

Sebab, menurut mereka, RAPBN 2008 itu tidak mengakomodasi anggaran pendidikan 20 persen.

Peristiwa yang sempat menghentikan sidang paripurna sekitar 15 menit tersebut terjadi saat Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) membacakan pandangan akhir fraksi terhadap RAPBN 2008. Seorang mahasiswa berteriak saat di tengah sidang paripurna yang masih berlangsung.

Protes itu langsung direspons Pamdal (pengamanan dalam) DPR dengan cara kekerasan. Petugas pamdal berusaha mengeluarkan secara paksa para mahasiswa. Namun, mahasiswa membuat barikade. Petugas emosional dan memaksa mahasiswa keluar ruangan.

Saat suasana memanas, mahasiswa malah membentangkan spanduk raksasa bertulisan “Realisasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen, Tolak RAPBN 2008”.
Sejumlah anggota pamdal kemudian merebut spanduk tersebut. Tarik-menarik antara mahasiswa dan pamdal pun tak bisa dielakkan. Bahkan, beberapa mahasiswi terjatuh karena mempertahankan spanduk.

Pimpinan sidang Soetardjo Soerjoguritno sempat meminta pamdal tidak bersikap keras kepada mahasiswa. Namun, pamdal, rupanya, tak mengindahkan instruksi tersebut. Suasana mereda ketika anggota Fraksi Partai Golkar Slamet Effendy Yusuf dan anggota FPDIP Jacobus Mayong Padang naik ke tribun untuk melerai.

Akhirnya mahasiswa memilih keluar dan berorasi di luar gedung. Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR). Hasilnya, seluruh fraksi menerima RAPBN 2008 meski memberikan sejumlah catatan.

Keputusan itu sempat diprotes Djoko Susilo dari Fraksi PAN dan Ali Masykur Moesa dari FKB. Keduanya meminta agar namanya dicatat sebagai anggota dewan yang menolak pengesahan RAPBN 2008.

“Kalau DPR tidak bisa konsisten, siapa lagi yang akan menegakkan konstitusi ini,” teriak Djoko saat melakukan interupsi. Senada dengan Djoko, Ali Masykur juga meminta semua anggota yang menolak RAPBN dicatat dalam konsideran persetujuan DPR.

Menanggapi protes tersebut, pimpinan sidang Mbah Tardjo –sapaan Soetardjo Soerjoguritno– justru mempertanyakan sikap kedua anggota dewan tersebut yang bertentangan dengan sikap fraksi mereka.

“Dari fraksi mana itu yang interupsi? Fraksi PAN dan FKB sudah setuju dengan RAPBN,” tegas Mbah Tardjo sambil menunjukkan data sikap-sikap fraksi atas RAPBN 2008. Akhirnya, sidang paripurna memutuskan untuk menyetujui RAPBN 2008.

Ditemui usai sidang paripurna, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa penentuan 12 persen anggaran pendidikan merupakan pilihan sadar pemerintah dan DPR.

Sebab, setiap penambahan jumlah anggaran pendidikan akan membawa konsekuensi pada APBN secara keseluruhan serta pembagian kewenangan pusat dan daerah. “Jadi, ini merupakan pilihan terbaik,” tandasnya.

Terkait turunnya anggaran pendidikan, Sri Mulyani menyatakan bahwa adanya penambahan pendapatan negara sudah dialokasikan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. “Saat pembahasan (RAPBN 2008), anggaran pendidikan diusulkan 12,3 persen yang kemudian diputuskan 12 persen,” terangnya.


Add comment 11 Oktober, 2007

Abaikan Pendidikan, Subsidi APBN Naik

Rapat Paripurna DPR kemarin mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2008 menjadi undang-undang (UU). Sejumlah catatan khusus dari semua fraksi menyertai pengesahan RAPBN yang total bernilai Rp781,4 triliun. Jumlah itu lebih tinggi daripada APBNP 2007 senilai Rp752,3 triliun.
Asumsi makro dan anggaran pendidikan paling banyak mendapat catatan. Anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh UUD 45 sebesar 20 persen hanya dialokasikan 12 persen. Alokasi tersebut sedikit lebih baik daripada APBNP 2007 yang mencapai Rp11,8 persen.
Anggaran pendidikan itu dikecam mahasiswa yang menyaksikan jalannya paripurna. Bahkan, sekitar 20 mahasiswa UI langsung berteriak memprotes. Situasi tersebut langsung membuat kegaduhan, apalagi pamdal (pengamanan dalam) DPR bersikap keras dengan menghalangi mahasiswa yang membentangkan spanduk.
Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Soetardjo Soerjoguritno sempat menghentikan sidang sekitar 15 menit. Situasi sempat kisruh. Sejumlah anggota DPR turun tangan dan meminta agar pengamanan mahasiswa jangan dengan kekerasan.
Di satu sisi anggaran pendidikan belum mencapai amanat UUD 45, di sisi lain subsidi semakin bengkak. Walaupun subsidi membesar, tidak muncul suara keberatan DPR. Soal subsidi untuk 2008, terjadi kenaikan Rp14,88 triliun. Bila sebelumnya Rp105 triliun, pada  RAPBN mendatang, pos ini naik menjadi  Rp119,88 triliun.
Wakil Ketua Panitia Anggaran Hafiz Zawawi menjelaskan, anggaran 2008 sebagian besar diserap subsidi energi yang mencapai Rp97,6 triliun. Sedangkan subsidi non-energi Rp22,28 triliun.
Subsidi energi terdiri atas subsidi bahan bakar minyak (BBM) Rp45,8 triliun dan subsidi listrik Rp29,78 triliun atau naik Rp1,9 triliun dari RAPBN 2008 sebesar Rp27,8 triliun. Sedangkan subsidi non-energi Rp22,28 triliun terdiri atas subsidi pangan Rp6,6 triliun, pupuk Rp7,51 triliun, benih Rp725 miliar, dan public service obligation (PSO/kewajiban layanan publik) Rp1,68 triliun. Lalu kredit program Rp2,148 triliun, subsidi minyak goreng Rp600 miliar, dan subsidi pajak Rp3 triliun.
Karena subsidi terus meningkat, DPR menyarankan agar pemerintah membuat kebijakan subsidi terintegrasi atau memiliki keterkaitan satu sama lain. ”Kebijakan subsidi yang terintegrasi tersebut dilakukan dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan mengurangi subsidi itu sendiri,” ujar Hafiz di Jakarta kemarin.
Secara rinci, dalam Rapat Paripurna itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah mewaspadai dua indikator asumsi makro. Yakni, asumsi lifting minyak yang kini ditargetkan 1,034 juta barel per hari dan asumsi harga minyak US$60 per barel. ”Ini terutama karena adanya risiko fiskal yang cukup besar pada pelaksanaan APBN,” kata Sri Mulyani.
Menurut dia, pencapaian lifting minyak selama ini mengalami banyak kendala. ”Tidak tercapainya lifting minyak akan berdampak signifikan pada APBN, melalui membengkaknya defisit anggaran,” ujar Menkeu.
Menghadapi itu, pemerintah mengantisipasi dan membuat perencanaan kontijensi. Hal itu antara lain dengan penyediaan dana cadangan dalam jumlah cukup. Ini untuk mengantisipasi ketidaksesuaian asumsi makro dengan realisasi serta melesetnya pelaksanaan langkah-langkah kebijakan dari yang telah direncanakan.
Asumsi lain yang perlu diwaspadai adalah asumsi harga minyak di pasar internasional yang volatilitasnya sangat tinggi. ”Perubahan harga minyak bisa berdampak cukup signifikan terhadap pelaksanaan APBN 2008,” jelasnya.
Secara umum pemerintah berpendapat asumsi dasar ekonomi makro dalam APBN 2008 masih realistis. Optimisme tersebut didasari perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro.
Pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2008 ditetapkan 6,8 persen. Lalu inflasi 6 persen, rata-rata nilai tukar rupiah Rp9,100 per US$, SBI 3 bulan 7,5 persen, serta harga minyak US$60 dolar per barel dan lifting minyak 1,034 juta barel per hari.
Menurut Menkeu, pertumbuhan ekonomi 6,8 persen akan tercapai dengan dua faktor. Yakni konsumsi diperkirakan masih cukup tinggi karena meningkatnya daya beli masyarakat. Juga, iklim investasi yang semakin kondusif diharapkan dapat menjadi daya tarik para investor.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) melalui juru bicaranya, Nursyiwan Soejono, berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi paling realistis adalah 6,5 persen. Tjatur Sapto Edy dari Fraksi Partai Amanat Nasional mengatakan, fraksinya memberikan catatan ekspektasi pertumbuhan ekonomi 6,3–6,5 persen.
Mengenai dana pendidikan, Menkeu mengatakan, anggaran pendidikan selama ini juga mengacu pada undang-undang desentralisasi. Kebijakan itu mendelegasikan fungsi pendidikan kepada pemerintah daerah.  ”Akibatnya, ini menimbulkan masalah bagaimana sebenarnya desain dan tujuan kita semua untuk mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi,” kata Sri Mulyani setelah menghadiri Rapat Paripurna DPR kemarin. Pernyataan Menkeu ini menanggapi porsi anggaran pendidikan dalam APBN 2008 yang hanya 12 persen.
Menurut dia, pemerintah dan parlemen sebenarnya sudah sepakat menaikkan porsi anggaran pendidikan sesuai dengan yang diamanatkan konstitusi. Namun, amanat ini akan terus dikaji untuk mengetahui secara jelas interpretasi dan konsekuensinya dari sisi anggaran. Dengan begitu, seluruh tujuan nasional bisa tercapai.
Menurut Menkeu, seluruh tujuan nasional bisa ditempuh dengan meneliti semua penerimaan dan belanja negara. Pada saat disisir, penambahan belanja dan penerimaan negara dialokasikan untuk berbagai kebutuhan lain. Termasuk, kebutuhan daerah dan prioritas nasional.
”Karena itu, anggaran pendidikan yang tadinya pada format APBN awal 12,3 persen, pada akhir pembahasan berubah menjadi 12 persen,” ujar dia. Menurut dia, anggaran pendidikan merupakan keputusan politik yang sangat sulit. Definisi anggaran pendidikan yang diamanatkan dalam konstitusi dicoba diterjemahkan dalam UU Sisdiknas dan berimplikasi pada UU APBN. ”Pilihan-pilihan yang ada dipilih. Artinya, setiap kali ada jumlah tertentu yang ingin ditambahkan pada sektor pendidikan akan membawa konsekuensi, baik kepada keseluruhan APBN maupun dalam hal ini pembagian kewenangan pusat dan daerah,” katanya.


Add comment 11 Oktober, 2007

Buta Aksara dan Anggaran Pendidikan 2008

Pemerintah daerah sudah saatnya mengambil peran penting dalam mencerdaskan kehidupan warganya. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Anggaran 20 persen dari APBD juga merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya.

Persoalan buta aksara bagi negara berkembang seperti Indonesia masih saja menjadi isu sentral. Buta aksara adalah keadaan dimana seseorang tidak dapat membaca dan menulis. Padahal membaca dan menulis merupakan salah satu kunci menguasai ilmu pengetahuan dan tehnologi.

Ironisnya angka tertinggi tingkat buta aksara ada di pulau Jawa. Yaitu, secara berurutan, Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah lalu Jawa Barat. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2005, untuk umur di atas 15 tahun menyebutkan setidaknya ada 14,59 juta orang buta aksara. Ditargetkan 7,7 juta atau sekitar 50 persen, penduduk
Indonesia bebas buta aksara pada tahun 2009 nanti.

Guna merealisasikan target di atas pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menggandeng sedikitnya 30 perguruan tinggi negeri dan swasta.

Bahkan menurut Ace Suryadi (Direktur Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas), pemerintah berencana melibatkan 36 perusahaan untuk berpartisipasi. Ke-36 perusahaan tersebut terdiri dari perusahaan rokok, media, dan makanan yang punya kepedulian terhadap tingginya angka buta aksara di Indonesia.

Tingginya angka buta aksara di Indonesia salah satu penyebabnya adalah faktor kemiskinan. Kemiskinan telah banyak merenggut hak manusia. Artinya, karena kemiskinan seseorang tidak dapat menikmati haknya sebagai warga negara. Mereka hanya dijadikan komoditas politik untuk dapat mengucurkan dana dari pemerintah dalam negeri maupun luar negeri. Tetapi, dana-dana itu tidak pernah sampai ke tangan mereka.

Kemiskinan pula yang menjadikan seseorang enggan menyekolahkan anaknya. Hal ini disebabkan sekolah ialah sesuatu yang mahal. Alih- alih untuk sekolah, buat makan saja susah.

Angka kemiskinan di Indonesia tahun 2005 tercatat sebanyak 35,1 juta jiwa dan penduduk hampir miskin 26,2 juta jiwa. Sedangkan jumlah pengangguran mencapai 10,8 juta orang. Sedangkan pengangguran setengah terbuka mencapai 29,6 juta orang. Jadi jumlah penganggur mencapai 40,4 juta orang.

Pada tahun 2007 ini, BPS beberapa bulan lalu mengeluarkan data yang cukup kontroversial mengenai kemiskinan. Menurut BPS, jumlah penduduk miskin berkurang dari 39,30 juta pada tahun 2006 menjadi 37,17 juta pada tahun 2007.

Artinya terjadi pengurangan 2,13 juta penduduk miskin atau satu persen dari total penduduk Indonesia selama satu tahun. Sedangkan angka pengangguran menurut BPS turun 384.000 orang, dari 10,93 juta orang pada Agustus 2006 menjadi 10,55 juta orang pada Februari 2007.

Padahal, menurut tim Indonesia bangkit (TIB) dengan indikator yang sama kemiskinan di Indonesia mencapai 42, 1 juta orang.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah bangsa Indonesia dapat menekan angka kemiskinan sebagai salah satu penyebab tingginya angka buta aksara, di tengah tantangan atau target millenium development goal (MDGs) yang salah satu tujuannya adalah menghapus tingkat kemiskinan dan kelaparan serta mencapai pendidikan dasar secara baik. Persoalan lain yang muncul adalah minimnya anggaran pendidikan untuk tahun 2008.

Pada pidato Presiden di depan anggota DPR/MPR tanggal 16 Agustus 2007 lalu, disebutkan anggaran untuk Departemen Pendidikan Nasional pada tahun anggaran 2008 ditetapkan Rp 48,3 triliun, atau 5,7 persen dari total belanja pemerintah yang sebesar Rp 836 triliun.

Pemerintah Lalai

        Anggaran pendidikan yang menyusut ini tentunya akan menyulitkan komponen pendidikan untuk dapat meraih target 50 persen bebas buta aksara pada tahun 2009. Minimnya anggaran pendidikan pada tahun 2008 ini juga merupakan pukulan telak bagi rakyat indonesia.

Rakyat Indonesia harus menahan keinginan untuk mendapatkan sekolah gratis yang berkualitas. Pendidik (guru-guru) juga harus bersabar lagi untuk mendapatkan tunjangan lebih sebagai timbal balik dari kebijakan sertifikasi guru. Pendek kata, pemerintah telah melalaikan amanah UUD 1945 mengenai anggaran pendidikan 20 persen.

Kelalaian pemerintah ini tentunya perlu kita ingatan. Entah itu dengan melakukan demo atau pun gugatan class action. Akan tetapi, apakah perjuangan penuntasan buta aksara akan berhenti ketika minimnya anggaran pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2008?

Perjuangan untuk menuntaskan penduduk dari kebodohan (buta aksara) yang dekat dengan kemiskinan ini harus kita teruskan. Artinya, walaupun anggaran dari pemerintah pusat minim, pemerintah daerah, dan masyarakat harus bahu membahu agar Indonesia dapat terbebas dari buta aksara.

Pemerintah daerah sudah saatnya mengambil peran penting dalam mencerdaskan kehidupan warganya. Salah satunya adalah dengan mengalokasikan anggaran pendidikan 20 persen dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Anggaran 20 persen dari APBD juga merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk mewujudkannya.

Dengan anggaran 20 persen dalam APBD pemerintah daerah dapat menekan angka buta aksara yang pada akhirnya dapat memaksimalkan potensi sumber daya manusia (SDM). Dengan SDA yang mumpuni akan tercipta pertumbuhan sosial dan ekonomi yang sehat di daerah.

Belajar dari Kabupaten Jembrana

Akan tetapi, jika pemerintah daerah belum mampu mengalokasikan dana 20 persen dalam APBD, mereka tentunya perlu belajar dari Kabupaten Jembrana Bali. Meskipun pendapatan asli daerah (PAD) Jembrana saat ini masih tergolong kecil yaitu Rp 14 miliar dan APDB sebesar Rp 400 miliar, namun pemerintah daerah mampu memberikan pelayanan maksimal kepada warganya berupa pendidikan gratis hingga sekolah menengah atas (SMA). Masyarakat pun juga mendapatkan asuransi kesehatan untuk rawat jalan.

Salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Daerah Jembrana adalah dengan memangkas anggaran mobil dinas anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Setiap anggota DPRD yang ingin menggunakan alat transportasi darat ini harus menyewa. Hal ini dikarenakan, banyak mobil dinas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat seringkali digunakan secara pribadi oleh anggota DPRD.


1 comment 11 Oktober, 2007

Voting Batal, Dewan Sahkan UU APBN 2008

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2008 disahkan menjadi undang-undang. Meskipun sempat dihujani interupsi oleh beberapa anggota Dewan yang tak puas dengan struktur RAPBN 2008, fraksi-fraksi di DPR tetap meloloskan pengesahan RAPBN 2008 dengan beberapa catatan penting.

Mekanisme voting yang diusulkan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Ali Masykur Musa tak diamini fraksi-fraksi yang ada. Padahal, hampir seluruh fraksi kecuali fraksi Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Bintang Pelopor Demokrasi, dengan pedas mempertanyakan kebijakan pemerintah membuat alokasi anggaran pendidikan yang terlalu rendah.

“Karena semua fraksi-fraksi sudah setuju ya nggak perlu voting,” kata pimpinan sidang Soetardjo Soerjogoeritno dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam RAPBN 2008, anggaran pendidikan hanya dipatok sebesar 12 persen. Sementara itu, perkiraan pendapatan negara dan hibah sebesar Rp Rp 781,4 triliun, belanja pemerintah ditetapkan senilai Rp 854,7 triliun atau defisit anggarannya mencapai Rp 73,3 triliun.


Add comment 11 Oktober, 2007

ANGGARAN PENDIDIKAN 2008 NAIK RP14 TRILIUN

Menteri Pendidkan Nasional, Bambang Sudibyo mengatakan kenaikan anggaran pendidikan pada tahun 2008 sudah merupakan yang paling tinggi, yaitu sebesar Rp14 triliun, dari sebelumnya Rp50 triliun atau sebesar 30 persen dari tahun 2007.

“Jadi total anggaran pendidikan pada tahun 2008 adalah sebesar Rp64,4 triliun atau naik sebesar Rp14 triliun,” kata Mendiknas seusai menghadiri pidato kenegaraan Presiden RI di gedung DPR-RI Jakarta, Kamis (16/ 8)

Meski tidak mencapai 20 persen dari anggaran pendidikan yang tertera dalam APBN tahun 2007, namun Depdiknas telah berusahan secara maksimal untuk terus meningkatkan anggaran pendidikan tahun 2008 ini.

Kenaikan anggaran menjadi Rp64,4 trilun pada tahun 2008 ini, merupakan kenaikan yang sangat signifikan sekali, dan kenaikannya sesuai dengan Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP), dan Renstra Pendidkdikan Nasional.

Dia menambahkan, prioritas utama pada anggran tahun 2008 ini adalah penuntasan wajib belajar sembilan tahun, kemuidan pemberian beasiswa kepada siswa miskin mulai dari jenjang SD sampai perguruan tinggi.

Untuk itu, anggaran pendidikan dalam setiap tahunnya akan selalu disempurnakan, dan diharapkan akan terus dapat naik. Oleh karena itu, untuk terus menaikan anggaran pendidikan setiap tahunnya Depdiknas akan berusaha mencapai target-target yang telah direncanakan.

“Secara umum mudah-mudahan target yang telah ditetapkan oleh Depdiknas akan segera tercapai, dengan demikian anggaran pun akan naik dari tahun sebelumnya,” ujar Mendiknas.

Sementara itu, Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, target alokasi anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN 2007, memang masih sulit untuk diwujudkan.

Pada hakekatnya, Dewan mendukung komintmen ini dan Dewan melalui koordinasi antara komisi dan Pemerintah berupaya terus mencari solusi agar anggaran pendidkan 20 persen dapat dipenuhi.

Agung menegaskan, DPR tidak ingin masalah ini berkemabang menjadi isu politik menjelang Pemilu 2009, mengingat hal ini akan merugikan dan menunggu stabilitas.

Namun demikian, hal yang terpenting adalah bagaimana mengelola anggaran pendidikan untuk mewujudkan peningkatan SDM di seluruh tanah air.

Untuk itu, Dewan meminta pemerintah agar menghitung kembali anggaran pendidikan terbesar di beberapa departemen, kementerian dan lembaga negara. Dewan juga mengharapkan adanya grand desain pendidiakan nasional yang lebih jelas, sehingga peningkatan anggaran disektor pendidikan dimasa mendatang akan benar-benar sesuai target, tepat sasaran maupun jumlahnya.

Untuk masa yang akan dating, Dewan juga meminta agar Depdiknas dapat mempersiapkan SDM untuk dpat mengelola anggaran pendidikan tepat guna dan dapat dipertanggung jawabkan.


1 comment 11 Oktober, 2007

RUU APBN 2008 Disepakati, Anggaran Pendidikan Rendah

Semua fraksi DPR akhirnya menyepakati rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) 2008 menjadi UU. Namun sejumlah fraksi memberi catatan dan nota keberatan atas rendahnya alokasi anggaran pendidikan.

DPR dan pemerintah menyepakati pendapatan negara dan hibah mencapai Rp 781,354 triliun. Terdiri atas penerimaan pajak Rp 591,978 triliun, pendapatan negara bukan pajak Rp 187,236 triliun, dan penerimaan hibah Rp 2,139 triliun. Untuk penerimaan pajak dalam negeri, disepakati Rp 569,971 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 22,067 triliun.
Belanja negara per 2008 mencapai Rp 854,660 triliun; meliputi belanja pemerintah pusat Rp 573,430 triliun, dan anggaran ke daerah Rp 281,229 triliun. Belanja pusat terdiri atas belanja pegawai Rp 128,169 triliun, belanja barang Rp 52,397 triliun, belanja modal Rp 101,538 triliun, pembayaran bunga utang Rp 91,365 triliun, subsidi Rp 97,874 triliun, belanja sosial Rp 67,402 triliun, dan belanja lain-lain Rp 34,683 triliun.
Sedangkan belanja ke daerah terdiri atas dana perimbangan Rp 266,780 triliun, serta dana otonomi daerah dan penyesuaian Rp 14,449 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran mencapai Rp 73,3 triliun atau 1,7 persen dari PDB. Defisit akan dibiayai oleh perbankan dalam negeri Rp 300 miliar, privatisasi Rp 1,5 triliun, penjualan aset program restrukturisasi perbankan Rp 600 miliar, penerbitan surat berharga (neto) Rp 91,575 triliun, dana investasi pemerintah (minus) Rp 4 triliun, penarikan pinjaman luar negeri Rp 42,989 triliun, serta pembayaran cicilan pokok dan bunga (minus) Rp 59,658 triliun.
Asumsi pokok yang digunakan dalam APBN 2008 adalah pertumbuhan ekonomi 6,8 persen, inflasi 6 persen, nilai tukar Rp 9.100 per dolar AS, bunga SBI 3 bulan 7,5 persen, harga minyak 60 dolar AS per barel, lifting minyak 1.034 juta barel per hari, dan PDB nominal Rp 4.306,607 triliun.
Merespons anggaran pendidikan, Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan, Lukman Hakiem mengatakan agar tahun depan menjadi tahun terakhir alokasi anggaran di bawah 20 persen.
Dalam APBN 2008, anggaran pendidikan sekitar Rp 48 triliun atau 12 persen dari APBN, tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan. “Kita minta agar tahun depan menjadi tahun terakhir alokasi anggaran di bawah 20 persen,” kata Lukman Hakiem.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional, Tjatur Sapto Edy, minta pemerintah bekerja keras meningkatkan anggaran yang ada saat ini. Sedangkan anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ali Masykur Musa, mengatakan anggaran pendidikan yang dicantumkan dalam APBN 2008 melanggar UUD 45.
Dia khawatir, kebiasaan melanggar UUD 45 akan memberi contoh yang tidak baik kepada komponen bangsa lainnya. “Jika ini disahkan, saya mendorong Mendagri untuk melakukan judicial review dan MK (Mahkamah Konstitusi) harus memberi peringatan yang sangat tegas karena setiap tahun selalu dilanggar,” katanya.
Menanggapi hal itu, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah dan DPR menyadari hal itu. “Memang itu risiko yang pemerintah harus hadapi,” katanya.
Menurut Menkeu, dalam pembahasan dengan DPR, seluruh opsi dibuka, sehingga opsi yang diambil merupakan sesuatu yang telah dihitung dengan sadar dan dipertimbangkan seluruh aspeknya. Dan, kajian interpretasi atas definisi anggaran pendidikan harus dilakukan, termasuk konsekuensinya terhadap sisi anggaran, menyebabkan tujuan nasional tidak tercapai.
Menkeu menjelaskan, pemerintah menghargai dukungan Dewan terhadap perlunya mengedepankan penyediaan anggaran pendidikan yang memadai dalam upaya memenuhi ketentuan UUD 1945. “Sekalipun demikian, mengingat kemampuan keuangan negara masih sangat terbatas dan adanya tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban-kewajiban mendesak lainnya yang tidak dapat dihindarkan, peningkatan anggaran pendidikan belum dapat sepenuhnya memenuhi amanat UUD 45,” katanya.


2 comments 11 Oktober, 2007

Anggaran Pendidikan 2008 Hanya 12 Persen

Anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 kemungkinan akan menjadi 12 persen, mengalami sedikit koreksi dari angka yang pernah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2007, yakni sebesar 12,3 persen.Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, koreksi itu dilakukan karena terjadi beberapa perubahan dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam pos-pos di luar APBN, di luar Departemen Pendidikan Nasional, dan Departemen Agama.

‘’Maka kemungkinan persentasenya menjadi sekitar 12 persen,’’ kata Sri Mulyani kepada wartawan usai bertemu Presiden di Istana Negara Jakarta, Senin (1/10). Meski demikian, anggaran pendidikan 12 persen pada 2008 masih sedikit lebih tinggi dari anggaran pendidikan 2007, yang hanya sebesar 11,8 persen.

Menkeu menambahkan, definisi anggaran pendidikan masih menggunakan definisi persis seperti digunakan dalam APBN 2007. Sejumlah komponen yang masuk dan pembaginya adalah anggaran yang sudah dikurangi komponen gaji dan lain-lain.

Kepada Presiden Yudhoyono, Menkeu menjelaskan bahwa pembahasan RAPBN sedang berlangsung dan ada beberapa pos yang bergerak karena adanya beberapa perubahan, baik dari sisi penerimaan dan kemudian juga keluar dalam bentuk beberapa pengeluaran.

Beberapa pos seperti ke daerah, kemudian yang berhubungan dengan pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya diprioritaskan oleh DPR, mengalami perubahan. ‘’Kemudian nanti implikasinya pada anggaran pendidikan yang sesuai dengan pidato Presiden, berarti ada perubahan dari sisi rasionya. Tetapi Ini kan masih belum selesai, jadi kita akan update saja,’’ katanya.

Sedangkan menyangkut defisit anggaran, Menkeu mengatakan, tidak akan berubah, tetap 1,7 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). ‘’Ada beberapa perubahan dalam pos penerimaan dan pengeluaran, tetapi defisit tetap 1,7 persen,’’ katanya.

Sebelumnya, dalam Pidato Kenegaraan dan Penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2008 di hadapan Sidang Paripurna DPR, 16 Agustus 2007, Presiden Yudhoyono menegaskan bahwa anggaran pendidikan dalam RAPBN 2008 tidak turun, bahkan mengalami kenaikan menjadi 12,3 persen dibanding tahun 2007 yang sebesar 11,8 persen.

Pemerintah dan DPR terus berupaya secara sungguh-sungguh untuk mencapai anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat Konstitusi. Namun, lanjutnya, dalam penyusunan APBN, anggaran untuk pengurangan kemiskinan tidak dapat pula diabaikan.

‘’Oleh karena itulah, dalam kaitan itu kita berupaya untuk menuju 20 persen,’’ kata Presiden.


4 comments 11 Oktober, 2007


Erikson Lumban Gaol

Pengunjung

Kategori

Arsip

Meta

My Comment

SSS di Numb – Linkin Park
dila di Sabun Transparan dari Minyak…
sasmiku di Cara Mengoperasikan Blog by Er…
arif di Alat Musik Tradisional Ac…
nude di UGM Perkenalkan Asap Cair Peng…

Spam Blocked

Blogroll

Taut