Nasib Ahmadiyah Ditentukan Hari Ini
10 Mei, 2008
Surat keputusan bersama 3 menteri terkait status Jamaah Ahmadiyah Indonesia selesai disusun Senin (5/5) siang. Namun, soal waktu diumumkan masih simpang siur, karena Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung masih perlu berkoordinasi terlebih dahulu.
Mendagri Mardiyanto mengatakan saat ini tim teknis dari Depdagri, Kejagung, dan Depag sedang melakukan finalisasi. “Siang ini selesai. Tapi ini masih dalam koordinasi dan diteliti, karena putusan ini merupakan produk hukum yang akan dijadikan acuan,” kata Mardiyanto di kantornya, Jakarta, Senin (5/5).
Mardiyanto enggan menjelaskan poin-poin isi SKB Ahmadiyah yang diusulkan tim teknis Depdagri. Dia meminta semua pihak menunggu hasil finalisasi. “Aturannya harus cermat, jangan sampai keliru interpretasinya,” ujarnya.
Mendagri mengaku sampai saat ini masih menunggu usulan isi SKB dari tim teknis Kejagung dan Depag. Mardiyanto berharap SKB diumumkan di kantor Depdagri karena hal itu menjadi tanggung jawab departemennya.
Ahmad Mubarik, mantan juru bicara Ahmadiyah, yang juga hadir di Depdagri menyatakan menyerahkan sepenuhnya masalah hukum Ahmadiyah kepada tim kuasa hukum. Menurut dia, semua keputusan pemerintah adalah produk hukum sehingga dapat digugat atas nama hukum. “Jika keputusan itu melarang, statusnya masih status quo dan hak kami masih terus berjalan.”
Dia menilai jika SKB 3 menteri nanti berisi larangan bagi pengikut Ahmadiyah untuk berorganisasi dan menjalankan kegiatan ibadah, hal itu justru akan merugikan pemerintah. “Yang rugi negeri ini. Sudah banyak konvenan yang diratifikasi. Tentu masyarakat internasional akan terus menyoroti kebebasan beragama di Indonesia,” ujarnya.
Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat sebelumnya menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran agama yang menyimpang. Bakor Pakem merekomendasikan pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri yang melarang aliran Ahmadiyah beribadah dan berorganisasi jika tidak mau kembali ke jalan Islam. Putusan Bakor Pakem ini dinilai sejumlah pihak mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Entry Filed under: Hukum. .
1 Comment Add your own
Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed

1.
Ricky chandra buana | 14 Mei, 2008 at 7:10 am
sebetulnya MUI terlalu gegabah dengan mengatakan Ahmadiyah adalah aliran sesat,itu wewenangnnya kejaksaan tinggi . nah kalo itu aliran sesat kok ndak dari dulu-dulu di”bezlah”.padahal ahmadiyah udah exis sejaktahun 1962.di jaman sukarno sama suharto ya aman-aman aja tuh.
saya bilang jangan gegabah, maxudnya yaitulah sekarang ini khan bangsa indonesia gampang sekali emosinan.mungkin karena hidup dibawah tekanan ekonomi yg berat jd gampang tersulut.
nah sekarang kalo pada anarkis siapa yg tanggung jawab ?
makanya jgn mudah menghukumi atau men “judge” pihak tertentu.
trus aliran sesat itu gimana ? dugem sama narkoba dan miras apa bukan aliran sesat hayoo…
trus “klenik” di TV apa bukan menyesatkan ?
he……..he sori koment ku ya mas erik