Pemerintah Lecehkan Kehutanan Rakyat
10 Mei, 2008
Aksi penyerahan sewa kawasan hutan lindung tahap kedua dari penggalangan donasi penyelamatan hutan lindung oleh publik kepada Departemen Keuangan ditolak. Donasi senilai Rp 281.500 (donasi pertama sebesar Rp 1.614.000 dan diterima Depkeu) yang merupakan hasil penggalangan lanjutan oleh WALHI dan Solidaritas Perempuan ditolak karena belum adanya aturan partisipasi publik dalam penyewaan kawasan hutan (Kompas, 11/03). Tidak seperti yang ditetapkan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2008. Pemerintah “ngotot” PP kompensasi penyewaan hutan lindung ini hanya diperuntukkan bagi 13 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan ijin sewa sesuai Kepres No.41 tahun 2004.
Bersikukuhnya Pemerintah, belum ada aturan partisipasi publik atas pengelolaan kawasan hutan (produksi dan konservasi atau lindung) semisal hal di atas, Pemerintah telah melakukan penihilan atas fakta lapangan. Diakui atau tidak, praktek-praktek partisipasi publik selama ini telah membuktikan beberapa pengembangan kawasan konservasi berasal dari partisipasi publik.
Sebut saja keterlibatan beberapa lembaga swadaya masyarakat internasional semisal Conservation International (CI), JICA, TNC, WWF, WCS, OCSP-USAID, BOSMAWAS (dan lain-lain) dalam pengembangan taman nasional baru di Indonesia, penyelamatan satwa langka dan proteksi kawasan kaya biodiversitas adalah partisipasi publik. Sekalipun melalui pendekatan programatik skema kerjasama(baca: kesepakatan) antarpemerintah atau independen tentang penyelamatan dan pengembangan kawasan konservasi (lindung) dari kerja lembaga-lembaga internasional tersebut tergolong partisipasi publik atas kelola kawasan hutan.
Belum ada aturan bagi partisipasi publik atas sewa kawasan hutan adalah pernyataan Pemerintah yang justru melecehkan PP No.2 tahun 2008. Sutrisno dari Baplan Kehutanan beberapa waktu lalu juga menjelaskan kompensasi harga sewa hutan lindung untuk pertambangan didasari oleh kesepakatan dengan 13 perusahaan penambang. Jika sama-sama didalamnya memuat aturan berdasarkan kesepakatan pemangku kepentingan kehutanan dalam hal ini pemerintah dengan perusahaan, tidak ada alasan menolak partisipasi pemangku lain yaitu publik untuk melakukan hal yang sama (sewa lahan untuk perlindungan kawasan hutan). Dan ini juga diperkuat oleh tidak adanya isi PP ini yang secara khusus diperuntukkan bagi 13 perusahaan penambang sesuai hasil analisis banyak kalangan praktisi kebijakan dan hukum.
Bahkan pernyataan tersebut secara “bertepuk dada”, Pemerintah juga melecehkan upaya-upaya gerakan konservasi hutan, flora-fauna dan biodiversitas international yang sudah dilakukan jauh-jauh hari melalui program-program LSM internasional dengan badan-badan kehutanan pemerintah baik pusat maupun daerah. Padahal kesepakatan-kesepakatan dari program-program tersebut adalah model kehutanan partisipatif yang tidak hanya melibatkan publik nasional tetapi sekaligus publik internasional. Kehutanan partisipatif terlecehkan.
Entry Filed under: Kehutanan. .

Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed