Iklan Internet Penjualan Harimau Sumatera Opsetan Marak
10 Mei, 2008
Penjualan kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) masih sering terjadi di internet, bahkan diklaim arena penjualan di dunia maya tersebut sudah dilakukan semenjak tahun 2006 lalu. Namun hingga Senin (5/5), arena jual beli satwa dilindungi tersebut masih saja marak terjadi.
Ihwal ini terungkap saat Adnun Salampessy, SHut menyampaikan keluhannya mengenai cara penjualan kulit hariamau opsetan dari Sumatera yang dilakukan melalui media internet. “Apakah sudah ditindak belum? Iklannya semenjak tahun 2006, tapi sampai sekarang (5/5) iklannya masih ada,” kata Adnun.
Sampai saat ini, blog Natali Ardianto (www.adheaven.com), salah satu yang mengiklankan perdagangan dua satwa liar penting (harimau sumatera dan beruang madu) dalam bentuk opsetan, masih mengiklankan penjualan tersebut.
Berikut isi keseluruhan dari iklannya : “Dijual dua stuffed animal, Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) dan Beruang Madu (Halarctos malayanus).Ada suratnya, ijin dari Departemen Kehutanan, asli. Dilepas Rp 26,5 juta nego. Ini sekalian ngetes upload dari Flickr ke Blogger, since Blogger ngga bisa handle inline atau attachment image, posted by Adh3 @ Sunday, April 09, 2006.
Natali Ardianto sendiri hanya diketahui berlokasi di Jawa Barat. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) merupakan spesies yang dilindungi oleh pemerintah Republik Indonesia yang diatur oleh PP No.7 Tahun 1999 dan tercatat dalam Red List of Threatened Species IUCN dalam status Endangered species , serta terdaftar dalam Lampiran CITES (Appendix I). Beruang madu (Helarctos malayanus (Horsfield, 1825)) adalah spesies yang dilindungi juga oleh pemerintah RI (PP No.7 Tahun 1999) dan tercatat dalam kategori Vulnerable (Data Deficient) (IUCN), masuk dalam Appendix I/II (CITES).
Entry Filed under: Internet. .

Leave a Comment
Some HTML allowed:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed