Erik Lumban Gaol Website

Membaca Tidak Berkomentar Menyebabkan RABIES —> CP : 081392952822

Arsip untuk ‘Agama’ Kategori

Isteri Menolak Tinggal Bersama Keluarga Suaminya

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 Mei, 2009

 

Pertanyaan:
Ada seorang pemuda berumur 23 tahun, ia menikah dengan seorang gadis, yaitu puteri pamannya sendiri (puteri dari saudara kandung ayahnya). Selama kurang lebih 4 bulan setelah menikah ia dan isterinya tinggal di rumah ayahnya. Ia berkata, “Pada suatu hari terjadi salah faham antara isteri saya dengan keluarga saya, maka isteri saya pergi ke rumah ayahnya, sesudah itu ia meminta kepada saya supaya menyewa apartement agar saya dan isteri bisa tinggal terpisah dan dapat menghindari berbagai problem, atau tinggal di rumah ayahnya (ayah isterinya) dengan syarat hubungan saya dengan keluarga saya sendiri tidak putus dan saya boleh menanyakan terus tentang mereka. Kemudian saya menyetujuinya dan saya beritakan kepada keluarg saya, namun mereka menolaknya, bahkan mereka bersikeras agar saya tetap tinggal bersama mereka. Apakah saya berdosa apabila saya menyalahi keinginan keras mereka dan saya bersama isteri tinggal di apartement mertua?”

 

Jawaban:

Problem yang satu ini sering terjadi antara keluarga suami dengan isterinya. Hal yang harus dilakukan suami dalam kondisi seperti ini adalah berupaya keras melunakkan sikap antara isteri dan keluarganya dan menyatukannya kembali semaksimal mungkin, menegur siapa saja di antara mereka yang zhalim dan melanggar hak saudaranya. Akan tetapi hal itu harus dilakukan dengan cara yang baik dan lemah lembut sehingga rasa cinta kasih dan kebersamaan dapat tercapai kembali, karena cinta kasih dan kebersamaan itu semuanya adalah baik.

Namun jika upaya ishlah (mengadakan perbaikan) itu belum dapat dicapai, maka tidak apa-apa (tinggal bersama isteri) di tempat yang lain terpisah dari mereka. Alternatif seperti ini adakalanya lebih baik dan lebih bermanfaat bagi semua pihak sampai perasaan yang mengganjal di dalam hati sebagian mereka terhadap sebagian yang lain itu hilang. Jika ini adalah pilihannya, maka ia (suami) jangan memutus hubungan silaturrahmi dengan keluarga, akan tetapi selalu melakukan kontak dengan mereka; dan sebaiknya rumah kontrakan tempat tinggalnya bersama isteri itu dekat dari rumah keluarga, sehingga mudah untuk melakukan kontak dan menghubungi mereka. Apabila ia dapat melakukan kewajibannya terhadap keluarga dan terhadap isterinya sekalipun ia tinggal hanya dengan isterinya di suatu tempat, karena tidak mungkin tinggal bersama keluarga di satu tempat, maka yang demikian itu lebih baik.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Hukum Cemburu Kepada Orang Lain

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 Februari, 2009

Pertanyaan: Kadangkala aku merasakan kekerasan dalam hatiku dan kadangkala aku merasa memiliki penyakit seperti syirik khafi (tersembunyi) atau cemburu kepada orang lain. Lantas, apakah solusinya? Aku sering membaca doa Rasul -shollallaahu’alaihi wasallam-, “Ya Allah, aku berlindung kepadaMu dari menyekutukanMu sedangkan aku tahu dan aku memohon ampunanmu karena syirik yang tidak aku ketahui.” (HR. Ahmad dalam al-Musnad, no. 19109; disebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma’, 10/ 226-227). Dan aku berdoa untuk orang-orang yang mana aku cemburu kepada mereka; apakah itu akan menghapuskan kesalahanku terhadap mereka, kemudian adakah solusi lainnya yang dapat menyembuhkanku dari penyakit yang berbahaya ini?

Jawaban:

Kamu semestinya memperbanyak berdzikir kepada Allah, membaca al-Qur’an, dan melakukan amalan yang dapat kamu kerjakan berupa ibadah-ibadah sunnah dan bergaul dengan orang-orang yang taat beragama lagi shalih, mengikhlaskan amal karena Allah -subhanahu wata’ala- dan menjauhkan peribadatan dari hal-hal yang mengandung riya’ dan mengusirnya jauh-jauh ketika riya’ tersebut merasukinya, guna mencari keridhaan Allah dan negeri akhirat.

Adapun membuang kecemburuan ialah dengan keyakinan bahwa semua kenikmatan itu pemberian dari Allah -subhanahu wata’ala- dan bahwa Dialah yang membagi-bagikannya kepada para hambaNya. Dia berfirman,


أَ“Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Rabbmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (Az-Zukhruf: 32).

Dan hendaklah merasa senang jika saudaranya mendapatkan sesuatu sebagaimana ia senang mendapatkan untuk dirinya sendiri, berdasarkan sabda Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-,

“Tidak beriman salah seorang dari kalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya apa-apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.”

Dan sibuk terhadap dirinya sendiri, daripada cemburu dan dengki, dengan sesuatu yang bermanfaat berupa ucapan dan perbuatan yang shalih.

Billahit taufiq. Semoga shalawat dan salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Membantah Tuduhan: Kaum Muslimin Terbelakang Karena Agamanya

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 Februari, 2009

 

Pertanyaan:
Sebagian orang yang lemah imannya mengklaim bahwa sebab keterbelakangan kaum muslimin adalah karena komitmen mereka terhadap agama. Syubhat yang mereka lemparkan menurut klaim tersebut bahwa tatkala orang-orang Barat meninggalkan seluruh agama dan terbebas dari kungkungannya, sampailah mereka kepada kondisi sekarang ini, yaitu kemajuan peradaban sementara kita karena komitmen terhadap agama masih saja mengekor pada mereka, bukannya sebagai orang yang diikuti. Bagaimana mementahkan tuduhan semacam ini? Barangkali mereka menambahkan lagi satu syubhat lainnya, yaitu ada hujan yang lebat turun di sana, hasil-hasil pertanian dan bumi yang subur menghijau. Mereka mengatakan, ini merupakan bukti kebenaran ajaran mereka.

 

Jawaban:

Kita katakan, bahwa sesungguhnya pertanyaan semacam ini hanyalah bersumber dari penanya yang lemah imannya atau tidak memiliki iman sama sekali; jahil terhadap realitas sejarah dan tidak mengetahui faktor-faktor kemenangan. Justru, ketika umat Islam komitmen terhadap agama pada periode permulaan Islam, mereka memiliki ‘Izzah (kemuliaan diri), Tamkin (mendapatkan posisi yang mantap), kekuatan dan kekuasaan di seluruh lini kehidupan.

Bahkan sebagian orang berkata, “Sesungguhnya orang-orang Barat belum mampu menimba ilmu apapun kecuali dari ilmu-ilmu yang mereka timba dari kaum muslimin pada periode permulaan Islam.”

Akan tetapi umat Islam malah banyak terbelakang dari ajaran diennya sendiri dan mengada-adakan sesuatu di dalam Dienullah yang sebenarnya tidak berasal darinya baik dari sisi aqidah, ucapan dan perbuatan. Karena hal itulah, mereka benar-benar mengalami kemunduran dan keterbelakangan.

Kita mengetahui dengan seyakin-yakinnya dan bersaksi kepada Allah -subhanahu wata’ala- bahwa andaikata kita kembali kepada manhaj yang dulu pernah diterapkan oleh para pendahulu kita dalam dien ini, niscaya kita akan mendapatkan ‘Izzah, kehormatan dan kemenangan atas seluruh umat manusia. Oleh karena itulah, tatkala Abu Sufyan menceritakan kepada Heraklius, kaisar Romawi –yang ketika itu Kekaisaran Romawi dianggap sebagai negara adidaya- perihal ajaran Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasallam- dan para sahabatnya, dia mengomentari,

“Jika apa yang kamu katakan mengenai dirinya ini benar, maka berarti dia adalah seorang Nabi- dan sungguh, kekuasaannya akan mencapai tempat di bawah kedua kakiku ini.”

Dan tatkala Abu Sufyan dan para rekannya berpaling dari sisi Heraklius, dia berkata,

 

Urusan si Ibn Kabsyah ini sudah menjadi besar, sesungguhnya Raja Bani al-Ashfar (sebutan Quraisy terhadap orang Romawi) gentar terhadapnya.” (Al-Bukhari, Bad`ul Wahyi (7), al-Jihad (2941); Muslim, al-Jihad (1773)).

(Ibn Kabsyah adalah salah seorang dari suku Khuza’ah yang menyembah sesuatu yang bertentangan dengan ibadah bangsa Arab karenanya Abu Sufyan menjuluki Rasulullah demikian, karena beliau juga mengingkari dari apa yang mereka anut, pent.)

Sedangkan mengenai kemajuan di bidang industri, teknologi dan sebagainya yang dicapai di negara-negara Barat yang kafir dan atheis itu, tidaklah agama kita melarang andaikata kita meliriknya akan tetapi sangat disayangkan kita sudah menyia-nyiakan ini dan itu; menyia-nyiakan agama kita dan juga menyia-nyiakan kehidupan dunia kita. Sebab bila tidak, sesungguhnya Dien Islam tidak menentang adanya kemajuan seperti itu bahkan dalam banyak ayat Allah berfirman,
þ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu.” (Al-Anfal:60).

“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rizkiNya.” (Al-Mulk:15).

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah:29).
þ
“Dan di bumi ini terdapat bagian-bagian yang berdampingan.” (Ar-Ra’d:4).

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang mengajak secara terang-terangan kepada manusia agar berusaha dan bekerja serta mengambil manfaat akan tetapi bukan dengan mempertaruhkan agama. Kaum kafir tersebut pada dasarnya adalah kafir, agama yang diklaim juga adalah agama yang batil. Jadi kekufuran dan atheistik padanya sama saja, tidak ada perbedaannya. Dalam hal ini, Allah -subhanahu wata’ala- berfirman,

“Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya.” (Ali Imran: 85).

Jika Ahli Kitab yang terdiri dari orang-orang Yahudi dan Nashrani memiliki sebagian keunggulan yang tidak sama dengan orang-orang selain mereka akan tetapi mereka sama saja bila dikaitkan dengan masalah akhirat kelak, oleh karena itu Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- telah bersumpah bahwa tidaklah umat Yahudi atau Nashrani tersebut yang mendengar (dakwah) beliau kemudian tidak mengikuti ajaran yang beliau bawa melainkan ia termasuk penghuni neraka. Jadi, sejak awal mereka itu adalah kafir, baik bernisbah kepada Yahudi ataupun Nashrani bahkan sekalipun tidak bernis-bah kepada keduanya.

Sementara adanya banyak curahan hujan dan selainnya yang mereka dapatkan, hal ini hanya sebagai cobaan dan ujian dari Allah -subhanahu wata’ala-. Allah memang menyegerakan bagi mereka anugerah kenikmatan-kenikmatan di dalam kehidupan duniawi sebagaimana yang disabdakan Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- kepada Umar bin Al-Khaththab tatkala dia melihat beliau lebih mengutamakan tidur beralaskan tikar sehingga membuat Umar menangis. Dia berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah, orang Persi dan Romawi hidup bergelimang kenikmatan sementara engkau dalam kondisi seperti ini?” Beliau menjawab,

 

Masih ragukah engkau wahai Ibn al-Khaththab? Mereka itu kaum yang memang disegerakan untuk mendapatkan kenikmatan-kenikmatan di dalam kehidupan duniawi.” (HR. Al-Bukhari, Al-Mazhalim (2467), An-Nikah (5191)).

Kemudian mereka juga ditimpa musibah kelaparan, malapetaka-malapetaka, gempa dan angin-angin topan yang meluluhlantakkan sebagaimana yang diketahui bersama dan selalu disiarkan di radio-radio, koran-koran dan sebagainya.

Akan tetapi orang yang mempertanyakan seperti ini buta. Allah telah membutakan penglihatannya sehingga tidak mengetahui realitas dan hakikat yang sebenarnya. Nasehat saya kepadanya agar dia bertaubat kepada Allah -subhanahu wata’ala- dari pandangan-pandangan seperti itu sebelum ajal dengan tiba-tiba menjemputnya. Hendaknya dia kembali kepada Rabb-nya dan mengetahui bahwa kita tidak akan mendapatkan ‘Izzah, kehormatan, kemenangan dan kepemimpinan kecuali bila kita telah kembali kepada Dien al-Islam; kembali dengan sebenar-benarnya yang diimplementasikan melalui ucapan dan perbuatan. Dia juga hendaknya mengetahui bahwa apa yang dilakukan orang-orang Kafir itu adalah batil, bukan Haq dan tempat mereka adalah neraka sebagaimana yang diberitakan Allah -subhanahu wata’ala- dan melalui lisan RasulNya, Muhammad -shollallaahu’alaihi wasallam-. Pertolongan berupa nikmat banyak yang dianugerahkan Allah kepada mereka tersebut hanyalah cobaan, ujian dan penyegeraan kenikmatan, hingga bilamana mereka telah binasa dan meninggalkan kenikmatan-kenikmatan ini menuju Neraka Jahim, barulah penyesalan, derita dan kesedihan akan semakin berlipat bagi mereka. Ini semua merupakah Hikmah Allah dengan memberikan kenikmatan kepada mereka padahal mereka sebagaimana telah saya katakan tadi, tidak akan selamat dari bencana-bencana, gempa, kelaparan, angin topan, banjir dan sebagainya yang menimpa mereka.

Saya memohon kepada Allah agar orang yang mempertanyakan ini mendapatkan hidayah dan taufiq, mengembalikannya ke jalan yang haq dan memberikan pemahaman kepada kita semua terhadap dien ini, sesungguhnya Dia Mahakaya lagi Maha-mulia. Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad Wa ‘Ala Alihi Wa Ashhabihi Ajma’in.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Hukum Kartu Kredit

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2008

 

Pertanyaan:
Saya mempunyai kartu bank yang disebut dengan Kartu Kredit. Melalui keanggotaan ini saya bisa membeli setiap kebutuhan yang saya perlukan, khususnya ketika dalam perjalanan di mana saya sangat antusias untuk tidak menggunakan uang, karena untuk menjaga keamanan dari pencurian dan kehilangan. Mengingat, keanggotaan pada kartu ini mewajibkan saya untuk membayar tagihan tahunan. Dalam hal ini, bank di mana saya berlangganan mengirimkan daftar bulanan bagi barang yang telah dibeli tanpa mengenakan biaya tambahan. Hanya saja, dalam kondisi saya tidak melunasi tagihan bulanan, maka dikenakan bunga atas hal itu. Perlu diketahui, bahwa saya tidak akan terlambat dalam membayar tagihan karena biayanya terpenuhi (ada). Apa hukum kartu tersebut?

 

Jawaban:

Dalam pandangan saya, tidak boleh berlangganan pada kartu seperti ini karena adanya tagihan tahunan diambil dari para anggota. Di samping itu, karena hal itu membuat anda dibatasi untuk tidak membeli kecuali dari orang-orang tertentu saja, atau bila anda terlambat melunasinya, maka bank tersebut akan menambah biaya bagi anda, dan tambahan biaya ini tidak lain adalah riba yang kentara, akan tetapi bila anda takut terjadi pencurian terhadap uang anda dalam kondisi perjalanan, maka mungkin dibolehkan menggunakan kartu tersebut sesuai ukuran keperluannya saja.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Hukum Berbisnis Warnet

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2008

Pertanyaan:
Beberapa hari ini telah menjamur apa yang disebut dengan Cafe-cafe Internet, semacam tempat yang di dalamnya terdapat media komputer di mana pemiliknya menyewakannya per jam, misalnya, kepada para pelanggan yang melaluinya mereka dapat menjelajahi internet. Sekalipun terkadang hal ini juga digunakan oleh sebagian pelanggan yang sebenarnya tidak bisa ikut mengoperasikannya, hanya saja kebanyakan para pemuda justru menjadikannya sebagai ajang untuk menjelajahi sebagian situs-situs yang tidak senonoh. Karenanya, kami berharap dari yang mulia berdasarkan apa yang telah kami paparkan diatas untuk memberikan pengarahan seputar hukum berbisnis warnet tersebut, hukum menyewakan kios/tempat bagi mereka yang menyewanya, hukum mengunjunginya dan ketentuan tentang hal itu, semoga Allah membalas kebaikan anda.

 

Jawaban:

Para pemilik Cafe-cafe dan pemilik media-media komputer tersebut wajib menjaganya dari kerusakan dan para perusak serta menjauhi setiap kejelekan dan amal jelek.

Tidak dapat disangkal lagi bahwa media-media komputer tersebut ibarat senjata bermata dua akan tetapi realitasnya, kerusakan dan kejahatanlah yang lebih dominan ada di dalamnya dan mayoritas mereka yang sering mengunjungi Cafe-cafe seperti itu dan melihat apa yang ditampilkan dan dikirim oleh media-media tersebut juga berupa kejahatan dan kerusakan.

Kami telah melihat sendiri pengaruh yang demikian serius dan penyimpangan yang terjadi pada para pemuda yang menerima tampilan gambar-gambar porno, ungkapan-ungkapan yang mengundang fitnah, syubhat-syubhat yang menyesatkan dan hikayat-hikayat dusta yang disediakan oleh media tersebut.

Nasehat kami untuk para pemilik warnet ini agar mencegah jenis berlangganan program seperti ini, baik di dalam menerima maupun menampilkannya.

Adalah wajib menjadikan suatu bentuk pengawasan ketat terhadap setiap pelanggan warnet tersebut hingga dia berhati-hati terhadapnya dan para pemiliknya dapat membatasinya pada hal-hal yang berguna buat kaum muslimin, baik terhadap urusan dien maupun urusan dunia mereka.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Jika Seorang Wanita Bermimpi Dan Mengeluarkan Cairan Yang Tidak Mengenai Pakaiannya, Apakah Ia Wajib Mandi

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 Agustus, 2008

 

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ ditanya : Saat saya bermimpi, saya segera sadar dan bangun untuk menahan keluarnya cairan pada pakaian saya, lalu saya keluarkan di kamar mandi, apakah wajib bagi saya untuk mandi atau cukup berwudhu saja untuk melakukan shalat dan membaca Al-Qur’an ?

Jawaban:
Anda wajib mandi karena mimpi itu menyebabkan keluar cairan, baik mani itu Anda keluarkan di pakaian Anda ataupun di kamar mandi, karena wajib mandi pada mimpi berdasarkan pada keluarnya mani sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Air (mandi) dikarenakan air (keluarnya mani)“, juga berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pula, saat Ummu Salim bertanya kepada beliau : “Sesungguhnya Allah tidak malu pada kebenaran, apakah wajib mandi bagi wanita yang mengalami mimpi?” maka beliau bersabda:

Artinya : Ya, wajib baginya untuk mandi jika ia melihat air (mimpi itu keluarnya mani)“.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/307]

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Referensi Ilmiah: Handphone tidak memancarkan infra merah

Ditulis oleh erik12127 di/pada 10 Mei, 2008

radiasi handphoneHandphone/ponsel tidak memancarkan radiasi infra merah pada saat menerima SMS/telepon. Berdasarkan artikel mengenai Cellular Frequencies (Wikipedia), frekuensi handphone adalah pada band 800 Mhz, 1800 Mhz, atau 1900 Mhz, sedangkan gelombang infra merah memiliki frekuensi 300 Ghz – 400 Thz. Ini jelas berbeda jauh. Lagi pula, dalam sebuah handphone yang tidak ada fasilitas komunikasi infra merah, tidak ada alat atau komponen yang dapat memancarkan infra merah. Lalu dari manakah infra merah itu berasal?

Apakah aman menggunakan handphone / ponsel ?

Ketika Anda mengirim/menerima SMS atau menelepon/ditelepon, handphone memancarkan gelombang elektromagnet agar dapat berkomunikasi dengan pemancar operator terdekat. Dalam jumlah yang berlebihan, radiasi ini berbahaya, namun dalam jumlah kecil, radiasi gelombang elektromagnet tidak berbahaya bagi manusia.

FCC (salah satu lembaga pemerintah AS) menetapkan batas maksimal besarnya radiasi yang diperbolehkan untuk handphone atau telepon genggam. Besarnya radiasi handphone ini disebut SAR (Specific absorption rate). SAR adalah nilai maksimum radiasi yang diserap oleh tubuh per satuan berat. FCC menentukan besarnya SAR untuk handphone adalah maksimal sebesar 1.6 W/kg. Negara-negara di Eropa (European Union) menetapkan besarnya SAR maksimal adalah sebesar 2 W/kg. Handphone/ponsel yang berada di atas batas ini tidak boleh diproduksi dan diperdagangkan di negara tersebut.

Anda bisa melihat daftar nilai SAR dari berbagai macam merk HP di situs FCC, klik di sini. Jika nilai SAR tinggi, maka radiasi handphone tersebut tinggi. Sepuluh handphone dengan nilai SAR paling tinggi adalah (namun masih di bawah batas ‘aman’):

  1. Motorola V195s (1.6)
  2. Motorola Slvr L6 (1.58 )
  3. Motorola Slvr L2 (1.54)
  4. Motorola W385 (1.54)
  5. Motorola Deluxe ic902 (1.53)
  6. T-Mobile Shadow (HTC) (1.53)
  7. Motorola i335 (1.53)
  8. Samsung Sync SGH-C417 (1.51)
  9. Motorola V365 (1.51)
  10. RIM BlackBerry Curve (AT&T) (1.51)

Sepuluh handphone dengan nilai SAR paling kecil (radiasi kecil) adalah:

  1. LG KG800 (0.135)
  2. Motorola Razr V3x (0.14)
  3. Nokia 9300 (0.21)
  4. Nokia N90 (0.22)
  5. Samsung SGH-G800 (0.23)
  6. Samsung Sync SGH-A707 (0.236)
  7. Nokia 7390 (0.26)
  8. Samsung SGH-T809 (0.32)
  9. Bang & Olufsen Serene (Samsung SGH-E910) (0.33)
  10. Motorola Razr2 V8 (0.36)

Sampai saat ini penelitian mengenai radiasi handphone masih terus dilakukan dan kesimpulan mengenai berbahaya atau tidak masih belum final. Setidaknya kita perlu berhati-hati dengan cara (saran ini diambil dari sini):

radiasi ponsel berbahaya jika digunakan terlalu lama sambil tiduran

  1. Menggunakan handsfree jika kita akan menelepon dalam waktu lama.
  2. Jauhkan handphone dari tubuh Anda.
  3. Jangan menelepon di mobil tanpa antena eksternal.

Biasanya ABG remaja atau muda-mudi yang masih hot-hotnya pacaran sering sekali menggunakan handphone berjam-jam. Apalagi sekarang ada iklan kalau tarifnya murah (0.000…01 rupiah/detik). Bahkan ada yang nelpon semalaman sampai subuh sambil tiduran. Ini tidak baik karena radiasi handphone yang berlebihan dapat berakibat buruk bagi kesehatan. Lihat artikel mengenai Mobile phone radiation and health (Wikipedia).

Kembali ke masalah infra merah

Artikel ini ditulis menyusul beredarnya SMS berantai yang bunyinya seperti ini:

Kalau ada nomor handphone yang 0866 dan 0666 atau yang warna merah call masuk jangan diangkat ya, soalnya sudah ada yang mati gara-gara angkat nomor tersebut karena orang itu sedang praktek ilmu hitam.

Kemudian menyusul argumen lain:

menurut seorang profesor dari WHO itu memang bukan ilmu hitam, tapi sang penelepon mengirim sinar infra merah yang berlebihan ke nomor yang dituju, sehingga memang bisa mengakibatkan sang penerima tewas.

Berita ini adalah salah atau hoax, karena:

  1. Pada saat menerima/mengirim SMS/telepon, handphone tidak memancarkan radiasi infra merah (seperti yang dijelaskan pada awal artikel ini).
  2. Handphone yang tidak ada fasilitas komunikasi infra merahnya, di dalamnya tidak ada alat untuk memancarkan infra merah.
  3. Handphone yang memiliki fasilitas komunikasi infra merah, infra merah tidak aktif saat mengirim atau menerima SMS/telepon dan baru aktif saat akan membuat komunikasi dengan handphone lain atau komputer dengan port infra merah.
  4. Handphone yang memiliki fasilitas komunikasi infra merah, dan dipasarkan di Indonesia, telah memenuhi standar besarnya batas maksimal radiasi yang diperbolehkan dan aman bagi manusia.

Apakah infra merah berbahaya?

girl saunaInfra merah yang dipancarkan oleh peralatan elektronik (mouse, remote TV) yang telah memenuhi standar kesehatan (FCC) adalah tidak berbahaya. Banyak sumber infra merah lain dalam intensitas yang besar, misalnya matahari, lilin yang menyala, tidak berbahaya bagi tubuh, malah menyehatkan.

Bahkan sekarang ada sauna dengan infra-merah (lihat gambar cewek manis sedang sauna), sehingga Anda tidak perlu repot-repot dengan uap-air panas. Terlepas dari masalah kontroversi penggunaan sauna ini, sauna dengan infra merah tidak menyebabkan sesak nafas karena menghirup uap air.

Bagaimana dengan santet / ilmu hitam yang dikirim lewat SMS?

Dalam hal ini, penulis berpendapat bahwa ilmu hitam yang dimaksud adalah sugesti negatif. Sugesti merupakan keyakinan orang yang bisa mempengaruhi tingkah laku bahkan kesehatan manusia. Jika seseorang ketakutan menerima SMS ini, bisa berakibat buruk (takut yang berlebihan, cemas) dan menggangu kesehatan orang tersebut (sulit tidur, sulit konsentrasi, pingsan). Namun jika kita tidak percaya akan kebenaran SMS tersebut, maka tidak akan terjadi apa-apa.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Kehidupan Sehari-Hari Yang Islami

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 Maret, 2008

 

KATA PENGANTAR

Saudaraku…
Dengan penuh pengharapan bahwa kebahagiaan dunia dan akhirat yang akan kita dapatkan, maka kami sampaikan risalah yang berisikan pertanyaan-pertanyaan ini ke hadapan Anda untuk direnungkan dan dijawab dengan perbuatan.

Pertanyaan-pertanyaan ini sengaja kami angkat ke hadapan Anda dengan harapan yang tulus dan cinta karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, supaya kita bisa mengambil manfaat dan faedah yang banyak darinya, disamping itu sebagai bahan kajian untuk melihat diri kita, sudah sejauh mana dan ada dimana posisinya selama ini.

Saudaraku…
Risalah ini dinukilkan dari buku saku yang sangat bagus dan menawan yaitu Zaad Al-Muslim Al-Yaumi (Bekalan Muslim Sehari-hari) dari hal. 51 – 55, bab Hayatu Yaumi Islami yang diambil dari kitab Al-Wabil Ash-Shoyyib oleh Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah dan diterjemahkan oleh saudara kita Fariq Gasim Anuz semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalasnya dengan pahala dan surga-Nya.

Kehidupan Sehari-hari Yang Islami :

 

  1. Apakah Anda selalu shalat Fajar berjama’ah di masjid setiap hari ?

  2. Apakah Anda selalu menjaga Shalat yang lima waktu di masjid ?

  3. Apakah Anda hari ini membaca Al-Qur’an ?

  4. Apakah Anda rutin membaca Dzikir setelah selesai melaksanakan Shalat wajib ?

  5. Apakah Anda selalu menjaga Shalat sunnah Rawatib sebelum dan sesudah Shalat wajib ?

  6. Apakah Anda (hari ini) Khusyu dalam Shalat, menghayati apa yang Anda baca ?

  7. Apakah Anda (hari ini) mengingat Mati dan Kubur ?

  8. Apakah Anda (hari ini) mengingat hari Kiamat, segala peristiwa dan kedahsyatannya ?

  9. Apakah Anda telah memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebanyak tiga kali, agar memasukkan Anda ke dalam Surga ? Maka sesungguhnya barang siapa yang memohon demikian, Surga berkata : “Wahai Allah Subhanahu wa Ta’ala masukkanlah ia ke dalam Surga”.

  10. Apakah Anda telah meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali ? Maka sesungguhnya barangsiapa yang berbuat demikian, neraka berkata : “Wahai Allah peliharalah dia dari api neraka”. (Berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang artinya : “Barangsiapa yang memohon Surga kepada Allah sebanyak tiga kali, Surga berkata : “Wahai Allah masukkanlah ia ke dalam Surga. Dan barangsiapa yang meminta perlindungan kepada Allah agar diselamatkan dari api neraka sebanyak tiga kali, neraka berkata : “Wahai Allah selamatkanlah ia dari neraka”. (Hadits Riwayat Tirmidzi dan di shahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami No. 911. Jilid 6).

  11. Apakah Anda (hari ini) membaca hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ?

  12. Apakah Anda pernah berfikir untuk menjauhi teman-teman yang tidak baik ?

  13. Apakah Anda telah berusaha untuk menghindari banyak tertawa dan bergurau ?

  14. Apakah Anda (hari ini) menangis karena takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala ?

  15. Apakah Anda selalu membaca Dzikir pagi dan sore hari ?

  16. Apakah Anda (hari ini) telah memohon ampunan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala atas dosa-dosa (yang engkau perbuat -pent) ?

  17. Apakah Anda telah memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan benar untuk mati Syahid ? Karena sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang artinya : “Barangsiapa yang memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan benar untuk mati syahid, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan kedudukan sebagai syuhada meskipun ia meninggal di atas tempat tidur”. (Hadits Riwayat Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam shahihnya, Al-Hakim dan ia menshahihkannya).

  18. Apakah Anda telah berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar ia menetapkan hati Anda atas agama-Nya ?

  19. Apakah Anda telah mengambil kesempatan untuk berdo’a kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di waktu-waktu yang mustajab ? 

  20. Apakah Anda telah membeli buku-buku agama Islam untuk memahami agama ? (Tentu dengan memilih buku-buku yang sesuai dengan pemahaman yang dipahami oleh para Shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena banyak juga buku-buku Islam yang tersebar di pasaran justru merusak pemahaman Islam yang benar -pent).

  21. Apakah Anda telah memintakan ampunan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk saudara-saudara mukminin dan mukminah ? Karena setiap mendo’akan mereka Anda akan mendapat kebajikan pula.

  22. Apakah Anda telah memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala (dan bersyukur kepada-Nya -pent) atas nikmat Islam ?

  23. Apakah Anda telah memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala atas nikmat mata, telinga, hati dan segala nikmat lainnya ?

  24. Apakah Anda hari-hari ini telah bersedekah kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkannya ?

  25. Apakah Anda dapat menahan marah yang disebabkan urusan pribadi, dan berusaha untuk marah karena Allah Subhanahu wa Ta’ala saja ?

  26. Apakah Anda telah menjauhi sikap sombong dan membanggakan diri sendiri ?

  27. Apakah Anda telah mengunjungi saudara seagama, ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala ?

  28. Apakah Anda telah menda’wahi keluarga, saudara-saudara, tetangga, dan siapa saja yang ada hubungannya dengan diri Anda ?

  29. Apakah Anda termasuk orang yang berbakti kepada orang tua ?

  30. Apakah Anda mengucapkan “Innaa Lillahi wa innaa ilaihi raji’uun” jika mendapatkan musibah ?

  31. Apakah Anda hari ini mengucapkan do’a ini : “Allahumma inii a’uudubika an usyrika bika wa anaa a’lamu wastagfiruka limaa la’alamu = Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari menyekutukan Engkau sedangkan aku mengetahui, dan aku memohon ampun kepada-Mu terhadap apa-apa yang tidak aku ketahui”. Barangsiapa yang mengucapkan yang demikian, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menghilangkan darinya syirik besar dan syirik kecil. (Lihat Shahih Al-Jami’ No. 3625).

  32. Apakah Anda berbuat baik kepada tetangga ?

  33. Apakah Anda telah membersihkan hati dari sombong, riya, hasad, dan dengki ?

  34. Apakah Anda telah membersihkan lisan dari dusta, mengumpat, mengadu domba, berdebat kusir dan berbuat serta berkata-kata yang tidak ada manfaatnya ?

  35. Apakah Anda takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hal penghasilan, makanan dan minuman, serta pakaian ?

  36. Apakah Anda selalu bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan taubat yang sebenar-benarnya di segala waktu atas segala dosa dan kesalahan ?

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Hukum Berdiri Menyambut Orang yang Datang

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Ketika seseorang masuk, sementara kami sedang duduk di suatu majlis, para hadirin berdiri untuknya, tapi saya tidak ikut berdiri. Haruskah saya ikut berdiri, dan apakah orang-orang itu berdosa?

Jawaban:

Bukan suatu keharusan berdiri untuk orang yang datang, hanya saja ini merupakan kesempurnaan etika, yaitu berdiri untuk menjabatnya (menyalaminya) dan menuntunnya, lebih-lebih bila dilakukan oleh tuan rumah dan orang-orang tertentu. Yang demikian ini termasuk kesempurnaan etika. Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- pernah berdiri untuk menyambut Fathimah, Fathimah pun demikian untuk menyambut kedatangan beliau. (HR. Abu Daud dalam al-Adab (5217); At-Tirmidzi dalam al-Manaqib (3871)).

Para sahabat juga berdiri untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz atas perintah beliau, yaitu ketika Sa’d tiba untuk menjadi pemimpin Bani Quraizah. (HR. Al-Bukhari dalam al-Jihad (3043); Muslim dalam al-Jihad (1768)).

Thalhah bin Ubaidillah juga berdiri dan beranjak dari hadapan Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- ketika Ka’b bin Malik datang setelah Allah menerima taubatnya, hal itu dilakukan Thalhah untuk menyalaminya dan mengucapkan selamat kepadanya, kemudian duduk kembali. (HR. Al-Bukhari dalam al-Maghazi (4418); Muslim dalam at-Taubah (2769)).

(Peristiwa ini disaksikan oleh Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- dan beliau tidak mengingkarinya). Hal ini termasuk kesempurnaan etika. Permasalahannya cukup fleksible. Adapun yang mungkar adalah berdiri untuk pengagungan. Namun bila sekedar berdiri untuk menyambut tamu dan menghormatinya, atau menyalaminya atau mengucapkan selamat kepadanya, maka hal ini disyari’atkan. Sedangkan berdirinya orang-orang yang sedang duduk untuk pengagungan, atau sekedar berdiri saat masuknya orang dimaksud, tanpa maksud menyambutnya atau menyalaminya, maka hal ini tidak layak dilakukan. Yang lebih buruk dari itu adalah berdiri untuk menghormat, sementara yang dihormat itu duduk. Demikian ini bila dilakukan bukan dalam rangka menjaganya tapi dalam rangka mengagungkannya.

Berdiri untuk seseorang ada tiga macam:

Pertama: Berdiri untuknya sebagai penghormatan, sementara yang dihormat itu dalam keadaan duduk, yaitu sebagaimana yang dilakukan oleh rakyat jelata terhadap para raja dan para pembesar mereka. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam-, bahwa hal ini tidak boleh dilakukan, karena itulah Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- menyuruh para sahabatnya untuk duduk ketika beliau shalat sambil duduk, beliau menyuruh mereka supaya duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. (Silakan lihat, di antaranya pada riwayat al-Bukhari dalam al-Adzan (689); Muslim dalam ash-Shalah (411) dari hadits Anas).

Seusai shalat beliau bersabda,

“Hampir saja tadi kalian melakukan seperti yang pernah dila-kukan oleh bangsa Persia dan Romawi, mereka (biasa) berdiri untuk pra raja mereka sementara para raja itu duduk. “ (HR. Muslim dalam ash-Shalah (413) dari hadits Jabir).

Kedua: Berdiri untuk seseorang yang masuk atau keluar tanpa maksud menyambut/mangantarnya atau menyalaminya, tapi sekedar menghormati. Sikap seperti ini minimal makruh. Para sahabat tidak pernah berdiri untuk Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- apabila beliau datang kepada mereka, demikian ini karena mereka tahu bahwa beliau tidak menyukai hal tersebut.

Ketiga: Berdiri untuk menyambut yang datang atau menuntunnya ke tempatnya atau mendudukkannya di tempat duduknya dan sebagainya. Yang demikian ini tidak apa-apa, bahkan termasuk sunnah, sebagaimana yang telah dijelaskan di muka.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Hukum Bepergian ke Negera-negara Non Islam

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Banyak orang yang bepergian ke luar negeri non Islam yang tidak mempedulikan perbuatan-perbuatan maksiat, terutama mereka yang bepergian untuk merayakan bulan madu. Saya mohon perkenan Syaikh yang mulia untuk berkenan memberikan nasehat kepada anak-anak dan saudara-saudara kaum muslimin serta para penguasa untuk memperhatikan masalah ini.

 

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba’du,

Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kafir mengandung bahaya besar, tidak hanya untuk saat pernikahan, atau yang disebut dengan istilah bulan madu, tapi juga untuk saat-saat lainnya. Seharusnya seorang mukmin bertakwa kepada Allah dan mewaspadai faktor-faktor yang bisa menimbulkan marabahaya. Bepergian ke negara-negara musyrikin, juga ke negara-negara yang menganut faham kebebasan mutlak dan yang tidak ada pengingkaran terhadap perilaku kemungkaran, mengandung bahaya besar yang mengancam agama dan moralnya, termasuk juga terhadap agama isterinya jika turut serta bersamanya. Maka seharusnya semua pemuda kita dan semua saudara kita, tidak bepergian ke sana dan memalingkan angan-angan dari itu serta tetap tinggal di negeri mereka saat masa pernikahan dan lainnya. Mudah-mudahan dengan begitu Allah -subhanahu wata’ala- melindungi mereka dari keburukan bisikan-bisikan setan. Bepergian ke negara-negara yang banyak kekufuran, kesesatan, kebebasan dan merajalelanya kerusakan, seperti; perzinaan, minum khamr dan berbagai macam kekufuran dan kesesatan lainnya, mengandung bahaya yang besar baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berapa banyak orang shalih yang bepergian ke sana lalu kembali menjadi orang yang rusak. Berapa banyak orang muslim yang kembali telah menjadi seorang kafir. Bahayanya bepergian yang demikian ini sungguh sangat besar. Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- telah bersabda,

 

Jawaban:

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya serta mereka yang meniti petunjuknya. Amma ba’du,

Tidak diragukan lagi bahwa bepergian ke negeri kafir mengandung bahaya besar, tidak hanya untuk saat pernikahan, atau yang disebut dengan istilah bulan madu, tapi juga untuk saat-saat lainnya. Seharusnya seorang mukmin bertakwa kepada Allah dan mewaspadai faktor-faktor yang bisa menimbulkan marabahaya. Bepergian ke negara-negara musyrikin, juga ke negara-negara yang menganut faham kebebasan mutlak dan yang tidak ada pengingkaran terhadap perilaku kemungkaran, mengandung bahaya besar yang mengancam agama dan moralnya, termasuk juga terhadap agama isterinya jika turut serta bersamanya. Maka seharusnya semua pemuda kita dan semua saudara kita, tidak bepergian ke sana dan memalingkan angan-angan dari itu serta tetap tinggal di negeri mereka saat masa pernikahan dan lainnya. Mudah-mudahan dengan begitu Allah -subhanahu wata’ala- melindungi mereka dari keburukan bisikan-bisikan setan. Bepergian ke negara-negara yang banyak kekufuran, kesesatan, kebebasan dan merajalelanya kerusakan, seperti; perzinaan, minum khamr dan berbagai macam kekufuran dan kesesatan lainnya, mengandung bahaya yang besar baik terhadap laki-laki maupun perempuan. Berapa banyak orang shalih yang bepergian ke sana lalu kembali menjadi orang yang rusak. Berapa banyak orang muslim yang kembali telah menjadi seorang kafir. Bahayanya bepergian yang demikian ini sungguh sangat besar. Nabi -shollallaahu’alaihi wasallam- telah bersabda,

 ”Aku berlepas diri dari setiap muslim yang tinggal di tengah-tengah kaum musyrikin.” (HR. Abu Dawud dalam Al-Jihad (2645), At-Tirmidzi dalam As-Sair (1604), An-Nasa’i dalam Al-Qasamah (8/36)).

Dalam hadits lain beliau bersabda,

 

“Allah tidak akan menerima amal dari seorang musyrik yang berbuat syirik setelah sebelumnya memeluk Islam sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin dan kembali kepada kaum muslimin.” (HR. An-Nasa’i dalam Az-Zakah (5/83), Ibnu Majah dalam Al-Hudud (2536), Ahmad (5/504)).

Maksud ‘sehingga ia memisahkan diri dari kaum musyrikin’ adalah, bahwa seharusnya ia waspada untuk tidak bepergian ke negara-negara mereka, tidak hanya pada saat bulan madu saja, tapi juga di saat-saat lainnya.

Para ahli ilmu telah menyatakan hal ini dengan jelas dan memperingatkannya. Sungguh, kecuali seseorang yang memiliki ilmu yang mantap yang boleh pergi ke sana untuk menyerukan dakwah ke jalan Allah dan mengeluarkan manusia dari kegelapan ke jalan yang terang benderang, menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam kepada mereka, mengajari kaum muslimin tentang hukum-hukum agama mereka yang disertai dengan membimbing dan membina mereka dengan berbagai kebaikan. Orang yang seperti itu, mudah-mudahan mendapat balasan pahala dan kebaikan yang besar. Biasanya, bagi orang yang seperti itu tidak membahayakannya karena ia telah memiliki ilmu, ketakwaan dan hujjah yang mantap. Tapi jika ia mengkhawatirkan terjadinya bencana terhadap agamanya, maka ia tidak boleh bepergian ke negara kaum musyrikin, hal ini untuk menjaga agamanya dan untuk menyelamatkan diri dari sebab-sebab yang bisa menimbulkan bencana dan kemurtadan. Adapun bepergian karena dorongan kecenderungan hawa nafsu, tentu mengandung bahaya besar dan akibat yang mengerikan serta bertentangan dengan hadits-hadits shahih yang sebagiannya telah kami tuturkan tadi.

Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita. Begitu pula bepergian ke negara musyrik untuk tujuan wisata, berniaga, mengunjungi seseorang atau lainnya, semua itu tidak boleh, karena mengandung bahaya besar dan bertentangan dengan sunnah Rasul -shollallaahu’alaihi wasallam- yang melarangnya. Maka nasehat saya untuk setiap muslim, hendaklah tidak bepergian ke negara-negara kafir dan negara yang menganut faham kebebasan mutlak serta membiarkan kerusakan dan tidak dipedulikannya kemungkaran, hendaknya tetap tinggal di negerinya sendiri yang banyak mengandung keselamatan dan sedikit kemungkarannya, karena yang demikian ini lebih baik dan lebih selamat baginya serta lebih menjaga agamanya.

Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk ke jalan yang benar.

Ditulis dalam Agama | 1 Komentar »

Wajib Mandikah Bila Keluarnya Mani Karena Syahwat Tanpa Bersetubuh

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya: Wajib mandikah bagi wanita yang mengeluarkan mani karena adanya syahwat tanpa melakukan persetubuhan ?

Jawaban:
Jika keluarnya mani dari seorang wanita dengan disertai rasa nikmat maka wajib baginya untuk mandi.
[Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/311]

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Kedudukan Hadits Tujuh Puluh Dua Golongan Umat Islam

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Akhir-akhir ini, kita sering mendengar ada beberapa khatib dan penulis yang membawakan hadits tentang tujuh puluh dua golongan umat Islam masuk neraka dan satu golongan umat Islam masuk surga adalah hadits lemah, dan yang benar kata mereka adalah tujuh puluh dua golongan masuk surga dan satu golongan saja yang masuk neraka, yaitu golongan zindiq. Mereka melemahkan hadist tersebut karena tiga hal :

  1. Karena sanad-sanadnya ada kelemahan.

  2. Karena jumlah bilangan golongan yang celaka itu berbeda-beda, misalnya : satu hadits mengatakan 72 golongan masuk neraka, di hadits lain disebutkan 71 golongan dan di lain hadits disebutkan 70 golongan lebih tanpa menentukan batasnya.

  3. Karena makna (isi) hadits tersebut tidak cocok dengan akal, semestinya kata mereka ; umat Islam ini menempati surga atau minimal menjadi separoh penghuni ahli surga.

Dalam tulisan ini Insya Allah saya akan menjelaskan kedudukan sebenarnya hadits ini serta penjelasan dari para Ulama Ahli Hadits, sehingga dengan demikian akan hilang kemusykilan yang ada, baik dari segi sanadnya maupun dari segi maknanya.

JUMLAH HADITS TENTANG TERPECAHNYA UMAT

Kalau kita kumpulkan hadits-hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan dan satu golongan yang masuk surga, lebih kurang ada lima belas hadits yang diriwayatkan oleh lebih dari sepuluh ahli hadits dari 14 (empat belas) shahabat Rasulullah SAW, yaitu ; Abu Hurairah, Mu’awiyah, Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash, Auf bin Malik, Abu Umamah, Ibnu Mas’ud, Jabir bin Abdillah, Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Darda’, Watsilah bin Al-Asqa’, Amr bin ‘Auf Al-Muzani, Ali bin Abi Thalib, Abu Musa Al-Asy’ariy, dan Anas bin Malik.

Sebagian dari hadit-hadits tersebut ialah :

Artinya :
“Dari Abu Hurairah ia berkata : “Telah bersabda Rasulullah SAW. Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan Kaum Nashrani telah terpecah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan atau 72 (tujuh puluh dua) golongan dan ummatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan”.

Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :

  1. Abu Dawud : Kitabus Sunnah, 1 bab Syarhus Sunnah 4 : 197-198 nomor hadits 4596. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud.

  2. Tirmidzi : Kitabul Iman, 18 bab Maa ja’a fi ‘Iftiraaqi Hadzihil Ummah, nomor 2778 dan ia berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH. (lihat Tuhfatul-Ahwadzi VII : 397-398).

  3. Ibnu Majah : 36 Kitabul Fitan, 17 bab Iftiraaqil Umam, nomor 3991.

  4. Imam Ahmad dalam Musnadnya 2 : 332 tanpa menyebutkan kata Nashara.

  5. Hakim dalam kitabnya : Al-Mustadrak : Kitabul Iman 1 : 6 dan ia berkata : Hadits ini banyak sanadnya dan berbicara masalah pokok-pokok agama.

  6. Ibnu hibban dalam kitab Mawaariduzh-Zhan’aam: 31 Kitabul Fitan, 4 bab Iftiraaqil Umam, halaman 454 nomor 1834.

  7. Abu Ya’la Al-Mushiliy dalam kitabnya Al-Musnad : Musnad Abu Hurairah.

  8. Ibnu Abi ‘Ashim dalam kitab “As-Sunnah”, bab 19-bab Fima Akhbara Bihin Nabi Anna Ummatahu Sataf Tariqu juz I hal. 33 nomor 66.

  9. Ibnu Baththah Fil Ibanatil Kubra : bab Dzikri Iftiraaqil Umma Fiidiiniha, Wa’alakam Tartaraqul Ummah ?. juz I hal. 228 nomor 252.

  10. .Al-Aajurriy dalam kitabnya “Asy-Syari’ah” bab Dzikri Iftiraaqil Umam halaman 15.

Semua ahli hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan Muhammad bin ‘Amr dari Abu Salamah dari Abu Hurarirah dari Nabi SAW.

RAWI HADITS

  1. Muhammad bin ‘Amr bin Alqamah bin Waqqash Al-Alilitsiy.

    • Imam Abu Hatim berkata : Ia baik haditsnya, ditulis haditsnya dan dia adalah seorang Syaikh (guru).

    • Imam Nasa’i berkata : Ia tidak apa-apa (yakni boleh dipakai), dan pernah ia berkata bahwa Muhammad bin ‘Amr adalah orang yang tsiqah.

    • Imam Dzahabi berkata : Ia seorang Syaikh yang terkenal dan haditsnya hasan.

    • Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia orang yang benar, hanya ada beberapa kesalahan.

(Lihat : Al-Jarhu wat Ta’dil 8 : 30-31, Mizanul I’tidal III : 367, Tahdzibut Tahdzib IX : 333-334, Taqribut Tahdzib II : 196).

  1. Abu Salamah itu Abdur-Rahman bin Auf. Beliau adalah rawi Tsiqah, Abu Zur’ah berkata : Ia seorang rawi Tsiqah.
    (Lihat : Tahdzibut Tahdzib XII : 127. Taqribut Tahdzib II : 430).

DERAJAT HADITS

Hadits ini derajatnya : HASAN, karena ada Muhammad bin ‘Amr, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH karena banyak SYAWAHIDNYA.

Tirmidzi berkata : Hadits ini HASAN SHAHIH.
Hakim berkata : Hadits ini SHAHIH menurut syarat Muslim dan keduanya (yaitu : Bukhari, Muslim) tidak mengeluarkannya, dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (Mustadrak Hakim : Kitabul ‘Ilmi juz I hal. 128).

Ibnu Hibban dan Asy-Syathibi dalam Al-’Itisham 2 : 189 menshahihkan hadits ini. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab Silsilah Hadits Shahih No. 203 dan Shahih Tirmidzi No. 2128.

Artinya :
“Dari Abu Amir Abdullah bin Luhai, dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, bahwasanya ia (Mu’awiyah) pernah berdiri di hadapan kami, lalu ia berkata : Ketahuilah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berdiri di hadapan kami, kemudian beliau bersabda : Ketahuilah sesungguhnya orang-orang sebelum kami dari ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) terpecah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, dan sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan. Adapun yang tujuh puluh dua akan masuk neraka dan satu golongan akan masuk surga, yaitu “Al-Jama’ah”.

Keterangan :
Hadits ini diriwayatkan oleh :

  1. Abu Dawud : Kitabus Sunnah, bab Syarhus Sunnah 4 : 198 nomor 4597. Dan hadits di atas adalah lafadz Abu Dawud.

  2. Darimi 2 : 241 bab Fii Iftiraaqi Hadzihil Ummah.

  3. Imam Ahmad dalam Musnadnya 4 : 102

  4. Hakim dalam kitab Al-Mustadrak 1: 128.

  5. Al-Aajurriy dalam kitab “Asy-Syari’ah” hal : 18

  6. Ibnu Abi’Ashim dalam kitab As-Sunnah 1 : 7 nomor 1 dan 2.

  7. Ibnu Baththah Fil Ibanati Kubra 1 : 221, 223 nomor 245 dan 247.

  8. Al-Laalikai dalam kitab ‘Syarhu Ushuulil i’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah 1 : 101-102 nomor 150 tahqiq Dr Ahmad Sa’ad Hamdan.

  9. Ashbahaani dalam kitab “Al-Hujjah Fi Bayaanil Mahajjah” fasal Fidzikril Ahwa’ al Madzmumah al Qismul Awwal hal 177 nomor 107.

Semua Ahli Hadits tersebut di atas meriwayatkan dari jalan :
Shafwah bin ‘Amr, ia berkata : Telah memberitakan kepadaku Azhar bin Abdullah Al-Hauzani dari Abu ‘Amr Abdullah bin Luhai dari Mu’awiyah.

RAWI HADITS

  1. Shafwah bin ‘Amir bin Haram as-Saksakiy : Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-’Ijliy, Abu Hatim, Nasa’i, Ibnu Sa’ad, ibnul Mubarak dan lain-lain.

    • Dzahabi berkata : Mereka para ahli hadits mengatakan ia orang Tsiqah.

    • Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah.

(Lihat : Tahdzibut Tahdzib IV : 376. Al-Jarhu wat Ta’dil IV : 422. Taribut Tahdzib I : 368, Al-Kasyif II : 27).

  1. Azhar bin Abdullah Al-Haraazi. Ia dikatakan Tsiqah oleh Al-I’jiliy dan Ibnu Hibban. Imam Dzahabi berkata : Ia seorang tabi’in dan haditsnya hasan. Ibnu Hajar berkata : Ia Shaduq (orang yang benar) dan ia dibicarakan tentang nashb.
    (Lihat : Mizanul I’tidal I:173. Taqribut Tahdzib I:52. Ats-Tsiqat oleh Al-’Ijily hal.59 dan ASt-Tsiqat oleh Ibnu hibban IV : 38).

  2. Abu ‘Amir Al-Hauzani ialah Abu Amir Abdullah bin Luhai.

    • Abu Zur’ah dan Daraquthni berkata : ia tidak apa-apa yakni boleh dipakai.

    • Al’Ijily dan Ibnu Hibban mengatakan dia orang Tsiqah.

    • Dzahabi dan Ibnu Hajar berkata : Ia orang Tsiqah.

(Lihat : Al-Jarhu wa Ta’dil V : 145. Tahdzibut Tahdzib V : 327. Taqribut-Tahdzib 1 : 444 dan Al-kasyif II : 109).

DERAJAT HADITS

Derajat hadits ini : HASAN, karena ada rawi Azhar bin Abdullah, tetapi hadits ini menjadi SHAHIH dengan SYAWAHIDNYA.

Hakim berkata : Sanad-sanad hadits (yang banyak) ini harus dijadikan hujjah untuk menshahihkan hadits ini. Dan Imam Dzahabi menyetujuinya. (lihat : Al-Mustadrak I : 128).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : Hadits ini Shahih Masyhur (lihat : Silsilah Hadits Shahih I : 359 oleh Syaikh Al-Albani).

Artinya :
“Dari Auf bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam : Sesungguhnya umatku akan terpecah menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, satu golongan masuk surga, dan tujuh puluh dua golongan masuk neraka”. Beliau ditanya : “Ya Rasulullah, Siapakah satu golongan itu ?”. Beliau menjawab ; “Al-Jama’ah”.

Keterangan.
Hadits ini diriwayatkan oleh :

  1. Ibnu Majjah : Kitabul Fitan, bab Iftiraaqil Umam II:1322 nomor 3992.

  2. Ibnu Abi ‘Ashim 1:32 nomor 63

  3. Al-Laaikaaiy Syarah Ushul I’tiqaad Ahlis Sunnah Wal Jama’ah 1:101.

Semuanya meriwayatkan dari jalan ‘Amr bin ‘Utsman, telah menceritakan kepada kami ‘Abbad bin Yusuf, telah menceritakan kepadaku Sahfwan bin ‘Amr dari Rasyid bin Sa’ad dari ‘Auf bin Malik.

RAWI HADITS

  1. ‘Amr bin ‘Utsman bin Sa’id bin Katsir Dinar Al-Himshi. Nasa’i dan Ibnu Hibban mengatakan : Ia orang Tsiqah (lihat : Tahdzibut Tahdzib VIII:66-67).

  2. ‘Abbad bin Yusuf Al-Kindi Al-Himshi. Ibnu ‘Adiy berkata : Ia meriwayatkan dari Shafwan dan lainnya hadits-hadits yang ia menyendiri dalam meriwayatkannya. Ibnu Hajar berkata : Ia maqbul (yakni bisa diterima haditsnya bila ada mutabi’nya). (Lihat Mizanul I’tidal II:380. tahdzibut Tahdzib V:96-97. Taqribut Tahdzib I:395).

  3. Shafwan bin ‘Amr : Tsiqah (Taqribut Tahdzib I:368).

  4. Rasyid bin Sa’ad : Tsiqah (Tahdzib III:225. Taqribut tahdzib I:240).

DERAJAT HADITS

Derajat hadits ini : HASAN karena ada ‘Abbad bin Yusuf, tetapi harus mejadi SHAHIH dengan beberapa SYAWAHIDNYA.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani mengatakan hadits ini SHAHIH dalam Shahih Ibnu Majah II:36 nomor 3226 cetakan Maktabul Tarbiyah Al’Arabiy Liduwalil Khalij cet: III tahun 1408H.

Hadits tentang terpecahnya umat menjadi 73 golongan diriwayatkan juga oleh Anas bin Malik dengan mempunyai 8 (delapan) jalan (sanad) di antaranya dari jalan Qatadah diriwayatkan oleh Ibnu Majah No. 3993. Imam Bushiriy berkata : Isnadnya Shahih dan rawi-rawinya tsiqah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Ibnu Majah No. 3227. (Lihat : 7 sanad yang lain dalam Silsilah Hadits Shahih 1:360-361.

Imam Tirmidzi meriwayatkan dalam kitabul Iman, bab Maaja’ Fiftiraaqi Hadzihi Ummah No. 2779 dari shahabat Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash dan Imam Al-Lalikaiy juga meriwayatkan dalam kitabnya Syarah Ushulil I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah I:99 No. 147 dari shahabat dan dari jalan yang sama, dengan ada tambahan pertanyaan, yaitu : Siapakah golongan yang selamat itu ?. Beliau SAW menjawab :

“MAA ANAA ‘ALAIYHI WA-ASH-HAABII”

“Ialah golongan yang mengikuti jejak-Ku dan jejak para shahabat-Ku”.

RAWI HADITS

Dalam sanad hadits ini ada rawi yang lemah yaitu : Abdur Rahman bin Ziyad bin An’um Al-ifriqy. Ia dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in, Imam Ahmad, Nasa’i dan selain mereka. Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata : Ia lemah hapalannya.(Tahdzib VI:157-160. Taqribut Tahdzib I:480).

DERAJAT HADITS

Imam Tirmidzi mengatakan hadist ini HASAN, karena banyak syawahidnya. Bukan beliau menguatkan rawi ini, karena dalam bab Adzan beliau melemahkan rawi ini. (Lihat : Silsilah Al-Hadits Shahihah No. 1348 dan Shahih Tirmidzi No. 2129).

KESIMPULAN

Kedudukan hadits-hadits di atas setelah diadakan penelitian oleh para Ahli Hadits, maka mereka berkesimpulan bahwa hadits-hadits tentang terpecahnya umat ini menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan, 72 (tujuh puluh dua) golongan masuk neraka dan satu golongan masuk surga adalah HADITS SHAHIH yang memang datangnya dari Rasulullah SAW, dan tidak boleh seorangpun meragukan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut, kecuali kalau dia dapat membuktikan secara ilmu hadits tentang kelemahan hadits-hadits tersebut.

SEBAGIAN YANG MELEMAHKAN

Ada sebagian orang yang melemahkan hadits-hadits tersebut, karena melihat jumlah yang berbeda-beda, yakni; di suatu hadits tersebut 70, di hadits lain disebut 71, di hadits lain lagi disebutkan 72 terpecahnya dan satu masuk surga. Oleh karena itu saya akan terangkan tahqiqnya, berapa jumlah firqah yang binasa itu ?

  1. Di hadits ‘Auf bin Malik dari jalan Nu’aim bin Hammad, yang diriwayatkan oleh Bazzar I:98 No. 172 dan Hakim IV:130 disebut 70 lebih dengan tidak menentukan jumlahnya yang pasti. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena ada Nu’aim bin Hammad. Ibnu Hajar berkata : Ia banyak salahnya. Nasa’i berkata :Ia orang yang lemah. (Lihat : Mizanul I’tidal IV:267-270. Taqribut Tahdzib II:305 dan Silsilah Hadits Dha’ifah dan Maudhu’ah oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani).

  2. Di hadits Sa’ad bin Abi Waqqash dari jalan Musa bin “Ubaidah ar-Rabazi yang diriwayatkan oleh Al-Ajurriy Fisy-”Syari’ah”, Bazzar fi “Kasyfil Atsar” No.284 dan Ibnu Baththah Fil “Ibanatil Kubra” No. 42,245,246, disebut 71 golongan sebagaimana Bani Israil. Tetapi sanad hadits ini LEMAH karena Musa bin ‘Ubaidah adalah rawi LEMAH. (lihat : Taqribut-Tahdzib II : 286).

  3. Di hadits ‘Amr bin Auf dari jalan Katsir bin Abdillah, dan dari Anas dari jalan Al-Walid bin Muslim yang diriwayatkan oleh Hakim I:129 dan Imam Ahmad, disebut 72 golongan. Tetapi sanad ada dua rawi di atas (Taqribut Tahdzib II:132, Mizanul I’tidal IV:347-348 dan Taqribut Tahdzib II:336).

  4. Di hadits Abu Hurairah, Mu’awiyah ‘Auf bin Malik, Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash, Ali bin Abi Thalib dan sebagian dari jalan Anas bin Malik yang diriwayatkan oleh para Imam ahli hadits disebut 73 golongan, yaitu ; 72 golongan masuk neraka dan 1 (satu) golongan masuk surga, dan derajat hadits-hadits ini adalah shahih sebagaimana sudah dijelaskan di atas.

TARJIH

Hadits-hadist yang menerangkan tentang terpecahnya ummat menjadi 73 (tujuh puluh tiga) golongan adalah lebih banyak sanadnya dan lebih kuat dibanding hadits-hadits yang menyebut 70, 71 atau 72.

MAKNA HADITS

Sebagian orang menolak hadits-hadits yang shahih karena mereka lebih mendahulukan akal ketimbang wahyu, padahal yang benar adalah wahyu yang berupa nash Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih lebih tinggi dan lebih utama dibanding dengan akal manusia, karena manusia ini adalah lemah, jahil (bodoh), zhalim, sedikit ilmunya, sering berkeluh kesah, sedangkan wahyu tidak ada kebathilan di dalamnya (41:42).

Adapun soal makna hadits masih musykil (sulit dipahami) maka janganlah cepat-cepat kita menolak hadits-hadits shahih, karena betapa banyaknya hadits-hadits shahih yang belum kita pahami makna dan maksudnya .!!

Yang harus digarisbawahi adalah bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih tahu daripada kita. Rasulullah SAW menerangkan bahwa umatnya akan mengalami perpecahan dan perselisihan dan akan menjadi 73 (tujuh puluh tiga) firqah,semuanya ini telah terbukti. Yang terpenting bagi kita sekarang ini ialah berusaha mengetahui tentang kelompok-kelompok yang binasa dan golongan yang selamat serta ciri-ciri mereka berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah As-Shahihah dan penjelasan para shahabat dan para Ulama Salaf, agar kita menjadi golongan yang selamat dan menjauhkan diri dari kelompok-kelompok sesat yang kian hari kian berkembang.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Kembali Bermaksiat Setelah Bertaubat

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Aku seorang pemuda berusia 19 tahun. Aku telah berbuat aniaya terhadap diriku sendiri dalam banyak kemaksiatan sehingga aku sering tidak shalat di masjid, tidak berpuasa Ramadhan secara sempurna selama hidupku, dan aku melakukan perbuatan-perbuatan tercela lainnya. Seringkali diriku berjanji untuk bertaubat, tetapi aku kembali bermaksiat, dan aku berteman dengan para pemuda di kampung kami yang tidak benar-benar istiqamah. Demikian pula kawan-kawan, saudara-saudaraku, seringkali datang ke rumah kami, dan mereka bukan orang-orang yang shalih juga. Allah tahu bahwasanya aku telah banyak berbuat aniaya terhadap diriku sendiri dalam kemaksiatan-kemaksiatan dan aku melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk. Tetapi setiap kali aku bertekad untuk bertaubat, maka aku kembali lagi seperti semula. Aku berharap agar engkau menunjukkan kepadaku pada suatu jalan yang mendekatkanku kepada Tuhanku dan menjauhkanku dari perbuatan-perbuatan yang buruk ini.

Jawaban:

“Katakanlah, ‘Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu terputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang’.” (Az-Zumar: 53).

Para ulama bersepakat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan orang-orang yang bertaubat. Barangsiapa yang bertaubat dari dosa-dosanya dengan taubat yang semurni-murninya, maka Allah mengampuni dosa-dosanya semuanya, berdasarkan ayat ini dan berdasarkan firmanNya,

“Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Rabb kamu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai.” (At-Tahrim: 8).

Allah -subhanahu wata’ala- mempertalikan penghapusan kesalahan-kesalahan dan masuk surga pada ayat ini dengan taubat yang semurni-murninya, yaitu pertaubatan yang mencakup meninggalkan dosa, waspada terhadapnya, menyesali apa yang pernah dilakukannya, bertekad bulat untuk tidak kembali kepadanya, karena mengagungkan Allah -subhanahu wata’ala-, menginginkan pahalanya, dan takut terhadap siksanya. Dan di antara syarat taubat ialah mengembalikan hak-hak yang dizhalimi kepada yang berhak menerimanya atau mereka memaafkannya, jika kemaksiatan tersebut berupa kezhaliman yang menyangkut darah, harta dan kehormatan. Jika ia sulit meminta maaf dari saudaranya menyangkut kehormatannya, maka ia banyak berdoa untuknya, dan menyebut kebaikan-kebaikan amal yang dilakukan olehnya di tempat-tempat di mana ia pernah menggunjingkannya; karena kebaikan-kebaikan akan menghapuskan keburukan-keburukan. Allah -subhanahu wata’ala- berfirman,

“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (An-Nur: 31).

Allah -subhanahu wata’ala- mengaitkan dalam ayat ini keberuntungan dengan taubat. Ini menunjukkan bahwa orang yang bertaubat itu orang yang beruntung lagi berbahagia. Jika orang yang bertaubat mengiringi taubatnya dengan iman dan amal shalih, maka Allah menghapuskan keburukan-keburukannya dan menggantinya dengan kebajikan-kebajikan. Sebagaimana firman Allah -subhanahu wata’ala- dalam surah al-Furqan, ketika menyebutkan kesyirikan, membunuh dengan tanpa hak dan zina,

“Dan orang-orang yang tidak menyembah ilah yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pem-balasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal shalih; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengam-pun lagi Maha Penyayang.” (Al-Furqan: 68-70).

Di antara sebab taubat ialah ketundukan kepada Allah, memohon hidayah dan taufik kepadaNya, serta agar Dia memberi kurnia berupa taubat kepadamu. Dialah Yang berfirman,

“Berdoalah kepadaKu,niscaya akan Kuperkenankan bagimu.” (Al-Mukmin: 60).

 

Dialah Yang berfirman,

“Dan apabila hamba-hambaKu bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepadaKu.” (Al-Baqarah: 186).

Di antara sebab-sebab taubat juga dan istiqamah di atasnya ialah berteman dengan orang-orang yang baik dan meneladani amalan-amalan mereka, serta menjauhi berteman dengan orang-orang yang jahat. Shahih dari Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasallam- bahwa beliau bersabda,

“Seseorang itu tergantung agama temannya, maka hendaklah salah seorang dari kalian memperhatikan kepada siapa berteman.” (HR. Abu Daud dalam al-Adab, no. 4833; at-Tirmidzi dalam az-Zuhd, no. 2378; Ahmad, no. 8212).

Beliau bersabda,


“Perumpamaan teman yang shalih dan teman yang buruk ialah seperti pembawa minyak wangi dan pandai besi. Pembawa minyak wangi mungkin akan memberi minyak kepadamu, kamu membeli darinya, atau kamu mencium baunya yang harum. Sedangkan pandai besi mungkin akan membakar pakaianmu atau kamu mencium bau yang tidak sedap.” (HR. Al-Bukhari dalam al-Buyu`, no. 2101; Muslim dalam al-Birr wa ash-Shilah, no. 2628).

 

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Ilmu Dihilangkan Dan Kebodohan Merajalela

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Di antara tanda akan datangnya kiamat lagi ialah akan dihapuskannya ilmu (tentang Ad-Din) dan merajalelanya kejahilan. Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Di antara tanda-tanda akan datangnya kiamat ialah dihilangkannya ilmu (tentang Ad-Din) dan tetapnya kejahilan”. (Shahih Bukhari, Kitab Al-Ilm, Bab Raf’i Al-Ilmi wa Zhuhuri Al-Jahli 1:178, Shahih Muslim, Kitab Al-Ilm, Bab Raf’i Al-Ilmi wa Qabdhihi wa Zhuhuri Al-Jahli wa Al-Fitan fi Akhir Az-Zaman 16:222)

Imam Bukhari meriwayatkan dari Syaqiq, katanya : Saya pernah bersama-sama dengan Abdullah dan Abu Musa, mereka berkata : Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Sesungguhnya menjelang datangnya hari kiamat akan ada hari-hari diturunkannya kejahilan dan dihilangkannya ilmu (Ad-Din)”. (Shahih Bukhari, Kitab Al-Fitan, Bab Zhuhuri Al-Fitan 13:13)

Dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Jangka waktu akan semakin dekat, ilmu (tentang Ad-Din) akan dihilangkan, fitnah akan merajalela, penyakit kikir akan dicampakkan (dalam hati), dan peperangan akan banyak terjadi”. (Shahih Muslim, Kitab Al-Ilm, Bab Raf’i Al-Ilm 16 : 222-223)

Ibnu Baththal berkata : “Tanda-tanda akan datangnya kiamat yang dikandung dalam hadits ini telah kita lihat dengan jelas, yaitu ilmu tentang Ad-Din telah berkurang, kebodohan merajalela, penyakit kikir telah dicampakkan dalam hati banyak orang, fitnah merajalela, dan peperangan banyak terjadi”. (Fathul Bari 13:16)

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentarinya demikian : “Yang nampak, bahwa di antara tanda-tanda tersebut yang disaksikannya itu memang banyak terjadi di samping adanya keadaan yang merupakan kebalikan dari itu. Dan yang dimaksud oleh hadits tersebut ialah dominannya hal-hal itu sehingga tidak ada yang tidak demikian melainkan sangat jarang. Inilah yang ditunjuki oleh hadits dengan ungkapannya ‘dihilangkan ilmu (Ad-Din)’, maka yang tinggal hanyalah kebodohan. Namun hal ini tidak mencegah kemungkinan adanya segolongan ahli ilmu, karena pada waktu itu golongan tertutup di tengah-tengah masyarakat yang jahil tentang ilmu Ad-Din“. (Fathul-Bari 13:16)

Dan penghapusan ilmu Ad-Din ini ialah dengan kematian para ulamanya. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 

“Artinya : Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu (tentang Ad-Din) dengan serta merta dari hamba-hamba-Nya, tetapi Dia mencabut ilmu dengan mematikan para ulama. Sehingga apabila tidak ada lagi orang yang alim (mengerti tentang Ad-Din), maka orang-orangpun mengangkat pemimpin-pemimpin yang jahil, lantas mereka ditanya, kemudian memberikan fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga mereka sendiri sesat menyesatkan (orang lain)”. (Shahih Bukhari, Kitab Al-Ilm, Bab Kaifa Yuqbadhu Al-Ilm 1:94, Shahih Muslim, Kitab Al-Ilm, Bab Raf’i Al-Ilm wa Qabdhihi wa Zhuhuri Al-jahl wa Al-Fitan 16: 223-224)

Imam Nawawi berkata : “Hadits ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencabut ilmu (sebagaimana yang tersebut dalam hadits-hadits di muka secara mutlak) bukanlah menghapuskannya dari dada (hati) para penghafalnya. Tetapi, yang dimaksud ialah dengan matinya para pemilik ilmu tersebut. Lantas manusia mengangkat orang-orang yang jahil untuk menghukum (menetapkan dan memutuskan hukum) dengan kejahilannya sehingga mereka sendiri sesat dan menyesatkan orang lain”. (Syarah Muslim 16:223)

Yang dimaksud dengan ilmu di sini ialah ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah, yaitu ilmu yang diwarisi dari para Nabi, karena para ulama adalah pewaris (yang mewarisi) para Nabi. Dengan lenyapnya para ulama maka lenyap pulalah ilmu (tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah). Sunnah mati, bid’ah-bid’ah bermunculan, dan kejahilan merajalela. Adapun ilmu tentang keduniaan, maka ia semakin bertambah dan ia bukan yang dimaksud dalam hadits-hadits tersebut. Persepsi ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Artinya : Lalu mereka ditanya, lantas mereka memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan orang lain”.

Sedang kesesatan itu hanya terjadi karena kejahilannya terhadap Ad-Din (agama). Dan ulama yang sebenarnya ialah ulama yang mengamalkan (menerapkan) ilmu dan mengarahkan dan menunjukkan umat ke jalan yang lurus dan petunjuk. Karena ilmu tanpa amal itu tidak ada faedahnya, bahkan menjadi bencana bagi pemiliknya. Dan disebutkan dalam Shahih Bukhari dengan lafal:

“Artinya : Dan amal pun berkurang”. (Shahih Bukhari, Kitab Al-Adab, Bab Husnil Khuluq was-Sakha’ wa Maa Yukraha min Al-Bukhl 10:10; 456)

Sejarawan Islam, Imam Adz-Dzahabi, setelah menyebut segolongan ulama, beliau berkata, “Dan mereka tidak diberi ilmu melainkan hanya sedikit. Dan sekarang tidak ada yang tersisa dari ilmu-ilmu yang sedikit itu melainkan sedikit sekali yang ada pada orang yang jumlahnya sedikit. Alangkah sedikitnya orang yang mengamalkan ilmu yang sedikit itu. Semoga Allah mencukupi kita, dan Dia-lah sebaik-baik Pengurus”. (Tadzkiratul-Huffazh 3: 1031)

 

Kalau keadaan pada zaman Imam Adz-Dzahabi saja demikian, maka bagaimana lagi dengan zaman kita sekarang ini ? Sesungguhnya semakin jauh zaman itu dari zaman kenabian maka semakin sedikitlah ilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah dan semakin banyak kebodohan. Karena, para sahabat Radhiyallahu anhum adalah orang-orang yang paling mengerti di kalangan umat ini, kemudian para tabi’ut tabi’in, dan mereka inilah sebaik-baik generasi sebagaimana disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Sebaik-baik manusia ialah generasiku, kemudian orang yang sesudah mereka, kemudian orang yang sesudah mereka lagi”. (Shahih Muslim, Kitab Fadhail Ash-Shahabah, Bab Fadlish Shahabah Radhiyallahu anhum Tsumma Al-Ladzina Yaluunahum 16: 86)

Ilmu tentang Ad-Din itu akan senantiasa berkurang dan kebodohan akan senantiasa bertambah, sehingga orang tidak tahu lagi apa-apa yang difardhukan oleh Islam. Hudzaifah Radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan, katanya : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

“Artinya : Akan hancur Islam ini seperti hancurnya kain yang telah usang, sehingga tidak diketahui orang lagi apa itu puasa, apa itu shalat, apa itu ibadah haji, dan apa itu zakat. Dan terbangkanlah Kitab Allah pada suatu malam, sehingga tidak ada lagi yang tinggal di bumi satu ayat pun, dan tinggallah beberapa golongan manusia laki-laki dan wanita yang telah berusia lanjut dan lemah, yang berkata. ‘Kami dapati bapak-bapak kami dahulu mengucapkan kaimat ini : Laa Ilaaha Ilallah, maka kami mengucapkan kalimat ini”.

Maka Shilat (salah seorang perawi hadits ini) bertanya kepada Hudzaifah, “Apa gunanya Laa ilaaha illallah kalau mereka tidak tahu lagi apa itu shalat, apa itu puasa, apa itu haji, dan apa itu zakat ? Lalu Hudzaifah berpaling tidak menjawabnya. Kemudian Shilat menanyakan lagi sampai tiga kali, dan Hudzaifah pun selalu berpaling, dan pada kali yang ketiga itulah Hudzaifah menjawab : “Wahai Shilat, kalimat Laa ilaaha illallah ini akan dapat menyelamatkannya dari api neraka”. Demikian diucapkan oleh Hudzaifah sebanyak tiga kali. (Sunan Ibnu Majah, Kitab Al-Fitan, Bab Dzahabi Al-Qur’an wa Al-Ilm 2 : 1344-1345, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 4:473, dan dia berkata, “Ini adalah hadist shahih menurut syarat Muslim, hanya saja beliau berdua (Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya”. Dan Adz-Dzahabi menyetujui pendapat Al-Hakim. Ibnu Hajar berkata. “Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad yang kuat”. Fathul-Bari 13:16. Dan Al-Bani berkata : “Shahih”. Shahih Al-Jami’ ASh-Shaghir 6:339, hadits nomor 7933)

 

Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu berkata. “Sungguh Al-Qur’an akan dicabut dari kalian, yaitu ia akan diterbangkan pada suatu malam, hingga ia lenyap dari hati manusia dan tidak ada lagi yang tinggal di muka bumi”. (Riwayat Thabrani, dan perawi-perawinya adalah perawi-perawi shahih, kecuali Syaddad bin Ma’qil, dan dia adalah orang kepercayaan. Majmu’uz Zawaid 7: 329-330. Ibnu Hajar berkata. “Riwayat ini sanadnya shahih, tetapi mauquf. Fathul-Bari 13:16″. Saya (Yusuf bin Abdullah) berkata. “Isi riwayat seperti ini tidak mungkin diucapkan berdasarkan pikiran semata-mata, karena itu dihukum marfu”.)

Ibnu Taimiyah berkata. “Al-Qur’an akan diterbangkan pada malam hari dari mushaf-mushaf dan dari dalam hati pada akhir zaman, maka tidak ada satu pun kalimat yang tertinggal dalam dada, dan tidak ada satu huruf pun yang tertinggal dalam mushaf-mushaf”. (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyah 3: 198-199)

Dan yang lebih besar lagi dari ini ialah akan tidak disebut-sebut lagi lafal Allah di muka bumi. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak akan datang kiamat sehingga di muka bumi tidak diucapkan lagi lafal Allah”. (Shahih Muslim, Kitab Al-Iman, Bab Dzahaabil Iman Akhiruzzaman 2:178)

Ibnu Katsir berkata : “Terdapat dua pendapat mengenai makna hadits ini, yaitu :

  1. Maknanya, bahwa tak ada lagi orang yang mengingkari kemungkaran dan melarang orang lain melakukannya. Pengertian ini diambil dari sabda beliau : “…. sehingga tidak ada lagi diucapkan Allah, Allah”. sebagaimana pula yang tertera dalam hadits Abdullah bin Amr : “Maka pada waktu itu hanya tinggal orang-orang bodoh yang tidak mengerti kebaikan dan tidak mengingkari kemungkaran”. (Musnad Ahmad 11:181-182 dengan syarah Ahmad Syakir. Beliau berkata. “Isnadnya shahih”. Mustadrak Al-Hakim 4: 435, dan beliau berkata. “Ini adalah hadits shahih menurut syarat Syaikhani (Bukhari dan Muslim) apabila Al-Hasan mendengarnya dari Abdullah bin Amr”. Perkataan Al-Hakim ini juga disetujui oleh Adz-Dzahabi)

  2. Sehingga lafal Allah tidak disebut lagi di muka bumi dan tidak lagi dikenal nama itu. Hal ini terjadi ketika zaman sudah rusak, nilai kemanusiaan telah hancur, kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan telah merajalela. (An-Nihayah fil fitan wal Malahin 1: 186 dengan tahqiq Dr Thaha Zain)

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Janji Bertemu di Surga

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Al-Mubarrid menyebutkan dari Abu Kamil dari Ishaq bin Ibrahim dari Raja’ bin Amr An-Nakha’i, ia berkata: ”Adalah di Kufah terdapat pemuda tampan, dia kuat beribadah dan sangat rajin. Suatu saat dia mampir berkunjung ke kampung dari Bani Na-Nakha’. Dia melihat seorang wanita cantik dari mereka sehingga dia jatuh cinta dan kasmaran. Dan ternyata, si wanita cantik ini pun begitu juga padanya. Karena sudah jatuh cinta, akhirnya pemuda itu mengutus seseorang melamarnya dari ayahnya. Tetapi si ayah mengabarkan bahwa putrinya telah dijodohkan dengan sepupunya. Walau demikian, cinta keduanya tak bisa padam bahkan semakin berkobar.Si wanita -akhirnya- mengirim pesan lewat seorang untuk si pemuda, bunyinya, ‘Aku telah tahu betapa besar cintamu kepadaku, dan betapa besar pula aku diuji dengan kamu. Bila kamu setuju, aku akan mengunjungimu atau aku akan mempermudah jalan bagimu untuk datang menemuiku di rumahku’. Dijawab oleh pemuda tadi melalui orang suruhannya, ‘Aku tidak setuju dengan dua alternatif itu:”Sesungguhnya aku merasa takut bila aku berbuat maksiat pada Rabbku akan adzab yang akan menimpaku pada hari yang besar.” (Yunus: 15)Aku takut pada api yang tidak pernah mengecil nyalanya dan tidak pernah padam kobarannya.’Ketika disampaikan pesan tadi kepada si wanita, dia berkata: ”Walau demikian, rupanya dia masih takut kepada Allah? Demi Allah, tak ada seseorang yang lebih berhak untuk bertakwa kepada Allah dari orang lain. Semua hamba sama-sama berhak untuk itu.” Kemudian dia meninggalkan urusan dunia dan menyingkirkan perbuatan-perbuatan buruknya serta mulai beribadah mendekatkan diri kepada Allah. Akan tetapi, dia masih menyimpan perasaan cinta dan rindu kepada sang pemuda. Tubuhnya mulai kurus dan kurus menahan perasaan rindunya, sampai akhirnya dia meninggal dunia karenanya. Dan si pemuda itu seringkali berziarah ke kuburannya, dia menangis dan mendo’akannya. Suatu waktu dia tertidur di atas kuburannya. Dia bermimpi berjumpa dengan kekasihnya dengan penampilan yang sangat baik. Dalam mimpi dia sempat bertanya: ”Bagaimana keadaanmu? Dan apa yang kau dapatkan setelah meninggal?”Dia menjawab: ”Sebaik-baik cinta – wahai orang yang bertanya – adalah cintamu. Sebuah cinta yang dapat menggiring menuju kebaikan”.Pemuda itu bertanya: ”Jika demikian, kemanakah kau menuju?”Dia jawab: ”Aku sekarang menuju pada kenikmatan dan kehidupan yang tak berakhir. Di Surga kekekalan yang dapat kumiliki dan tidak akan pernah rusak.”Pemuda itu berkata: ”Aku harap kau selalu ingat padaku di sana, sebab aku di sini juga tidak melupakanmu.” Dia jawab: ”Demi Allah, aku juga tidak melupakanmu. Dan aku minta kepada Tuhanku dan Tuhanmu (Allah subhanahu wa ta’ala) agar kita nanti bisa dikumpulkan. Maka, bantulah aku dalam hal ini dengan kesungguhanmu dalam ibadah.”Si Pemuda bertanya: ”Kapan aku bisa melihatmu?” Jawab si wanita: ”Tak lama lagi kau akan datang melihat kami.” Tujuh hari setelah mimpi itu berlalu, si pemuda dipanggil oleh Allah menuju kehadirat-Nya, meninggal dunia. Sumber: Kisah-Kisah Nyata Tentang Nabi, Rasul, Sahabat, Tabi’in, Orang-orang Dulu dan Sekarang, Syaikh Ibrahim bin Abdullah Al-Hazimi, Darul Haq

 

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Mandi Junub Merangkap Mandi Jum’at atau Merangkap Mandi Haidh dan Mandi Nifas

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Al-Lajnah Ad-Da’imah Lil Ifta’ ditanya : Apakah dibolehkan melaksanakan mandi junub sekaligus merangkap mandi untuk shalat Jum’at, mandi setelah habis masa haidh dan masa nifas?

Jawaban:
Barangsiapa yang diwajibkan baginya untuk melaksanakan satu mandi wajib atau lebih, maka cukup baginya melaksanakan satu kali mandi wajib yang merangkap mandi-mandi wajib lainnya, dengan syarat dalam mandi itu ia meniatkan untuk menghapuskan kewajiban-kewajiban mandi lainnya, dan juga berniat untuk dibolehkannya shalat dan lainnya seperti Thawaf dan ibadah-ibadah lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Artinya : Setiap perbuatan itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan bagian sesuai dengan yang diniatkannya”. (Muttafaqun ‘Alaih)

Karena yang hendak dicapai dari mandi hari Jum’at bisa sekaligus tercapai dengan mandi junub jika bertetapan harinya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 5/328]

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Macam-Macam Sihir

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Imam Ahmad meriwayatkan: “Telah dituturkan kepada kami oleh Muhammad bin Ja’far, dari ‘Auf, dari Hayyan bin Al ‘Ala’, dari Qathan bin Qabishah, dari bapaknya (Qabishah) bahwa ia telah mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Iyafah, tharq dan thiyarah adalah termasuk jibt.”

‘Auf menafsiri hadits ini dengan mengatakan: “Iyafah: meramal nasib dengan menerbangkan burung; dan tharq: meramal nasib dengan membuat garis di atas tanah.” Adapun jibt, tafsirannya menurut Al-Hassan: “Ialah suara syaitan.” (Hadits tersebut isnadnya jayyid. Dan diriwayatkan pula oleh Abu Dawud, An-Nasa’i; dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan hanya menyebutkan lafazh hadits dari Qabishah, tanpa menyebutkan tafsirannya).

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa mempelajari sebagian dari ilmu nujum, sesungguhnya dia telah mempelajari sebagian ilmu sihir. Semakin bertambah (orang yang mempelajari) semakin bertambah pula (dosanya).” (HR Abu Dawud dan isnadnya shahih).

An-Nasa’i meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu:

“Barang siapa yang membuat suatu buhulan, lalu meniup padanya (sebagaimana yang dilakukan tukang sihir), maka dia telah melakukan sihir; dan barang siapa yang melakukan sihir, maka dia telah berbuat syirik; sedang barang siapa yang menggantungkan diri pada sesuatu benda (jimat), maka dirinya dijadikan Allah bersandar kepada benda itu.”

Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Maukah kamu aku beritahu apakah ‘adh-h itu? Ialah perbuatan mengadu domba, yaitu banyak membicarakan keburukan dan menghasut di antara orang-orang.” (HR Muslim)

Dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘anhuma menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Sesungguhnya di antara susunan kata yang indah terdapat apa yang disebut sihir.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

 

Kandungan tulisan ini:

  1. Diantara macam sihir (jibt): ‘iyafah, tharq dan thiyarah.

  2. Pengertian ‘iyafah dan tharq.

  3. Ilmu nujum termasuk salah satu jenis sihir.

  4. Membuat buhulan dengan ditiupkan kepadanya termasuk sihir.

  5. Perbuatan mengadu domba juga termasuk sihir.

  6. Dan termasuk sihir pula ungkapan susunan kata yang indah (yang membuat kebatilan seolah-olah menjadi kebenaran dan kebenaran seolah-olah menjadi kebatilan).

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, telah bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim”. [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]

Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya”. [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya”. [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi]

Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda. “Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita”.

Lalu ada seorang yang berkata. “Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini”.

Beliau pun bertutur. “Pergi dan berhajilah bersama isterimu”. [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]

Dalam riwayat lain disebutkan.

“Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya”.

Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya.

Perkataan beliau, “La Yakhilu”, maksudnya “La Yajuzu”, tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, “Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat”, menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari’at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat.

Wahai Ukhti Muslimah …!

Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya.

  1. Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami.

  2. Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya.

Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484]

“Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas”.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Larangan Mencaci-Maki Angin

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’b Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Janganlah kamu mencaci-maki angin. Apabila kamu melihat sesuatu yang tidak menyenangkan, maka berdoalah: ‘Ya Allah, sesungguhnya kami memohon kepada-Mu dari kebaikan angin ini, kebaikan apa yang terkandung di dalamnya dan kebaikan apa yang diperintahkan kepadanya; dan kami berlindung kepada-Mu dari keburukan angin ini, keburukan apa yang terkandung di dalamnya dan keburukan apa yang diperintahkan kepadanya.’.” (Hadits shahih menurut At-Tirmidzi)

Kandungan tulisan ini:

  1. Dilarang mencaci-maki angin.

  2. Do’a yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam apabila melihat sesuatu yang tidak menyenangkan (ketika angin sedang bertiup).

  3. Diberitahukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bahwa angin mendapat perintah dari Allah. (Oleh karena itu, mencaci-maki angin berarti mencaci-maki Tuhan yang menciptakan dan memerintahkannya).

  4. Bahwa angin, kadangkala diperintahkan dengan sesuatu kebaikan dan kadangkala diperintahkan dengan sesuatu keburukan.

  5. Diperintahkan supaya bersungguh-sungguh dalam menuntut segala yang bermanfaat (untuk di dunia dan di akhirat), dengan senantiasa memohon pertolongan Allah.

  6. Dilarang bersikap sebaliknya, yaitu bersikap lemah.

Ditulis dalam Agama | 1 Komentar »

Larangan Memasuki Tempat Pemandian Umum

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Yang dimaksud dengan tempat pemandian disini adalah tempat bersih dari yang sekarang banyak dikenal dengan sebutan rumah kecantikan, sauna, tempat pemandian uap, panti pijat dan lain sebagainya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum wanita meletakkan pakaiannya tidak pada tempatnya. Aisyah Radhiyallahu anha mendasarkan larangan itu pada ketidaksukaan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap masuknya wanita ke tempat pemandian umum.

Dari Abu Al-Malih bin Usamah, dia bercerita.

“Ada beberapa wanita Syam yang masuk ke rumah Aisyah Radhiyallahu anha, lalu dia bertanya. “Dari mana kalian ?” Mereka menjawab. “Kami dari penduduk Syam”. Aisyah berkata. “Apakah kalian dari kampung di mana wanita-wanitanya sering memasuki tempat pemandian umum ?” Mereka menjawab. “Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.

“Artinya : Tidaklah seorang wanita yang menanggalkan pakaiannya di tempat selain rumahnya melainkan akan dikoyak tabir antara dirinya dengan Allah Ta’ala”. (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud (4010), Imam Tirmidzi (2803), Imam Ibnu Majah (3750) melalui Salim bin Abi Al-Ja’ad, dari Abu Mulih dengan sanad shahih)

Tetapi banyak wanita pada zaman sekarang ini yang pergi ke tempat-tempat pemandian uap atau sauna. Para penyelenggara tempat pemandian itu tidak memelihara kehormatan kaum wanita dan bahkan tidak menjaga aurat mereka. Lebih dari itu, kebanyakan dari penyelenggara ini adalah orang-orang pengabdi hawa nafsu dan memiliki tujuan-tujuan keji.

Tidak tertutup bagi Anda, wahai wanita Muslimah, pada saat mandi atau singgah di tempat-tempat seperti itu akan melihat para wanita saling melihat aurat mereka satu dengan yang lainnya, bahkan tidak jarang banyak orang laki-laki khususnya penyelenggara tempat-tempat itu yang melihat aurat para wanita yang ada di sana.

Bahkan tidak sedikit dari kaum wanita yang tidak memelihara kehormatan mereka di hadapan Allah Azza wa Jalla, dimana mereka meminta orang laki-laki untuk memijat badan mereka. Semuanya itu merupakan awal dari perbuatan zina. Semoga Allah melindungi kita semua dari perbuatan hina tersebut. 

Dalam sebuah hadits disebutkan.

“Artinya : Tempat mandi (umum) haram bagi para wanita umatku”. (Diriwayatkan Al-Hakim, isnadnya shahih)

Dari Abu Ayyub Al-Anshary dalam suatu hadits yang panjang yang dimarfu’kan, didalamnya disebutkan.

“Artinya : Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhirat dari wanita-wanita kau, maka janganlah dia memasuki pemandian (umum)”. (Diriwayatkan Ath-Thabrany di dalam Al-Kabir dan Al-Ausath)

Yang harus Anda lakukan, wahai wanita Muslimah adalah menjauhi tempat-tempat mesum tersebut, di mana aurat wanita dan juga laki-laki terbuka lebar, kehormatan pun tidak lagi dihargai. Dan juga Anda harus memperingatkan para wanita yang sering mendatangi tempat-tempat tersebut, karena yang demikian itu merupakan kewajiban amar ma’ruf nahi munkar.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Larangan Melihat Aurat Wanita Atau Bergabung Dalam Satu Pakaian

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.

“Artinya : Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain dalam satu selimut”. (Hadits Riwayat Muslim)

Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
“Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat”.

Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan : “Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam satu selimut’, merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara keduanya tidak terdapat pemisah. Dan itu menunjukkan larangan penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik laki-laki maupun wanita. Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Banyak orang yang meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi dalam satu kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga pandangan, tangan dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta memelihara auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan apabila melihat orang yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka menjauhi dan memperingatkannya.

Dalam hal ini penulis tambahkan, larangan ini juga mencakup tidurnya seorang wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa busana sehingga mengakibatkan aurat masing-masing dari keduanya tersentuh atau terlihat. Dan hal itu termasuk perbuatan-perbuatan haram dan sekaligus merupakan awal dari tindakan cabul.

Batasan aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah lainnya adalah dari pusar sampai ke lutut. Sedangkan aurat yang harus ditutup oleh wanita Muslimah dari pandangan wanita non-Muslimah adalah seperti penutupan yang harus dilakukannya terhadap laki-laki yang bukan muhrimnya.

Tapi banyak wanita Muslimah yang menganggap remeh masalah ini. Sehingga tidak jarang anda melihat salah seorang dari mereka dengan tidak segan-segan membuka auratnya di hadapan temannya baik karena adanya sebab maupun tidak. Tidak jarang mereka saling bantu membantu mencukur rambut kakinya dan bahkan rambut kemaluannya. Semuanya itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas dilarang syari’at.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Larangan Berprasangka Buruk Terhadap Allah

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

 

Firman Allah Ta’ala:

“…Mereka berprasangka yang tidak benar terhadap Allah, seperti prasangka Jahiliyah; mereka berkata: “Apakah ada bagi kita sesuatu (hak campur tangan) dalam urusan ini.” Katakanlah: “Sungguh, urusan itu seluruhnya di tangan Allah.” …” (Ali Imran: 154)

“Dan supaya Dia mengadzab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, dan orang-orang musyrik laki-laki dan perempuan, yang mereka itu berprasangka buruk terhadap Allah. Mereka akan mendapat giliran (kebinasaan) yang amat buruk dan Allah memurkai dan mengutuk mereka serta menyediakan bagi mereka Neraka Jahannam. Dan (Neraka Jahannam) itulah seburuk-buruk tempat kembali.” (Al-Fath: 6)

Ibnu Al-Qayyim, dalam menafsirkan ayat pertama, mengatakan:

“Prasangka ini ditafsirkan bahwa Allah Ta’ala tidak akan memenangkan Rasul-Nya dan bahwa agama yang beliau bawa akan lenyap; ditafsirkan pula bahwa apa yang menimpa beliau bukanlah dengan takdir Allah dan hikmah-Nya. Jadi, prasangka tersebut ditafsirkan dengan tiga tafsiran, yaitu: mengingkari adanya hikmah dari Allah, mengingkari takdir-Nya, dan mengingkari bahwa agama yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam akan disempurnakan dan dimenangkan Allah atas segala agama. Inilah prasangka buruk yang diperbuat oleh orang-orang munafik dan musyrik yang tersebut dalam surat Al-Fath.

Adapun perbuatan ini disebut prasangka buruk, karena prasangka yang demikian tidak patut terhadap Allah Ta’ala; tidak patut terhadap hikmah-Nya, puji-Nya dan janji-Nya yang benar.

Karena itu, barangsiapa yang berprasangka bahwa Allah akan memenangkan kebatilan atas kebenaran dengan kemenangan yang tetap, disertai dengan lenyapnya kebenaran; atau mengingkari bahwa segala yang terjadi dengan qadha’ dan qadar Allah; atau mengingkari adanya suatu hikmah yang besar sekali dalam qadar-Nya, yang dengan demikian Allah berhak untuk dipuji; bahkan mengira apa yang terjadi ini hanyalah sekedar kehendak saja tanpa hikmah; maka inilah prasangka orang-orang kafir dan Neraka Wail bagi orang-orang kafir itu.

Kebanyakan orang melakukan prasangka buruk terhadap Allah, baik dalam hal yang berkenaan dengan diri mereka sendiri ataupun dalam hal yang berkaitan dengan orang lain. Tidak ada yang selamat dari prasangka buruk ini, kecuali orang yang arif tahu akan Allah, Asma’ dan Sifat-Nya, dan kepastian adanya hikmah serta keharusan adanya pujian bagi Allah sebagai konsekuensinya. Maka orang yang berakal dan cinta terhadap dirinya sendiri, hendaklah memperhatikan masalah ini dan bertobatlah kepada Allah serta memohon maghfirah-Nya atas prasangka buruk yang dilakukannya terhadap Allah.

Apabila Anda selidiki, siapa pun orangnya, niscaya akan Anda dapati pada dirinya suatu sikap menyangkal dan mencemoohkan qadar (takdir)dengan mengatakan hal tersebut semestinya begini dan begitu, ada yang sedikit, ada juga yang banyak. Dan silahkan periksa diri Anda sendiri, apakah Anda bebas dari sikap tersebut?

“Jika Anda bebas dari sikap tersebut,
selamatlah Anda dari suatu malapetaka besar.
Tapi, bila tidak, sungguh tak kukira
bahwa Anda akan selamat.”

Kandungan tulisan ini:

  1. Tafsiran ayat dalam Surah Ali Imran.

  2. Tafsiran ayat dalam surah Al Fath.

  3. Disebutkan bahwa prasangka buruk banyak sekali macamnya.

  4. Diterangkan bahwa tidak ada yang bisa selamat dari prasangka buruk ini kecuali orang yang arif pada Asma’ dan Sifat Allah, serta arif pada dirinya sendiri.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Larangan Bersumpah Mendahului Allah

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

 

Jundab bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu menuturkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:

“Ada seorang laki-laki berkata: “Demi Allah, Allah tidak akan mengampuni si Fulan; maka berfirmanlah Allah ‘Azza wa Jalla: “Siapakah yang bersumpah mendahului-Ku bahwa Aku tidak mengampuni si Fulan? Sungguh aku telah mengampuninya dan menghapuskan amalmu.”.” (HR Muslim)

Dan disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah bahwa orang yang bersumpah demikian itu adalah seorang ahli ibadah. Kata Abu Hurairah: “Ia telah mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan akhiratnya.” (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud)

Kandungan tulisan ini:

  1. Diperingatkan untuk tidak bersumpah mendahului Allah.

  2. Hadits di atas menunjukkan bahwa neraka lebih dekat kepada seseorang daripada tali sandalnya sendiri.

  3. Demikian halnya surga.

  4. Sebagai buktinya lagi, kata-kata Abu Hurairah: “Ia telah mengucapkan perkataan yang membinasakan dunia dan akhiratnya.”

  5. Bahwa seseorang dapat diberi ampunan oleh Allah karena suatu sebab dari perkara yang dibencinya.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Larangan Memandang Laki-Laki Yang Bukan Muhrimnya

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Amr bin Abdul Mun’im

 

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman.

“Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka”. [An-Nur : 31]

Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, III/283]

“Firman Allah : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka”, berarti pandangan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kaum wanita untuk melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang bukan muhrimnya baik dengan syahwat maupun tidak”.

Alasan larangan tersebut adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhrimnya merupakan pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebutnya sebagai “zina mata”.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau mendustainya”. [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]

Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. [Fathul Bari, Ibnu Hajar, XI/22]

Ibnu Bathal berkata : “Pandangan dan ucapan disebut berbuat zina karena keduanya mengajak kepada zina yang sebenarnya. Oleh karena itu Rasulullah mengatakan : ‘Kemaluan membenarkan atau mengingkarinya’.

Allah berfirman.

“Artinya : Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”. [An-Nur : 30-31]

Dalam sebuah hadits diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau pernah bersabda kepada Ali.

 

“Artinya : Wahai Ali, janganlah engkau susul pandangan dengan pandangan lagi, karena yang pertama menjadi bagianmu dan yang kedua bukan lagi menjadi bagianmu (dosa atasmu)”. [Hadits Riwayat Ahmad, At-Tirmidzi dan Abu Daud]

Dalam hadits lain disebutkan.

“Artinya : Pandangan mata itu laksana anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu dengan-Nya”.

Karena itu, setiap wanita Muslimah diharuskan untuk memelihara pandangannya dari melihat laki-laki yang bukan muhrimnya, karena yang demikian itu adalah lebih baginya di dunia dan di akhirat.

Ditulis dalam Agama | 2 Komentar »

Larangan Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Amr bin Abdul Mun’im

 

Dari Ma’qil bin Yasar Radhiyallahu ‘anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda.

“Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya”. [Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi]

Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan.
“Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai’at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. “Wahai Rasulullah, kami berbai’at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka
(1) dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang baik”. Lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata. “Pada hal-hal yang kamu mampu”. Maka wanita-wanita itupun berucap. “Allah dan Rasul-Nya lebih menyayangi kami daripada diri kami sendiri, mari kami akan berbai’at kepadamu, wahai Rasulullah. “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita, karena ucapanku bagi seratus wanita sama seperti ucapanku bagi satu wanita, atau seperti ucapanku bagi satu wanita”. (Diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha’, hal. 982 dari Muhammad bin Al-Munkadir, dari Umaimah).

Kedua hadits di atas menunjukkan bahwasanya seorang wanita tidak boleh bersalaman dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, karena sentuhan merupakan langkah pendahuluan dari perzinaan. Hal itu dibenarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana beliau bersabda.

“Artinya : Telah ditetapkan bagi anak cucu Adam bagian-bagiannya dari zina, yang dia pasti mengetahuinya. Zina kedua mata adalah berupa pandangan, zina kedua telinga berupa pendengaran, zina lisan berupa ucapan, zina kaki berupa langkah, sedangkan hati mengharap dan menginginkan, dan kemaluan yang membenarkan dan mendustainya”.

Sedangkan suara-suara nyeleneh yang dikumandangkan oleh orang-orang yang senantiasa melakukan tipu daya terhadap Islam, yang mengungkapkan bahwa salaman antara laki-laki dan wanita merupakan simbol persahabatan yang tulus di antara keduanya. Suara-suara itu hanyalah omong kosong yang tidak berdasarkan pada Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Tetapi sebaliknya, dalil-dalil yang ada bertentangan dengan apa yang mereka kumandangkan dan memperjelas kedustaan ucapan mereka.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Melepaskan Ikatan Rambut Untuk Mandi Haid

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Apakah hukumnya melepaskan ikatan rambut ketika mandi setelah habis masa haidh ?

Jawaban:
Menurut dalil yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban melepaskan ikatan rambut ketika hendak mandi bagi wanita yang telah selesai haidh, sebagaimana tidak adanya kewajiban tersebut untuk mandi junub. Hanya saja, memang terdapat dalil-dalil yang mensyari’atkan untuk melepaskan ikatan rambut ketika mandi haidh, akan tetapi perintah yang terdapat dalam dalil-dalil ini bukan menunjukkan hal yang wajib berdasarkan dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha.

“Sesungguhnya aku seorang wanita yang mengikat rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub?” dan dalam riwayat lain : “dan untuk mandi haid?”, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air atas kepalamu sebanyak tiga kali,….” [Hadits Riwayat Muslim]

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh pengarang kitab Al-Inshaf dan Az-Zarkasyi, sedangkan dalam mandi junub maka hukum melepaskan ikatan rambut bagi wanita tidaklah sunnah (mandub). Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa ‘Aisyah berkata : “Apakah aku harus memerintah mereka untuk memotong rambut itu ?” Kesimpulannya adalah : melepaskan ikatan rambut tidaklah disyari’atkan saat mandi junub akan tetapi hal itu ditekankan dan dianjurkan saat mandi haidh. Penekanan ini pun berbeda-beda, ada yang kuat dan ada pula yang lemah, berdasarkan keringanan dan kesulitan melepaskan ikatannya. [Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/61]

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Tidak Dibenarkan Meminta Allah Sebagai Perantara Kepada Makhluk-Nya

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Diriwayatkan dari Jubair bin Muth’im bahwa ada seorang badui datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam seraya berkata: “Ya Rasulullah! Orang-orang kehabisan tenaga, anak-bini kelaparan dan harta benda musnah. Maka mintalah siraman hujan untuk kami kepada Tuhanmu. Sungguh, kami meminta Allah sebagai perantara kepadamu dan kami memintamu sebagai perantara kepada Allah.” Ketika itu, bersabdalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam:

Subhanallah, Subhanallah.” Beliau pun tetap bertasbih sampai tampak pada raut muka para sahabat (perasaan takut karena kemarahan beliau). Kemudian beliau bersabda: “Kasihanilah dirimu. Tahukah kamu siapakah Allah itu? Sungguh, kedudukan Allah jauh lebih Agung daripada yang demikian itu. Sesungguhnya, tidak dibenarkan Allah diminta sebagai perantara kepada siapapun dari makhluk-Nya…” dan seterusnya. (HR Abu Dawud)

Kandungan tulisan ini:

  1. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menolak dan tidak membenarkan orang yang mengatakan: “Kami meminta Allah sebagai perantara kepadamu.”

  2. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam marah sekali tatkala mendengar ucapan ini dan bertasbih berkali-kali, sehingga para sahabat merasa takut.

  3. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menolak ucapan orang badui tersebut: “Kami memintamu sebagai perantara kepada Allah.”

  4. Tafsiran “Subhanallah” (artinya: Mahasuci Allah dari segala hal yang tidak layak dengan keagungan dan kebesaran-Nya).

  5. Bahwa kaum muslimin meminta perantaraan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam (pada masa hidupnya) untuk memohon (kepada Allah) siraman hujan.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Usia Ideal Menikah

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Berapa usia ideal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, karena ada sebagian remaja puteri yang menolak dinikahi oleh lelaki yang lebih tua darinya? Dan demikian pula banyak laki-laki yang tidak mau menikahi perempuan yang lebih tua daripada mereka. Kami memohon jawabannya. Jazakumullahu khairan.

 

 

Jawaban:

Saya berpesan kepada para remaja puteri agar tidak menolak lelaki karena usianya yang lebih tua dari dia, seperti lebih tua 10, 20 atau 30 tahun. Sebab hal itu bukan alasan. Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasallam- sendiri menikahi Aisyah -rodliallaahu’anha-, ketika beliau berusia 53 tahun, sedangkan Aisyah baru berusia 9 tahun. Jadi, usia lebih tua itu tidak berbahaya, maka tidak apa-apa perempuannya yang lebih tua dan tidak apa-apa pula kalau laki-lakinya yang lebih tua. Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasallam- pun menikahi Khadijah -rodliallaahu’anha- yang pada saat itu berumur 40 tahun, sedangkan Rasulullah masih berusia 25 tahun sebelum beliau menerima wahyu. Itu artinya Khadijah lebih tua 15 tahun dari Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasasllam. Kemudian menikahi Aisyah -shollallaahu’alaihi wasallam sedang umurnya baru enam atau tujuh tahun dan beliau menggaulinya ketika dia berumur sembilan tahun sedang beliau lima puluh tiga tahun.

Banyak sekali mereka yang berbicara di radio-radio atau di televisi-televisi menakut-nakuti orang karena kesenjangan usia antara suami dan isteri. Ini adalah keliru besar! Mereka tidak boleh berbicara demikian! Kewajiban setiap perempuan adalah melihat dan memperhatikan laki-laki yang akan menikahinya, lalu jika dia seorang yang shalih dan cocok, maka hendaknya ia menerima lamarannya, sekalipun lebih tua darinya. Demikian pula bagi laki-laki, hendaknya lebih memperhatikan perempuan yang shalihah yang komit dalam beragama, sekalipun lebih tua darinya selagi perempuan itu masih dalam batas usia remaja dan produktif. Wal hasil, bahwa masalah usia itu tidak boleh dijadikan sebagai penghalang dan tidak boleh dijadikan sebagai cela, selagi laki-laki atau perempuan itu adalah sosok lelaki shalih dan sosok perempuan shalihah. Semoga Allah memperbaiki kondisi kita semua.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Wanita Nifas dan Puasa

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Tanya :
Saya seorang yang baru nikah dan dianugrahi Allah dua anak kembar. Masa nifasku telah sampai empat puluh hari yang bertepatan dengan tanggal tujuh Ramadhan, tetapi darahku terus mengalir dengan perubahan warnanya, maka bagaimana hukum shalat dan puasaku ?

Jawab :
Jika darah yang mengalir setelah habis masa nifas (40 hari) dianggap bertetapan dengan kebiasaan waktu haidnya, maka hendaklah darah tersebut ditunggu sampai tuntas (selama masa haid). Jika tak bertepatan dengan masanya haid, maka ulama memperselisihkan hukumnya. Di antaranya ada yang berpendapat bahwa ketika itu wanita wajib mandi bersuci, shalat dan berpuasa walau darahnya terus mengalir, sebab sebagai darah istihadhah (penyakit). Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu perlu ditunggu sampai 60 hari, sebab ada beberapa wanita yang bernifas selama 60 hari.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Peringatan Bagi Wanita haid Yang Tak Qadla Puasa

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Tanya :
Seorang wanita mengakui bahwa dirinya selalu berpuasa Ramadhan, namun ketika haid tak pernah mengqadha puasa yang ditinggalkannya selama haid tersebut, disamping tidak tahunya jumlah hari-hari haid, maka kini ia memintakan petunjuk apa yang wajib dilakukannya.

Jawab :
Alangkah malangnya andaikan hal seperti itu menimpa segenap wanita muslimah kita, sebab meninggalkan qadla puasa seperti itu adalah suatu bencana, baik karena sikap bodoh yang harus diobati dengan ilmu atau karena menyepelekan yang harus diatasi dengan taqwa, mendekatkan diri kepada Allah, takut akan siksa-Nya serta segera mendapatkan keridhaan-Nya. Karena itu, wanita seperti di atas hendaklah segera bertaubat kepada Allah atas perbuatannya dengan memohon ampun dan mengqadla atas hari-hari puasa yang ditinggalkannya secara hati-hati. Semoga Allah menerima taubatnya.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Qadla Bagi Yang Haid Bila Darah Haidnya Habis Sebelum Fajar

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 Tanya :
Jika haid telah berhenti dan ketika sudah tiba waktu shalat fajar (Shubuh) mandi baru dilakukan, lalu shalat serta terus berpuasa, maka mestikah puasa tersebut di qadla ?

Jawab :
Apabila yang haid bersih beberapa menit menjelang terbit Fajar dan diyakini bersihnya, maka puasa Ramadhan mesti dipenuhi dan sah serta tak wajib di qadla, karena ia puasa dalam keadaan sudah tidak haid walau belum mandi kecuali setelah terbit Fajar. Hal ini berlaku pula lelaki yang junub habis bersenggama atau keluar mani akibat mimpi lalu ia sahur dan bersuci setelah terbit Fajar. Kaitannya dengan hal ini, saya ingatkan hal penting bagi wanita, karena ada sebagian wanita yang menduga bahwa jika haid datang setelah mereka berbuka puasa sebelum shalat Isya adalah batal puasanya. Dugaan seperti itu tak ada dasar hukumnya, sebab yang benar adalah puasa tetap sah walau haid datang beberapa detik setelah terbenam matahari.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Haid Menghalangi Puasa dan Shalat

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Tanya :
Bagaimana wanita yang datang bulan (haid) sebelum waktunya dan dengan pengobatan darah tersebut terhenti. Namun setelah delapan hari haid tiba pada waktunya, maka bagaimana hukumnya hari-hari yang kosong dari shalatnya ?

Jawab :
Wanita tersebut tak perlu qadla atas shalatnya bila membuat sebab turunnya haid, sebab haid itu darah. Ketika ada darah berarti ada hukum. Umpamanya ia menelan sesuatu yang menghalangi turunnya darah haid, maka ia tetap harus shalat dan puasa, sebab ia tak haid dan hukum itu berjalan menurut ‘ilatnya. Allah berfirman :

“Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : ‘Haid itu adalah suatu kotoran”. (Al-Baqarah : 222)

Ketika ada kotoran itu maka hukumnya ada dan sebaliknya.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Memakai Pil Anti Haid Pada Bulan Ramadhan

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Tanya :
Bolehkan wanita memakai pil anti haid dalam bulan Ramadhan ?

Jawab :
Setahu saya wanita jangan menggunakan berbagai pil, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya, sebab ternyata menurut penelitian dokter pil-pil itu berbahaya bagi wanita; kandungan, urat-uratan dan darah. Segala yang membahayakan dilarang agama. Nabi bersabda.

“Artinya : Tidak boleh memadaratkan diri sendiri dan diri orang lain”.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Haid Setelah Hampir Terbit Matahari

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Tanya :
Sahkan puasanya seorang wanita yang datang haid setelah hampir terbenam matahari ?

Jawab :
Puasa tetap sah bahkan jika tanda-tanda haid seperti panas dan sakit sudah terasa sebelum terbenam matahari namun tak terlihat keluar haid kecuali setelah terbenam, maka puasanya tetap sah. Sebab yang merusak puasa itu adalah keluarnya darah haid, bukan karena merasa akan haid.

Kami ketahui kebanyakan wanita yang memakai pil telah membingungkan kebiasaan waktu haidnya sehingga ulama pun merasa cape dalam menetapkan hukumnya. Maka saya sarankan sebaiknya para wanita jangan memakai pil-pil anti haid, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Wanita Haid Dan Puasa

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Sahkah Puasa Bila Haid Berhenti Sebelum Fajar

Tanya :
Jika haid berhenti sebelum fajar lalu bersuci, maka bagaimana hukumnya ?

Jawab :
Puasanya tetap sah bila wanita yakin bahwa haidnya berhenti sebelum fajar. Berarti yang penting ada keyakinan bahwa ia telah berhenti haidnya. Memang ada sebagian wanita yang mengira haidnya telah berhenti padahal tidak. Karena itu para wanita dengan membawa kapas (tanda bekas darah haid) datang kepada Aisyah untuk memperlihatkan tanda haid berhenti. Aisyah berkata : “Kalian jangan tergesa-gesa sebelum kalian melihat cairan putih”.

Oleh sebab itu, seorang wanita yang terburu-buru berpuasa sebelum yakin dirinya telah berhenti haid. Ketika telah yakin tak berhaid, barulah berniat puasa walau mandi haidnya dilakukan setelah fajar. Tetapi sebaiknya setelah haid berhenti, hendaklah seorang wanita cepat mandi untuk segera shalat fajar tepat pada waktunya, sebab wanita haid wajib segera mandi untuk shalat pada waktunya bahkan ia berhak mempersingkat mandinya. Juga ia tak dilarang untuk menambah kebersihannya setelah terbit matahari. Hal seperti ini berlaku pula bagi yang junub, baik wanita atau laki-laki. Dalam suatu riwayat diterangkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub setelah fajar terbit padahal beliau sedang berpuasa.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Wasiat Sebelum Tidur

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Majdi As-Sayyid Ibrahim

 

“Ali berkata, Fathimah mengeluhkan bekas alat penggiling yang dialaminya. Lalu pada saat itu ada seorang tawanan yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Fathimah bertolak, namun tidak bertemu dengan beliau. Dia mendapatkan Aisyah. Lalu dia mengabarkan kepadanya. Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba, Aisyah mengabarkan kedatangan Fathimah kepada beliau. Lalu beliau mendatangi kami, yang kala itu kami hendak berangkat tidur. Lalu aku siap berdiri, namun beliau berkata. ‘Tetaplah di tempatmu’. Lalu beliau duduk di tengah kami, sehingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak kaki beliau di dadaku. Beliau berkata. ‘Ketahuilah, akan kuajarkan kepadamu sesuatu yang lebih baik daripada apa yang engkau minta kepadaku. Apabila engkau hendak tidur, maka bertakbirlah tiga puluh empat kali, bertasbihlah tiga puluh tiga kali, dan bertahmidlah tiga puluh tiga kali, maka itu lebih baik bagimu daripada seorang pembantu”. (Hadits Shahih, ditakhrij Al-Bukhari 4/102, Muslim 17/45, Abu Dawud hadits nomor 5062, At-Tirmidzi hadits nomor 3469, Ahmad 1/96, Al-Baihaqy 7/293)

Wahai Ukhti Muslimah !
Inilah wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi putrinya yang suci, Fathimah, seorang pemuka para wanita penghuni sorga. Maka marilah kita mempelajari apa yang bermanfa’at bagi kehidupan dunia dan akhirat kita dari wasiat ini.

Fathimah merasa capai karena banyaknya pekerjaan yang harus ditanganinya, berupa pekerjaan-pekerjaan rumah tangga, terutama pengaruh alat penggiling. Maka dia pun pergi menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta seorang pembantu, yakni seorang wanita yang bisa membantunya.

Tatkala Fathimah memasuki rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia tidak mendapatkan beliau. Dia hanya mendapatkan Aisyah, Ummul Mukminin. Lalu Fathimah menyebutkan keperluannya kepada Aisyah. Tatkala beliau tiba, Aisyah mengabarkan urusan Fathimah.

Beliau mempertimbangkan permintaan Fathimah. Dan, memang beliau mempunyai beberapa orang tawanan perang, ada pula dari kaum wanitanya. Tetapi tawanan-tawanan ini akan dijual, dan hasilnya akan disalurkan kepada orang-orang Muslim yang fakir, yang tidak mempunyai tempat tinggal dan makanan kecuali dari apa yang diberikan Rasulullah. Lalu beliau pergi ke rumah Ali, suami Fathimah, yang saat itu keduanya siap hendak tidur. Beliau masuk rumah Ali dan Fathimah setelah meminta ijin dari keduanya. Tatkala beliau masuk, keduanya bermaksud hendak berdiri, namun beliau berkata. “Tetaplah engkau di tempatmu”. “Telah dikabarkan kepadaku bahwa engkau datang untuk meminta. Lalu apakah keperluanmu?”.

Fathimah menjawab. “Ada kabar yang kudengar bahwa beberapa pembantu telah datang kepada engkau. Maka aku ingin agar engkau memberiku seorang pembantu untuk membantuku membuat roti dan adonannya. Karena hal ini sangat berat bagiku”.

 

Beliau berkata. “Mengapa engkau tidak datang meminta yang lebih engkau sukai atau lebih baik dari hal itu ?”. Kemudian beliau memberi isyarat kepada keduanya, bahwa jika keduanya hendak tidur, hendaklah bertasbih kepada Allah, bertakbir dan bertahmid dengan bilangan tertentu yang disebutkan kepada keduanya. Lalu akhirnya beliau berkata. “Itu lebih baik bagimu daripada seorang pembantu”.

Ali tidak melupakan wasiat ini, hingga setelah istrinya meninggal. Hal ini dikatakan Ibnu Abi Laila. “Ali berkata, ‘Semenjak aku mendengar dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku tidak pernah meninggalkan wasiat itu”.

Ada yang bertanya. “Tidak pula pada malam perang Shiffin ?”.

Ali menjawab. “Tidak pula pada malam perang Shiffin”.
(Ditakhrij Muslim 17/46. Yang dimaksud perang Shiffin di sini adalah perang antara pihak Ali dan Mu’awiyah di Shiffin, suatu daerah antara Irak dan Syam. Kedua belah pihak berada di sana beberapa bulan)

Boleh jadi engkau bertanya-tanya apa hubungan antara pembantu yang diminta Fathimah dan dzikir ?

Hubungan keduanya sangat jelas bagi orang yang memiliki hati atau pikiran yang benar-benar sadar. Sebab dzikir bisa memberikan kekuatan kepada orang yang melakukannya. Bahkan kadang-kadang dia bisa melakukan sesuatu yang tidak pernah dibayangkan. Di antara manfaat dzikir adalah :

  1. Menghilangkan duka dan kekhawatiran dari hati.

  2. Mendatangkan kegembiraan dan keceriaan bagi hati.

  3. Memberikan rasa nyaman dan kehormatan.

  4. Membersihkan hati dari karat, yaitu berupa lalai dan hawa nafsu.

Boleh jadi engkau juga bertanya-tanya, ada dzikir-dzikir lain yang bisa dibaca sebelum tidur selain ini. Lalu mana yang lebih utama ? Pertanyaan ini dijawab oleh Al-Qady Iyadh : “Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beberapa dzikir sebelum berangkat tidur, yang bisa dipilih menurut kondisi, situasi dan orang yang mengucapkannya. Dalam semua dzikir itu terdapat keutamaan”.

Secara umum wasiat ini mempunyai faidah yang agung dan banyak manfaat serta kebaikannya. Inilah yang disebutkan oleh sebagian ulama :

Pertama
Menurut Ibnu Baththal, di dalam hadits ini terkandung hujjah bagi keutamaan kemiskinan daripada kekayaan. Andaikata kekayaan lebih utama daripada kemiskinan, tentu beliau akan memberikan pembantu kepada Ali dan Fathimah. Dzikir yang diajarkan beliau dan tidak memberikan pembantu kepada keduanya, bisa diketahui bahwa beliau memilihkan yang lebih utama di sisi Allah bagi keduanya.

 

Pendapat ini disanggah oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar. Menurutnya, hal ini bisa berlaku jika beliau mempunyai lebihan pembantu. Sementara sudah disebutkan dalam pengabaran di atas bahwa beliau merasa perlu untuk menjual para tawanan itu untuk menafkahi orang-orang miskin. Maka menurut Iyadh, tidak ada sisi pembuktian dengan hadits ini bahwa orang miskin lebih utama daripada orang kaya.

Ada perbedaan pendapat mengenai makna kebaikan dalam pengabaran ini. Iyadh berkata. “Menurut zhahirnya, beliau hendak mengajarkan bahwa amal akhirat lebih utama daripada urusan dunia, seperti apapun keadaannya. Beliau membatasi pada hal itu, karena tidak memungkinkan bagi beliau untuk memberikan pembantu. Kemudian beliau mengajarkan dzikir itu, yang bisa mendatangkan pahala yang lebih utama daripada apa yang diminta keduanya”.

Menurut Al-Qurthuby, beliau mengajarkan dzikir kepada keduanya, agar ia menjadi pengganti dari do’a tatkala keduanya dikejar kebutuhan, atau karena itulah yang lebih beliau sukai bagi putrinya, sebagaimana hal itu lebih beliau sukai bagi dirinya, sehingga kesulitannya bisa tertanggulangi dengan kesabaran, dan yang lebih penting lagi, karena berharap mendapat pahala.

Kedua
Disini dapat disimpulkan tentang upaya mendahulukan pencari ilmu daripada yang lain terhadap hak seperlima harta rampasan perang.

Ketiga
Hendaklah seseorang menanggung sendiri beban keluarganya dan lebih mementingkan akhirat daripada dunia kalau memang dia memiliki kemampuan untuk itu.

Keempat
Di dalam hadits ini terkandung pujian yang nyata bagi Ali dan Fathimah.

Kelima
Seperti itu pula gambaran kehidupan orang-orang salaf yang shalih, mayoritas para nabi dan walinya.

Keenam
Disini terkandung pelajaran sikap lemah lembut dan mengasihi anak putri dan menantu, tanpa harus merepotkan keduanya dan membiarkan keduanya pada posisi berbaring seperti semula. Bahkan beliau menyusupkan kakinya yang mulia di antara keduanya, lalu beliau mengajarkan dzikir, sebagai ganti dari pembantu yang diminta.

 

Ketujuh
Orang yang banyak dzikir sebelum berangkat tidur, tidak akan merasa letih. Sebab Fathimah mengeluh letih karena bekerja. Lalu beliau mengajarkan dzikir itu. Begitulah yang disimpulkan Ibnu Taimiyah. Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata. “Pendapat ini perlu diteliti lagi. Dzikir tidak menghilangkan letih. Tetapi hal ini bisa ditakwil bahwa orang yang banyak berdzikir, tidak akan merasa mendapat madharat karena kerjanya yang banyak dan tidak merasa sulit, meskipun rasa letih itu tetap ada”.

Begitulah wahai Ukhti Muslimah, wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan kepada salah seorang pemimpin penghuni sorga, Fathimah, yaitu berupa kesabaran yang baik. Perhatikanlah bagaimana seorang putri Nabi dan istri seorang shahabat yang mulia, harus menggiling, membuat adonan roti dan melaksanakan pekerjaan-pekerjaan rumah tangganya. Maka mengapa engkau tidak menirunya ?

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Syrik menyembah malaikat

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Keadaan Para Malaikat Sebagai Makhluk Allah Yang Paling Perkasa, Dan Rasa Takut Mereka Ketika Turun Wahyu Dari Allah ‘Azza Wa Jalla*

Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab

 

*Bab ini menjelaskan bukti lain yang menunjukkan kebatilan syirik dan hanya Allah yang berhak dengan segala macam ibadah. Karena apabila para malaikat, sebagai makhluk yang amat perkasa dan paling kuat, bersimpuh sujud di hadirat Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Besar tatkala mendengar firman-Nya, maka tiada yang berhak dengan ibadah, puja dan puji, sanjungan dan pengagungan kecuali Allah.

Firman Allah Ta’ala (artinya):
“… Sehingga apabila telah dihilangkan rasa takut dari hati para malaikat itu, mereka bertanya: “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu?” Mereka menjawab: “(perkataan) yang benar.” Dan Dialah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (Saba’: 23)

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila Allah menetapkan perintah di atas langit, para malaikat mengepakkan sayap-sayapnya karena patuh akan firman-Nya, seakan-akan firman (yang didengar) itu seperti gemerincing rantai besi (yang ditarik) di atas batu rata, hal itu memekakkan mereka (sehingga mereka jatuh pingsan karena ketakutan). Maka apabila telah dihilangkan rasa takut dari hati mereka, mereka berkata: “Apakah yang difirmankan oleh Tuhanmu?” Mereka menjawab: “(Perkataan) yang benar. Dan Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Ketika itulah, (syaitan-syaitan) penyadap berita (wahyu) mendengarnya. Keadaan penyadap berita itu seperti ini: sebagian mereka di atas sebagian yang lain -digambarkan Sufyan (Sufyan bin ‘Uyainah bin Maimun Al Hilali, salah seorang periwayat hadits ini) dengan telapak tangannya, dengan direnggangkan dan dibuka jari-jemarinya- maka ketika penyadap berita (yang di atas) mendengar kalimat (firman) itu, disampaikanlah kepada yang dibawahnya, kemudian disampaikan lagi kepada yang dibawahnya, dan demikian seterusnya hingga disampaikan ke mulut tukang sihir atau tukang ramal. Akan tetapi kadang kala syaitan penyadap berita itu terkena syihab (meteor) sebelum sempat menyampaikan kalimat (firman) tersebut, dan kadang kala sudah sempat menyampaikannya sebelum terkena syihab; lalu dengan satu kalimat yang didengarnya itulah, tukang sihir atau tukang ramal melakukan seratus macam kebohongan. Mereka (yang mendatangi tukang sihir atau tukang ramal) mengatakan: “Bukankah dia telah memberitahu kita bahwa pada hari anu akan terjadi anu (dan itu terjadi benar)”, sehingga dipercayalah tukang sihir atau tukang ramal tersebut karena satu kalimat yang telah didengar dari langit.”

 

An-Nawwas bin Sim’an Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila Allah Ta’ala hendak mewahyukan perintah-Nya, maka Dia firmankan wahyu itu, dan langit-langit bergetar dengan keras karena rasa takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Lalu, apabila para malaikat penghuni langit mendengar firman tersebut, pingsanlah mereka dan bersimpuh sujud kepada Allah. Maka malaikat yang pertama kali mengangkat kepalanya adalah Jibril, dan ketika itu Allah firmankan kepadanya apa yang Dia kehendaki dari wahyu-Nya. Kemudian Jibril melewati para malaikat, setiap dia melalui satu langit ditanyai oleh malaikat penghuninya: “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhan kita, wahai Jibril?” Jibril menjawab: “Dia firmankan yang benar. Dan Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Dan seluruh malaikat pun mengucapkan seperti yang diucapkan Jibril itu. Demikianlah sehingga Jibril menyampaikan wahyu tersebut sesuai yang telah diperintahkan Allah ‘Azza wa Jalla kepadanya. (HR Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah; dan Al-Baihaqi dalam Al-Asma’ wa As-Shifat)

Kandungan tulisan ini:

  1. Tafsiran ayat tersebut di atas. Ayat ini menerangkan keadaan para malaikat, yang mereka itu adalah makhluk Allah yang paling kuat dan amat perkasa yang disembah oleh orang-orang musyrik. Apabila demikian keadaan mereka dan rasa takut mereka kepada Allah tatkala Allah berfirman, lalu bagaimana patut mereka itu dijadikan sesembahan selain Allah; apabila makhluk selain mereka, tentu lebih tidak patut lagi.

  2. Ayat ini mengandung suatu argumentasi yang memperkuat kebatilan syirik, khususnya yang berkaitan dengan orang-orang shaleh. Dan ayat inilah yang dikatakan memutuskan akar-akar pohon syirik dari jantungnya.

  3. Tafsiran firman Allah: “Mereka menjawab: “(perkataan) yang benar. Dan Dialah yang Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Firman Allah ini menunjukkan bahwa Kalamullah bukanlah makhluk (ciptaan) karena mereka berkata: “Apakah yang telah difirmankan oleh Tuhanmu?”; menunjukkan pula bahwa Allah Maha Tinggi diatas seluruh makhlukNya dan Maha Besar yang kebesaranNya tidak dapat dijangkau oleh pikiran mereka.

  4. Sebab pertanyaan para malaikat tentang wahyu yang difirmankan Allah.

  5. Jibril kemudian menjawab pertanyaan mereka dengan mengatakan: “Dia firmankan yang benar.”

  6. Disebutkan bahwa malaikat yang pertama kali mengangkat kepalanya adalah Jibril.

  7. Jibril memberikan jawaban tersebut kepada seluruh malaikat penghuni langit, karena mereka bertanya kepadanya.

  8. Seluruh malaikat penghuni langit jatuh pingsan tatkala mendengar firman Allah.

  9. Langit pun bergetar keras karena firman Allah itu.

  10. Jibril adalah malaikat yang menyampaikan wahyu itu ke tujuan yang telah diperintahkan Allah kepadanya.

  11. Disebutkan pula dalam hadits bahwa syaitan-syaitan menyadap berita wahyu tersebut.

  12. Cara mereka, sebagian naik di atas sebagian yang lain.

  13. Peluncuran syihab (meteor) untuk menembak jatuh syaitan-syaitan penyadap berita.

  14. Kadangkala syaitan penyadap berita itu terkena syihab sebelum sempat menyampaikan kalimat yang didengarnya, dan kadangkala sudah sempat menyampaikan ke telinga manusia yang menjadi abdinya sebelum terkena syihab.

  15. Ramalan tukang ramal adakalanya benar.

  16. Dengan kalimat yang didengarnya tersebut, ia melakukan seratus macam kebohongan.

  17. Kebohongan tidaklah dipercayai kecuali karena kalimat yang diterimanya dari langit (melalui syaitan penyadap berita).

  18. Manusia mempunyai kecenderungan untuk menerima sesuatu yang bathil; bagaimana mereka bisa bersandar hanya kepada satu kebenaran saja yang diucapkan tukang ramal, tanpa memperhitungkan atau mempertimbangkan seratus kebohongan yang disampaikannya.

  19. Satu kalimat kebenaran tersebut beredar luas dari mulut ke mulut dan diingatnya, lalu dijadikan sebagai bukti bahwa apa yang dikatakan tukang ramal adalah benar

  20. Menetapkan kebenaran sifat-sifat Allah (sebagaimana yang terkandung dalam ayat dan hadits di atas), berbeda dengan paham Asy’ariyah yang mengingkarinya.

  21. Bergetarnya langit dan pingsannya para malaikat adalah karena rasa takut mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.

  22. Para malaikat pun bersimpuh sujud kepada Allah.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Sepuluh Wasiat Untuk Istri

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Istri memegang peranan yang sangat penting dalam istana keluarganya. Maka ia dituntut untuk memahami peranan tersebut lalu mengaplikasikannya dalam kehidupan berkeluarga. Berikut ada beberapa wasiat untuk mereka yang berhasrat menjadi istri yang mendambakan keluarga bahagia. Semoga bisa bermanfaat bagi kita semua. Amin.

1.Takwa kepada Allah dan menjauhi maksiat

Bila engkau ingin kesengsaraan bersarang di rumahmu dan bertunas, maka bermaksiatlah kepada Allah. Sesungguhnya kemaksiatan menghancurkan negeri dan menggoncang kerajaan. Oleh karena itu jangan engkau goncangkan rumahmu dengan berbuat maksiat kepada Allah.

Wahai hamba Allah……..jagalah Allah maka Dia akan menjagamu beserta keluarga dan rumahmu. Sesungguhnya ketaatan akan mengumpulkan hati dan mempersatukannya, sedangkan kemaksiatan akan mengoyak hati dan menceraiberaikan keutuhannya.

Karena itulah, salah seorang wanita shalihah jika mendapatkan sikap keras dan berpaling dari suaminya, ia berkata:”Aku mohon ampun kepada Allah….itu terjadi karena perbuatan tanganku (kesalahanku)….”Maka hati-hatilah wahai saudariku muslimah dari berbuat maksiat, khususnya:

-Meninggalkan shalat atau mengakhirkannya atau menunaikannya dengan cara yang tidak benar.

-Duduk di majlis ghibah dan namimah, berbuat riya dan sum’ah.

-Menjelekkan dan mengejek orang lain. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang briman janganlah suatu kaum mengolok-olokkan kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang menolok-olokkan) dan janganlah wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan”(QS. Al Hujurat: 11).

-Keluar menuju pasar tanpa kepentingan yang sangat mendesak dan tanpa didampingi mahram. Rasulullah bersabda:”Negeri yang paling dicintai Allah adalah masjid-masjidnya dan negeri yang paling dibenci Allah adalah pasar-pasarnya”(HR. Muslim).

-Mendidik anak dengan pendidikan barat atau menyerahkan pendidikan anak kepada para pambantu dan pendidik-pendidik yang kafir.

-Meniru wanita-wanita kafir. Rasulullah bersabda:”Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka”(HR. Imam Ahmad dan Abu Daud serta dishahihkan Al-Albany).

-Membiarkan suami dalam kemaksiatannya.

-Tabarruj (pamer kecantikan) dan sufur (membuka wajah).

-Membiarkan sopir dan pembantu masuk ke dalam rumah tanpa kepentingan yang mendesak.

2.Berupaya mengenal dan memahami suami

Hendaknya engkau berupaya memahami suamimu. Apa –apa yang ia sukai, berusahalah memenuhinya dan apa-apa yang ia benci, berupayalah untuk menjauhinya dengan catatan selama tidak dalam perkara maksiat kepada Allah karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khalik (Allah ‘Azza Wajalla).

3. Ketaatan yang nyata kepada suami dan bergaul dengan baik.

Sesungguhnya hak suami atas istrinya itu besar. Rasulullah bersabda:”Seandainya aku boleh memerintahkanku seseorang sujud kepada orang lain niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya”(HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Al-Albany).

Hak suami yang pertama adalah ditaati dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah dan baik dalam bergaul dengannya serta tidak mendurhakainya. Rasulullah bersabda:”Dua golongan yang shalatnya tidak akan melewati kepalanya, yaitu budak yang lari dari tuannya hingga ia kembali dan istri yang durhaka kepada suaminya hingga ia kembali”(HR. Thabrani dan Hakim, dishahihkan oleh Al-Albany).

Ketahuilah, engkau termasuk penduduk surga dengan izin Allah, jika engkau bertakwa kepada Allah dan taat kepada suamimu. Dengan ketaatanmu pada suami dan baiknya pergaulanmu terhadapnya, engkau akan menjdai sebaik-baik wanita (dengan izin Allah).

4.Bersikap qanaah (merasa cukup)

Kami meninginkan wanita muslimah ridha dengan apa yang diberikan untuknya baik itu sedikit ataupun banyak.

Maka janganlah ia menuntut di luar kesanggupan suaminya atau meminta sesuatu yang tidak perlu. Renungkanlah wahai saudariku muslimah, adabnya wanita salaf radhiallahu ‘anhunna…Salah seorang dari mereka bila suaminya hendak keluar rumah ia mewasiatkan satu wasiat kepadanya. Apakah itu??? Ia berkata pada suaminya:”Hati-hatilah engkau wahai suamiku dari penghasilan yang haram, karena kami bisa bersabar dari rasa lapar namun kami tidak bisa bersabar dari api neraka…”

5. Baik dalam mengatur urusan rumah tangga, seperti mendidik anak-anak dan tidak menyerahkannya pada pembantu, menjaga kebersihan rumah dan menatanya dengan baik dan menyiapkan makan pada waktunya.

Termasuk pengaturan yang baik adalah istri membelanjakan harta suaminya pada tempatnya (dengan baik), maka ia tidak berlebih-lebihan dalam perhiasan dan alat-alat kecantikan.

6.Baik dalam bergaul dengan keluarga suami dan kerabat-kerabatnya, khususnya dengan ibu suami sebagai orang yang paling dekat dengannya.

Wajib bagimu untuk menampakkan kecintaan kepadanya, bersikap lembut, menunjukkan rasa hormat, bersabar atas kekeliruannya dan engkau melaksanakan semua perintahnya selama tidak bermaksiat kepada Allah semampumu.

7.Menyertai suami dalam perasaannya dan turut merasakan duka cita dan kesedihannya.

Jika engkau ingin hidup dalam hati suamimu, maka sertailah ia dalam duka cita dan kesedihannya. Renungkanlah wahai saudariku kedudukan Ummul Mukminin, Khadijah radhiallahu ‘anha, dalam hati Rasulullah walaupun ia telah meninggal dunia.. Kecintaan beliau kepada Khadijah tetap bersemi sepanjang hidup beliau, kenangan bersama Khadijah tidak terkikis oleh panjangnya masa. Bahkan terus mengenangnya dan bertutur tentang andilnya dalam ujian, kesulitan dan musibah yang dihadapi. Seorangpun tidak akan lupa perkataannya yang masyur sehingga menjadikan Rasulullah merasakan ketenangan setelah terguncang dan merasa bahagia setelah bersedih hati ketika turun wahyu pada kali pertama:” Demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya. Karena sungguh engkau menyambung silaturahmi, menaggung orang lemah, menutup kebutuhan orang yang tidak punya dan engkau menolong setiap upaya menegakkan kebenaran”.(HR. Mutafaq alaihi, Bukhary dan Muslim).

8.Bersyukur (berterima kasih) kepada suami atas kebaikannya dan tidak melupakan keutamaannya.

Wahai istri yang mulia! Rasa terima kasih pada suami dapat kau tunjukkan dengan senyuman manis di wajahmu yang menimbulkan kesan di hatinya, hingga terasa ringan baginya kesulitan yang dijumpai dalam pekerjaannya. Atau engkau ungkapkan dengan kata-kata cinta yang memikat yang dapat menyegarkan kembali cintamu di hatinya. Atau memaafkan kesalahan dan kekurangannya dalam menunaikan hak-hakmu dengan membandingkan lautan keutamaan dan kebaikannya kepadamu.

9.Menyimpan rahasia suami dan menutupi kekurangannya (aibnya).

Istri adalah tempat rahasia suami dan orang yang paling dekat dengannya serta paling tahu kekhususannya. Bila menyebarkan rahasia merupakan sifat yang tercela untuk dilakukan oleh siapapun, maka dari sisi istri lebih besar dan lebih jelek lagi. Saudariku, simpanlah rahasia-rahasia suamimu, tutuplah aibnya dan jangan engkau tampakkan kecuali karena maslahat yang syar’I seperti mengadukan perbuatan dhalim kepada Hakim atau Mufti atau orang yang engkau harapkan nasehatnya.

10.Kecerdasan dan kecerdikan serta berhati-hati dari kesalahan.

Termasuk kesalahan adalah: Seorang istri menceritakan dan menggambarkan kecantikan sebagian wanita yang dikenalnya kepada suaminya. Padahal Rasulullah telah melarang hal itu dalam sabdanya:”Janganlah seorang wanita bergaul dengan wanita lain lalu mensifatkan wanita itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihatnya”(HR. Bukhary dalam An-Nikah).

Adapted from : Rumah tangga tanpa problema, Syaikh Mazin Bin Abdul Karim Al- Farih.

Untuk para istri yang berhasrat menjadi penyejuk hati dan mata suaminya. Semoga Allah memeliharamu dalam naungan kasih sayang dan rahmatNya. Amin.”

 

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Pengajaran Bagi Para Wanita

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Majdi As-Sayyid Ibrahim

 

“Artinya : Dari Abu Bakar bin Sulaiman Al-Qursyi, dia berkata. ‘Sesungguhnya ada seorang laki-laki dalam kalangan Anshar yang mempunyai bisul. Lalu ditunjukkan bahwa Asy-Syifa’ binti Abdullah dapat mengobati bisul dengan ruqyah. Maka laki-laki Anshar itu mendatanginya lalu meminta agar dia mengobatinya lalu meminta agar dia mengobatinya dengan ruqyah. Asy-Syifa’ berkata. ‘Demi Allah, aku tidak lagi mengobati dengan ruqyah sejak aku masuk Islam’. Lalu laki-laki Anshar itu pergi menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan kepada beliau tentang apa yang dikatakan Asy-Syifa’. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Asy-Syifa, seraya berkata. ‘Perlihatkanlah (ruqyah itu) kepadaku !’. Maka dia pun memperlihatkannya. Lalu beliau berkata. ‘Obatilah dia dengan ruqyah, dan ajarkanlah ia kepada Hafshah sebagaimana engkau mengajarkan Al-Kitab kepadanya’. Dalam suatu riwayat disebutkan : ‘Mengajari menulis”. (Hadits shahih, ditakhrij Al-Hakim 4/56-57, menurutnya, ini adalah hadits shahih menurut syarat Asy-Syaikhani. Yang serupa dengan ini juga ditakhrij dari jalan lain oleh Abu Dawud, hadits nomor 3887, Ahmad 6/372)

Wahai Ukhti Muslimah !
Wasiat Nabawi ini mencakup dua bagian.

  1. Pembahasan tentang pengobatan dengan menggunakan ruqyah. Masalah ini sudah kami kemukakan dalam salah satu dari wasiat-wasiat beliau terdahulu. (ML-Assunnah tidak memuatnya -peny)

  2. Pengajaran tentang pengobatan dan menulis bagi para wanita.

Wahai Ukhti Muslimah !
Islam adalah agama persamaan, yang mempersamakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah pahala dan siksa. Islam menganjurkan laki-laki dan wanita agar memikirkan ciptaan Allah dan berusaha untuk mendapatkan keridhaan-Nya.

Berangkat dari penjelasan ini, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mewasiatkan Asy-Syifa’ agar mengajarkan ruqyah kepada Ummul Mukminin, Hafshah, setelah dia mengajarinya cara menulis.

Jadi, wanita juga harus belajar, mendatangi majlis-majlis ilmu dan bertanya kepada orang-orang yang berilmu tentang segala hal yang hendak diketahuinya, berupa urusan-urusan agamanya, jika sang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Tetapi yang dimaksudkan disini bukan sekedar ilmu yang diakhiri dengan memperoleh ijazah agar bisa mendapatkan pekerjaan. Tetapi yang dimaksudkan ilmu di sini adalah apa yang terkandung di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.

Karena bagaimana mungkin engkau akan merasa puas jika engkau hanya menguasai ilmu yang berkaitan dengan urusan dunia, tetapi engkau tidak tahu urusan akhirat ? Atau bagaimana mungkin engkau berusaha untuk mendapatkan ilmu dunia, sementara engkau juga melakukan hal-hal yang membuat Allah marah, seperti ber-tabarruj, membuka aurat dan mementingkan hawa nafsu ?

 

Memang benar, para orang tua tidak bisa mencegah anak-anak putrinya untuk mencari ilmu. Tetapi bagaimana mungkin seorang ayah membiarkan anak putrinya pergi mencari ilmu, sedangkan dia tidak shalat, tidak pernah membaca Al-Qur’an dan bahkan tidak tahu hukum-hukum yang mestinya diketahui oleh wanita secara khusus dari urusan-urusan agamanya ? Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa mencari ilmu karena Allah, merupakan gambaran ketakutan, mencari ilmu adalah ibadah, mengkajinya adalah tasbih, menganalisisnya adalah jihad, mengajarkannya kepada orang-orang yang tidak tahu adalah shadaqah, membiayai orang yang mencari ilmu adalah qurban, dan ilmu merupakan pendamping tatkala sendirian, dalil atas agama, Allah mengangkat suatu kaum karenanya, menjadikannya sebagai bukti dalam kebaikan dan dengan ilmu pula ibadah kepada Allah bisa menjadi sempurna, yang halal dan yang haram pun bisa diketahui.

Begitulah agama kita mengangkat kedudukan ilmu dan orang yang berilmu, menganjurkan laki-laki dan wanita untuk mencarinya. Tetapi bagaimana mungkin engkau berusaha mati-matian mendalami ilmu yang bisa mendukung kesuksesanmu di dunia, seperti ilmu arsitektur, kedokteran dan ilmu-ilmu lain, namun engkau melalaikan hal-hal yang memasukkanmu ke sorga dan menjauhkanmu dari neraka ?

Dengan cara melakukan instropeksi, engkau bisa bertanya kepada diri sendiri : Sejauh mana hukum-hukum dan ilmu agama yang engkau ketahui. Jika engkau mendapatkan kebaikan di sana, maka pujilah Allah, karena ini berasal dari karunia dan taufiq-Nya kepadamu. Dan, jika engkau mendapatkan selain itu, maka memohonlah ampun kepada Allah, kembalilah kepada-Nya dan carilah bekal dengan ilmu agamamu. Karena hal yang paling baik ialah mendalami agamamu, dan penderitaan adalah bagi orang-orang yang terpedaya oleh hal-hal yang tampak gemerlap dari ilmu-ilmu dunia, namun dia tidak memperdulikan ilmu akhirat. Firman Allah tentang hal ini.

“Artinya : Dan, barangsiapa berpaling dari pengetahuanku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpun-nya pada hari kiamat dalam keadaan buta”. (Thaha : 123)

Begitulah wasiat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menganjurkan para wanita agar berusaha mencari ilmu dan mendapatkannya.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Hukum Mengusap Rambut Yang Disanggul (Atau Dikepang)

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya mengusap rambut yang disanggul (atau dikepang) pada seorang wanita saat berwudhu ?

Jawaban.
Dibolehkan bagi seorang wanita untuk mengusap rambutnya yang disanggul (atau dikepang) atau terurai, akan tetapi ia tidak boleh mengepang atau menyanggul rambut di bagian atas kepalanya, karena saya khawatir wanita itu akan masuk dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berbunyi.

“Artinya : Dan para wanita yang berpakaian tapi (seperti) telanjang, kepala mereka bagaikan ponuk unta yang berlenggak-lenggok, mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, walaupun aromanya itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian”.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah disunnahkan bagi wanita ketika mengusap kepala dalam berwudhu untuk memulai dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian kembali lagi ke bagian depan kepala sebagaimana yang dilakukan laki-laki dalam berwudhu ?

Jawaban.
Ya, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ditetapkan bagi kaum pria dalam hukum-hukum syari’at adalah ditetapkan pula bagi kaum wanita, dan begitu juga sebaliknya, suatu ketetapan yang ditetapkan bagi kaum wanita ditetapkan pula bagi kaum pria kecuali dengan dalil, dalam hal ini saya tidak mengetahui adanya dalil yang memberi kekhususan pada wanita maka dari itu hendaknya kaum wanita mengusap dari bagian depan kepala hingga bagian belakangnya walaupun berambut panjang, karena hal itu tidak memiliki pengaruh, sebab arti dari ketetapan Allah dalam hal ini bukan berarti harus meremas rambut dengan kuat hingga basah melainkan cukup mengusapnya dengan tenang.
[Majmu' Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin 4/151]

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Hal-hal Diluar Kebiasaan Haid

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Ada beberapa hal yang terjadi di luar kebiasaan haid :

1. Bertambah atau berkurangnya masa haid

Misalnya, seorang wanita biasanya haid selama enam hari, tetapi tiba-tiba haidnya berlangsung sampai tujuh hari. Atau sebaliknya, biasanya haid selama tujuh hari, tetapi tiba-tiba suci dalam masa enam hari.

2. Maju atau mundur waktu datangnya haid

Misalnya, seorang wanita biasanya haid pada akhir bulan lalu tiba-tiba pada awal bulan. Atau biasanya haid pada awal bulan lalu tiba-tiba haid pada akhir bulan.

Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi kedua hal di atas. Namun, pendapat yang benar bahwa seorang wanita jika mendapatkan darah (haid) maka dia berada dalam keadaan haid dan jika tidak mendapatkannya berarti dia dalam keadaan suci, meskipun masa haidnya melebihi atau kurang dari kebiasaannya. Dan telah disebutkan pada saat terdahulu dalil yang memperkuat pendapat ini, yaitu bahwa Allah telah mengaitkan hukum-hukum haid dengan keberadaan haid.

Pendapat tersebut merupakan madzhab Imam Asy-Syafi’i dan menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pengarang kitab Al-Mughni pun ikut menguatkan pendapat ini dan membelanya, katanya : “Andaikata adat kebiasaan menjadi dasar pertimbangan menurut yang disebutkan dalam madzhab, niscaya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dan tidak akan ditunda-tunda lagi penjelasannya, karena tidak mungkin beliau menunda-nunda penjelasan pada saat dibutuhkan. Istri-istri beliau dan kaum wanita lainnyapun membutuhkan penjelasan itu pada setiap saat, maka beliau tidak akan mengabaikan hal itu. Namun, ternyata tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebutkan tentang adat kebiasaan ini atau menjelaskannya kecuali yang berkenaan dengan wanita yang istihadhah saja”. (Al-Mughni, Juz 1, hal. 353).

 

3. Darah berwarna kuning atau keruh

Yakni seorang wanita mendapatkan darahnya berwarna kuning seperti nanah atau keruh antara kekuning-kuningan dan kehitam-hitaman.

Jika hal ini terjadi pada saat haid atau bersambung dengan haid sebelum suci, maka itu adalah darah haid dan berlaku baginya hukum-hukum haid. Namun, jika terjadi sesudah masa suci, maka itu bukan darah haid. Berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh Ummu Athiyah Radhiyallahu ‘anha.

“Artinya : Kami tidak menganggap apa-apa darah yang berwarna kuning atau keruh sesudah masa suci”.

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih. Diriwayatkan pula oleh Al-Bukhari tanpa kalimat “sesudah masa suci“, tetapi beliau sebutkan dalam “Bab Darah Warna Kuning Atau Keruh Di Luar Masa Haid”. Dan dalam Fathul Baari dijelaskan : “Itu merupakan isyarat Al-Bukhari untuk memadukan antara hadits Aisyah yang menyatakan, “sebelum kamu melihat lendir putih” dan hadits Ummu Athiyah yang disebutkan dalam bab ini, bahwa maksud hadits Aisyah adalah saat wanita mendapatkan darah berwarna kuning atau keruh pada masa haid. Adapun di luar masa haid, maka menurut apa yang disampaikan Ummu Athiyah”.

Hadits Aisyah yang dimaksud yakni hadits yang disebutkan oleh Al-Bukhari pada bab sebelumnya bahwa kaum wanita pernah mengirimkan kepadanya sehelai kain berisi kapas (yang digunakan wanita untuk mengetahui apakah masih ada sisa noda haid) yang masih terdapat padanya darah berwarna kuning. Maka Aisyah berkata : “Janganlah tergesa-gesa sebelum kamu melihat lendir putih”, maksudnya cairan putih yang keluar dari rahim pada saat habis masa haid.

4. Darah haid keluar secara terputus-putus

Yakni sehari keluar darah dan sehari lagi tidak keluar. Dalam hal ini terdapat 2 kondisi :

  1. Jika kondisi ini selalu terjadi pada seorang wanita setiap waktu, maka darah itu adalah darah istihadhah, dan berlaku baginya hukum istihadhah.

  2. Jika kondisi ini tidak selalu terjadi pada seorang wanita tetapi kadangkala saja datang dan dia mempunyai saat suci yang tepat. Maka para ulama berbeda pendapat dalam menentukan kondisi ketika tidak keluar darah. Apakah hal ini merupakan masa suci atau termasuk dalam hukum haid ? 

    Madzhab Imam Asy-Syafi’i, menurut salah satu pendapatnya yang paling shahih, bahwa hal ini masih termasuk dalam hukum haid. Pendapat ini pun menjadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan pengarang kitab Al-Faiq (disebutkan dalam kitab Al-Inshaaf), juga merupakan madzhab Imam Abu Hanifah. Sebab, dalam kondisi seperti ini tidak didapatkan lendir putih; kalaupun dijadikan sebagai keadaan suci berarti yang sebelumnya adalah haid dan yang sesudahnya pun haid, dan tidak ada seorangpun yang menyatakan demikian, karena jika demikian niscaya masa iddah dengan perhitungan quru’ (haid atau suci) akan berakhir dalam masa lima hari saja. Begitupula jika dijadikan sebagai keadaan suci, niscaya akan merepotkan dan menyulitkan karena harus mandi dan lain sebagainya setiap dua hari; padahal tidaklah syari’at itu menyulitkan. Walhamdulillah.

    Adapun yang masyhur menurut madzhab pengikut Imam Ahmad bin Hanbal, jika darah keluar berarti haid dan jika berhenti berarti suci; kecuali apabila jumlah masanya melampaui jumlah maksimal masa haid, maka darah yang melampaui itu adalah istihadhah.

    Dikatakan dalam kitab Al-Mughni : “Jika berhentinya darah kurang dari sehari maka seyogyanya tidak dianggap sebagai keadaan suci. Berdasarkan riwayat yang kami sebutkan berkenaan dengan nifas, bahwa berhentinya darah yang kurang dari sehari tak perlu diperhatikan. Dan inilah yang shahih, Insya Allah. Sebab, dalam keadaan keluarnya darah yang terputus-putus (sekali keluar sekali tidak) bila diwajibkan mandi bagi wanita pada setiap saat berhenti keluarnya darah tentu hal itu menyulitkan, padahal Allah Ta’ala berfirman :

    “Artinya : … Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan …”. (Al-Hajj : 78)

    Atas dasar ini, berhentinya darah yang kurang dari sehari bukan merupakan keadaan suci kecuali jika si wanita mendapatkan bukti yang menunjukkan bahwa ia suci. Misalnya, berhentinya darah tersebut pada akhir masa kebiasaannya atau ia melihat lendir putih”. (Al-Mughni, Juz 1, hal. 355)

    Dengan demikian, apa yang disampaikan pengarang kitab Al-Mughni merupakan pendapat moderat antara dua pendapat di atas. Dan Allah Maha Mengetahui yang benar. 

    5. Terjadi pengeringan darah

    Yakni, si wanita tidak mendapatkan selain merasa lembab atau basah (pada kemaluannya).

    Jika hal ini terjadi pada saat masa haid atau bersambung dengan haid sebelum masa suci, maka dihukumi sebagai haid. Tetapi jika terjadi setelah masa suci, maka tidak termasuk haid. Sebab, keadaan seperti ini paling tidak dihukumi sama dengan keadaan darah berwarna kuning atau keruh.

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Bolehkah Orang Yang Junub Tidur Sebelum Berwudhu

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 Tidak ada dosa baginya untuk tidur sebelum berwudhu, akan tetapi yang lebih utama adalah hendaknya ia berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dan memerintahkannya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta', 5/298]

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar?

Jawaban:
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama’ah.
[Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65]

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »

Bolehkah Bekerja di Bank?

Ditulis oleh erik12127 di/pada 11 November, 2007

 

Pertanyaan:
Sepupu saya bekerja sebagai pegawai bank, apakah boleh hukumnya dia bekerja di sana atau tidak? Tolong berikan kami fatwa tentang hal itu -semoga Allah membalas kebaikan anda- mengingat, kami telah mendengar dari sebagian saudara-saudara kami bahwa bekerja di bank tidak boleh.

Jawaban:

Tidak boleh hukumnya bekerja di bank ribawi sebab bekerja di dalamnya masuk ke dalam kategori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan melakukan pelanggaran. Sementara Allah -subhanahu wata’ala- telah berfirman (artinya):

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Sesungguhnya Allah amat pedih siksaan-Nya”. (Al-Ma’idah:2).

Sebagaimana dimaklumi, bahwa riba termasuk dosa besar, sehingga karenanya tidak boleh bertolong-menolong dengan pelakunya. Sebab, terdapat hadits yang shahih bahwa Rasulullah -shollallaahu’alaihi wasallam- telah melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya. Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja.”

Ditulis dalam Agama | Leave a Comment »