Kasus Impor Limbah B3 di Pulau Galang Baru - Lingkungan Jadi Korban Lemahnya Birokrasi dan Komitmen

10 Mei, 2008

AKHIR September 2004, media massa mulai mengangkat kasus penimbunan ribuan kantong “material organik” di Pulau Galang Baru, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Belakangan, setelah ditelusuri, di antara 1.762 kantong besar “material organik” itu ternyata mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun alias B3 seberat 1.149 ton. Lebih dari lima bulan, kantong-kantong itu ditampung di atas lahan sekitar dua hektar, yang telah dikeruk dengan ketinggian maksimal sekitar 20 meter.

Lahan bertanah kapur itu tersembunyi di lereng bukit, yang tentunya dibuat setelah menebangi pepohonan. Lokasinya sekitar 1,5 jam perjalanan darat dari Kota Batam. Dulu, sebelum akhirnya didesak untuk direekspor, jalan menuju lokasi dijaga dengan portal melintang. Kini, tinggal tanah kosong dengan bekas bakaran yang terasa menyengat di siang hari.

Pencemaran dipastikan terjadi. Sebab, selama berada di sana, kantong-kantong yang mengandung radioaktif itu sebagian telah rusak dan tertimpa hujan dan panas terik.

“Lingkungan dan masyarakat sekitar harus dilindungi dari pencemaran. Limbah harus direekspor,” kata Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar yang mengunjungi lokasi, Selasa pekan lalu.

Adalah PT Asia Pacific Eco Lestari (APEL) yang meng- impor “material organik” itu dari Singapura melalui Asia Resources Enterprises Ltd. Dokumen kepabeanan, sebagaimana diberitakan, menyebutkan barang impor itu material organik yang disebut “fertilizer” alias pupuk. Sementara hasil analisa Sucofindo, Australia Laboratory Services Indonesia, dan Badan Tenaga Nuklir Nasional, “material organik” tersebut mengandung limbah radio- aktif.

Sesuai ketentuan Sekretariat Konvensi Basel, negara pengirim wajib menerima kembali kirimannya bila negara tujuan menyatakan barang tersebut tidak memenuhi ketentuan. Namun, hingga kini belum ada lampu hijau dari Pemerintah Singapura untuk menerimanya. Alasan mereka, barang itu “material organik”. Selain itu, Singapura masih menunggu pertemuan yang difasilitasi Sekretariat Konvensi Basel.

Pernyataan itu diperkuat pernyataan National Environmental Agency (NEA) Singapura, bahwa barang impor benar-benar material organik yang tidak berbahaya. Perbedaan pendapat itu akhirnya melibatkan pembicaraan diplomatik antarpemerintah. Padahal, kedatangan limbah awalnya antarsektor swasta. Yang dipertanyakan Pemerintah Indonesia, bila memang itu material organik, mengapa pihak Singapura bersikeras menolak direekspor?

PADA formulir pendaftaran perusahaan yang diajukan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam tertulis, kegiatan usaha pokok PT APEL adalah pertanian holtikultura (kata peternakan ikan dicoret). Usaha lainnya perdagangan. Adapun jenis perusahaan yang didaftarkan merupakan penanaman modal asing (PMA) dengan pemasaran 100 persen ekspor. Penanggung jawab seluruh pengurusan pendaftaran perusahaan adalah Rudy Alfonso, seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Beberapa data di atas sempat dipersoalkan oleh Komisi VII DPR dalam rapat kerja dengan Menneg LH, Senin pekan lalu. Suasana rapat berlangsung panas. Salah satu “korbannya”, perwakilan PT APEL diusir dari ruangan karena dinilai melecehkan forum rapat yang dihadiri Menneg LH Rachmat Witoelar, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Eddy Abdurrachman, dan salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Pihak PT APEL hanya diwakili Managing Direkturnya, Cyprus A Tatali. Jabatannya tiba-tiba ia ubah menjadi Direktur PT APEL ketika diprotes salah satu anggota Komisi VII, bahwa seharusnya yang datang minimal setingkat direktur. Di dalam daftar pemimpin perusahaan dalam dokumen pendirian, nama Cyprus sama sekali tidak terdaftar. Di sana, sebagai komisaris tercantum nama Setya Novanto, dan tiga direkturnya masing-masing Rudy Alfonso, Irawan Darsono, dan Ong Gin Keat (Singapura).

Berbagai kejanggalan terus dijumpai ketika membicarakan impor “material organik” dari Singapura ini. Hampir seluruh anggota Komisi VII yang hadir mengaku heran, mengapa jajaran Bea dan Cukai Batam meloloskan masuknya “material organik” tadi.

“Sejak kapan Singapura jadi produsen pupuk. Ini kan tidak masuk akal,” tanya anggota Komisi VII , Tjatur Saptoedy.

Masih ada sederet kejanggalan lain. Mulai dari proses berdirinya PT APEL, keluarnya rekomendasi hingga masuknya limbah B3 itu, tidak ditemukannya nama PT APEL oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri sebagai perusahaan pengimpor. serta informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan rekanan PT APEL di Singapura bernama Asia Resources Enterprises Ltd tidak terdaftar di sana.

DARI berbagai kejanggalan di atas, wajar jika kemudian Komisi VII DPR mendesak agar kasus impor limbah itu tidak berhenti sebatas PT APEL bersedia mereekspor. “Kasus pidana harus diungkap tuntas,” kata Wakil Ketua Komisi VII Sonny Keraf. Dewan juga merekomendasikan agar kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dengan kewajiban melaporkannya kepada Presiden.

Hingga kini, pihak Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menentukan empat tersangka, tetapi mereka tidak hadir pada panggilan pertama. Kini, mereka dipanggil lagi untuk memenuhi panggilan kedua.

Ditarik ke belakang, kasus pembuangan limbah di kawasan Kepulauan Riau tidak istimewa lagi alias “sudah biasa”. Sejak tahun 1970, kawasan kepulauan di sekitar Batam telah tercemari tumpahan minyak yang diduga minyak bekas cucian kapal. Maraknya pembangunan sektor properti dan infrastruktur Singapura, di satu sisi menimbulkan persoalan pembuangan limbah. Di sisi lain, pasir-pasir dari perairan Kepulauan Riau terus dikeruk, baik legal maupun ilegal, untuk memenuhi kebutuhan reklamasi di Singapura.

Dari rentetan pembuangan limbah yang terbongkar sejak tahun 1989, terbukti pula kawasan Kepulauan Riau merupakan “tong sampah”. Misalnya, kasus pembuangan limbah dalam kantong-kantong 25 kilogram di Pantai Trikora, Pulau Bintan, tahun 1992. Kejadian serupa mencemari ribuan kilometer pantai di Pulau Batam dan Pulau Trikora (1993).

Seperti diceritakan warga Tanjungpinang, yang pernah bekerja di tanker Singapura, berbagai jenis limbah-terutama endapan minyak mentah kapal tanker yang dicuci di Singapura-dibuang secara rutin di wilayah Berakit, Bintan Utara. Tanker bertolak malam hari, terutama dalam kondisi pasang dan bulan gelap. Setibanya di lokasi, tanker berkeliling sambil membuang limbah.

Kasus terakhir terjadi di penghujung tahun 2004, di mana minyak mentah membuat kawasan pinggir pantai Pulau Belakang Padang kehitam-hitaman. Akibatnya, para nelayan harus ekstra keras membersihkan mesin boat-nya agar tidak rusak (Kompas, 24/11/2004).

Entah berlaku umum atau tidak, persoalan penanganan lingkungan hampir tidak pernah menjadi perhatian khusus. Di Batam misalnya, tahun 2003 lalu diberitakan sebanyak 575 dari 719 perusahaan di Batam tidak memiliki analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Dari 274 industri penghasil limbah B3, hanya 54 perusahaan yang mengelola limbahnya dengan baik. Tentu saja hal ini dibantah pihak berwenang.

Kasus impor “material organik” di Pulau Batam, lagi-lagi menunjukkan bahwa lingkungan terus dikorbankan secara sistematis akibat manajemen birokrasi yang amburadul dan ketiadaan komitmen lingkungan berkelanjutan. Mulai dari rentetan keluarnya izin usaha hingga kedatangannya di Batam, ditemukan kejanggalan.

Menurut informasi dari salah satu PPNS di Batam, tahun lalu pernah ada pertemuan yang dihadiri para pengusaha dari Singapura, Hongkong, dan Taiwan di Batam. Salah satu materi yang diperkirakan dibahas adalah soal pembuangan limbah.

Terlepas dari itu, keberadaan limbah di perairan Kepulauan Riau merupakan rutinitas. Kasus limbah B3 di Pulau Galang Baru hanya salah satu kasus yang terungkap. Hari-hari ke depan, bergantung pada keseriusan pemerintah pusat dan penegak hukum menindak tegas semua pihak yang terkait kasus ini. Atau, selamat datang limbah-limbah berikutnya!

Entry Filed under: Lingkungan. .

Leave a Comment

Required

Required, hidden

Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Trackback this post  |  Subscribe to the comments via RSS Feed


Erikson Lumban Gaol

Pengunjung

Kategori

Arsip

Meta

My Comment

SSS di Numb – Linkin Park
dila di Sabun Transparan dari Minyak…
sasmiku di Cara Mengoperasikan Blog by Er…
arif di Alat Musik Tradisional Ac…
nude di UGM Perkenalkan Asap Cair Peng…

Spam Blocked

Blogroll

Taut